26 Sep 2019

Dr. H. IWAN SAPUTRA SE,M.SI DINOBATKAN SEBAGAI TOKOH TERINSPIRATIF 2019

Acara malam penganugerahan RADAR AWARDS 2019 di Ballroom Sartika Hotel Kota Tasikmalaya, rabu, 25/09/2019

Tasikmalaya, POLICEWATCH,- Ucapan puji syukur kepada Allah SWT yang tak terhingga atas semua anugerah terhadap dirinya, A'Iwan sapaan akrabnya ketika di konfirmasi oleh awak media Policewatch.News melalui telepon seluler nya hal penghargaan bergengsi yang semalam diterimanya.26/09/2019

Bersama beberapa tokoh lainnya di Jawa Barat pada acara malam penganugerahan RADAR AWARDS 2019 di Ballroom Sartika Hotel Kota Tasikmalaya, rabu, 25/09/2019, dinahkodai oleh koran harian milik Jawa pos group, acara terselenggaranya dengan meriah.

Selaku ketua GM FKPPI PC 1012 kabupaten Tasikmalaya A'Iwan memang di akui sebagai sosok yang sangat inspiratif oleh semua kalangan masyarakat.

Maka tak heran bila hampir semua lapisan tokoh-tokoh berharap beliau bersedia menjadi kandidat di bursa Pilkada 2020.

Selamat dan sukses A'Iwan atas penganugerahan penghargaan sebagai Tokoh Paling Inspiratif 2019  (Abucek Ka biro Tasikmalaya)

Suasana Haru Hiasi Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Garut



 Reporter : ( Usep Ks-Dewi )
 
Acara Lepas sambut Kapolres Garut lama dengan Kapolres Garut Rabu (25/09). 
Garut POLICEWATCH, – Ratusan Elemen Masyarakat Garut Menyaksikan Lepas sambut Kapolres Garut lama dengan Kapolres Garut baru yang dilaksanakan di Makopolres Garut dengan suasana yang sangat mengharukan, Rabu (25/09).

Kapolres Garut lama AKBP Budi Satria Wiguna akan menduduki Jabatan barunya sebagai Irbid Irwasda Polda Jabar sedangkan AKBP Dede Yudi Ferdiansyah sebelumnya Kanit IV Subdit V Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.

Dalam sambutannya AKBP Budi Satria Wiguna mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kabupaten Garut, Korem 062/TRN, Kodim 0611, Denpom Garut, para Tokoh Agama / Tokoh masyarakat serta warga masyarakat kabupaten Garut yang telah mendukung dan mensuport selama melaksanakan tugas kepolisian di Polres Garut.

” Berkat sinergitas seluruh elemen masyarakat Garut tugas yang selama ini Saya emban menjadi ringan dan diberi kelancaran” kata AKBP Budi Satria Wiguna.

Selanjutnya Budi menyampaikan, permohonan maaf apabila selama melaksanakan tugasnya masih ada kekurangan dan kealfaan.

” Sebagai manusia biasa tentunya saya pribadi dan keluarga memohon maaf kepada warga masyarakat Garut. Saya berharap apa yang sudah dilakukan selama menjabat sebagai Kapolres Garut apabila hal itu demi kebaikan kabupaten Garut dapat dilanjutkan, selebihnya apabila ada kekurangan dan kesalahan dapat di maklumi dan dimaafkan”, ujar Budi Satria Wiguna.

Sementara itu Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah menyatakan, jabatan Kapolres merupakan jabatan yang baru diembannya selama menjadi anggota Polri.

” Untuk itu saya akan mempertahankan apa yang telah dilaksanakan oleh senior saya untuk lebih baik lagi” tuturnya.

Sambung Kapolres, luasnya wilayah hukum kabupaten Garut menjadikan satu harapan sinergitas Polri/TNI, Pemkab Garut, Tokoh Agama/ Tokoh Masyatakat dan warga masyarakat terus terjalin komunikasi yang baik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di kabupaten Garut.

