POLRES BANGKALAN RILIS KASUS JUDI DOMINO DENGAN 6 TERSANGKA


Dok : Policewatch

BANGKALAN, POLICEWATCH,-Kejahatan terus menjadi perhatian oleh pihak kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di kabupaten Bangkalan. Seperti yang terlihat pada hari ini Rabu (26/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. didampingi dengan Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H. merilis langsung 6 tersangka kasus judi yang berhasil ditangkap pada Senin malam kemarin, (24/02) di daerah Trunojoyo/III, Kel. Pejagan, Bangkalan.

6 tersangka tersebut yakni IM (55 tahun) warga Tambaksari - Surabaya, MS (59 tahun) warga Pejagan, GM (49 tahun) warga pejagan, SN (40 tahun) warga Kraton, MN (36 tahun), dan MSD (36 tahun) warga Junok. 

5 dari 6 tersangka yang berhasil dibekuk merupakan warga area kota Bangkalan. Sedangkan IM warga Tambaksari, Surabaya diketahui sebagai bandar perjudian tersebut.

Selain membekuk 6 tersangka, unit resmob, Polres Bangkalan berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 4 dus kartu domino, 1 lembar karpet berwarna kuning, serta uang sebagai taruhan sebesar Rp. 8.750.000.

Di saat rilis, AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. menjelaskan jika 6 tersangka tersebut diperlakukan sama di hadapan hukum dijerat pasal 303 ayat (1) dan ke 2 subs pasal 303 bis ayat (1) ke (2) dan ke (3) KUHP dengan ancaman kurungan max. 10 tahun penjara,"terang AKP Agus ketika dimintai keterangan oleh awak media siang hari ini. 

Sumber      : Humas Res Bangkalan
Pewarta     : Bagus

Mardalena Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Uang 600 Juta Dari Terdakwa

ILUSTRASI

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Sidang Perkara Korupsi Dengan pokok perkara nomor : 32/Pidsus/ TPK/2019. menghadirkan sdr.terdakwa Elfin Muchtar didampingi kuasa hukum Gandi Arius kemarin selasa (25/2/2020)

Majelis Hakim memimpin dalam persidangan Erna Suharti, anggota Abu Hanifah dan Junaidah.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Roy Riyadi dan Ridwan.

Sidang digelar terbuka untuk umum sebelum sidang digelar seluruh saksi disumpah menurut agamanya mereka disumpah di depan majelis hakim.

Disini yang menarik keterangan dari terdakwa Elfin Muchtar diberikan kesempatan untuk menjawab dari majelis hakim sdr, Elfin silahkan apakah anda keberatan ucapam 11 anggota DPRD selaku saksi mereka membantah tidak menerima uang dari terdakwa dijawab sdr.terdakwa " keberatan yang mulia silahkan anda memberikan jawabannya sdr " ibu Mardalena sebelum tanggal 15 april 2019, kalau tidak salah pada hari kamis beliau sudah " rang ring rang ring " yang disebut terdakwa sdr.Mardalena dan waktu penyerahan uang saya sendiri yang mengantarkannya ada saksi Ediyansyah dan Arga uang yang saya serahkan sebesar 600 juta menggunakan " Kantong Kresek " dikediaman  sdr, saksinya uang itu juga saya titip kepada saksi untuk temanya. terang " Terdakwa dihadapan majelis hakim, Jadi gimana ibu Mardalena kata " Hakim Dijawab Mardalena saya tidak menerima uang tersebut.

Ediyansyah saksi dari terdakwa Elfin turut dihadirkan di persidangan saya ikut juga mengantarkan uang kerumah saksi (mardelana Red ) kata " Edi ditemui wartawan usai sidang di PN.Tipikor Palembang.

