Tim Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Periksa DD Desa Cikupa

Reporter : Yayat S
 Inspektorat kabupaten Tasikmalaya Senin (17/6/2019)

Tasikmalaya, (Policewatch News) - . Inspektorat kabupaten Tasikmalaya Senin (17/6/2019) menurunkan timnya, yang terdiri dari tiga orang petugas ke Desa Cikupa Kec. Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya, diantaranya :
1. Ir. Endi Sopandi, MM (Auditor Muda)
2. Dikdik T. A. Yani, S.ip (Pengawas Pemerintahan Muda)
3. Entin Supriatin, S.ip (Pengawas Pemerintahan Pertama).
Sesuai surat perintah tugasnya dg no: 700/451/STR.28/Inspektorat/2019, dengan dasar putusan Bupati Tasikmalaya, nomor: 700/Kep.35-Inspektorat/2019. 25 Januari 2019 tentang Program Kerja Pengawalan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019. Untuk melaksanakan audit ketaatan pemerintahan Desa.
Dimana Audit yang dilakukan pihak inspektorat terkait Dana Desa Tahun anggarang 2018 s/d Tahun anggaran 2019.
Saat itu pemeriksaan yang dilakukan pihak Petugas Inspektorat hanya sebatas pemeriksaan  Administrasi saja, dan lebih bersifat pembinaan.
Di sela- sela pemerikasaan sedang berlanjut, Yudha  Heryadhi , Kades Desa Cikupa sempat memngatakan pada awak media, “Saya agak sedikit heran kenapa Desa Cikupa selama dua tahun berturut turut diaudit, sedangkan dari empat belas desa ada diantaranya Desa yang sama sekali tidak kebagian audit” ungkapnya.
Lebih Lanjut Yudha , mengatakan di sisi lain saya merasa senang  juga karena dengan audit tersebut pihak pemerintahan  Desa Cikupa lebih bisa melihat kekurangan, dan bisa lebih baik lagi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya, karena dibalik audit tersebut banyak pengalaman dan hikmah yang diterima, dan Alhamdulillah lancar, tidak banyak masalah,” pungkasnya,(Yat's biro Tasikmalaya).

KECEWA ATAS DANA ANGGARAN PUBKIKASI PARA JURNALIS LABUSEL SATUKAN BARISAN

Reorter : Jhon Arizon Barus, SH
rapat berbagai insan pers se labuanbatu raya

Mpw Labuhanbatu Raya.- Memang siapapun pasti akan sangat kecewa jika diri merasa didjolimi. Minggu (16/06/2019) jam 09.15 wib segenap komunitas  persatuan para jurnalis Labuhanbatu Selatan yang notabennya berasal dari beberapa unsur insan media, baik Media siar, cetak, dan online baikk lokal maupun nasional mengadakan rapat khusus guna membahas permasalahan yang belum rampung dengan pihak jajaran sekda-kab Labuhanbatu Selatan. Yaitu Dana publikasi yang belum terealisasi kepada jurnalis. 

Memang baru baru ini antara jurnalis Labusel dengan Sekda-kab Labusel sedang ada permasalahan dalam hal anggaran dana publikasi yang hingga sampai saat ini belum sampai kepada para jurnalis yang sudah terdaftar diPemkab Labusel. Karena sebelumnya dana publikasi tersebut pernah dibagikan oleh Sekdakab Labusel namun akhir akhir ini tidak terealisasi kesetiap jurnalis yang sudah terdaftar dipemkab.

Dengan adanya persoalan tersebut maka seluruh insan media cetak dan online Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyatukan barisan untuk menindak lanjuti permasalahan ini terhadap pemkab Labuhanbatu Selatan. Karena selama ini dana publikasi tersebut ada dan dibagikan kepada setiap jurnalis yang memang notabenenya sudah terdaftar dipemkab Labusel. 

Memang sekdakab Labusel terkesan seperti sebelah mata memandang para jurnalis yang ada dikabupaten Labuhanbatu Selatan. Karena sebelumnya sudah dikonfirmasi langsung kepada Sekdakab namun para jurnalis hanya mendengar ucapan kata MAAf dan MAAF jika dana publikasi tidak lagi diberikan kepada setiap insan jurnalis berhubung karena tidak lagi diperbolehkan oleh jajaran propinsi. Itulah alasan keterangan yang diucapkan oleh Sekdakab Labuhanbatu Selatan. Oleh sebab itu segenap jurnalis yang ada dikabupaten Labuhanbatu Selatan menyatukan satu wadah guna menggiring permasalahan ini hingga tuntas.