” Tentunya dukungan dan suport dari seluruh elemen masyarakat Garut dapat meringankan tugas saya sebagai Kapolres Garut kedepan” pungkasnya.




KontraS Desak Polisi Yang Terbukti Lakukan Kekerasan diproses Hukum



 Reporter  : MRI
Koordinator KontraS Yati Andriyani (Tengah) 

Jakarta POLICEWATCH, - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar personel kepolisian yang melakukan kekerasan dan menggunakan kekuatan secara berlebihan dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa pada Selasa (24/9) diproses hukum.

"KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. 

Yati menuturkan cara-cara lama penanganan demonstrasi yang arogan dan penuh kekerasan terhadap mahasiswa harus dihentikan karena justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.

Selain itu, KontraS meminta jajaran polisi membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan gedung perwakilan rakyat menolak revisi UU KPK dan pengesahan sejumlah RUU.

Kepolisian pun diingatkan tidak menghalangi akses bantuan hukum kepada mahasiswa yang ditahan.

"Hari ini KontraS akan membuka posko pengaduan bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya," kata Yati.

Ada pun Polda Metro Jaya mencatat terdapat 265 mahasiswa terdampak bentrokan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9), yang kemudian meluas ke beberapa titik. Dari jumlah itu, 254 mahasiswa dirawat jalan dan 11 yang dirawat inap.

Sementara Polda Jawa Barat sempat menahan 68 orang dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD, 64 orang di antaranya sudah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dengan dicatat identitasnya. Sedangkan empat orang lainnya ditahan karena terindikasi menggunakan narkotika.


Sekber Pers IPJT BPK Kab.Grobogan Audiensi Dengan PN Purwodadi


Reporter : Taufiq Sapta
Wakil ketua PN Purwodadi audiensi dgn IPJT

Grobogan, POLICEWATCH,- Pengurus Sekber Pers IPJT BPK . Kabupaten Grobogan didampingi oleh KSB Sekber Pers IPJT Provinsi Jawa Tengah menggelar audiensi bersama Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Kehadiran rombongan Sekber Pers IPJT dalam rangka melaksanakan agenda yang tertuang dalam AD/ART nya, salah satunya kegiatan audiensi serta ramah tamah dengan jajaran
Forkompinda, diantaranya dengan Kepala Pengadilan Negeri Purwodadi yang beralamat, jalan Letjen. R. Suprapto No 109, Jetis selatan, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan,Senin(23/9/2109)

Bertempat di ruang tamu lantai 2 rombongan pengurus di terima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi , Haryanto ,SH.MH sambil mempersilahkan duduk sambil berbinbang bincang.

“ Saya mewakili Ibu Ketua PN Purwodadi untuk menerima rekan rekan pengurus IPJT Kabupaten Grobogan beserta IPJT Provinsi jawa tengah . Haryanto menuturkan bahwa keterbukaan informasi public sudah saat nya di bangun secara bersama, termasuk kegiatan jajaran Pengadilan Negeri Purwodadi khususnya agenda siding akan kami sampaikan,” ucapnya

Menurutnya menjalin hubungan baik dengan insan pers akan kami jaga dan kami akan berupaya menginformasikan agenda kegiatan kami kepada IPJT Kabupaten Grobogan sehingga terjalin kerjasama kami di bidang pemberitaan yang positip dan menyejukkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Sekber Pers IPJT Provinsi Jawa Tengah ,Mochammad Safik, menegaskan bahwa Insan Pers perlu adanya suatu wadah agar bisa solid dan senantiasa kompak. Hal ini dikarenakan permasalahan wartawan di lapangan sangat kompleks sekali ketika menjalankan tugasnya.
Pengurus Sekber Pers IPJT Kab. Grobogan didampingi pengurus IPJT Prov. Jateng foto bersama
usai audiensi di Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi. Foto : M. Taufik

“ Awak media terkadang mendapatkan perlakuan yang tidak nyaman termasuk ancaman.