Saksi Arga yang juga ikut mengantarkan uang sdr Mardalena kerumahnya dengan terdakwa berhalangan hadir untuk memberikan keterangan dikarenakan sakit sehingga tidak bisa dihadirkan.
Sidang menghadirkan 11 saksi dari anggota dprd dan saksi Ramlan Suryadi Kepala Bappeda Muara Enim juga dihadirkan oleh KPK, sejumlah awak media mengikuti jalannya persidangan untuk melakukan peliputan dari  wartawan tv.media cetak dan online policewatch.news, Radar Nusantara, Korananda.com, koranmetro.comkabarretorika.com,

Reporter  : Bambang.MD
Ilustrasi

Desa Sukalilah menjadi Percontohan tahapan BUMDes ideal


DOK : MPW

GARUT-POLICEWATCH.NEWS- Pemerintahan desa Sukalilah kecamatan Sukaresmi  membuat terobosan baru dalam pelaksanaa  rekrutmen pengurus BUMDesnya. Sebagai salah satu tahapan mewujudkan pembentukan BUMDes ideal Senin (24-2-2020) ,tak mau setengah –setengah dalam mengelola BUMDesnya kepala desa sukalilah  Bapak Asep Haris, M.Pd gandeng lembaga professional  PIKUM JABAR sebagai tim seleksi dan pendamping BUMDes selama satu tahun kedepan.

Antusias peserta terlihat sejak pukul 8.00 sudah hadir di aula desanya, hadir  24  orang peserta seleksi  yang di dominasi pemuda pemudi baru lulus sampai Sarjana S1, S2 mengikuti tahapan demi tahapan proses yang diujikan oleh Tim PIKUM JABAR  dengan memakai metode yang terbilang baru dalam ilmu psikologi terapan , GOM Test ( Grafikal  Orientasi Multiple Test ), dan STIFIN salah satu metode penentuan bakat lewat sidik jari  ( Biometrik ).

Terlibat juga BABINSA dan BABINKAMTIBMAS sebagai salah satu tim penguji tentang wawasan kebangsaan dan  Idiologi Pancasila sebagai salah satu upaya dan menangkal pemahaman dan isu radikalisme sejak dini .

Sambutan kepala desa sukalilah
Dalam sambutanya ,Kepala desa Sukalilah ,ASep Haris, M.Pd menyampaian dihadapan  peserta “ Sebagai kepala desa saya sangat bangga kepada para peserta semua yang hadir dalam tahapan seleksi pengurus BUMdes , ini adalah  wujud nyata dan kontribusi terhadap kemajuan desa, saya garis bawahi BUMDes ini adalah badan usaha milik desa ,bukan Usaha milik Kepala desa  jadi saya sangat berharap munculnya orang-orang terbaik hasil seleksi ini yang akan terus bahu membahu sebagai pejuang ekonomi masyarakat “

Lanjut Asep Haris “ untuk membangun desa tidak cukup hanya dengan keinginan kuat tapi tentu harus di topang dengan pengetahuan dan keilmuan yang memadai.  serta kita tidak bisa melakukannya sendiri perlu bekerjasama tim dan atas dasar itu kami bekerjasama denga PIKUM JABAR sebagai incubator yang akan terus melatih dan mendampingi secara teknis tata kelola BUMDes yang ideal dan maju sehingga bisa menciptakan PADes hingga berdampak pada  kesejahteraan masyarakat desa Sukalilah itu sendiri   ,ungkapnya mengakhiri “

Dalam kesempatan yang sama , Direktur Eksekutif PIKUM JABAR bapak Iwan Subagja , S.H,.M.H menyampaikan “ Saya sangat Apresiasi terhadap kepala desa sukalilah dan para peserta , sepanjang kami mendampingi BUMDes di Provinsi Jawa Barat dan BANTEN baru di desa Sukalilah yang tertinggi tingkat partisifatif warganya dalam mengikuti seleksi calon pengurus BUMDes , juga sebagai salah satu desa ideal yang  melaksankan tahapan rekrutmen  mulai dari pengumuman penerimaan Calon pengurus , sampai waktu pelaksanaan dengan menggunakan dua metode sekaligus ,GOM Test dan STIFIN tanpa rekayasa dan syarat muatan politis , tentu ini  menjadi salah satu indikator yang akan menghantarkan desa Sukalilah menjadi salah satu desa yang bisa berkiprah di Kabupaten , Provinsi dan  bahkan bisa berbicara dikancah Nasional ,mengakhiri “. ( Dera Taopik)

