Polisi Tetapkan Tersangka Seorang Remaja Yang Mengaku Telah dibegal


Reporter : Yandi R
Satreskrim Polresta Palembang dan Rachmad Yunizar yang menunduk dengan tangan terikat saat ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu, Selasa (2/7)

Temuan di lokasi kejadian justru berbuah kecurigaan petugas, ditambah pengakuan tersangka juga kerap berubah-ubah saat ditanya, petugas yang berupaya mendalami laporan tersebut akhirnya menyimpulkan jika laporan itu hanya rekayasa tersangka.

Palembang POLICEWATCH, - Polresta Palembang menetapkan seorang remaja sebagai tersangka karena membuat laporan palsu dengan rekayasa telah menjadi korban begal dengan tujuan menghindari kredit motor.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Selasa, mengatakan remaja tersebut bernama Rachmad Yunizar (21), ia membuat laporan palsu menjadi korban begal pada Selasa (7/5) pukul 23.30 WIB di Jalan Gubernur HA Bastari Taman Pelangi Jakabaring.

"Setelah tersangka (Rachmad) membuat laporan di SPKT, anggota kami langsung ke lokasi yang dimaksud, di sana kami kumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, tapi ada kejanggalan," ujar Kompol Yon Edi..

Dalam laporan palsunya, tersangka yang merupakan warga Jalan Lubuk Bakung Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, ia mengaku jika kelompok begal telah mengambil motornya jenis Honda Beat nomor polisi BG 2307 ACJ.

Sayang temuan di lokasi kejadian justru berbuah kecurigaan petugas, ditambah pengakuan tersangka juga kerap berubah-ubah saat ditanya, petugas yang berupaya mendalami laporan tersebut akhirnya menyimpulkan jika laporan itu hanya rekayasa tersangka.

"Setelah diintograsi penyidik ternyata tersangka sudah menjual sepeda motornya kepada warga Jalan Ki Gede Ing Suro Ilir Barat I Palembang dengan harga Rp1,5 juta," pungkas Kompol Yon Edi

Laporan palsu, kata dia, kemungkinan dilakukan tersangka untuk menghindari kredit motor sama seperti kasus-kasus serupa yang pernah diungkap satuannya.

"Laporan-laporan terkait begal akan semakin membuat resah masyarakat, oleh karena itu kami selalu menyelidiki secara pasti terhadap semua laporan yang masuk," demikian Kompol Yon Edi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP memberi keterangan palsu dengan ncaman hukuman 4 tahun penjara.


Dorodjatun Kuntjoro-Jakti di Panggil KPK Untuk Saksi Kasus Sjamsul Nursalim


Reporter : Bambang MD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Jakarta , POLICEWATCH, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus mantan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Dorodajtun dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2/7

Selain Dorodjatun, KPK pada Selasa juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Sjamsul, yaitu Senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial, pengacara pada AZP Legal Consultants Ary Zulfikar, dan Direktur Berau Coal Tbk Raden C Eko Santoso Budianto.

Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6). KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu.

Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut sebenarnya telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis (20/6).

Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Jumat (21/6), yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta pihak KBRI mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

Upaya pemanggilan tersangka, juga dilakukan dengan bantuan "Corrupt Practices Investigation Bureau" (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura).

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi Tetapkan SM " Wanita Pembawa Anjing ke Masjid " Sebagai Tersangka Penistaan Agama


Reporter : Afu
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019)

Bogor POLICEWATCH,- Polres Bogor, Jawa Barat menetapkan SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Turnoyudo saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.

Menurutnya, saat ini SM tengah menjalani proses observasi kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, lantaran adanya keterangan keluarga SM mengenai rekam medik SM yang sempat menerima penanganan kejiwaan dari dua RS berbeda.

"Maka lebih lanjut kita lakukan pendalam tes kejiwaan yang dilangsungkan di RS Kramat Jati yang tidak menutup kemungkinan melibatkan dokter atau ahli," tuturnya.