Dengan menjadi anggota Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) segala masalah paling tidak bisa kita minimalisir, karena sekber IPJT ada deputi di bidang hukum, selain itu legaitas formal kita lengkat terdaftar di pemerintahan,” tukasnya

Disampaikan juga bahwa seorang jurnalis juga perlu sejahtera, artinya kehidupan mereka diupayakan bisa layak sebagaimana mestinya. Untuk itu Sekber IPJT mulai menggali potensi potensi anggotanya .
Kegiatan audiensi dengan Wakil Ketua PN Purwodadi Haryanto, SH.MH penuh keakraban, santai dan banyak manfaat yang di dapatkan terkait dengan obrolan masalah hukum maupun masalah lainnya, sehingga maksud dan tujuan bisa dipahami bersama sehingga ada titik temuyang saling bersinergi.

Pada akhir audiensi ada beberapa klausul serta kesepakatan bersama antara Sekber IPJT dengan PN Purwodadi yang di tegaskan oleh Badan Pewakilan Kabupaten Sekber Pers IPJT Kabupaten Grobogan bidang humas , Imam Suranto, bahwa kemitraan dengan PN Purwodadi dalam hal ini menjalin komunikasi serta pemberitaan akan senantiasa di tingkakan.

Pencairan PKH di Kecamatan Culamega .Camat dan pendamping PKH Beri Pesan Ibu Bapak kategori jompo

Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Culamega

Tasik Selatan,POLICE WATCH,- Bank Rakyat Indonesia (BRI), unit Bantar kalong meluncurkan pelayanan nontunai pada penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Camat Culamega  Tubagus Aam Muharam SH MSi dan pendamping PKH dari empat desa , menyalurkan  Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bulan september Tahun 2019, di kecamatan culamega, rabu (25/09/2019). 

Mengutip pesan Camat Culamega tubagus Aam SH MSi meminta ibu Bapak penerima bantuan sosial (bansos) agar menggunakan bantuan  yang diterimanya dengan bijak. 

“Gunakan untuk meningkatkan kesehatan keluarga, mencukupi gizi  Gunakan untuk keperluan keluarga, agar dapat meningkatkan kehidupan yang lebih baik,” kata Camat Culamega
Bansos juga dapat digunakan sebagai modal pengembangan usaha sesuai dengan keterampilan Ibu-Bapak,” kata Camat

Camat juga memotivasi, agar penerima manfaat dapat keluar dari kemiskinan. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2018, Camat menyatakan, angka kemiskinan di Indonesia kembali turun dari 9,82 persen ke 9,66 persen. 

Camat menyebut, program yang berkontribusi sangat besar terhadap penurunan angka kemiskinan adalah PKH yang terintegrasi dengan program BPNT/Rastra.

“Ini tentu tidak dapat lepas dari sumbangsih dan kerja keras para SDM PKH dan Pendamping BPNT dalam menyukseskan penyelenggaraan PKH dan Program BPNT/Rastra,” kata Camat, memberikan apresisasi.pungkasnya(Yuda Dwi Angoro Korwil Tasela)


25 Sep 2019

Mungkin Hati Mereka Tersentuh " Anak-Anak Pelajar SMK,STM, Bahkan Kelas 1 SMP " Ikut Demo Tolak RKUHP".


