Ganjar Pranowo Kecewa Atas Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Ma'ruf

 Reporter : Rifai 

Semarang ( policewatch.news) ,- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan. Ganjar menilai Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah. Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.
 "Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar kepada wartawan seusai menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Rusia di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam. Menurut politisi 50 tahun ini, yang berhak menentukan pelanggaran etika sesuai aturan terkait ialah Menteri Dalam Negeri.
Ganjar keberatan jika dia divonis melanggar pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Lha yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok (Bawaslu) sudah menghukum saya, saya belum disidang," katanya. "Semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya melanggar. Hari ini, Bawaslu offside," tambahnya
Ganjar menyatakan jika indikasi pelanggaran pemilu tidak ditemukan, maka Bawaslu memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya. "Karena ini sudah menjadi diskursus di publik dan merugikan saya. (Saya minta) Bawaslu profesional sedikit dong," pungkasnya.

Dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye. Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.
FX Rudi Siap Dipecat Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.
Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat. Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. "Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya.

Petugas Bandara Juanda Amankan "Penumpang China Airlines CI-751" membawa 400 butir proyektil senjata api


reporter : irfan


Surabaya (policewatch.news) - Seorang penumpang pesawat terbang diamankan saat turun di Bandar Udara Internasioal Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Sabtu (23/2) hingga Minggu malam, setelah diketahui membawa ratusan amunisi senjata api berbagai jenis.
Penumpang pesawat China Airlines CI-751 karena kedapatan membawa ratusan proyektil amunisi berbagai kaliber secara ilegal masuk ke Indonesia tanpa surat resmi, Sabtu (23/2/2019). 

Penumpang bernama Stephen Partowidjodjo diketahui membawa ratusan proyektil saat melewati pemeriksaan bagasi menggunakan sinar X-Ray.
Saat diinterogasi, Stephen mengaku jika proyektil tersebut berasal dari USA dan akan dirakit dengan selongsong bermesiu untuk berburu.
.
Jika dilihat dari data identitasnya, Stephen diketahui tinggal di Bukit Pakis Utara 3/TA RT 001/RW 007 Surabaya dan memiliki paspor bernomor B5417090.

Berikut adalah rincian proyektil yang dibawa Stephen dan disita petugas bandara.
.
- 100 buah Splitzer Caliber 30 (tertulis dlm label bungkusan).
- 200 buah Held-X Caliber 30 (tertulis dlm label bungkusan).
- 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm (tertulis dlm label bungkusan).
- 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter.
- 1 buah Pelatuk.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Surabaya, Minggu malam, menyebut pelakunya berinisial SP (36) warga Bukit Pakis Utara, Surabaya.
"Pelaku menumpang pesawat China Airlines CI-751 dari negara Taiwan, transit di Singapura, sebelum kemudian mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.
Barang-barang bawaan SP dinilai mencurigakan saat melewati deteksi Sinar X di Bandara Juanda Surabaya.Kemudian dilakukan pemeriksaan secara manual dengan membongkar barang-barang di dalam koper yang dibawanya," ucap Barung.
Petugas menemukan lima bungkus mencurigakan berbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju di dalam koper.
Menurut Barung, lima bungkus berbalut isolasi warna putih itu setelah dibongkar berisi total 400 butir proyektil senjata api berbagai jenis. Selain itu, juga ada beberapa bagian senjata api yang dibawanya.
SP dalam penerbangan itu tidak sendirian. Dia bersama tiga anggota keluarganya, masing-masing berinisial SoP, TV, dan SIP, yang semuanya terdata sebagai warga negara Indonesia.
"Mereka mengaku pulang liburan dari Oregon, Amerika Serikat. Dari sanalah ratusan proyektil senjata api berbagai jenis ini didapat," ucap Barung.
SP dalam penyelidikan sempat menunjukkan kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Nomor 1177/13/B/2017 atas namanya sendiri.

Barung menandaskan sampai sekarang penyelidikan masih berlangsung."Kami menduga ratusan amunisi proyektil dan beberapa bagian senjata api itu dibawanya masuk ke Indonesia secara ilegal," katanya.


