Hendra Pimpin Kades Sirah Pulau Priode 2019 - 2025 Saya Akan Lobby PTBA Minta Dibangun Balai Latihan Kerja


Laporan : Bambang.MD
DOK MPW

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Hendra Febriansyah Calon Nomor 4 akhirnya Unggul Perolehan 289 suara mengalahkan 4 calon dalam pesta demokrasi di Pilkades Sirah Pulau yang digelar secara serentak di 22 Kecamatan 79 Desa Kabupaten Lahat.
Hendra Febriansyah setelah hasil hitungan cepat oleh pantia pelaksana nomor urut 4 mendapatkan 289 suara sedangkan Nomor 5 Ilanuddin 214 suara,  pemilihan kepala Desa Sirah Pulau dijaga aparat dari pihak TNI dan Polri aman dan kondusif
Hendra ditemui policewatch kamis (31/10)  Alhamdulillah saya setelah dinyatakan menang langsung  sholat sujud  syukur sebagai wujud syukur kepada Yang Maha Kuasa.
Saya ucapkan terima kasih kepada tim pemenangan  yang telah berjuang siang dan malam untuk menjadikan saya hingga menang setelah hasil hitungan manual ini juga kepercayaan masyarakat untuk memimpin Desa Sirah Pulau priode 2019 - 2025 " ujarnya
Hendra mengaku untuk program jangka pendek setelah saya dilantik nanti oleh Bupati Lahat Cik Ujang untuk  prioritas progrgram kerja saya merekrut tenaga kerja sesuai janji saya karena masih banyak yang belum bekerja untuk mengurangi pengangguran Di Desa Sirah Pulau sesui ketrampilan mereka. Disamping itu mengedepankan
Sumber Daya Manusia ( SDM) pelatihan ketrampilan seperti  bengkel, montir dan kursus makanya saya program pertama menemui pihak PTBA untuk kerjasama melalui program CSR di Desa Sirah Pulau agar dibangun Balai Latihan Kerja untuk ketrampilan bagi pemuda yang belum memiliki ketrampilan mereka akan dilatih tenga yang terampil untuk ditempatkan Di perusahaan seperti PTBA, Pama , BPI dan perusahaan yang masuk ring 1 di Desa Sirah Pulau.
Masih jelas " Indra untuk tahap awal setelah saya dilantik saya akan menemui petinggi PT.Bukit Asam, PLTU Banjarsari, PAMA dan yang ada hubungannya dengan Desa Sirah Pulau untuk bekerja;sama hal ketenagakerjaan karena masih banyak putera daerah Sirah Pulau untuk dapat bekerja di perusahaan ring 1 Desa Sirah Pulau, dia juga menyebutkan dengan pihak PT.Bukit Asam tbk masih Nol makanya saya akan bertemu dengan pimpinannya tegas " Indra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan masih banyak program program untuk kemajuan desa, saya akan mengusulkan kepada PT.Bukit Asam minta dibangun Balai Latihan Kerja:(BLT) berdiri di Sirah Pulau karena PTBA adalah perusahaan ring 1 wajar mereka memberikan kontribusi melalui program CSR.
agar warga bisa memfaatkan dengan adanya balai latihan tersebut belajar kursus Mengemudi, Bengkel dan pelatihan keterampilan lainnya untuk mewujudkan SDM yang handal.
Selain itu program CSR kewajiban dari pihak perusahaan akan kita prioritaskan untuk pembangunan baik infrastruktur maupun ekonomi kerakyatan bagi kesejahteraan masyarakat Desa Sirah Pulau.
Pantauan policewatch Bupati Lahat diwakilkan Wabup Lahat Haryanto SE. Didampingi Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap, Kajari Lahat Jaka Suparna.SH, Dandim 0405 Letkol Kav. Sungidhi dan Ketua PN Lahat Yoga rombongan Wabup meninjau sexara langsung pelaksanaan Pilkades Sirah Pulau dan diberbagai Desa yang melaksanakan Pilkades secara serentak pada tanggal 31 Oktober 2019  suasana Aman Dan Kondusif