Anggota Dprd Terima Mentahnyo Bae Yang Dibungkus Dalam Tas Keresek

dok : MPW

Anggota DPRD Dalam Pesan WA Elfin Tolong Di Support Ongkos Kejakarta Dan Kondisi Masih  Kering 
PALEMBANG, POLICEWATCH - Terdakwa Elfin Muchtar yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk berbicara atas keterangan saksi 11 anggota DPRD yang membatah terima uang dari terdakwa dibongkar habis oleh terdakwa dalam fakta persidangan di PN.Tipikor Palembang selasa (25/2/2020) 

Terdakwa menerangkan secara rinci uang yang diberikan untuk anggota drpd menggunakan tas keresek, tas bermerek " Levis didalam tas berisi uang mulai dari 200 juta hingga 600 juta,  sebagai fee proyek untuk  anggota DPRD. Namun tidak disitu saja anggota dewan juga pengakuan terdakwa dalam pesan WA saya " Selalu berkata minta di Support untuk berangkat ke Jakarta dan selalu mengatakam kondisi saat ini lagi kering yang ditirukan Elfin menjelaskan kepada majelis hakim,

Terdakwa juga menjelaskan  bahwa proyek aspirasi untuk setiap anggota DPRD Muara Enim nilainya Rp 2 Milyar, saya selalu mengatakan " Mentahnyo Bae ' akhirnya mereka menerima dari nilai proyek 2 Milyar dari 10 % (sepuluh persen ) jadi setiap anggota DPRD meneeima fee proyek 200 juta untuk 25 anggota DPRD yang disebutkan Terdakwa dalam fakta persidangan yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Gandi Arius.

Majelis Hakim juga mempersilakan kepada terdakwa atas saksi saksi yang membantah tidak kenal kepada sdr.terdakwa dan menerima uang dari sdr.terdakwa.

Elfin itu tidak benar yang mulia uang yang saya berikan Rp 200 juta untuk 25 anggota DPRD itu ada yang saya berikan, ada juga yang diberikan lansung oleh Ediyansyah dan sdr.Arga kepada sejumlah anggota DPRD Muara Enim, dan saksi Arga tidak bisa dihadirkan dalam persidangan dikarenakan sakit.

Terdakwa Juga mengaku dari 45 anggota DPRD saya mendapatkan nama nama yang mengerjakan langsung dan nama nama yang mendapatkan uang yang mulia dibeberkan oleh " Elfin. Dan dari anggota DPRD ada yang menerima " mentahnya" sejumlah Rp 200 juta terang Terdakwa dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Terdakwa juga menyerahkan kepada Magdalena malan itu tanggal 15 april 2019 dengan ditemani Ediyansyah uang tersebut diserahkan Ro 600 juta untuk tiga orang.

Pengakuan Terdakwa didepan fakta persidangan yang didengar oleh majelis hakim dan penuntut umum bahwa 11 anggota DPRD yang dihadirkan sebagai saksi mendapatkan uang 200 juta setiap anggota ada yang 500 juta sdr.Faisal Anwar, dan Indra Gani 350 juta, mereka 11 anggota dewan ini membantah apa yang diucapkan oleh terdakwa bahwa jelas jelas menerima fee proyek dari nilai 2 M.dari 10 persen berarti yang menerima mentahnyo " Ujar terdakwa kebagian 200 juta disebutkan dalam fakta persidangan.

Terdakwa juga sempat dalam akhirnya sidang membacakan surat arti penjelasan arti surat " al nur " yang intinya kejujuran adalah perbuatan mulia.namun 11 anggota dewan selaku saksi kompak tidak menerima uang sepeserpun dari sdr.Terdakwa baik dari Ediyansyah

Usai ditutupnya sidang sekitar pukul 10.20 wib wartawan menemui Ediyansyah saya memberikan keterangan tidak berpihak dan itulah saya ucapkan didepan hakim dan jaksa penuntut umum kata " Edi pegawai ASN Di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Terpisah Jaksa KPK Roy ditemui POLICEWATCH.NEWS nggak apa-apa mereka 11 anggota DPRD tidak mengakui dalam fakta persidangan kita jugakan punya bukti, kita selaku penyidik berpedoman  dua alat bukti sudah cukup kata " Roy yang kedekatan dengan awak media dia sudah ditunggu untuk memberikan keterangan pers setelah sidang.

