Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsidi

IUSTRASI



JAKARTA, POLICEWATCH,Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA. PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut.

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni. Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id  Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50%. Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Dan berikut mekanisme pengambilan token gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi.

Mekanisme website dengan cara:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Atau anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123. Dengan cara :
1. Buka Aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan. sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.

"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut" Ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka.

kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Ini bukti PLN bersama Pemerintah siap hadir di setiap kondisi" Tutup Made.



I Made Suprateka
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN
(Tim*)

KADES BESERTA PERANGKAT DESA ONOZITOLI SIFAOROASI,KOTA GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA PEDULI PENCEGAHAN VIRUS CORONA.

Kepala Desa Onozitoli Sifaoroasi  YA'AMAN TELAUMBANUA, SE

Gunungsitoli, POLICEWATCH,-   Mewabahnya virus corona yang saat ini membuat hampir seluruh masyarakat merasa was-was akan penularannya yang begitu cepat dan masif, sehingga mendorong seluruh lapisan masyarakat bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan. 

Demikian halnya yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa Onozitoli Sifaoroasi kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang ikut berperan aktif serta mengambil bagian dalam pencegahan penularan virus corona di desanya dengan membangun tempat-tempat cuci tangan disetiap persimpangan jalan yang merupakan pintu masuk atau keluar dari wilayahnya,

Dengan tujuan agar masyarakat baik yang keluar dan utamanya yang masuk ke wilayah desa memiliki fasilitas cuci tangan utk membersihkan tangan sebelum memasuki atau keluar dari wilayah desa dengan tujuan supaya penularan virus corona dapat dicegah sebelum masuk ke desa.

Kepala desa an.YA'AMAN TELAUMBANUA, SE menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat desa yang dipimpinnya untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus corona

Dengan : berperilaku hidup bersih dan sehat, menaati setiap arahan dan aturan dari pemerintah, jangan mudah terprovokasi dan memperovokasi masyarakat dengan isu yang tidak benar sehingga tidak menimbulkan kepanikan, 

Memanfaatkan secara maksimal fasilitas cuci tangan yang disediakan oleh pemerintah desa, lebih baik mencegah dari pada mengobati....ya'ahowu..lawan corona.

Pewarta : Fan Zega

Cegah Corona, PAT Kota Pagaralam Lakukan Penyemprotan Disinfektan


Solidaritas pagaralam Adventure treal ( PAT) ikut berperan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19) Rabu 1 April 04 2020 jam 9 Wib


Pagaralam Police Watch,-  Bentuk kepedulian komonitas motor trial dikota pagaralam yang tergabung disolidaritas pagaralam Adventure treal ( PAT) ikut berperan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19) Rabu 1 April 04 2020 jam 9 Wib   yang sedang mewabah
"Kali ini, PAT yang memiliki ratusan anggota yang tersebar di seluruh kota pagaralam   menggelar kegiatan penyemprotan desinfektan.
 
dimulai dari arah masjid agung  tempat keramian -keramian , pasar SQUARE terminal alun- alun utara ,perumnas nenagung,  Belakang obak ,koramil lama ,demporiokan dan ditutup dijalan gunung  dengan mengunakan 4 yunit mobil yang berisikan  7000 liter dicampur larutan  disinfiktan.

"Saat ini virus corona maupun Covid 19 sedang melanda dan membuat siapapun menjadi takut. Dengan serba keterbatasan tim PAT  berusaha ikut membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan melakukan penyemprotan desinfektan hanya berharap apa yang dilakukan ini bermanfaat bagi masyarakat banyak

Sementra itu Hendrik Yamin  Korlap PAT Kota Pagaralam didampingi Ade Kurniawan, SE Msi  , Daflis Jhoni  mengatakan bentuk  kepedulian mereka terhadap keamanan dan kesehatan masyrakat Kota Pagaralam dan
Turut membantu program pemerintah dalam mengantisipasi virus corona
Harapan kedepan  nya mudah- mudahan  akan semakin solid   Covid 19 cepat berlalu dan kita bisa menyambut bulan ramadhan yang penuh baroka,untuk melaksankan ibadah ungkap nya.

Pewarta : Mirwansyah SE.


PDP Covid-19 di Garut Meninggal, Ricky : Pasien Punya Penyakit Penyerta




GARUT,-POLICEWATCH.NEWS – Pasien dalam pengawasan (PDP) yang ditangani tim medis di RSU dr. Selamet Garut meninggal dunia malam tadi.