Reporter : MRI /Tim
Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak  ( TRC PA) Rusmini Supriadi ( NAUMI)  

Jakarta , POLICEWATCH,- Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak  ( TRC PA) Rusmini Supriadi ( NAUMI)  Melalui  Pesan singkat Whatsap kepada redaksi  MPW, memberi komentar dan pendapat, terkait keikutsertaan anak-anak pelajar yang  turun ke jalan untuk Demo, 25/09

Saya tidak bisa menyalahkan pelajar yang ikut turun ke jalan bergabung dengan kakak-kakak nya para mahasiswa, mungkin hati mereka tersentuh, melihat situasi  dan gerakan kakak - kakak nya,selama tidak Anarkis , papar Naumi

Jangan tanya KPAI kemana...? 
Demo ini gak ada uang nya untuk sebuah statmen apapun, majulah addik-adik selama tujuan kalian murni menjalankan perjuangan tanpa bayaran, Tapi ingat jaga Amannya situasi ,Pungkasnya 

Di tengah aksi mahasiswa terkait revisi undang-undang, beberapa pelajar terlihat di tengah aksi mahasiswa tersebut. Namun video yang viral tersebut belum diketahui kapan dan dimana terjadinya.
Aksi para remaja berpakaian seragam putih ab-abu itu dengan semangatnya berlarian bak tawuran  yang sering terjadi.

Beberapa pelajar juga ada yang membawa bendera yang membuat kagum para mahasiswa di sekitarnya.

"Anak STM : Kak kalian yang orasi yah
Mahasiswa : Oke siap, terus kalian ?
Anak STM : "Kami yg bagian eksekusi kak"!," tulis keterangan video akun @VinoAndrean17 di twitter.

Anak STM : Kak kalian yang orasi yah
Mahasiswa : Oke siap, terus kalian ?
Anak STM : "Kami yg bagian eksekusi kak"!#TrisaktiTurunLagi pic.twitter.com/IoZw3qy5iO

Aksi para pelajar tersebut justru menuai decak kagum netizen. Banyak yang menikai aksi pelajar tersebut justru seperti aksi tawuran dibanding aksi demonstrasi.
"Coba anak smk/sma yang suka tawur d alokasikan menuju gdung dpr...biar naluri tawuranya tersalurkan dengan benar..," tulis komentar @AvipMohamad.
"Biasanya liat anak stm tawur tu sebel bnget..nggak tahu knp yg ini gua suka banget...," tulis komentar @hasfuad

Pelajar berseragam pramuka berwarna cokelat yang tengah menuju Gedung DPR/MPR, Jakarta dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diperiksa.
Sementara itu Puluhan pelajar berseragam pramuka berwarna cokelat yang tengah menuju Gedung DPR/MPR, Jakarta dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diperiksa. Ada empat orang yang diduga alumni dan mengoordinasikan para pelajar.

mulanya mereka melintas di depan Mapolres Jakarta Barat sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka menumpang dua mobil pikap menuju arah Gedung DPR.

Di antara mereka juga ada yang berjalan kaki seraya menyanyikan lagu 
Indonesia Raya.

Petugas lalu mendekati mereka. Ketika didekati aparat, massa langsung berhamburan ke arah jalan tol. Aparat menyerukan agar pelajar tak takut dan mengikuti arahan.

Setelah itu, petugas menggiring mereka ke Mapolres Jakarta Barat untuk diperiksa. Para pelajar diminta berdiri untuk menyebutkan asal sekolah masing-masing.

Jumlah mereka sekitar 60 orang. Ada satu pelajar yang tubuhnya lebih kecil dibanding yang lain. Dia mengaku masih duduk di kelas 1 SMP.

Selain pelajar juga didapati empat orang pria yang diduga alumni atau koordinator para pelajar. Mereka diperiksa terpisah oleh kepolisian.

Aparat kemudian mendata dan memeriksa tas mereka. Ditemukan sejumlah poster karton, salah satunya bertuliskan "Dewan Pembunuh Rakyat #TolakRKUHP".

Salah satu pelajar mengaku saat ini tengah menghadapi ujian sehingga bisa pulang lebih cepat. Selepas ujian lantas menuju Gedung DPR/MPR.

Sejauh ini, ratusan mahasiswa berdatangan ke Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/9). Mereka datang ke depan Gedung DPR sejak pagi pukul 09.45 WIB.