Reporter  : Bambang.MD
Foto dokumen : Herman

ACARA PEMBUKAAN CAR FREE DAY RESMI DIBUKA OLEH CAMAT TORGAMBA, DIHALAMAN KANTOR DESA AEK BATU, TORGAMBA

DOK :MPW

Policewatch News Labuhanbatu Raya.- Pada hari  Minggu (23/02/2020), Untuk Mengolah Ragakan Masyarakat Dan Memasyarakatkan Olah Raga serta menyatukan prinsip antara oknum yang satu dengan yang lainnya agar tetap menjalin ikatan persaudaraan dan tetap harmonisnya hubungan antara pimpinan kecamatan dengan masyarakat. Dengan adanya kegiatan acara Car Free Day maka cara yang sangat baik adalah jalan santai.

Minggu (23/02/2012) jam 07.00 wib Camat Togamba, Aja Alimsah Surbakti, SPd, MAP resmi membuka acara Car Free Day atau jalan santai dimulai start dari pelataran kantor Desa Aek Batu, menuju Dusun Asahan kembali lagi kekantor Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Adapun tujuan Camat Torgamba, Aja Alimsah Surbakti, SPd, MAP diadakannya Car Free Day adalah guna untuk mengolah ragakan masyarakat dan memasyarakatkan olah raga, Supaya masyarakat Torgamba khususnya tidak mudah terjangkit suatu penyakit karena dengan rajinnya berolah raga.

Acara Car Free Day atau jalan santai yang dibuka oleh Camat Torgamba turut hadir juga Mayor. Inf. Thamrin Hasibuan sebagai Danramil II/KP Kodim 0209/LB, Kapolsek Torgamba yang diwakili oleh Iptu. Ahyat sebagai Kanit Binmas Torgamba, ormas, beserta segenap lapisan masyarakat kecamatan Torgamba yang juga ikut serta diacara Car Free Day tersebut. Saat acara berlangsung tim awak media menyempatkan diri untuk bertanya kepada seorang peserta Car Free Day yang tidak mau menyebutkan nama dan inisialnya. katanya, Dengan seringnya dibuat acara seperti ini justru sangat baik untuk kesehatan dan juga menambah ikatan tali silaturrahmi antar oknum yang satu dengan yang lainnya,sebab sering berkumpul jadi menambah persaudaraan, kata peserta yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan.

Selagi Camat Torgamba, Aja Alimsah Surbakti, SPd, MAP masih memimpin kecamatan Torgamba maka masyarakat akan terus tetap mendukung program program yang dibuatnya, agar supaya Torgamba menjadi lebih baik lagi dibanding hari yang kemarin. Serta penerapan dan pembinaan yang selalu beliau sampaikan dan beliau lakukan kemasyarakat akan membawa perubahan baik untuk Torgamba. (Ali Usman ).

Majelis Hakim Sebutkan 25 Anggota DPRD Muara Enim Terima Uang Suap Fakta Persidangan


Breaking News
DOK :MPW

 11 ANGOTA DPRD  DIHADIRKAN BERSAMAAN RAMLAN SURYADI DAN EDIYANSYAH UNTUK DIKONFROTIR 
PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Sidang dilanjutkan pukul 19.00 Wib yang menghadirkan 11 anggota DPRD Diantaranya Indra Gani, Mardalena, Marsito, Umam Fajri, Chairul, Eksa, Muhardi, Faisal Anwar, Mardiyansyah, Ishak Juarsyah, Fauzi, Dari ASN Kepala Bappeda Ramlan Suryadi sebelumnya menjabat Plt.Kadis PUPR, Dan Ediyansyah Staff Elfin Mochtar, Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, anggota Abu Hanifah dan Junaidah.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK hadir 2 orang yaitu MD.Ridwan dan Roy. Dihadirkan juga Terdakwa Elfin Muchtar didampingi Pengacaranya Gandi Arius. SH Sidang lanjutan ini anggota majelis hakim Junaidah membeikan peringatan agar jaksa penuntut umum kelima anggota DPRD agar disidik untuk dijadikan terdakwa, dikarenakan sejumlah saksi diranya hakim selalu tidak tahu pertanyaan dari hakim,

Hakim Junaidah menanyakan saksi sdr .Eksa dipanggil untuk hadir disini selaku apa tanya hakim dijawab saksi "  Menyangkut Korupsi kata saksi.