“Pasien itu PDP, tapi dalam proses perawatannya juga, dia (pasien) punya penyakit penyerta. Adapun untuk menentukan positif atau negatif covid-19 harus menunggu hasil labkes provinsi,” jelas Ricki di command center Garut, Kamis (2/4/2020).

Ricki juga menjelaskan, tanggal 27 Maret 2020 kami sudah mengirimkannya ke Lab Provinsi, jadi baru sekitar 5 hari. Jadi kita menunggu paling cepat 10 hari untuk mengetahui apakah diakibatkan virus Corona atu bukan.

“Pasien tersebut meninggal tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” pungkasnya.
Adapun untuk yang dinyatakan positif covid-19, Ricki menyebutkan kondisi pasien saat ini membaik. Jadi yang meninggal itu pasien dalam pengawasan yang pulang tanpa memberitahukan rumah sakit. (Dera taopik)

Dipanggil BPN Sumsel PT.Artha Prigel " Mbalelo "


BREAKING NEWS
Darmi BA,


BUPATI LAHAT CIK UJANG SEMPAT HADIR DI BPN SUMSEL 
PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS  - Paska bentrok berdarah hingga menewaskan 2 warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang; Kabupaten Lahat,

Ditemui Camat Pulau Pinang Darmi BA, dia menuturkan kepada wartawan kamis (2/4/2020) dikediamannya bahwa warga yang meninggal pihak Pemkab lahat yaitu Bupati Cik Ujang telah memberikan bantuan  uang duka kepada keluarga korban dan Bupati juga melayat kerumah duka atas kejadian yang menimpa warga desa pagar batu terang " Darmi

Darmi juga menerangkan bahwa pihak PT.Artha Prigel Pada Tanggal 26 februari dipanggil oleh BPN Sumsel tidak hadir, Bahkan Bupati Lahat Cik Ujang saat itu hadir didampingi Assisten 1 Rudi Thamrim, saya ikut hadir selaku Camat dan hadir juga kepala BPN Lahat.

Darmi menambahkan bahwa Desa Pagar Batu ada 199 kk, mereka berjuang untuk mempertahankan 180 ha yang dipermasalahkan dengan PT.Artha Prigel, suasana saat ini sudah kondusif, Pihak perusahaan juga pernah dipanggil komisi 2 DPRD Lahat paska kejadian tidak juga hadir perwakilan dari perusahaan"  tutupnya

Sekedar mengingat Sengketa lahan yang tak kunjung selesai antara lahan milik Warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat dengan Perusahaan PT.Arta Prigel beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak Pemkab Lahat, dan warga desa Pagar Batu sebelumnya menggelar aksi demo menuntut haknya mendatangi kantor Pemkab Lahat, namun lagi lagi belum ada titik temu antara warga Desa Pagar Batu dengan pihak perusahaan PT.Arta Prigel hingga terjadi bentrok menewaskan 2 orang warga dan 2 lainnya kini dirawat di rumah sakit lahat.

Kejadian sabtu (21/3/2020) diarea lahan PT.Arta Prigel yang masih bersengketa dengan warga Desa Pagar Batu, sehingga bentrok tak terhindarkan kedua belah pihak antara warga dan karyawan PT.Arta Priger, kejadian sekira pukul 11.53 wib 2 korban tewas di lokasi kejadian yaitu Putera Dan Suryadi, sementara 2 warga yang masih dirawat di RSUD Lahat yaitu Sumarlin dan Lion Putera.

Reporter : Bambang.MD

Mobil Angkutan Batubara Dan Peti Kemas Muatan ODOL Di Tindak Tegas Sesuai Aturan

DOK :MPW

Terhitung 1 April 2020 Denda 24 Juta Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara 

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS  - Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung, 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor : KP/449/AJ.005/DRJD/2019 Tanggal 19 November 2019 Tentang Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor : SK.5857/AJ.005/2018 Tentang Penetapan Pengoperasian unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Merapi Dikabupaten Lahat, Fungsi UPPKB/ Jembatan Timbang pengawasan angkutan barang dan menjaga umur jalan,

Kepala UPPKB Syamsul  ditemui policewatch.news rabu (1/4/2020) bahwa kita sudah melakukan sosialisasi mulai februari hingga maret, kepada pemilik angkutan/ transportir,  angkutan batubara memang saat ini belum masuk di timbangan dikarenakan sesuai petunjuk dari pusat adanya virus covid 19, sehingga diberlakukan angkutan  angkutan Batubara untuk masuk ditimbangan dan sesuai  aturan berlaku untuk jenis truk tronton tidak boleh melebihi muatan 27 tonase selebihnya akan dikenakan denda dikarenakan over dimensi kata " Kepala UPPKB Merapi 

Saat ini kita masih menunggu dari Dirjen Perhubungan Darat, yang jelas apabila over dimensi muatan angkutan batubara akan didenda 24 juta rupiah atau 1 tahun penjara " tegasnya.