Natalius Pigai : partai PKB dan GOLKAR akan Merapat ke Prabowo - Sandi


Reporter: irfan/ MRI
Natalius pigai Prediksi Golkar dan PKB akan Merapat ke Prabowo -Sandi

Jakarta – Policewatch.news),-  Mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, memprediksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar akan merabat ke kubu Prabowo-Sandi bila capres dan cawapres 02 ini menang di Pilpres 2019.
Menurut Pigai, Jokowi telah ‘mencomot’ suara dari Nahdlatul Ulama (NU) dengan menggandeng dengan mantan Rois Aam PBNU, Maruf Amin.
“Yang dimaksud mencomot dalam KBBI itu bisa orang dan pikiran tidak hanya lambang-lambang. Jokowi mencomot atribut NU. Dia tidak punya darah biru, dia tidak punya darah NU, dia adalah seorang abangan,” ujar Pigai kepada wartawan saat ditemui di Kawasan Tendean Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Pigai juga menuding Jokowi telah menghapus sejumlah kebijakan warisan dari Gus Dur saat menjabat sebagai presiden.
“Jokowi juga membenamkan warisan-warisan Gus Dur, seperti merolling jabatan Panglima TNI, demokrasi, kebebasan pers, kebebasan sipil, pluralisme, karena itu PKB berpotensi akan cepat ikut. Apalagi kiai NU banyak kan rata-rata pendukung Prabowo,” jelas Pigai.
Sedangkan Partai Golkar menurut Pigai memiliki rekam jejak yang luar biasa dimana akan selalu berada di dalam pemerintahan. Apalagi saat ini, Erwin Aksa, yang merupakan keponakan Jusuf Kalla, memilih untuk mendukung Prabowo-Sandi.
“Jadi, dua partai yang diperkirakan sudah akan gabung ke Prabowo pasca Pemilu itu adalah PKB dengan Golkar,” pungkasnya.

18 Kapal Terbakar dan Terdengar Suara Ledakan dari Lokasi Kebakaran di Muara Baru



 Reporter : irfan
suasana terkini di lokasi kebakaran muara baru

Jakarta (Policewatch.news) - Suara ledakan terdengar dari salah satu kapal nelayan yang terbakar di dermaga Pelabuhan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
 
Berdasarkan keterangan Kasudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Satriadi Gunawan, suara ledakan terdengar pada sekitar pukul 15.44 WIB.
    
Hingga berita ini diturunkan api belum bisa dipadamkan meski 15 unit kendaraan pemadam yang terdiri atas tujuh unit pompa, tujuh unit pendukung dan 1 unit kapal pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan sumber api.
 
Selain petugas pemadam kebakaran, personel dari PMI, AGD, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan membantu pemadaman.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melaporkan ada 18 kapal yang terbakar di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu.

"Hingga saat ini terdapat 18 kapal yang terbakar," demikian disampaikan Kasudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Satriadi Gunawan,

Candaan yang Kelewat Batas di lakukan murid di Smp Negeri 2 Cepiring



 Reporter  : nardi /cak wer
SMP Negeri 2 Cepiring

Kendal.(Policewatch.news),-Di SMP Negeri 2 Cepiring terjadi candaan yang sangat kebablasan dan terjadi perbuatan yang tidak menyenangkan ,korban Indah Alfianti merasa di lecehkan oleh Kurnia Indah pratiwi  teman sekelasnya .
kronologi kejadian korban Indah Alfianti kelas 8C pada saat Olah raga celananya di tarik kebawah oleh Kurnia Indah Pratiwi di tempat umum ,tidak hanya itu di tempat lain payudara indah alfianti juga di remas oleh Kurnia indah pratiwi,bulian dan ucapan kata-kata kasar yang sering di lontarkan oleh Kurnia Indah P, sore itu juga korban langsung melapor ke orang tua karena rasa sakit dan nyeri dipayudarahnya sebagai orang tua merasa kaged anaknya di perlakukan teman sekelasnya seperti itu
pada hari jumat pagi orangtua Indah alfianti datang ke sekolahan,bertemu Kepala sekolah Sarwono.Spd M.pd dan memangil wali kelas serta memanggil kedua murinya  untuk di mintai keterangan tentang kejadian tersebut ,22 Januari 2019
sementara Kurnia indah P mengakui perbuatan tersebut dan meminta maaf tidak melakukan perbuatan dikiranya candaan yang sangat berlebihan hari itu juga orang tua Indah alfianti memaafkan  kekhilafan yang d lakukan  Kurnia indah P permasalahan d sekolahan sudah selesai ,sebagai kepala sekolah  atas kejadian tersebut  meminta maaf kepada kedua Orang tua Indah Alfianti ,atas perlakuan anak didiknya 
"orang tua Indah Alfianti sangat menyayangkan pihak sekolah dlm hal ini BK dan kepala sekolah yang seperti lepas kontrol dalam pengawasan anak didik ,kami sebagai  Orang tua wali murid",pungkasnya
semoga kejadian ini tidak terulang dan tidak terjadi di Smp-smp yang lain(Nardi cak werr)