Dan kesempatan itu juga satu persatu ditanya hakim Junaidah sdr. Magdalena ada nggak " proyek aspirasi dijawab "  tidak ada,  terkait proyek 16 paket di PUPR dijawab "  saksi tahu yang mulia dijawab Magdalena dari Fraksi PKS,

Sedang sdr, Khairul ditanya hakim saya jarang masuk kerja ke kantor DPRD " yang mulia jadi ditanya hakim hanya makan gaji dan ditanya soal ada uang pemberian terdakwa berupa uang dalam kantong keresek oleh saksi tidak menerima.

sdr kenal nggak sama Ramlan dijawab "Kenal chatingnya itu ditanya hakim khairul " tidak tahu yang mulia

Eksa ditanya Arga saya peringatkan sdr.sebagai saksi ditangan kiri ada banyak kepalsuan dan sdr.Jujur saja kata " Hakim Junaidah benar sdr. Menerima uang dari Arga 200 juta tidak menerima dijawab " saksi

mawardi jam 09.00 malam jam 12.00 siang sdr.ketemu Ediyansyah menerima uang kata saksi masukan saja dan hakim selanjutnya memanggil Ediyansyah untuk maju kedepan saya kenal dengan Edi Umang

Ediyansyah menjelaskan dihadapan hakim bahwa saya disuruh Elfin mengantarkan uang untuk Muhardi sekutar pukul 11 00 wib dirumah makan srikandi, saksi menggunakan mobil Honda CRV warna putih, Disuruh ditaruh dibangku dan dibuka menggunakan remote

Ketua Majelis Hakim Erma Surhati membacakan dalam BAP Bahwa 25 anggota DPRD Muara Enim Terima uang dari terdakwa

Berikut nama - nama yang merima fee proyek  disebut oleh majelis hakim dalam fakta persidangan selasa (25/2/2020 ) di PN.Tipikor Palembang sidang digelar mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 22.00 wib diantarnya :

1. Indra Gani sebesar Rp.300 juta sebelum pileg dan Rp 150 juta setelah pileg. 
2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg 
3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg 
4. Darain 200 juta
5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg 
6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg
7. H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019).
8.Magdalena 200 juta sebelum pileg , 
9. Umam Fajri 200 juta sesudah pileg, 
10. Wiliam Husin 200 juta sesudah pileg
11. Mardiansyah 200 juta sesudah pileg, 
12. Faizar Anwar 500 juta sebelum pileg ,
13. Eksa Heriawan 200 juta sebelum pileg,
14. Muhardi 250 juta sebelum pileg,
15. Akhmad Fauzi 200 juta sebelum pileg
16. Fitriansyah 200 juta sebelum pileg, 
17. Agus firmansyah  100 sebelum pileg
18. Subhan 200 juta setelah pileg, 
19. Irul 200 juta sesudah pileg, 
20. Erizon 200 sesudah pileg , 
21. Cik Melan 200 juta setelah pileg, 
22. Samudra Kelana 200 juta sebelum pileg
23. Misran 200 juta setelah pileg, 
24. Tiardi 200 juta sebelum pileg dan 
25. Vera Erika 200 juta sebelum pileg.

Sidang Terbuka untuk umum sejumlah awak media tv.cetak dan online hadir dalam sidang untuk liputan
Repirter : Bambang.MD

RAMLAN SURYADI DALAM SAKSI DI PERSIDANGAN MEMBERIKAN KETERANGAN SAKSI PALSU

DOK : MPW

 HAKIM  JUNAIDAH SEMPAT EMOSI KEPADA SAKSI 
PN.TIPIKOR - POLICEWATCH.NEWS  - Sidang lanjutan Menghadirkan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif digelar di PN.Tipikor Palembang selasa (25/2/2020)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti,  anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Tentang pokok perkara no : 32/Pidsus/TPK/2019 dan dibantu Panitera Maseha