12 Orang Meninggal Dalam Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Cipali

Reporter : Bram
Tragedi Cipali Km 150


Jabar (Policewatch.news)- Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipali KM 150, tepatnya di Wilayah Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (17/6) sekitar 01.00 WIB. Dini hari tadi, Kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan itu mengakibatkan 12 orang meninggal dan 12 orang lainnya terluka.

"Kecelakaan lalu lintas tabrak beruntun di wilayah Majalengka KM 150.900 Jalur B Tol Cipali. 12 meninggal, 2 orang luka berat dan 10 luka ringan," kata Kapolres Majalengka AKBP dalam keterangannya, Senin (17/5).
Empat kendaraan yang terlibat kecelakaan itu adalah Bus Dharma Raya bernomor polisi H 1469 CB, mobil B 8137 PI, mobil Innova B 168 dan sebuah truk bernomor polisi R 1436 ZA.

menyebutkan dugaan awal kecelakaan terjadi karena sopir bus mengantuk. Bus itu sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Cirebon

"Bus di jalur A, diduga pengemudi mengantuk atau kurang antisipasi sehingga kendaraan bus masuk median menyeberang ke jalur B, selanjutnya bus tersebut menabrak kendaraan Innova, menabrak kendaraan dan kendaraan truk yang sedang melaju di jalur B," paparnya.
Saat ini korban meninggal di bawa ke RS Majalengka dan sebagian di RS Mitra Plumbon Cirebon.

Menurut , saat ini lalu lintas arah Jakarta yang sempat tersendat mulai lancar.**

Terkait Pencemaran Lingkungan Limbah B3, PLTU Keban Agung, Diberi Sanksi DLHP Sumsel

Reporter.   : Bambang.MD 
PLTU Keban Agung

Lahat, policewatch.news -  Pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai masih sangat lemah. Banyak perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3, tetapi tidak menyediakan sarana dan prasarana pengolah limbah.

Padahal, sesuai aturan yang ada yakni Undang Undang RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kota Medan Nomor 1/2016 Tentang Pengelolaan Limbah B3, telah diatur bahwa Pemkab Lahat melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha atau kegiatan di Kabupaten Lahat. Bagi yang melanggar, maka diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

“Pemkab Lahat harus tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. Sebab, pencemaran lingkungan diakibatkan limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Seperti, potensi kegiatan yang menghasilkan pencemaran limbah yang dilakukan oleh industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi hingga perbengkelan,” ujar Wakil Ketua Plasma Nutfah Lestari (PLANTARI), Sanderson Syafe'i, ST. SH, Jum'at 14 Juni 2019.

Sebelumnya pemberian sanksi pengelolaan lingkungan tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 12/KPTS/DLHP/B.IV/2018, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PLTU Keban Agung PT. Priamanaya Energi, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 7 Januari 2018.

Kata Sanderson, Pemkab Lahat harus mengkaji ulang izin perusahaan atau industri yang tidak mengelola limbahnya dengan baik atau membuang ke parit/drainase, sungai dan sebagainya hingga berdampak kepada masyarakat.

“Masih ada perusahaan yang tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3, bahkan mengabaikan peraturan yang ada dengan membuang atau memasukkan pada sumber air yang mengalir. Jika itu terjadi, maka harus ditindak tegas demi kelestarian lingkungan,” tegasnya

“Kita Plantari terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut, agar serius dalam melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Terpisah wartawan mencoba klarifikasi melalui pesan WA " Kepada yth bapak Yusnadi saya minta hak Jawab agar berita ini berimbang siapa yang bisa dihubungi dari pihak PLTU Keban Agung tks saya mohon maaf klarifikasi ini saya kirim melalui pesan WA " namun belum ada jawaban dari pihak PLTU Keban Agung 