Jenasah Sri Setyowati Korban Pembunuhan Telah Ditemukan Di Teluk Awur Jepara


Reporter : Nyaman
 
Jenasah Sri Setyowati ditemukan mengapung di pantai Teluk Awur,
Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan Jepara, Jumat (22/02/2019)
Kendal (Policewatch.news) – Jenasah Sri Setyowati (48) warga Pandean Lamper Semarang yang menjadi korban pembunuhan Ashar (32) warga perumahan Witjitraland Langenharjo dan mayatnya dibuang dari Jembatan Kali Bodri Cepiring diyakini ditemukan mengapung di pantai Teluk Awur, Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan Jepara, Jumat (22/02/2019). 
Yusron mengatakan awalnya dirinya melihat karung yang mencurigakan yang mengeluarkan bau busuk. Selanjutnya dirinya bersama tiga temannya membawa karung tersebut ke tepi pantai Teluk Awur Jepara. Setelah dibuka ternyata karung tersebut berisi jenasah perempuan.”Selanjutnya warga melaporkan penemuan mayat itu ke polisi,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo mengatakan, pertama kali Jenasah ditemukan nelayan bernama Yusron (42). Korban ditemukan diperairan Jepara 6,3 mil dari bibir pantai Teluk Awur, Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan Jepara. “Saat itu dia hendak kembali dari melaut, dia curiga saat melihat karung yang berbau busuk,” ujarnya.
Menurut Mukti, selanjutnya Yusron menunggu teman-temannya yang hendak menepi yaitu Ahmad Rofik (43), Hendri Setiawan (30), dan Nur Aris (35). “Mereka semua nelayan warga Desa Teluk Awur yang hendak menepi dari melaut,” ujarnya.
Akhirnya karung yang berisi jenazah manusia itu, diikatkan oleh Ahmad Rofik ke perahu yang ditumpangi oleh Hendri Setiawan dan Nur Aris. Karung tersebut ditarik sampai ke Pantai Teluk Awur. Isi karung saat dibuka ternyata sesosok jasad manusia berjenis kelamin perempuan. Sehingga dilakukan koordinasi dengan Polres terkait.
Pihaknya menduga jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan yang ada di Kabupaten Kendal pekan lalu. Sementara, untuk memastikannya, pihaknya masih melakukan identifikasi, “Saat ini jenazah korban berada di RSUD Kartini Jepara untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan Polres Kendal,” jelasnya.
Saat dilakukannya  pemeriksaan awalnya korban memiliki ciri ciri yang sama dengan korban pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Kendal yang dibuang di Kali Bodri.


Arisan Bolla Volly Cup se Kabupaten Kendal


 Reporter : Nardi/Cak wer
 
pembukaaan turnamen bolla volly antar kecamatan se Kabupaten Kendal 
Kendal (policewatch .news),- Acara pembukaaan turnamen bolla volly antar kecamatan se Kabupaten Kendal yg di adakan pagi ini di Desa Karanganom kecamatan Weleri, Sabtu 23 februari 2019
Turnamen ini di hadiri Forkompimcam Weleri ,Kapolsek AKP Abdullah Umar, Kepala Desa Karanganom Ahmad tujuh triyono dan panitia penyelenggara Imam sutarno 
pembukaan acara ini d pimpin langsung oleh Kapolsek Weleri AKP Abdullah umar di awali dengan  penyerahan bolla voly sebagai awal di mulainya turnamen, Panitia penyelenggara ini Imam sutarno juga ketua RT 13 Karanganom mengatakan

,"Turnamen di ikuti 16 team dari tiap kecamatan melalui sistim gugur arisan bola volly cup  yang ke dua ini dilaksanakan 2 hari antara tanggal 23-dan 24",
Sementara itu Kepala Desa Karanganom Ahmad tuju triono mengatakan," saya sangat mendukung dan bangga dengan adanya turnamen ini supaya para  pemuda tidak terjerumus dengan hal-hal yang negatif pemuda akan fokus dikegiatan positif "pungkasnya