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi M.Asri Irwan dan MD.Ridwan
Sidang dibuka pukul 10.00 wib menghadirkan saksi sdr, Ramlan Suryadi Kepala Bappeda Lahat, salah satu majelis hakim Erma Suharti memberikan pertanyaan kepada saksi (Ramlan Suryadi red) menanyakan seputar  bahwa sdr.siap untuk disumpah dijawab " Ramlan Suryadi siap yang mulia. sdr diangkat plt. Kadis PUPR di jaman siapa ditanya hakim " siap yang mulia dijaman plt Bupati Edi dijawab"  Ramlan selaku saksi terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif memberikan keterangan di dalam persidangan selasa (25/2/2020)

Pertanyaan saksi oleh majelus hakim terkait proyek 16 paket di PUPR, saksi selalu menjawab tidak tahu dan selalu mengelak pertanyaan majelis hakim di dalam persidangan terbuka untuk umum,
Saya sering banyak ngantor di Bappeda ujar " Ramlan waktu itu menjabat Plt.Kadis PUPR Muara Enim, dan diakuinya  yang menandatangani SK PPK,  saya yang menandatangani terang " Ramlan Suryadi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi juga mengaku pernah berkomukasi dengan Robi tiga kali ya" yang mulia; masalah pekerjaan robi dijawab " saya lupa yang mulia, dan saksi mengaku pernah diajak makan bareng disalah satu warung sate di sekip terang " Saksi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dan penuntut umum,

Abu Hanifah selaku majelis hakim menjelaskan disitu ada percamkapan anda dengan Robi " dalam Percakapan anda dengan Robi " Pak Insyaallah Aman " dan ada lagi percakapan nomor 18 bagaimana pembayaran ditanya hakim " pembayaran apa"

Dan pada tanggal 28 april 2019 percakapan antara saksi dengan Robi " jangan dimasuke" maksud apa tanya hakim saksi selalu lupa untuk menjawab pertanyaan majelis hakim dan selalu memberikan kesaksian palsu.

Percakapan pada tgl 30 april " Robi mengirim mobil Lexuz untuk mobil bos " pengertian mobil bos menurut anda siapa ?  ditanya Hakim dijawab Ramlan adalah " Ahmad Yani Bupati Non Aktif, mobil tersebut seharga 1, 2 milyar dan mobil itu untuk diserahkan bos yaitu pak bupati Ahmad Yani ujar " saksi

Hakim meminta menjelaskan mobil untuk itu bos siapa ?  dijawab saksi untuk bos "Ahmad Yani " terang saksi

Dan pernah nyanyi nyanyi di hotel Borobudur yang hadir menurut keterangan saksi ada ketua DPRD Aries HB.alias (om yes) ada Robi, dan Bupati Ahmad Yani, keterangan saksi dalam persidangan.
Dan hakim menanyakan sajsi ada dalam BAP disebutkan Ajudan Bupati Reza meminta kepada Robi untuk penginapan di Hotel Ritz Carlton Pacific Plaza di jakarta, dan ajudan wabup meminta satu kamar  meminta 1 kamar untuk 2 malam diakui Ramlan Suryadi saat ditanya hakim Abu Hanifah dalam persidangan.

Sedangkan saat ditanya hakim anda menerima pemberian satu vuah handphone merek samsung Note 10 dijawab saksi saya tidak menerima

Yang mulia.

Hakim anggota Junaidah menanyakan proyek 16 paket, ditanya oleh Junaidah kepada saksi Ramlan Suryadi dia tidak mengetahui dan saksi didalam persidangan Junaidah " anda jangan berbohong dan anda seorang haji dan anda jangan memberikan keterangan saksi palsu ancamannya pidana kayak " Terdakwa kalau memberikan keterangan saksi palsu.

Reporter  : Bambang/ Her

PENYALURAN BPNT DI WILAYAH DESA PADASUKA KECAMATAN CIKAJANG GARUT

DOK : MPW

GARUT-POLICEWATCH.NEWS- pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) di laksanakan di desa padasuka Kecamatan Cikajang Garut aman tertib dan tersalurkan semuanya,juga Agen sambil  Silaturahmi ngobrol Langsung Dengan Masyarakat di Desa Padasuka Cikajang dan terlihat Keakraban antara Agen dan masyarakat  Selasa(25/2/20).