Mereka lalu diamankan petugas. Para pelajar diminta jongkok dan diperiksa oleh petugas.
 Pemusatan massa tidak hanya berada di depan, tetapi juga di belakang Gedung DPR. Bentrok terjadi antara aparat dengan mereka yang memakai baju seragam sekolah.
Massa melakukan aksi bakar-bakaran di depan pintu masuk pejalan kaki di sisi belakang kompleks parlemen Senayan itu.

Tak ada spanduk berisi tuntutan aksi. Massa aksi tidak mengenakan almamater. Tak ada bendera dalam aksi tersebut. Lalu lintas di sekitar lokasi pun lumpuh.

Polisi lantas berupaya membubarkan mereka. Gas air mata ditembakkan ke arah massa.

Terenggutnya Kebebasan PERS dan Merajalelanya Kekerasan Terhadap WARTAWAN



Penulis : MRI
ILUSTRASI

" Isi UU Pers: Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana "

Red, POLICEWATCH - Sebuah video viral di media sosial Twitter memperlihatkan seorang polisi yang keberatan saat seorang wartawan merekam aksi demonstrasi, Selasa (24/9/2019) malam

Dalam video tersebut, awalnya terdengar suara wartawan perempuan yang merekam situasi saat ada seorang demonstran yang digiring polisi, Tiba-tiba ada seorang polisi yang menghampirinya dan menyuruhnya berhenti merekam, Polisi tersebut berusaha mengambil handphone si wartawan dengan terus berkata "Nggak usah diviralkan."

Wartawan tersebut menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang dilindungi UU Pers.
Namun saat si wartawan bertanya apakah polisi itu tahu UU Pers, polisi itu menjawab tidak tahu.

Disisi lain Kekerasan terhadap insan pres  masih terus terjadi  seperti yang di alami  Tiga jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/9/2019) petang. 
Polisi memukul jurnalis Antara di Makassar, Darwin Fathir, saat meliput demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/9/2019)
Ketiga jurnalis itu, yakni Muhammad Darwin Fathir jurnalis Antara, Saiful jurnalis Inikata.com (Sultra), dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir menjelaskan kronologi pemukulan ini. 

Darwin, kata Nurdin, dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulsel. Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. “Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Darwin telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card Antara,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

 AJI Makassar, kata dia, telah memiliki bukti rekaman video dan foto yang menunjukkan pemukulan aparat ke Darwin. Menurut dia, sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan. Polisi bersenjata lengkap, lanjutnya, tetap menyeret dan memukul Darwin. 

Pemukulan berhenti saat rekan-rekan jurnalis berhasil meraih Darwin dari kerumunan polisi dan dibawa menjauh. Darwin terluka di kepala dan bibir. Sedangkan, Saiful dipukul dengan pentungan dan kepala dibagian wajahnya oleh oknum Polisi. 

Penganiayaan ini, kata Nurdin, diduga dipicu polisi yang tak terima saat Saiful masih memotret polisi yang memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon. “Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai seorang jurnalis yang sementara menjalankan tugas jurnalistik, peliput demonstrasi. Alih-alih memahami, polisi justru dengan tetap memukul Saiful,” ungkapnya. 

Saiful menderita luka lebam, di mata kiri dan kanannya akibat hantaman benda tumpul aparat. Ishak juga dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan demonstran. Ishak, ujar Nurdin, diduga dihantam benda tumpul oleh polisi di bagian kepala. 

“Kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum,” 



Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Berikut isi lengkap UU Pers yang dikutip dari pwi.or.id:


Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;


Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

Menetapkan:



Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah bad
an hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;


Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.


Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. mendata perusahaan pers;

3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers;

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.


Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.


Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).


Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.


Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Satu Tahun Pertama Samsat Outlet Kec. Karangnunggal Mudahkan Pembayar Pajak

Gedung Samsat Outlet milik Bapenda Provinsi Jawa Barat 

Tasikmalaya, Policewatch News-Gedung Samsat Outlet milik Bapenda Provinsi Jawa Barat sengaja didirikan  bertujuan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang pajak kendaraannya. Senin (23/9/2019).