7 RUMAH WARGA DIKELURAHAN MARBAU LABUHANBATU UTARA LUDES TERBAKAR




Media Police watch News Labuhanbatu Raya.- Sekitar pukul 08.30 wib 31/10/19 Dibelakang Pasar kelurahan Marbau Labuhanbatu Utara telah terjadi kebakaran rumah warga yang notabenenya diareal pemukiman warga. Dengan terjadinya kebakaran tersebut terlihat api menjalar dari satu rumah ke rumah lainnya sehingga mengagetkan warga. Dengan tingginya kobaran api yang besar hingga akhirnya melalap rumah rumah warga sampai ludes. Terhitung ada 7 rumah warga yang terbakar, Salah satunya adalah rumah mantan Lurah Marbau Labuhanbatu Utara.

Petugas Damkar marbau Labuhanbatu Utara menurunkan 4 unit mobil pemadam kelokasi kebakaran guna penindakan sigap bencana kebakaran diwilayah pemukiman masyarakat. Dan dalam waktu tidak begitu lama akhirnya api dapat dipadamkan oleh tim Damkar kabupaten Labuhanbatu Utara. Ada 2 orang ibu ibu yang merupakan warga Marbau melihat kejadian kebakaran tersebut menjerit histeris hingga diluar kesadarannya sang ibu ibu warga setempat sampai jatuh pingsan. Dan pada saat itu juga masyarakat langsung membantu mengangkat ibu ibu tersebut untuk dilarikan kerumah sakit dengan menggunakan ambulance guna mendapatkan pertolongan pertama. Hingga sampai dengan saat ini belum diketahui ada atau tidaknya korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut,karena masih dalam tahap evakuasi. Dan penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti,apakah diduga ada tabung gas yang meledak atau korsleting arus lampu PLN. Masih dalam penyelidikan jajaran hukum setempat. ( Alex Wijaya ).

Tuah Mangasih ST,M.Si, Sebut Pemekaran Provinsi Kapuas Raya Menuggu Pengesahan Pemerintah Pusat



Anggota DPRD Kabupaten Sintang Tuah Mangasih


SINTANG_POLICEWATCH NEWS,-Anggota DPRD Kabupaten Sintang Tuah Mangasih, mengatakan bahwa pemekaran Provinsi Kapuas Raya wilayah Kalimantan Barat bagian Timur adalah merupakan suatu hal yang sangat didambakan oleh masyarakat wilayah timur Kalbar, mengingat wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya telah di rencanakan sejak masa pemerintahan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby selaku kordinator pembetukan Provinsi Kapuas Raya. Tentunya wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya sudah berjalan lama namun belum terwujud, menurutnya pemekaran Provinsi Kapuas Raya ini harus segera di wujudkan, untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. 

Dikatakan Tuah saat di temui media ini di Jumat (25/10/2019), pemekaran Pronvinsi Kapuas Raya adalah merupakan kebutuhan bersama bagi masyarakat timur Kalbar, selain untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan pemekaran Provinsi Kapuas Raya juga mempengaruhi dalam mensejahterakan masyarakat di wilayah timur Kalbar. Selaku anggota DPRD dirinya sangat berkomitmen memberikan dukungan sepenuhnya kepada Panitia pemekaran dan Pemerintah agar segera mewujudkan pemekaran Provinsi Kapuas Raya.

“Pemekaran Provinsi Kapuas Raya ini adalah merupakan suatu hal yang sudah lama menjadinimpian kita semua, sebab kita ketahui bersama bahwa wacana pemekaran Kapuas Raya ini dimulai pada masa pemerintahan bupati sebelumnya selaku Kordinator pembentukan Provisi Kapuas Raya. jadi wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya ini sudah berjalan lama, jadi benar bahwa pemekaran wilayah timur Kalbar ini harus segera diwujudkan, untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan juga saya pikir dengan adanya pemekaran Provinsi Kapuas Raya juga membantu dalam mensejahtrakan masyarakat di wilayah timur Kalbar, yaitu di lima Kabupaten yang akan tmmasuk dalam Provinsi Kapuas Raya nantinya,” kata Tuah.