Agen Dede Rahmat yang di dampingi Siti Nurbayani juga windi menyampaikan pengarahan mengenai pemanfaatan Program BPNT merupakan program Kemensos Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Kabupaten Garut yang bekerjasama dengan BNI.

Agen Dede Rahmat ingin mengajak kepada Ibu dan Bapak bahwa bantuan BPNT harus benar-benar dimanfaatkan dan di jadikan sarana ibadah karena ini merupakan program kesayangan Pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Garut. Serta semua program bansos dapat digunakan warga penerima manfaat untuk mengambil bansos BPNT di e-warung terdekat yang sudah ditentukan sebagai agen bank atau pedagang yang bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI)

Terakhir Agen padasuka mengatakan, program ini bertujuan mengedukasi sebagai penghubung antara pemerintah dengan rakyat agar dapat memanfaatkannya dan yang lebih penting agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan ini harus di jadikan AMAL SOSIAL .(Dera Taopik)

DiDuga Perambah Hutan DiKabupaten Labuhanbatu Utara Tidak mengantongi Izin Dan Tidak Memikirkan Dampak Lingkungan


dok :MPW

Police Watch news, Sumatera Utara.- Senin (24/02/2020). Banyak tangan manusia yang merusak alam dan ingin kaya tanpa menghiraukan lingkungan atau efek kehancuran yang sudah diperbuat oleh tangannya. Cukup banyak sudah contoh contoh kejadian, Seperti kejadian beberapa bulan yang lalu telah terjadi satu tragedi banjir bandang. 

Satu keluarga telah menjadi korban oleh luapan air banjir bandang, serta potongan kayu atau balak kayu secara ilegal tanpa mengantongi izin sehingga banjir bandangpun melanda Desa Hatapang dan meluluh lantakkan daerah tersebut disebabkan oleh kerakusan dan ketamakan manusia. Namun tidak ada satu orangpun yang berani bertanggung Jawab atas kejadian tersebut.

Kejadian banjir bandang itu diduga akibat adanya unsur disengaja oleh tangan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menggunduli hutan hutan yang ada disekitar Desa Hatapang dan lainnya. Sehingga kantongan plastik air yang ada itu robek sehingga meluncurkan tumpukan kayu kayu balak tersebut meluncur hingga merenggut nyawa manusia. 

Seharusnya kejadian tersebut tidak semestinya harus terjadi, Tapi karena memikirkan kepentingan pribadi oknum sesaat sehingga musibah pun terjadi. Seharusnya kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh umat, terutama untuk para pelaku ilegalloging dan penegak hukum yang ada diKabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. 

Terjadinya longsor dan banjir bandang adalah akibat dari tangan tangan oknum para perambah kayu hutan secara ilegal yang tidak sesuai prosedur cara kinerjanya dan diduga masih saja beroperasi hingga sampai saat sekarang ini. Terkesan seperti kebal hukum yang ada dan diduga kuat kegiatan tersebut tidak tersentuh oleh hukum yang ada diLabuhanbatu Utara. Para perambah hutan tersebut diduga telah memasuki hutan register.

 Sudah sepantasnya dan memang seharusnya keindahan alam Labuhanbatu Utara dijaga kelestariannya agar sejuk, indah dan nyaman serta bisa dijadikan lokasi wisata taman hutan raya.

Yang lebih miris lagi para pelaku perambah hutan tersebut banyak yang tidak mengantongi dokumen dokumen perizinan dan surat lainnya. Dan yang menjadi satu pertanyaan besar dikalangan Masyarakat, sudah puluhan tahun lamanya para oknum perambah hutan tersebut melakukan aktivitasnya didalam hutan, namun tetap berjalan aman, nyaman tanpa tersentuh atau terjerat hukum dari jajaran hukum yang ada dikabupaten Labuhanbatu Utara dan terkesan kebal hukum.

Padahal jika ada oknum pelaku perambah hutan yang tertangkap merambah kayu hutan maka jelas melanggar undang undang. Bahkan peraturannya sangat membuat bulu roma kita merinding semua. Namun semua itu dianggap angin lalu yang berhembus oleh para pelaku perambah kayu hutan. 