Ditemui di Ruang kerja, Jajang Nurjamil (petugas pelayanan) menerangkan fungsi dan manfaat berdirinya Samsat Outlet di Tasik Selatan,"selain lebih dekat, mudah dan cepat dalam pelayanan PKB pada masyarakat, ada yang harus lebih dipahami, yaitu dengan ketaatan membayar pajak jelas 10% pendapatan pajak kabupaten dialokasikan untuk pemeliharaan, peningkatan infrastruktur sarana transportasi, juga memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dan lain-lain," jelasnya.

Samsat Outlet Karangnunggal, dalam satu tahun ini sementara pelayanan utamanya baru diprioritaskan untuk pajak tahunan, belum dengan penggantian plat nomor, walaupun bisa tapi ada selang waktu 2 hari untuk mengambilnya.

Jelas Jajang pula,"penerimaan pajak kendaraan, semakin hari diharapkan semakin meningkat jumlahnya. Sebab dengan membayar pajak manfaatnya sebagian akan kembali untuk kita juga, seperti dipaparkan tadi."Pungkasnya.
(Yat's biro Tasela).

Penyerahan Simbolis Oleh Bupati Garut,Dalam Rangka Memperingati HUT BPN Yang Ke 60.



Reporter : (Dewi/Usep Ks)
memperingati HUT  BPN yang ke 60

Garut-Policewatch.news,- Dalam rangka memperingati HUT  BPN yang ke 60,bupati  Garut Rudi Gunawan menyerahkan  simbolis berupa  sertifikat yang diberikan  kepada warga,yang mewakili  dari  beberapa  desa se Kabupaten Garut.

Dihadiri  juga oleh  perwakilan dari  gubernur,walikota, kementerian agraria,tata ruang badan  pertanahan nasional. Memperingati  hari agraria dan tata ruang badan pertanahan  nasional tahun 2019,Dalam sambutan nya bupati  Garut Rudi Gunawan menyampaikan,dengan tema ATR BPN menuju penataan ruang dan pelayanan pertanahan  yang berkepastian hukum dan modern.

Disampaikan  oleh  bupati  Garut Rudi Gunawan dengan mengambil tema tersebut diharapkan menjadi  pengingat dan penyemangat bagi  kita semua,dalam  meningkatkan kwalitas pelayanan pertanahan secara  modern  serta menjamin kepastian  hukum. 

Bupati  Garut menambahkan juga bahwa  dirinya mengucapkan apresiasi  dan terimakasih  yang sebesar-besarnya,kepada  seluruh  jajaran kementerian  agraria  dan tata ruang badan pertanahan nasional,baik yang dipusat,provinsi ataupun kabupaten /kota atas kerja keras nya sehingga dapat mencapai  target  program  strategis nasional,terutama pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL,juga reforma agraria percepatan tata ruang,pengadaan  tanah, pengendalian ruang dan penanganan  sengketa  pertanahan yang mengalami kemajuan yang sangat  pesat.

Untuk  meningkatkan pelayanan  secara  cepat  dan transparan kepada  masyarakat kementerian  agraria dan tata ruang  badan  pertanahan  nasional menggagas  program transformasi digital,dimana layanan pertanahan dapat  diakses secara  elektronik,dimana saja dan kapan  saja sehingga  menjadi  efektif,efisien,dan transparan.Ditambahkan oleh  bupati  Garut,"saat ini empat  layanan  elektronik meliputi  hak tanggungan,layanan  informasi,zona nilai  tanah serta  keterangan pendaftaran  tanah dan informasi dibidang  tanah sudah mulai bisa diakses.Layanan elektronik akan ditambah dengan  Motto  " KEMENTERIAN  AGRARIA  DAN TATA  RUANG  BADAN PERTANAHAN NASIONAL LEBIH BAIK,akan benar-benar  terwujud dalam  hal penataan ruang  kementerian agraria dan tata ruang badan  pertanahan  nasional terus  mendorong  pemerintah  daerah  untuk  segera  menyelesaikan,rencana  tata ruang  wilayah(RPW),dan rencana detail tata ruang  (RDTL),guna  memberikan  kepastian  hukum  bagi  masyarakat,dan para investor dalam  berusaha  dan terus  mengembangkan layanan  online,dibidang  tata ruang dengan  nama Gipstaru (Geografik  Information Sistem Tata Ruang ).