Menurutnya, perlu diketahui juga pada saat ini masih ada moratorium daerah otonomi baru (Dob) seluruh Indonesia, menurut Tuah ini adalah merupakan tuga dari Panitia dan Pemerintah untuk dapat membuat pendekatan-pendekatan, mengingat ini adalah wilayah perbatasan, dikatakannya jika tidak dilakukan jemput Bola ke pusat dan menunggu moratorium dibuka maka akan lama untuk terwujudnya Provinsi Kapuas Raya mengingat ada beberapa wilayah yang akan dimekarkan.

Selanjutnya Tuah juga mengatakan sistem jemput pola dan mengingat bahwa Gubernur Kalimantan Barat saat ini sangat merespon positif pembentukan provinsi Kapuas Raya. Ia juga mengatakan bahwa dalam hal ini perlu dilakukan penyegaran Pantia dalam hal ini pula selaku kordinator pembentukan awal dari wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya mantan Bupati Sintang dua periode Milton Ccrosby harus dilibatkan kembali.

“Selaku Panitia juga kita sangat mendukung, menurut saya hal ini juga perlu kita lakukan penyegaran Panitia, dan bapak Milton Crosby Selaku kordinator perlu dilibatkan kembali, intinya kita sangat mendukung pemekaran Kapuas Raya ini karena akan banyak dampak positif dari pemekaran tersebut,” ujar Tuah.

Dijelaskannya, sejauh ini peroses pemekaran Provinsi Kapuas Raya telah diajukan dari pihak DPRD Kabupaten dan juga sampai ke DPRD Provinsi, dan hanya menuggu pengesahan dari Pemerintah Pusat. Ia juga mengatakan bahwa sejak tahun 2015 lalu telah dikeluarakan amanat Presiden terkait Pemekaran Provinsi Kapias Raya, namub pihaknya belum mengetahui persis hal tersebut. Ditambahkannya bahwa lima Kabupaten yabg tergabung dalam pemekaran Kapuas Raya juga harus bekerja sama secara proaktif dalam mengusulkan ke pihak legislatif, sebagai upaya percepatan pemekaran tersebut
.(.Td-red)

DITEMUKAN MAYAT DIDALAM PARIT BELAKANG GUDANG COUNTAINER



Media police watch news Labuhanbatu Raya.- Telah diketemukan sosok mayat orang Pada hari Rabu ( 30/10/2019 ) jam 16.00 wib di Desa Wonosari, Dusun VI, Kecamatan Panai Hilir, kabupaten Labuhan Batu, Diduga warga, bahwa mayat tersebut adalah bukan warga setempat. Namun setelah dicek ke TKP atas dasar laporan warga maka tim kepolisian Mapolsek Panai Hilir dapat mengidentifikasi atau mengenali mayat tersebut. Berdasarkan laporan warga yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa mayat tersebut masih diduga Seorang laki laki yang berinisial M.S (55).

Tempat kejadian perkara penemuan mayat tersebut yaitu dibelakang gudang counteiner diareal kebun kelapa sawit milik PT. SAB / K.S.U Amelia tepatnya diDesa Wonosari, Dusun VI Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Korban ditemukan di dalam parit dan dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. Serta bagian dari tubuh mayat yang berinisial M.S banyak didapati luka luka pada bagian kepala ,mulut, serta tangan sebelah kiri putus.

 Adapun kronologi kejadian tersebut yaitu, Pada hari selasa ( 29/10/2019 ) jam 17.00 wib korban dengan inisial M.S Meminjam Sepeda Motor milik pak Burhan Nasution untuk kendaraannya berangkat ke ladang yang notabenenya ladang tersebut melewati kebun kelapa sawit milik PT. SAB / K.S.U Amalia. setelah itu Korban mengendarai sepeda motor tersebut dan berboncengan dengan Martua P. SRG alias pak Sanjai. Setelah dihari berikutnya, Rabu ( 30/10/2019 ) sekira jam 14.00 wib pak Burhan Nasution pemilik sepeda motor yang notabenenya motor yang dipakai oleh M.S ( korban) tidak kunjung dipulangkan maka pak Burhan Nasution mendatangi Mapolsek Panai Hilir guna melaporkan hal tersebut. 