Turnoyudo menyebutkan, Polres Bogor sudah melakukan serangkaian proses hukum yang begitu cepat, mulai dari awal kejadian SM terlibat pertengkaran dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh karena membawa seekor anjing dan tidak melepaskan alas kaki ke dalam masjid pada Minggu, 30 Juni 2019 siang.

"Yang pertama dari Polsek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian saudari SM langsung dibawa ke Mapolres Bogor, Minggu sorenya," terang Turnoyudo.

Ia mengimbau, masyarakat khususnya umat muslim tidak terprovokasi atas terjadinya perkara yang dilakukan oleh SM. Pasalnya, perwakilan dari agama Katolik di Kabupaten Bogor sudah menyampaikan permohonan maaf atas aksi SK.

"Jangan termakan atau terprovokasi isu hoaks atau ujaran lain yang sifatnya memprovokasi. Dalam hal ini Polres Bogor telah bersama-sama dengan ketua MUI Bogor, tokoh agama, termasuk tokoh agama Katolik telah memberikan permohonan maaf," tuturnya.


PTBA Mendapatkan Penghargaan ICSB Sumsel Yang Langsung Di Serahkan Herman Deru

Reporter  : Bambang.MD  
PTBA Mendapatkan  Penghargaan ICSB Sumsel Yang Langsung Di Serahkan Herman Deru 2/7

Palembang - policewatch.news - Menyambut Hari UMKM Intranasional 2019, yang dibuka oleh Gubernur Sumatera Selatan (2/7) acara ini bertempat di ball room Hotel Grand Inna Daira Palembang.

Acara ini langsung dibuka opening ceremony oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan berbagai kegiatan pameran diikuti sejumlah peserta dari Indonesia maupun dari mancanegara dalam menyambut hari UMKM Intranasional 2019.

Adapun dalam kesempatan itu juga Gubernur Sumsel Herman Deru langsung menyerahkan penghargaan kepada perwakilan PT.Bukit Asam Tbk 

Dalam ucapan terimah kasih yang disampaikan oleh Direktur Operasi Dan Produksi  PTBA Eko Suryo Hadiyanto dalam pesan WA kepada wartawan saya mewakili Dirut PT.Bukut Asam Tbk dengan mendapatkan penghargaan dari dari ICSB Sumsel pada acara pembukaan hari UMKM Internasional 2019 yang langsung diserahkan

 Gubernur Sumsel Bapak Herman Deru kata " Suryo sekali lagi di hari ulang tahun PT.Bukit Asam tbk yang ke 100 tahun sejumlah penghargaan yang didapatkan seperti malam ini nanti dalam hari ulang tahun ke 7 tahun Tribun kita akan mendapatkan lingkungan terbaik versi Tribun langsung diserahkan oleh  Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Ini suatu kebanggaan bagi PTBA ujar " Suryo kedekatan dengan awak media dia diwawancarai policewatch.news  (2/7)

Suryo selaku Direktur Operasi Dan Produksi PTBA Tbk dengan mendapatkan penghargaan ini aka menjadi motivasi kedepan demi tercapanya deviden ditahun depan lebih baik lagi tutupnya

Bupati Lahat Kurang Jeli Melantik 135 Pegawai ASN Diduga Tabrak Aturan

Reporter    : Bambang. MD
Mutasi yang dilakukan Pemkab Lahat, Jumat (28/6) lalu

Lahat - POLICEWATCH, - Mutasi yang dilakukan Pemkab Lahat, Jumat (28/6) lalu dinilai melanggar aturan atau cacat hukum. Terutama pemberhentian beberapa pejabat eselon III dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Demikian dikatakan, Pengamat Kebijakan Publik Sanderson Syafe'i, ST. SH kepada awak media, Selasa (2/7). Ia mengatakan, secara normatif, mutasi ini didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014. "Pejabat eselon III tidak bisa langsung diberhentikan seperti itu, sementara masih ada jabatan yang lowong," ujar Sanderson.