Terhitung mulai februari 2020 s/d akhir maret 2020, kita sudah melakukan sosialisasi kepada pengemudi, pengusaha, pemilik angkutan barang, agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan melengkapi seluruh dokumen yang masih berlaku (SIM, STNK, BUKU UJI /KIR), Tidak melebihi dimensi kendaraan yang telah ditetapkan (over dimensi ) dan tidak melebihi muatan /daya angkut yang telah ditetapkan (over loading) terang "Syamsul

Seperti di beberapa pelabuhan penyeberangan sudah diterapkan aturan ini mulai berlaku tanggal 1 Februari 2020 truk ODOL (Over Dimensi Over Loading) dilarang masuk.

Pelanggaran over dimensi dapat dikenakan denda 24 juta rupiah atau 1 tahun kurungan  penjara, pengusahaÅ« angkutan, pemilik barang dan perusahaan karoseri dapat di pidana.

Reporter : Bambang.MD

ADNAN ASAL ACEH BAWA 16 KG NARKOBA DI VONIS MATI

dok :mpw

LAHAT – POLUCEWATCH.NEWS -Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Adnan Bin Muhammad warga asal Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Di ruang sidang utama Pengadilan negeri Lahat jalan Kolonel H.Burlian bandar Jaya kabupaten Lahat-Sumatera Selatan, rabu (01/04/2020).

Majelis Hakim yang di Ketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat YM. Yoga D.A Nugroho, S.H., M.H. dan Hakim anggota 1 YM. Verdian Martin, S.H. Dan Hakim anggota 2 YM. Saiful Brow, S.H, menjatuhkan vonis mati tersebut karena terdapat beberapa hal-hal yang memberatkan terhadap diri terdakwa, sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Dimana sebelumnya terdakwa ini ditangkap oleh anggota Satlantas dari Polres Empat Lawang pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 Wib saat melakukan razia rutin terhadap kendaraan, saat itu terdakwa Adnan yang sedang melintas dijalan lintas Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan menggunakan mobil toyota Avanza warna hitam ber plat (nopol) BL 1394 NG diberhentikan oleh anggota polantas yang sedang melakukan razia.

Saat diberhentikan, terdakwa sempat pucat dan gugup saat ditanya hendak kemana, karena merasa curiga dan ada yang tidak beres maka anggota polisi tersebut pun menanyakan apa yang Terdakwa bawa di bagasi belakang mobil yang dikendarainya, awalnya terdakwa mengaku bahwa tas bawaan yang ada di belakang mobil tersebut berisikan baju milik terdakwa, akan tetapi karena gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan, maka beberapa anggota polisi yang turut menjadi saksi dipersidangan itu pun memeriksa dan membuka tas tersebut dan didapati bahwa isinya adalah narkotika jenis shabu-shabu dengan berat hampir 16 kilogram dan beberapa butir pil extasy, dan tidak berhenti disitu setelah dilakukan tes urine terhadap terdakwa didapati hasil bahwa urine terdakwa pun positif mengandung methampetamina.

Terkait fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tersebut, terdakwa menyangkal semua sehubungan dengan barang bukti yang ditemukan, terdakwa tidak mengetahui sama sekali dan bukanlah milik terdakwa, akan tetapi Majelis dalam pertimbangan hukumnya berpendapat oleh karena penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah, maka penyangkalan terdakwa tersebut hanyalah merupakan suatu Alibi terdakwa belaka yang tidak berdasar hukum.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara Telekonferensi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020 tentang jam kerja dan pelayanan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, dengan menggunakan aplikasi Skype yang terkoneksi secara online dengan pihak Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, sedangkan terdakwa tetap berada di dalam ruangan yang disediakan di Lapas kabupaten Empat Lawang.

Ditempat terpisah, Hakim Humas/Juru Bicara pengadilan Negeri Lahat Bapak YM. Dicky Syarifudin, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi atensi bagi masyarakat khususnya di Sumatera Selatan agar tidak bermain-main apalagi menyalah gunakan dan ikut dalam peredaran gelap Narkotika jenis apapun itu, karena tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan Extra Ordinary Crime maka penegakan hukumnya pun harus keras dan tegas, hingga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lain agar segera menghentikan kegiatannya, imbuh Hakim yang baru 15 hari lalu pulang dari Diklat Hakim Juru Bicara Pengadilan di Mega Mendung Bogor.