HALAL BIHALAL dan KIRAB 1000 CANTING

.Reporter : NYAMAN
Pelaksanaan Jlamprang Kultur Pekalongan 2019 Kirab Budaya 1000 Canting Jlamprang yang di ikuti kurang lebih 600 orang.
halal-bihalal

 Policewatch Jateng - "Tepat Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 08.00 s.d 10.00 WIB bertempat di Lapangan Sorogenen Jl. Agus Halim Kec. Pekalongan Timur, Kota Pekalongan telah dilaksanakan Jlamprang Kultur Pekalongan 2019 Kirab Budaya 1000 Canting Jlamprang yang di ikuti kurang lebih 600 orang.
Tamu undangan Dihadiri oleh: Habib Lutfi Bin Ali Bin Yahya, H. Afzan Arslan Djunaid. SE ( Wakail Walikota Pekalongan) Kapten Inf. Eko Sulistiyono (Danramil O1 Kec. Pekalongan Barat, Slamet Prihartono (Kepala Dishub Kota Pekalingan) Izzudin (Ketua Panitia Kirab budaya 1000 Canting) Hedri Rudin (Kabid Tribum Trasmas Satpol PP Kota Pekalongan) Nining Nurmasih ( Bidang pariwisata dan Budaya Kota Pekalongan)

Izzudin sebagai  ( Panitia  penyelenggara kirab budaya 1000  canting) mengatakan
tidak lupa kami sampaikan selamat datang grup kebudayaan dari kulon progo yang akan tampil dan akan menyajikan tarian angguk di hadaoan kita semua.

Allahamdulillah antusiasme dari masyarakat krapyak lebih dari pada yang kemarin, sekarang anak muda krapyak sudah banyak memberikan kreativitasnya untuk jlamprang kultur pada hari ini.

Jlamparang kultur yang sudah berjalan selama 8 tahun ini mudah - mudahan bisa memberikan manfaat dan selama 8 tahun ini kita berjalan masyrakat krapyak sudah banyak yang menyajikan kreatifitas untuk jlamprang kultur.

Saya ucapkan terima kasih untuk pemerintah kota pekalongan karena telah mendukung jlamprang kultur ini  sehingga jlamprang kultur bisa berjalan dengan lancar.

Kita persilahkan dari desa yang lain selain krapyak untuk mengisi jlamprang kultur agar lebih bagus dan lebih menarik juga bermanfaat untuk masyarakat.

Di tempat yang sama H. Afzan Arslan Djunaid wakil walikota juga mengatakan

Allhamdulillah pada siang hari ini atas ridha Allah swt kita semua dapat berkumpul pada forum yang luar biasa mudah - mudahan kita mendapatkan syafaat.

Allhamdulillh sesuai dengan cita - cita  kota pekalongan yang mandiri berbudaya dengan nilai nilai yang religius di antaranya adalah  jlamprang kultur.

Saya berharap jlamprang kultur menjadi pioner, menjadi salah satu satunya tujuan wisata turis domestik maupun manca negara.

daerah kita  bisa terangkat dengan  banyaknya kedatangan turis wisatawan dari luar kota maupun manca negara untuk mampir ke kota peklaongan.

kita sama - sama untuk mengoreksi apa yang menjadi kekurangan kita dengan niat bismillah untuk kebaikan kota pekalongan.mari kita doakan untuk kota pekalongan mudah2an event java kultur pemotongan lopis tidak ada halangan baik bencana dan halangan lainnya.

Adapun rute kirab budaya canting jlamprang
Star dari Lapangan Sorogenen - Jl. Agus Halim, Jl. Pati Unus Jl. Jlamprang finis Lapangan Leo.

Adapun Barisan kirab jlamprang kultur seribu canting dari
, Pasukan Paskibra
,Kesenian Kulon Progo, POLRI
, Satpol PP, Penari Canting, Kampung Londo,Kupat, Krapya.

Kapolsek Gunung Talang Himbau Masyarakat Jauhi Narkoba dan LGBT Dalam Acara Halal Bihalal

IPTU Yasril, SH, MH,  Kapolsek Gunung Talang Solok Sumatera Barat (15/6),


SOLOK (POLICEWATCH)- Silaturahmi antara masyarakat dan perantau asal Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, tak pernah terputus. Untuk menjaga silaturahmi masyarakat dan perantau ini, mereka menggelar acara kesenian masyarakat pada Sabtu, (15/6), malam di Jorong Balai Pandan.