Ditanya mengenai mutasi tersebut juga dalam rangka restrukturisasi organisasi perangkat daerah, Sanderson mengatakan, kecuali semua jabatan sudah terisi baru boleh ada pejabat eselon III yang tidak mendapat jabatan. Apalagi, lanjut dia, saat mutasi itu, 135 pejabat tersebut dinyatakan beberapa orang diberhentikan. Sesuai aturan itu, pejabat eselon yang diberhentikan itu karena menjalani hukuman disiplin. Tapi menurutnya, harus melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam UU ASN tersebut.

Jangankan diberhentikan, lanjut Sanderson, turun jabatan eselon juga tidak boleh sepanjang tidak ada hukuman terhadap ASN yang bersangkutan. Dirinya menilai semangat dari Bupati - Wakil Bupati Lahat untuk membentuk tim OPD yang kuat harus didukung. Namun, dia menegaskan, tidak boleh dilakukan dengan melanggar aturan.
"Saya duga bagian BKPSDM atau Biro Hukum kurang memberikan telaahan yang baik kepada Bupati dan Wabup. Harusnya diberikan telaahan yang baik sesuai regulasi supaya tidak cacat hukum," kata Sanderson.

Ditanya mengenai kewenangan Bupati untuk menentukan siapa yang menjadi pejabat, Bupati mengatakan, ada yang mengatakan itu merupakan hak prerogatif Bupati. "Itu tidak benar. Hak prerogatif itu hanya ada pada presiden yakni hak yang tidak dimintai pertanggungjawaban. Kepala daerah itu hanya ada diskresi. Tapi kalau jelas rujukan aturannya, tidak boleh melakukan diskresi," jelas Sanderson.

Penempatan pejabat tidak sesuai latar belakang, hingga promosi jabatan yang terlewat membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) senior menumpuk tanpa kesempatan naik jabatan maupun kepangkatan yang berimbas pada pengembangan karir.

"Bukan mengeluh soal kebijakan, hanya saja ini tidak pas soal penempatan dan hak promosi," ujar ASN yang minta tak ingin disebutkan namanya.

Melihat lama kerja dan pengalaman, ASN tersebut mengaku sudah seharusnya menerima promosi karena persyaratan terpenuhi. Bahkan, ASN lain yang se-angkatan sudah ada yang menjadi sekretaris dinas. "Sudah puluhan tahun jadi ASN, dan sekarang stagnan," katanya.

ASN Pemkab Lahat lainnya mengatakan, untuk rotasi dan mutasi seharusnya BKPSDMD memperhatikan pangkat dan golongan, pola karir, serta masa kerja, dan latar belakang. Apalagi, rotasi dan mutasi yang dilakukan dari pengajuan pimpinan di masing-masing dinas kerap memunculkan sentimen subjektifitas.

"Masa iya ada atasan yang golongan, pola karir, masa menduduki eselon lebih rendah dan lebih singkat dari bawahan, kan tidak bisa begitu. Nanti tidak bisa melakukan penilaian dan memberikan masukan untuk bawahan, tidak objektif pastinya," katanya.

Terkait 135 pejabat yang dilantik dan beberapa eselon III yang diberhentikan serta lompat jabatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Januarsyah, SH. MM saat diminta tanggapan melalui pesan singkat WA  nanti dipelajari dan akan direvisi lagi jawab sekda dalam pesannya

Kades SP3 Senabing Akui Terima Surat Panggilan Penyidik Polres Lahat

Repoter : Bambang. MD
Kades SP 3 Paino

Lahat - POLICEWATCH, - Terkait Dana Desa kades SP 3 Paino dipanggil pihak penyidik Polres Lahat, Masalah papan merek proyek gedung serba guna dianggarkan melalui dana desa APBN Pusat Tahun 2018/ 2019 senilai Rp 300 juta lebih

Ini dikatakan oleh Kades SP3 Paino mengaku bahwa saya menerima panggilan dari penyidik Polres Lahat kepada wartawan policewatch.news dirumah saudaranya blok C Lahat.

Ditemui wartawan dia mengaku bahwa pemanggilan ini atas keliruan papan nama Alokasi  Dana Desa seharusnya bukan melalui sumber dana APBD Lahat. tetapi sumber dana APBN Pusat , sehingga menjadi sorotan media dan menurut Paino Kades SP3 senabing, tim Polres sudah turun kelapangan melakukan kroscek ditempat pembangunan gedung serba guna yang tahap pekerjaan ujar " Paino menuturkan kepada sejumlah awak media.