PENGUSIRAN AWAK MEDIA MENDAPAT REAKSI KERAS DARI PARA JURNALIS SEINDONESA SIAP AKSI


Reporter : (asp)
insan pers siap aksi terkait pengusiran oleh dedi  mulyadi

POLICEWATCH NEWS.PURWAKARTA - Persoalan Pengusiran beberapa Awak Media beberapa hari lalu yang di lakukan Dedi Mulyadi mendapat reaksi keras dari para jurnalis se Indonesia terutama reaksi itu muncul dari kalangan Jurnalis Purwakarta.
Dadang Aripudin Ketua Ikatan Wartawan Online Purwakarta mengatakan, hal tidak terpuji itu seharusnya jangan dilakukan oleh Publik Figur seperti Dedi Mulyadi ini.
" semestinya yang bersangkutan tidak melakukan pengusiran apalagi dengan bahasa bahasa yang tidak patut di utarakan" ucapnya
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi membuat para awak media marah sehingga akan melakukan Aksi Damai bahkan akan membawa ke ranah hukum.
" tadinya kemarin hari Jum'at kita akan lakukan aksi damai di depan BTN jalan tengah, namun terpaksa kita tangguhkan,karena ada hal yang harus di kaji ulang," jelas Dadang
Namun aksi akan tetap kami lakukan,hari Senin dengan menurunkan lebih banyak dengan ratusan wartawan IWO dan solidaritas dari organisasi lainnya akan turut hadir
"Saya ucapkan terimakasih solidaritas teman teman yang hadir "ucapnya.
Hal senada dikatakan oleh Heriyanto Wartahukum.com . Perlakuan Dedi Mulyadi sudah jelas melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 (1) dan menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers.
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers" tutur Heri
Lanjut Heri bahwa,  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
"Jadi dengan adanya kasus pelarangan untuk liputan kegiatan yang dilaksanakan DPMD kahupaten purwakarta di Plaza hotel rabu 20 pebruari 2019 terhadap beberapa wartawan yang dilakukan oleh Suami dari Bupati Purwakarta yang notabene Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawabarat yang sekaligus Calon Legislatif DPR RI juga Ketua Tim kemenangan Daerah Pasangan Capres 01 Jokowi  - Ma'rup di Jawa Barat, jelas melanggar UU Pers" runutnya.
" Maka dengan ini kami Para wartawan mengecam Keras Tindakan pengusiran yang dilakukan Dedi Mulyadi dan Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,  kami juga berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat Para Pejabat  yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan jangan main usir" pungkasnya 

KAPOLDA SUMSEL : 7 TSK TERANCAM HUKUMAN MATI BAWA SABU SEBERAT 5,8 KG



Reporter     :  Bambang.MD                                      SIARAN PERS
Polda Sumsel menggelar press realase
ungkap kasus penangkapan tujuh tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu,
 di halaman Mapolda Sumsel, Jum’at (22/2/2019).

PALEMBANG – MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel menggelar press realase ungkap kasus penangkapan tujuh tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, di halaman Mapolda Sumsel, Jum’at (22/2/2019).
Ketujuh tersangka yang telah ditangkap, yakni Eka Chandra Hidayatullah (23) warga Sukabangun Palembang, Nova Nuryana (25) warga Garut Jawa Barat, Asep Erik Mulyana (30) warga Garut Jawa Barat, Dedek Enjang (28) warga Bandung Jawa Barat, Diki Purnama (21) warga Garut Jawa Barat, Riski (28) warga Bandung Jawa Barat dan Ribut Haryanto (49) warga Bandung Jawa Barat.
Penangkapan terhadap ketujuh tersangka pengedar Sabu tersebut, berkat kerjasama antara Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan Aviation Security (Avsec) Bandara SMB II Palembang, Pangkalan Udara TNI AU Palembang dan Polres OKI.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara didampingi oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan, bahwa penangkapan ketujuh tersangka ini berawal dari tertangkapnya tersangka Eka Chandra di Bandara SMB II Palembang oleh anggota Resnarkoba Polda Sumsel bersama petugas Avsec Bandara SMB II Palembang dan dari tersangka Eka Chandra, anggota berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 673 Gram.
“Dari keterangan tersangka Eka Chandra, sekitar pukul 19.30 Wib anggota Resnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan empat tersangka lainya didalam areal Kereta Api Kertapati Palembang, yakni Diki Purnama, Deden Enjang, Nova Nuryana dan Asep Erik Mulyana, beserta barang bukti lima bungkusan warna coklat yang berisi Sabu seberat 3.206 Gram,” terang Kapolda.
Melalui keterangan dari tersangka ini juga, diperoleh informasi bahwa ada tiga bungkusan warna coklat didalam toilet Bandara SMB II Palembang dan setelah diperiksa, isi didalam bungkusan tersebut, adalah Sabu seberat 2.016 Gram.
Puluhan Batang Ganja, Sabu 13,4 Kg dan 5.472 Pil Extacy Dimusnahkan Polda Sumsel
“Hasil interogasi terhadap semua tersangka, kita dapatkan informasi dan kita langsung lakukan koordinasi dengan Polres OKI untuk menangkap kedua tersangka lainya, yang bernama Ribut Haryanto dan Rizki. Setelah tertangkap, ketujuh tersangka kia bawa ke Polda Sumsel,” ungkap Kapolda.
Dari ketujuh tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu 9 bungkus seberat 5.895 Gram, 6 unit Handphone, 5 bah KTP dan 1 lembar tiket pesawat citylink.