Dengan adanya laporan dari warga maka personil Mapolsek Panai Hilirpun segera berangkat menuju ke PT. SAB / K.S.U Amelia untuk menelusuri keberadaan M.S ( korban) dimana keberadaannya. Setelah dilakukan pencarian maka ditemukanlah mayat seorang laki laki yang diduga berinisial M.S warga jalan Gajah Mada, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu. Selanjutnya Personil Polsek Panai Hilir Membawa Mayat tersebut Ke Puskesmas Sei Berombang Kec. Panai Hilir untuk dilakukannya pemeriksaan awal dan selanjutnya akan dioutopsi.( J. A. Barus. SH ).

Gubernur Jatim Ajak Insan Penyiaran Jaga Integritas Bangsa



 
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, POLICEWATCH.NEWS - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak seluruh insan penyiaran di Jatim untuk menjaga integritas bangsa dan negara Indonesia. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam malam Anugerah KPID Awards 2019 di Gedung Negara Grahadi, Rabu (30/10/2019) malam.

"Anugerah penyiaran malam hari ini tentu membawa harapan kita ada substansi-substansi yang memang menjadi tantangan kita menjadi bagian dari penguatan integritas bangsa. Bagaimana Insan pers dan media para jurnalis semuanya akan terus bergerak menjaga kohesivitas dan tentu adalah proses untuk menjaga integritas bangsa dan negara Indonesia," tegas Khofifah.


Gubernur perempuan pertama di Indonesia ini juga mengapresiasi peran media penyiaran dan insan pers di Jatim. Ia memisalkan peristiwa di Kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) dan pemulangan warga Jatim dari Wamena, Papua.

"Dari peristiwa Kalasan dan perantau dari Wamena kembali ke Jawa Timur, semua media dapat menyampaikan informasi yang tepat. Sehingga, persoalan yang muncul bisa segera diselesaikan," ungkapnya.

Menurutnya, kebersamaan akan menjadi kekuatan yang luar biasa. "Secara khusus menyampaikan terima kasih bahwa teman-teman semua dari jajaran jurnalis yang tetap membangun komitmen suasana kondusif yang luar biasa di Jawa Timur," tuturnya.

"Saya merasakan bahwa suasana itu bisa terbangun luar biasa di antara muncul understanding yang terbangun oleh kita semua. Sehingga Jawa Timur bisa tetap kita jaga kondisi dan kondusivitasnya sampai dengan hari ini," ungkapnya.


Khofifah juga mengingatkan tantangan bagi insan penyiaran dan pers yang selalu berkembang. "Saat ini fungsi artificial intelejen banyak digunakan. Seperti suara Presiden Amerika, Obama yang ternyata suara orang lain yang sangat mirip. Itu semua fungsi aryificial intelijen yang perlu diwaspadai bersama," pungkasnya. (AS)

Wakil Bupati Sumenep Hadiri Peringatan HSN ke - 4 di Pulau Kangean



Peringatan Hari Santri (HSN) ke- 4 

SUMENEP- MADURA,POLICEWATCH.NEWS - Wakil Bupati Sumenep H.Achmad Fauzi menghadiri Peringatan Hari Santri (HSN) ke- 4 tahun yang dilaksanakan di Pulau Kangean, Kec.Arjasa, Kabupaten Sumenep, Selasa ( 22/10/19 ).

Kehadiran Wakil Bupati Achmad Fauzi pada acara upacara HSN ke - 4 tahun di Pulau Kangean ini sangatlah langka, bahkan ini adalah yang pertama kalinya selama pelaksanaan Hari Santri Nasional.

Peserta upacara Hari Santri Nasional ini diikuti dari berbagai lembaga dan juga diikuti dari semua unsur lapisan masyarakat yang tidak biasanya terutama warga Nahdliyin. Mereka sangat antusias berbondong-bondong dari Pengurus Cabang, MWC, Ranting dan masyarakat umum lainnya.