Hasil kayu perambahan tersebut dibawa keluar dan diduga keluar dari Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hasil kayu hutan tersebut biasanya melintas dari jalan Desa Simonis Labuhanbatu Utara. Mesin untuk mengolah bahan kayu tersebut diduga diletakkan dibeberapa titik dilokasi lokasi kerja.

Sementara masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara berharap kepada para penegak hukum jangan bosan mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, dan segera ditindak bagi yang bersalah. Untuk penegak hukum agar segera menindak para pelaku ilegalloging atau perambah kayu hutan di Labuhanbatu Utara, khususnya diHatapang dan Simonis. 

Dan lakukan penertiban serta pengecekan buat para oknum yang tidak mengantongi izin usaha. Karena merambah kayu hutan tanpa izin dan prosedur itu sangat menyalahi undang undang dan merusak kelestarian alam dan merusak lingkungan hidup. (J. A. Barus, SH).

SPMM ( serikat pekerja mandiri majalengka ) HADIR DIKABUPATEN MAJALENGKA DEMI ASPIRASI PARA PEKERJA FORMAL



 
Ketua SPMM Taufik Ma'ruf S.E
Majalengka ,- Police Watch News,-  Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:

sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya


sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan. lebih luas lagi melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja


Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha

Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK).


Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan 



Berawal dari aspirasi para karyawan UD.PUTRA TS yang berkedudukan di kelurahan Cigasong kecamatan Majalengka , yang mengharapkan ada suatu wadah yang dapat menaungi mereka dalam segala hal terkait ketenaga kerjaan .

 Berangkat dari hal tersebutlah SPMM ( Serikat Pekerja Mandiri Majalengka ) hadir di kabupaten Majalengka yang ditandai dengan deklarasi pada kamis , 20/02/2020 .

Deklarasi SPMM itu sendiri disamping dihadiri oleh ketua Taufik Ma"ruf S.E , sekretaris M Shafari S.Pd dan bendahara Deni Ferdian Asri S.E beserta para kepala seksi ,   juga turut hadir dari pihak manajemen UD Putra TS yang diwakili oleh saudara Yayan dan seratus orang lebih karyawannya. Deklarasi juga ditandai dengan penanda tanganan nota kesepahaman antara pihak manejemen UD Putra TS dengan SPMM .

UD Putra TS adalah perusahaan perdagangan milik pribumi Majalengka  yang bergerak dibidang  penjualan pakaian jadi dan memiliki karyawan sebanyak 300 orang lebih menyambut baik atas kehadiran SPMM di kabupaten Majalengka , hal tersebut dinyatakan oleh Yayan yang mengatakan " berserikat didalam organisasi buruh adalah hak para pekerja disuatu perusahaan " ujarnya . 

Walaupun organisasi buruh yang lainnya sudah lebih dulu ada di kabupaten Majalengka , namun mengingat kedepannya kabupaten Majalengka akan menjadi salah satu kota industri di Jawa Barat , maka SPMM yang didirikan oleh bung Ali D 
mempunyai visi dan misi dalam memperjuangkan dan mensejahterakan buruh beserta keluarganya dan hal tersebut harus benar benar diperjuangkan  dari sekarang 

Terkait hal tersebut awak MPW mencoba mengkonfirmasi bung Ali D pendiri dan penasehat SPMM dikediamannya sabtu , 22/02/2020 . 

Ali menyampaikan maksud dan tujuan didirikannya SPMM semata mata agar para buruh di kabupaten Majalengka mempunyai wadah untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada owner dan memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak para buruh tersebut dengan tidak mengesampingkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap perusahaan dimana mereka bekerja .

Ali juga mengatakan tidak ada paksaan terhadap para buruh dalam bergabung di SPMM , " tidak ada paksaan sama sekali untuk bergabung di SPMM , semua dikembalikan kepada para 
pekerja , mau bergabung silahkan , enggak juga gak apa apa ", ujar Ali .

Lebih lanjut Ali menambahkan terkait iuran para anggota yang lazim dilakukan n , " utamakan dulu kepentingan dan kebutuhan para anggota baru setelah itu menyetorkan iuran kepada SPMM , dan untuk operasional SPMM sendiri kami tidak terlalu mengandalkan iuran dari para anggota " pungkasnya . 

*** ( DR ) Debram