Dalam acara yang digelar pada Sabtu, malam ini, IPTU Yasril, SH, MH, selaku Kapolsek Gunung Talang ikut hadir dan menghimbau masyarakat yang hadir agar menghindari segala bentuk tindak pidana yang bertantangan dengan hukum yang berlaku.

“Saya menghimbau agar masyarakat menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan undang – undang yang berlaku, ” himbau Yasril.

Khususnya, Yasril menghimbau agar masyarakat menghindari tindakan penyalahgunaan narkoba yang saat ini banyak menyasar dan menjadikan para generasi muda sebagai korban. Tak hanya itu, prilaku menyimpang hubungan sesama jenis (LGBT) juga menjadi hal yang disampaikan Kapolsek untuk dihindari.

“Yang paling penting saat ini, mari kita semua meghindari dan ikut mengontrol terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini jelas sangat merugikan, tak hanya masyarakat usia dewasa, mereka paling banyak menyasar generasi muda kita untuk dijadikan target,” ungkapnya.

“Selain itu, kami dari kepolisian juga menghimbau agar kita semua ikut berperan aktif dalam pencegahan hubungan sesama jenis (LGBT), karna hal ini jelas sangat bertentangan dengan agama serta adat istiadat minang yang sangat kental di Sumatra Barat secara umum,” jelas Kapolsek yang dikenal akrab dengan masyarakat ini.

Menanggapi himbauan Kapolsek, Ossi Gumanti yang merupakan salah satu tokoh Balai Pandan, menyambut baik serta mendukung secara penuh program yang ada di kepolisian.
“Kami sangat berterimakasih atas kedatangan Kapolsek Talang pada kesempatan ini. Selain itu, kami masyarakat Balai Pandan, Cupak, menyambut baik serta menyatakan dukungan dan ikut berperan aktif atas apa yang disampaikan pak Kapolsek,” ungkap Ossi.**Red**



Halal Bi Halal, Wabup Solok Bersama Perantau Nagari Cupak

Dalam Acara Halal bi Halal, Wakil Bupati Solok  H. Yulfadri Nurdin, SH mendorong anak nagari melestarikan kesenian tradisional serta menggerakkan segala potensi yang ada untuk kemajuan di Nagari Cupak.(15/06/2019).



Solok, Sum-bar (POLICEWATCH) -  Wakil Bupati Solok  H. Yulfadri Nurdin, SH mendorong anak nagari melestarikan kesenian tradisional serta menggerakkan segala potensi yang ada untuk kemajuan di Nagari Cupak. Hal tersebut disampaikan saat Yulfadri memberikan sambutan pada Acara Halal Bi Halal Perantau dan Masyarakat Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Sabtu (15/06/2019).

Lebih lanjut Yulfadri menyampaikan bahwa “peran perantau sangat diperlukan untuk pembangunan daerah, silaturrahmi antara masyarakat di Nagari Cupak dengan perantau diseluruh tanah air hendaklah terus berlanjut, karena hal itu perlu dilakukan agar terciptanya kerukunan antar sesama masyarakat, baik di kampung halaman maupun di perantauan,”.

 “Teruslah membangun silaturrahmi antara masyarakat yang ada di kampung halaman dengan masyarakat di perantauan, kita tahu kesenian tradisional kita mulai kurang diminati oleh anak nagari, untuk itu dengan silaturrahmi ini, hendaknya kita tumbuh kembangkan kembali budaya gotong royong dan kita lestarikan kesenian tradisional yang telah mulai kurang mendapat perhatian,” sambung Yulfadri.

Selain Wakil Bupati Solok, tampak hadir Wali Nagari Cupak yang diwakili oleh Kepala Jorong Balai Pandan, Ketua Pemuda, Wartawan dan masyarakat dan Tokoh Perantau Nagari Cupak, Ossie Gumanti.