Bertindak sebagai inspetur upacara Drs. KH.Mujtabah Adhim, MH. Dalam amanatnya menghimbau agar supaya budaya kaum sarungan harus di prioritaskan jangan dianak tirikan dalam segala hal, karna kemerdekaan Republik Indonesia tidak terlepas dari jasa para santri dan Kiyai," himbaunya. (Anto.T/AS)

Kapolres Pagaralam Pers Conference Kasus (OTT) 4 Orang Ditetapkan Tersangka




Laporan : Bambang.MD
DOK : MPW

PAGARALAM - POLICEWATCH,- Empat orang dari pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana ke empat tersangka  yang di tangkap oleh Tim Saber Pungli Polres Pagar Alam beberapa waktu lalu, kasus ini   dinyatakan lengkap (P21) dan akan  dilimpahkan Ke Kejaksaan negeri Pagar Alam sehingga nantinya akan di Lanjutkan ke pengadilan negeri kota Pagar Alam.

hal ini disampaikan Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIK MH  di dampingi Kasat Reskrim IPTU Acep Yuli Sahara SH pada Press Conference Room Di Mapolres Pagar Alam pada Rabu (30/10/19).

Pada Press Conference tersebut Kapolres AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Acep Yuli Sahara SH Mengungkapkan hasil pengembangan kasus OTT ditetapkan 4 orang tersangka tindak pidana Korupsi antara lain,

- Jonni Harius, S.Kom ( Lurah Tumbak Ulas)
- Pidianto, S.T, ( Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR kota Pagar Alam)
- Tedy Sanjaya, S.T ( Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam)
-  Subur Wicaksono, M.Km (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam).


Dalam Kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis 22 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB dikantor lurah Tumbak Ulas kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jonni Harius S Kom sebagai Lurah Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Pidianto ST sebagai Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan Teddy Sanjaya ST sebagai Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam dengan ditemukan uang sejumlah Rp 33.400.000,-

Setelah dilakukan introgasi secara lisan kepada suadara Joni Harius(JH) dan dilakukan pengembangan didapati uang  sejumlah Rp 79.100.000,- 

Dimana sejumlah uang tersebut diperoleh dari Saudara Subur Wicaksono Mkm(SW) pegawai Dinas kesehatan Kota Pagar Alam, uang tersebut yang merupakan hasil dari para pihak ketiga (pemborong) dimana uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proyek Dana Kelurahan di Kecamatan Pagar Alam Selatan, kemudian ke 4 orang tersebut diboyong ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.


Bersama tersangka disita barang bukti lainya, Satu unit Handphone Merk OPPO F11 warna biru, Satu unit Laptop Merk Asus Warna Abu-Abu, Laptop Merk Lenovo warna Hitam, Hardisk Eksternal 500 GB, serta Surat Keputusan (SK) dan dukumen lainya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, junto Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

” Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan, menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengerakan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibanya, akan diancam dengan hukuman paling singkat 4 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara". tegas Kapolres.

Sidang Peralihan Status Putri Natasiya Tertunda, Lantaran Pemohon Tidak Hadir Di Persidangan



DOK : MPW


SURABAYA, POLICEWATCH.NEW - Putri Natasiya selaku, pemohon peralihan status dari wanita menjadi lelaki terpaksa ditunda oleh Sigit Sutriono selaku, Majelis Hakim.

Meski pemohon tidak hadir di persidangan, Majelis Hakim tetap menggelar persidangan guna membacakan penundaan sidang yang terbuka secara umum.

Perlu diketahui, inti permohonan penetapan status Putri Natasiya di ajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, berupa, agar permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pasalnya, melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya, telah diterbitkan semula Putri Nasiya berjenis kelamin perempuan berubah menjadi lelaki dengan nama Ahmad Putra Adinata serta pencatatan dalam akte kelahiran pada Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Blora.
Secara terpisah, usai memimpin persidangan Sigit Sutriono,yang juga sebagai Humas Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan, terkait rumor dicabutnya permohonan status Putri Natasiya itu adalah hak pemohon.

" Sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Surabaya, masih belum menerima surat pencabutan dari pemohon. Di mungkinkan, pemohon belum ajukan pencabutan karena kelengkapan buktinya belum mendukung," paparnya.

Masih menurutnya, secara medis pemohon sudah menjalani operasi di RS.DR.Soetomo berupa, menutup salah satu kelaminnya.

" Pemohon yang memiliki kelamin ganda antara wanita dan benjolan seperti lelaki mengalami ketidak normalan sehingga, pemohon lebih memilih menutup kelamin perempuan ," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sigit Sutriono memaparkan, Majelis Hakim masih belum memeriksa bukti-bukti karena diperlukan saksi yang mendukung pemohon seperti salah satu dokter yang melakukan operasi kelamin.(AS)

Terbentur Aturan, Satu keluarga kehilangan hak pilih di pilkades Desa Tajur




Majalengka,POLICEWATCH,- Mengacu kepada pasal 28H ayat 2 UUD 1945 "  bahwa Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."

semestinya sebagai warga negara seseorang mempunyai kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan.

Pasal tersebut juga yang menjadi landasan hukum  atas perubahan peraturan kemendagri tentang pilkades atas putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 untuk menetapkan putusan bahwa calon kepala desa bisa dari luar domisili.

anehnya hal tersebut tidak di terapkan kepada warga desa yang di anggap belum menetap/domisili sekurang-kurang nya 6 bulan sehingga di anggap tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam menggunakan hak pilih nya dalam pemilihan kepala desa.

Panitia pemilihan kepala desa (P2KD) beralibi bahwa mereka mengacu kepada perbup dan juga aturan kemendagri yang menyebutkan diantaranya

" berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk."

Hal tersebut menjadi rancu, karena banyak juga warga yang sudah lama menetap tapi belum mempunyai E-KTP
Rachmat saputra (38) beserta keluarga tidak bisa menggunakan hak pilih  dalam pilkades serentak di desa tajur kecamatan cigasong, karena berdasarkan tanggal di keluarkan nya kartu keluarga, panitia pemilihan kepala desa (P2KD) menganggap rachmat belum genap 6 bulan berdomisili di blok kadusari desa tajur, padahal fakta nya beliau sudah menetap/berdomisili hampir 2 tahun.

" saya merasa di rugikan dengan aturan domisili sekurang-kurang nya 6 bulan, padahal saya sudah menetap hampir 2 tahun, adapun kelengkapan administrasi kependudukan baru bisa di tempuh pada bulan mei 2019 lalu di karenakan sulit nya mengurus surat pindah istri dan anak saya di lampung di karenakan ada dokumen yang hilang dan harus di buat ulang " keluh Rachmat

Masih menurut rachmat, seharusnya panitia pemilihan kepala desa (P2KD) lebih mengutamakan aspek yuridis daripada aspek faktual.

Bahwa diri nya sudah mempunyai E-KTP (aspek yuridis) sebagai penduduk desa tajur dusun kadusari.
" P2KD seharusnya lebih mengutamakan aspek yuridis daripada aspek faktual, meski KTP saya dan keluarga baru di keluarkan disdukcapil pada bulan mei 2019 jangan di anggap baru menetap dan kurang dari 6 bulan, karena saya sudah hampir 2 tahun menetap di kadusari " tambah nya

Rachmat menyayangkan dan  memprotes  hilang nya hak pilih dirinya sekeluarga karena terbentur syarat dan tata cara, hak berdemokrasi nya merasa di diskriminasi, padahal UUD 45 pasal 28H ayat 2 jelas mengatakan bahwa hak setiap orang untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.

Ketua panitia pemilihan kepala desa tajur,Yoyon Masyanto melalui sekretaris Asep Ismail,Spd di temui rabu (30/10/2019) di ruang kerja nya menuturkan bahwa panitia sudah sesuai dengan aturan perbup dan permendagri perihal ketentuan domisili warga sekurang-kurang nya 6 bulan baru mempunyai hak pilih dan masuk ke dalam DPT.