Dari vonis tersebut terdakwa dan Penasihat Hukumnya Imam Rustandi S.H. Dari posbakum LBH Serelo Lahat diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap di kepaniteraan pidana sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tutup ayah dua orang anak dan suami dari Lisza Ayumasdaria S.H ini.

Reporter : Bambang.MD

PEMBANGUNAN RUMAH ADAT BETANG MANGKRAK,KONTRAKTOR DI DUGA MAIN-MAIN

dok : mpw



SINTANG,POLICE WATCH NEWS_Pembamgunan Rumah Adat Betang Jerora 1 Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat sampai akhir bulan Maret 2020 masih mangkrak, Proyek tersebut telah  menelan Biaya Puluhan milyar, dimana kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut diduga bermain main dengan anggaran hingga proyek belum Tuntas seratu persen, Sementara menurut informasi di himpun Gedung tersebut akan di gunakan pada bulan Juli 2020 mendatang dalam rangka untuk kegiatan Gawai Dayak, Namun proyek tersebut belum selesai dikerjakan.

Ketika dikonfirmasi Tim awak Media, insial Agus M Selaku Pejabat Pelaksana Teknis ( PPTK ) menjelaskan, Proyek pembangunan Rumah Adat Betang dikerjakan oleh CV. Maleo Lestari memang Mangkrak, Kronologisnya ada pinjaman di Bank Kalbar Kabupaten Kayong Utara Sebesar 1 Milyar tanpa Agunan atau Jaminan, Maka  Diduga Uang Rp 410 juta dari Dana yang seharusnya untuk mengerjakan Rumah Betang Adat Dijerora 1 Sintang, digunakan untuk mengerjakan Jembatan di Rawak Kabupaten Sekadau, Begitu Anggaran Jembatan Rawak Keluar langsung dipotong Pihak Bank Kalbar Kayong Utara sebesar sekitar 700 juta untuk menutupi pinjaman Dana 1 milyar, Karena Pengerjaan Proyek Jalan yang di Kayong Utara oleh CV Maleo Lestari tidak bisa dilanjutkan akibat rusak diterjang air pasang, hingga berimbas pada Mangkraknya Rumah Adat Betang di Jerora 1 Sintang, Dan Bukan hanya itu saja, masih banyak anggaran yang harus dibayarkan seperti upah tukang, sampai saat ini belum juga di bayarkan tuntas oleh pihak kontraktor, Memang Kerugian Negara untuk kegiatan Proyek Pembangunan Betang tidak ada, jelas Agus kepada Tim awak media saat ditemui di ruang kerjanya pada 31/03/2020.

"Sebenarnya pembangunan Rumah Adat Betang tersebut Januari 2020 Sudah harus selesai dengan tambahan kontrak, tapi apa daya uang tidak ada, siapa yang tangung jawab, memanggil tukang tidak ada yang mau bekerja, Memang 10 persen masih ada anggaran tapi itu tidak boleh dicairkan karena pekerjaan belum 100 persen, Dan untuk saat ini Rumah Adat Betang telah mencapai 90 persen, Sementara Dewan Adat Daerah Kabupaten Sintang mendesak, mengatakan bahwa Gedung tersebut akan digunakan pada Bulan Juli 2020 Mendatang, Dan yang jelas saya tidak mau disalahkan dalam hal ini", tegas Agus.(red.Tim) 


Bupati Sintang, Tegaskan Tidak Ada Warga Sintang Positif COVID-19



dok : policewatch


SINTANG,POLICE WATCH NEWS_Untuk Menyikapi Informasi Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) Di kabupaten Sintang yang dinyatakan Positif COVID-19, Bupati Sintang Menggelar Konfrensi Pers pada Senin 30/03/2020 di Pondopo Bupati Sintang Kalbar, dengan tetapkannya Kabupaten Sintang menjadi Status Kejadian Luar Biasa ( KLB ).

Bupati Sintang menjelaskan bahwa Rumah sakit Umum Ade M.Djoen Sintang merupakan Rumah sakit Rujukan dari beberapa kabupaten Di kalimantan Barat yaitu Kabupaten Sanggau ,Sekadau, Melawi, Kapuas hulu dan Sintang sendiri, untuk penanganan COVID-19 saat ini, Maka menyangkut dengan Riwayat PDP 02 adalah merupakan Pasien dari Kabupaten lain yang di karantina selama 12 Hari yang dirujuk ke RSUD Sintang dan telah dilakukan perawatan intensif di Ruang Isolasi, dan ini harus diluruskan.