Dijelaskan lagi saya pernah dihubungi oleh oknum wartawan media online dia mengajak pertemuan disalaj satu tempat dirumah makan merapi timur, namun tidak saya temui tatang " Kades

Saya juga mang" mau dicalonkan kades lagi oleh masyarakat saya bahkan ada yang sudah mendukung mengumpulkan sejumlah tandatangan untuk mendukung saya cakades yang periode untuk ketiga kalinya terang " Paino asal gunung Kidul merantau ke Lahat tahun 2000  tutupnya

FK-PKBM Bantu Pemerintah Kabupaten Karawang Melalui Program Karawang Cerdas Tepat Sasaran


Reporter : Hendi
FK-PKBM kabupaten Karawang adalah Organisasi Mitra Dinas Pendidikan

Karawang,POLICEWATCH,- Program Karawang Cerdas Merupakan salah satu Program andalan Pendidikan nonformal untuk melayani masyarakat karawang yang belum terlayani oleh pendidikan formal.

5 Milyar untuk 5000 Warga Masyarakat Kabupaten Karawang yang belum terlayani di pendidikan formal, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang melakasanakan Program Karawang Cerdas Pendidikan nonformal, PKBM yang memenuhi syarat & ketentuan yang mendapatkan Program salah satu syaratnya adalah Mengisi Data isian melalui Dapodik disamping pengisian akan diverifikasi oleh dinas pendidikan melalui Penilik Pembina masing-masing layak atau tidaknya lembaga PKBM mendapatkan Bantuan.

Proses Bantuan Program Karawang Cerdas lansung Masuk Ke Rekening Lembaga PKBM 100 % dengan kesesuaian Rincian Anggaran Biaya yang sudah ditetapkan Juknis

FK-PKBM kabupaten Karawang adalah Organisasi Mitra Dinas Pendidikan Yang merupakan Wadah Anggota PKBM Sekabupaten Karawang, Program Kerja FK-PKBM sendiri merupakan Kegiatan yang berkaitan dengan PKBM yang disusun dan disyahkan oleh Dinas Pendidikan dengan Mengacu AD ART, setiap Anggota ada iuran dalam pengelolaan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama.


SEMBILAN NAMA JENDRAL CAPIM KPK

Reporter   : Bambang. MD 
 
Topi POLRI

JAKARTA - POLICEWATC.NEWS
- Sembilan perwira tinggi Polri mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan kesembilannya mendaftarkan diri secara sukarela. 

"Semua daftar, mereka mendaftarkan diri," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Nama-nama tersebut tertuang dalam lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Eko Indra Heri. 

Kendati demikian, nama-nama tersebut belum final. Dedi menuturkan, masih terdapat waktu hingga penutupan pendaftaran pada 4 Juli 2019. 

"Belum final ya, karena masih cukup lama waktunya. Sekarang masih tanggal 20 (Juni), masih kurang lebih 2 minggu lagi untuk batas akhir pendaftaran sebagai capim KPK," ujarnya. 

Nantinya, para calon tersebut harus melewati seleksi secara internal terlebih dahulu. Seleksi internal akan memeriksa persyaratan administrasi, kompetensi, dan pengalaman bertugas. Proses tersebut setidaknya akan memakan waktu selama dua hari untuk sembilan kandidat itu. 

Setelah lolos seleksi internal, kandidat akan diverifikasi oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri. Barulah nanti kandidat yang lolos seleksi internal akan diberi surat rekomendasi untuk mengikuti proses pemilihan oleh Pansel Calon Pimpinan KPK. 
Berikut dikutip dari kontan.co.id

sembilan nama anggota Polri yang mendaftar capim KPK: 
1.Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar 
2. Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Siber dan Sandi Negara) Irjen Pol Dharma Pongrekom 
3. Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Coki Manurung 
4. Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri, Irjen Pol Abdul Gofur 
5. Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Ketenagakerjaan), Brigjen Pol Muhammad Iswandi Hari 
6. Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto 
7. Karosunluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol Agung Makbul 
8. Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Juansih 
9. Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Sri Handayani. 