" panitia sudah mengumpulkan data pemilih berdasarkan data pilpres dan pilkada pak, ada pun perihal ada warga yang tidak masuk DPT karena belum terpenuhi nya jangka waktu domisili 6 bulan itu kami mengikuti perbup dan permendagri " jelas Asep

Rudi Rudiat, wartawan senior Majalengka ketika di konfirmasi pendapat nya tentang aturan domisili tersebut menuturkan bahwa sepatut nya peraturan di bawah undang-undang tidak bertentangan dengan undang-undang itu sendiri. Karena konstitusi menjamin hak berdemokrasi.

"seharusnya panitia pemilihan kepala desa (P2KD) lebih melihat kepada aspek yuridis, KTP adalah bukti identitas kependudukan,

Hak pilih di jamin oleh konstitusi, hilang nya hak pilih tentu berpotensi merugikan warga yang tidak bisa menyampaikan aspirasi nya untuk memilih pemimpin " tegas Rudi

Rachmat dan keluarga nya adalah salah satu contoh bahwa pendataan pemilih masih menyisakan sekelumit persoalan,seharusnya peraturan di bawah undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.(DheBram/RS)

PROGRAM KERJA BUPATI LAMPUNG TENGAH, DI DUGA DI MANFAATKAN OKNUM BALON KAKAM



Padang ratu, policewatch. - Di dalam pelaksanaan kerja Bupati Lampung Tengah, di wilayah kampung Purworejo, kecamatan Padang ratu, kabupaten Lampung tengah, yang berkaitan dengan jalan sehat, pada hari saptu, tanggal 19 oktober 2019, dan mensukseskan jalan nya Pemilihan Kepala kampung Secara serentak di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019, Salah satunya di Kampung purwo rejo, kecamatan padang ratu, di dalam perogram kerja bupati mengenai jalan sehat terindikasi, di jadikan alat salah satu Oknum Bakal calon kepala kampung purworejo, dengan menyebarkan gambar, Sosok bapak LOEKMAN DJOYOSOEMARTO, selaku Bupati di wilayah Lampung Tengah dengan cara memasangkan gambar salah satu Oknum Balon KAKAM purworejo bersama bapak Bupati.

Hal tersebut di lakukan di dalam sosial Media facebook, yang telah menyebar luas di dunia maya, sebelum dilaksanakannya program kerja bupati, pada tanggal 19 oktober 2019. Di dalam penyebarluasan dua sosok gambar, antara gambar Bupati dengan sosok Balon KAKAM purworejo, dengan adanya jalan Sehat pada hari minggu, tanggal 20 oktober 2019, yang mana di dalam kegiatan Kerja Bupati jalan sehat bagi masyarakat yang beruntung mendapatkan doorprize, Mesin cuci.

Di dalam persiapan kehadiran Bupati dalam rangka program kerja nya, pihak pemerintah Kampung purworejo ( Kakam ) beserta jajaran nya yang mana melibatkan unsur Uspika, Mengadakan Rakor, pada tanggal 12, oktober 2019. Balai kampung purworejo, dengan seluruh unsur, seperti Linmas, tokoh agama, BPK, Panitia PILKAM purworejo bersama para masyarakat, secara bersama dan di dalam acara RAKOR  di dalam tanya jawab, pihak warga Mengkritisi terkait tersebarnya gambar Bupati dengan salah satu Oknum BALON KAKAM purworejo.

Warga setempat saat di konfirmasi,  mengatakan.. " perbuatan Pemasangan Gambar dua sosok itu, suatu perbuatan yang di duga membuat opini pembohongan publik" pungkas warga, imbuh warga perbuatan tersebut sesuai peraturan di duga terjadi pelanggaran UU ITE, karna telah menyebar di sosial media, dan juga patut di duga terlepas UU ITE, dapat di duga pelanggaran terkait pemasangan dan penyebaran gambar itu, adakah izin dari Bupati untuk di sebar luaskan dengan Cara gambar bersama Oknum BALON KAKAM purworejo, Saudara Poniran, Selaku BALON nya itu, Pungkas Warga.(AKHMAD NADI)