“Ketujuh tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1UU RI Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkas Kapolda.

BUPATI LAHAT MINTA MHP KEMBALIKAN LAHAN YANG DIGARAP SELUAS 65,68 HA KEPADA MASYARAKAT



Reporter   : Bambang.MD
pertemuan dengan warga desa Arahan, Desa Gedung Agung, dM Kecamatan Merapi Timur

LAHAT - SUMSEL - MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Bupati Lahat Cik Ujang pimpin pertemuan dengan warga desa Arahan, Desa Gedung Agung, DM Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan jumat (22/2 )
Dalam mediasi rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Lahat dihadiri Perwakilan dari Polres Lahat Kompol Yosi, dari Pihak MHP Humas Manager Topan Syarif,  BPKH( Balai Pemantapan Kawasan Hutan) , Plt Kadis Perkim Ir.Hartawan,  Camat Merapi Timur Miharta .dan Warga Desa Arahan dan Desa Gedung Agung, Merapi Timur .
Bupati Lahat Cik Ujang SH. dia menerangkan kepada pihak MHP agar lahan seluas 65, 68 ha agar segera dikembalikan kepada pemilik lahan yaitu masyarakat.
Pertemuan kemarin Cik Ujang bahwa kalau dibuka di gogle MHP tidak ada dikabupaten Lahat adanya di Musi Rawas dan jangan dibodohi rakyar ini permainan diatas, Ucap " Bupati
Masih kata Cik Ujang lahan seluas 65.68 ha diminta kepada pihak MHP agar dikembalikan kepada rakyat yang sudah ditaman oleh pihak MHP dan saya akan memberikan kemudahan masalah untuk mengurusi perijinan di Pemda Lahat saya permudah ujar" Cik Ujang
Sementara Perwakilan dari masyarakat Ramli meminta kepada Bupati Lahat dan Kapolres Lahat agar secepatnya di ekseksusi yang bukan masuk HGU MHP itu milik BSP terang " Ramli
Ramli mendesak kepada Bupati Lahat dan Kapolres Lahat agar secepatnya di ekseksusi yang bukan masuk HGU MHP itu milik BSP terang " Ramli
Bertempat diruang offroom Pemkab Lahat jumat (22/2)
Sekitar 30 Warga Desa Arahan dan Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat dilanjutkan mediasi usai warga melakukan aksi demo di Pemkab Lahat belum lama ini,
Perwakilan dari masyarakat yang lahan miliknya belum dibayar kata " Ramli Basri dan sudah 4 tahun berjalan belum dibayar oleh pihak MHP  dan saya ada surat dari bareskrim Mabes Polri,
Dikatakan Ramli bahwa lahan tersebut sudah ditanam kembali oleh pihak MHP dan kami mewakili masyarakat segera dieksekusi dan minta diganti rugi terang " Ramli selaku koordinator
Masih jelas Ramli itu belum dikeluarkan bahwa dinyatakan diluar luas 99 ha. Dan yang dinyatakan oleh BPKH bukan kewengan menteri kehutanan lagi ungkap " Ramli
Musi Hutan Persada diwakilkan oleh Topan Syarif jabatan manajer humas didampingi kemitraan oleh bagian CSR dia mengaku saya sudah dipanggil oleh Ombusman komnasham dan saya sudah bertemu sdr.Ramli waktu itu di jakarta terang " Topan mengutarakan dalam pertemuan diruang offroom.
Berdasarkan hasil rapat pada bulan november 2018 luas lahan MHP 96.400 ha, didalam SK 2018,selagi belum ada surat kementerian kehutanan tetap kita kelola lahan tersebut kami juga sepakat apabila dikeluarkan oleh kementerian kehutanan kita akan ikuti aturanya  kata " Humas Manager Topan Syarif .