Saat ini kementerian  agraria dan  tata ruang badan  pertanahan  nasional sedang  menyusun  rancangan  undang-undang pertanahan  yang  diharapkan dapat menyempurnakan aturan  pertanahan yang sudah  ada dan memberikan  kepastian  hukum  yang lebih baik sehingga  menjadi  payung  hukum  bagi  perbaikan layanan  pertanahan yang maju dan modern.Diharapkan rancangan  perundang-undangan tersebut dapat  terselesaikan secepatnya.

Bupati  Garut  optimis,sesuai  dengan visi kementerian agraria dan tata  ruang badan  pertanahan  nasional tahun 2025,menjadi institusi pelayanan  bersandar dunia akan  terwujud  dengan  target seluruh  bidang  tanah  terdaftar  dan digitalisasi seluruh  arsip  dan warkah selesai sehingga kementerian agraria tata  ruang  badan  pertanahan  nasional menjatuhkan pelopor  perubahan.

Di ujung pidato bupati  Garut  mengucapkan  selamat  hari jadi untuk  kementerian agraria dan tata  ruang  badan  pertanahan nasional  (BPN) untuk  seluruh jajaran  kementerian agraria dan tata ruang  badan  pertanahan  nasional  diseluruh  Indonesia,dan mengucapkan  penghargaan  dan terima kasih kepada  gubernur  dan bupati walikota  diseluruh   Indonesia yang  telah  bekerjasama dalam mensukseskan program strategis  kementerian  agraria tata ruang  badan  pertanahan nasional,pungkasnya.


Dua Rumah Panggung dan rumah permanen Ludes Terbakar

 RUMAH  milik sarbini ludes terbakar 


Tasik Selatan,POLICE WATCH,- Senin malam Satu rumah panggung milik sarbini ludes terbakar dan satu rumah  milik yadi di Kampung Cilanjung Rt 11/03, Desa Cikuya, Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (21/09/2019).

Akibat kebakaran rumah berukuran 6X9 milik sarbini dan 9X7 milik yadi , Rumah Sarbini ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan padi 1 ton.dan yadi mengalami kerugian sekitar 50 juta.dan keluarga sementara ini menumpang dirumah saudaranya yang tak jauh dari tempat tinggalnya yang kini rata dengan tanah.

Dari informasi yang diperoleh POLICE WATCH api diketahui berasal dari kosleting listrik.
tiba-tiba melihat kobaran api di  rumahnya. Sontak, perempuan paruh baya berteriak meminta tolong kepada suami dan tetangganya.

Namun bantuan warga itu tak mampu menghentikan sambaran api yang terus membesar akibat tiupan angin dan banyaknya material bangunan yang mudah terbakar.

"Mendapati kobaran api terus membesar dan tak dapat dipadamkan dengan alat seadanya, saya beserta keluarga hanya bisa pasrah mendapati rumah yang selama puluhan tahun kami tempati hancur dan rata dengan tanah," ujar Sarbini penuh kesedihan.

Rumah semi permanen milik yadi yang terbakar ini, selain ditempati istri dan 8 orang anaknya, juga rumah pangung milik sarbini yang terbakar yang di tempati istri dan 5 anaknya Saat ini keluarga nahas ini sementara menumpang dirumah milik kerabatnya. Kami berharap segera ada perhatian dari Pemkab Tasikmalaya untuk membantu keluarga korban ," kata Sarbini (Yuda Dwi Angoro korwil Tasela)