Yati Adriyani : KontraS Temukan 643 Kasus Kekerasan oleh Polisi

Kordinator KontraS, Yati Adriyani



Jakarta, Policewatch --   Bahwa Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019 menemukan 643 kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, baik dari tingkat Polsek hingga Polda. Hal tersebut diungkap bertepatan dengan hari Bhayangkara ke-73, Seperti di  langsir cnnindonesia.com Senin (1/7). 

Kordinator KontraS, Yati Adriyani mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian beragam seperti penembakan, penyiksaan, penganiayaan dan lain-lain. 

"643 peristiwa kekerasan oleh kepolisian seperti penangkapan sewenang-wenang yang mengakibatkan korban luka dan tewas," kata Yati dalam diskusi yang bertema 'Netralitas, Diskresi dan Kultur Kekerasan Masih Menjadi Tantangan Polri' di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (1/7).

Laporan ini disusun berdasarkan pemantauan dan advokasi yang dilakukan oleh KontraS sepanjang kurun setahun terakhir. Laporan ini mengggunakan parameter hak asasi manusia, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk Peraturan Kapolri (Perkap)," ujar Yati.

Yati melanjutkan, laporan tersebut terbagi dalam tiga hal, pertama KontraS menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik penyiksaan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi. Kesewenangan ini mengakibatkan korban luka dan tewas.

"Kemudian KontraS menyoroti adanya kekerasan dalam penanganan ekspresi warga dalam demonstrasi. KontraS menilai hal itu bertentangan dengan fungsi Polri untuk melindungi masyarakat," tutur Yati.

Tak cuma itu, Yati menambahkan, pihaknya juga menilai lembaga pengawas internal dan eksternal lemah dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan institusi kepolisian yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu juga, KontraS turut menyoroti konteks sosial politik sepanjang tahun 2018-2019. Menurut Yati, Polri mendapatkan ujian cukup berat di tengah kontestasi politik yang sengit.

"Beberapa titik kritis bagi kepolisian diantaranya penanganan terhadap pelaku ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong serta penanganan terhadap bentuk-bentuk ekspresi politik, kebebesan berkumpul dan mengemukakan pendapat," jelas Yati.

Dalam titik-titik kritis tersebut, Yati menjelaskan muncul tuduhan-tuduhan polisi melakukan kriminalitas ulama dan oposisi, meskipun faktanya kepolisian juga menerima laporan pidana dari kubu oposisi pemerintah.

"Misal pelarangan aksi-aksi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dan penggunaan hukum defamasi, pencemaran nama baik, UU informasi, Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal makar oleh kepolisian yang cukup meluas," jelas Yati.


Isu Penggunaan Senjata Api

Tak cuma itu, KontraS juga menyebut isu penggunaan senjata api yang digunakan oleh aparat kepolisian paling dominan dibandingkan isu lain seperti isu penyiksaan dan penanganan aksi massa yang kerap menimbulkan korban jiwa.

Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar menyebut ada 423 peristiwa penembakan yang mengakibatkan 435 luka-luka dan 229 tewas.

"Angka ini patut menjadi perhatian bagi kepolisian untuk mengevaluasi penggunaan senjata, apakah penggunaanya sudah berkesesuaian dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 atau tidak?" ujarnya.

Berdasarkan temuan KontraS, penggunaan senjata api kerap digunakan dalam kasus-kasus kriminal seperti pencurian, perampokan, begal, pembunuhan serta kasus lainnya.

Rivanlee menjelaskan dalam peristiwa penembakan ini pihaknya menemukan dua pola yang seragam. Pertama, korban dianggap melawan aparat dan kedua, korban hendak kabur dari kejaran polisi.

"Satu kasus yang kita dampingi namanya Apria. Yang bersangkutan telah bersarang sembilan peluru di tubuhnya, jadi dia telah meninggal dengan tembakan karena dianggap melawan petugas," ujarnya

"Kedua pola yang kita temukan adalah korban kabur dari kejaran seperti kasus Ridwan di Sigi juga mendapatkan penangkapan lalu kabur," imbuhnya.