Riza Mayendri Kepala Jorong Balai Pandan mengucapkan terimakasih atas kehadiran Wakil Bupati Solok ke Jorong Balai Pandan Nagari Cupak. Selain itu, ia menghimbau kepada pemuda setempat unutk menjaga ketertiban umum. “Kita tidak ingin sampai ada kegaduhan atau kerusuhan karena ini acara kita bersama, acara Halal Bihalal orang Balai Pandan dan Perantau ini sebagai upaya mempererat silaturrahmi sesama warga masyarakat,” Ungkap Riza Mayendri.*Red

KPK Limpahkan Kasus Korupsi Bupati Jepara, sidang di PN Semarang


Reporter : Bambang MD
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta.

Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.

Dua tersangka itu, yakni Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).

Dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.14/6

Febri mengatakan rencana sidang terhadap keduanya akan dilaksanakan di PN Semarang

Sejauh ini, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dengan unsur Ketua PN Semarang, Sekretaris PN Semarang, Panitera Muda PN Semarang, anggota DPRD Jepara periode 2014-2019, pengacara/advokat, tim kuasa hukum, dan swasta.

Dalam konstruksi perkara kasus itu disebutkan bahwa Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PRESS RELEASE KASUS CURANMOR POLSEK TORGAMBA

 Reporter :Alex
 PRESS RELEASE Terkait pengungkapan kasus Curanmor   diadakan oleh Kapolsek Torgamba  AKP MULYADI, SH. Dan Kanit reskrim IPDA M. FAUZAN YONNADI S.Tr.K. di wilayah hukum polsek Torgamba Labusel

Mpw Labuhanbatu Selatan -Pelaksanakan giat PRESS RELEASE Terkait pengungkapan kasus Curanmor   diadakan oleh Kapolsek Torgamba  AKP MULYADI, SH. Dan Kanit reskrim IPDA M. FAUZAN YONNADI S.Tr.K. di wilayah hukum polsek Torgamba Labusel.Jumat (14 Juni 2019 )pukul 10.00 wib


 Pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi pada hari senin tgl 10 Mei 2019,sekira Pukul 17.00 wib Tempat Kejadian Perkara Dan Cikampak pekan Dusun Aek Batu kecamatan torgamba. Pelaku bernama Rudiansyah Lubis Alias Tekat 35 thn, islam, kerjaan mocok mocok, alamat Jln Cemara Ujung Kel.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


 Tersangka bermain seorang diri dengan cara naik mobil angkutan umum dan kemudian melihat sepeda motor yang parkir dan mengambilnya mengunakan alat kunci T. Adapun Barang bukti berupa: 

2(dua) unit sepeda Motor merek Honda Supra X 125 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario Tecno berserta 1 (satu) buah kunci T (alat melakukan pencurian).

Kegiatan dihadiri :
1. AKP MULYADI,SH (KapolsekTorgamba)
2. IPTU ZULHELDI (Waka Polsek )
3. IPDA M. FAUZAN YONNADI. STrK (Kanit Reskrim)
4. H. IWAN NASUTION (Tokoh masyarakat Torgamba)
5. Media pers dan elektronik
Pelaksanaaan PRESS RELEASE berlangsung sampai pukul 11.00 wib situasi aman dan kondusif.




Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Temukan Fakta Penggelembungan Suara


Reporter : Fauzyah SH

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto  pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).


Jakarta, (POLICEWATCH.NEWS) - Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno terkait gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim telah menemukan fakta adanya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menjelaskan, berdasarkan hitungan tim informasi teknologi (IT) internal, ada penggerusan suara 02 lebih dari 2,5 juta suara dan penggelembungan suara 01 di atas 20 juta suara. "Perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata BW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menduga kecurangan tersebut dilakukan menggunakan teknologi informasi menyusul ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering) sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sejak awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Atas fakta tersebut, kuasa hukum menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilakukan selangkah lebih maju dengan melibatkan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara dalam form C1 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Semua dilakukan untuk mengetahui digital fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

"KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," ujar Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto mengingatkan adanya sanksi pidana jika ada pihak yang sengaja merusak, dan mengganggu sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal  536 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Terlebih KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
Selain itu, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik

Berdasarkan hasil analisis IT dan IT forensik, kubu 02 menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan menyebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur.

 Kecurangan juga terjadi di lebih dari 400 kabupaten/kota. "Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," ungkap Bambang Widjojanto.