Adapun PDP 01 adalah Perempuan Berumur 18 Tahunyan dirawat pada 17 maret 2020 pada hari ini 30 maret 2020 akan dipulangkan ke kampung halamannya karena yang bersangkutan dinyatakan sehat dan Negatif COVID-19, Kemudian PDP 02 berjenis Kelami Laki laki yang berumur 55 Tahun  yang mulai dirawat pada 19 Maret 2020, dirawat karena riwayatnya pada sebelumnya yang bersangkutan bepergian ke Yogyakarta dan Jakarta dengan Kepentingan Dinas, Sementara Kondisi yang bersangkutan masuk dalam PDP setelah dilakukan perawatan selama 12 Hari tidak mengalami sesak napas, batuk dan tidak Demam dan Infus telah dilepas, namun masih tetap dalam ruang isolasi, Dan perlu Diketahui untuk Warga masyarakat Sintang pada umumnya belum ada yang positif terinfeksi COVID-19, walaupun terdapat 315 status Orang Dalam Pemantauan  ( ODP ), jelas Jarot.

Saat inin Pemerintah daerah kabupaten Sintang telah melakukan langkah langkah untuk memantau dan mengawasi dengan ketat terhadap arus orang dan barang dari dan ke kabupaten sintang dengan mendirikan posko posko di titik masuk. dan menyampaikan himbauan  agar menjaga jarak fisik 1 atau 2 meter, membatasi mobilitas masyarakat seperti belajar dirumah, bekerja dari rumah dan Beribadah dirumah, untuk sementara jangan membuat kerumunan baru seperti tempat tempat keramaian, kemudian terapkan pola hidup bersih dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau yang lainnya, gunakan masker dan bagi Lansia agar menhindari kontak fisik dengan orang yang berpotensi menyebarkan COVID-19, dan yang harus diperhatikan juga bagi para pengusaha agar tidak melakukan penimbunan terhadap bahan makanan pokok, tegas Bupati.(TD-Team)


Nasib "Wong Cilik" Paska Di Berlakukan "Social Distancing" Ketika Covid 19 Melanda Negeri



  jika semua upaya pemerintah untuk kebaikan warganya, jangan setengah - setengah agar hasilnya pun tidak setengah

JAKARTA, POLICEWATCH,- Pandemi Covid 19 meluas, pemerintah keluarkan himbauan hingga instruksi dengan konsekwensi adanya sanksi agar seluruh warga tetap berada di rumah dan bahkan membatasi berinteraksi dengan orang lain semua dengan maksud untuk memutus mata rantai sebaran Covid 19.

"Namun himbauan itu justru menjadi masalah baru bagi warga kalangan ekonomi menengah ke bawah".

Kebijakan untuk tetap tinggal di rumah selama pandemi Covid 19 memunculkan kecemasan baru bagi sebagian masyarakat luas khususnya kalangan menengah ke bawah.

Kebijakan pemerintah tersebut telah memunculkan permasalahan besar dan berdampak pada perekonomian khususnya bagi para pekerja/buruh  harian, abang ojol/gojek, dan pedagang kaki lima yang penghasilannya hanya mengandalkan dari lingkungan sekitar, sementara warga di himbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah, sehingga untuk mencukupi kebutuhan makan  keluarganya harus ngutang - ngutang.

Seperti di tuturkan Bang ED (40) warga yang kesehariannya berjualan kopi dan gorengan sebagai tempat nongkrong rekan - rekan dan warga 

"Saya mau mematuhi himbauan pemerintah untuk tidak beraktivitas yang memicu berkumpulnya warga, namun saya butuh mencukupi kebutuhan anak istri saya, tidak sebatas buat makan, tapi anak - istri butuh untuk kebutuhan lainnya, jika tidak ada perhatian dari prmerintah bisa kelaparan keluarga saya", terang ED.

Melalui Call WhatsApp, M. Rodhi Irfanto Pimprus Police Wacth menyampaikan  jika semua upaya pemerintah untuk kebaikan warganya, jangan setengah - setengah agar hasilnya pun tidak setengah, mau Sosial Distancing, Physical Distancing atau Lockdown sekalipun warga pasti nurut, namun kebutuhan Pangan warga khususnya kalangan menengah ke bawah juga wajib di pikirkan,demi kelangsungan hidupnya, tegasnya.

(Gus)