Selain itu, kata Rivanlee, anggota kepolisian yang melakukan tindakan sewenang-wenang tidak mendapatkan hukuman atau sanksi yang bisa membuat jera.

"Bahkan, dalam beberapa kasus anggota kepolisian berupaya menutup kasusnya dengan meminta maaf dan memberikan surat pernyataan kepada korban yang telah ditembaknya,"tuturnya. 

 Dia menambahkan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh anggota polisi di antaranya, semua insiden penggunaan senjata api harus dilaporkan dan ditinjau oleh pejabat tinggi.

"Kemudian pejabat tinggi harus bertanggung jawab atas tindakan polisi di bawah komandonya serta pejabat yang melakukan pelanggaran aturan ini tidak akan dimaafkan dengan alasan bahwa mereka mengikuti perintah atasan," ujar Rivanlee.

Mengenai temuan KontraS ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam penanganan sebuah kasus, Polri selalu bertindak berdasarkan fakta hukum, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta prinsip equality before the law.

Namun dia mengakui, dari sekian banyak kasus yang ditangani dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, tingkat crime clearance sebanyak 60 persen.

Crime clearance adalah jumlah perkara yang dilaporkan dan telah diselesaikan oleh pihak kepolisian.

"Dari sekian juta kasus yang ditangani oleh Polri dari tingka Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri dengan tingkat crime cleareance sebesar lebih dari 60 persen termasuk tertinggi di dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (1/7)***red**

Berita ini telah terbit di cnnindonesia.com dengan judul KontraS Temukan 643 Kasus Kekerasan oleh Polisi

MASYARAKAT ANTI KORUPSI ( MAKI) DESAK POLRI KIRIM TERBAIK CAPIM KPK



Reporter  : Bambang. MD
HALAMAN KANTOR KPK

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Mabes Polri menambah calon pimpinan KPK dengan mengirimkan personel hebat dan menjadi the dream team. Pasalnya,  daftar calon pimpinan KPK dari kepolisian saat ini belum menggambarkan sebuah tim yang hebat dalam mendukung KPK memberantas korupsi.
Seperti dikutip kontan.co.id 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dari sembilan calon yang akan dikirim Mabes Polri, semuanya tidak mempunyai latar belakang reserse korupsi. Menurutnya, sebagian besar dari tindak pidana umum dan fungsi administrasi. Padahal, KPK lebih membutuhkan personil yang telah lama dan telah berprestasi dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, MAKI juga berpendapat kalau sembilan nama yang dikirim kebanyakan level bintang satu. Padahal menurut Boyamin, harusnya minimal bintang 2 dan lebih baik ada bintang tiga karena pimpinan komisi KPK adalah level bintang empat.

"Dari sembilan calon, Kami mempunyai catatan terkait penerbitan SP3 kasus pemalsuan oleh kepala daerah dan kemudian SP3 tersebut dibatalkan pengadilan, artinya yang bersangkutan tidak cocok naik level penanganan korupsi yang lebih rumit dikarenakan untuk pidana umum pemalsuan saja nampak tidak kompeten," ujarnya dalam siaran pers, Senin, (1/7).

Lebih lanjut, MAKI tidak ingin masuk polemik perlu tidaknya pimpinan KPK diisi oleh Polri karena kenyataannya KPK tetap membutuhkan personil dari Kepolisian. "Kami tidak bisa membayangkan jika KPK akan menangkap orang pelaku korupsi tanpa pengawalan Kepolisian, pasti akan dilawan oleh pelaku korupsi. Jadi untuk sekarang KPK tetap membutuhkan personil Polri baik pimpinan atau penyidik," ujar dia.

MAKI meminta Kapolri untuk menambah calon pimpinan KPK dengan kualifikasi The Dream Team. "Jika yang dikirim levelnya tidak tinggi justru yang rugi adalah Polri karena berpotensi dari sembilan nama yang telah dikirim tidak akan ada yang lolos alias Gagal Total," tutur Boyamin.