Prabowo: Sehari Setelah Terpilih, Saya Akan Jemput Imam Besar Habib Rizieq Menggunakan Pesawat Pribadi Saya


Reporter :  Irfan 
Capres 02 PRABOWO SUBIANTO

Jawa Timur (Policewatch.news),- Di hadapan ribuan santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, calon presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto berjanji untuk menjemput Rizieq Shihab menggunakan pesawat pribadi. 
Namun hal itu bisa dilakukannya jika dirinya sudah terpilih menjadi presiden. "Sehari setelah saya terpilih, saya akan jemput Habib Rizieq. Saya akan jemput pakai pesawat pribadi saya," ujar Prabowo, Selasa (26/2/2019). 

Tidak hanya Rizieq Shihab, Prabowo juga akan membebaskan para habib, emak-emak dan ustazah yang menurutnya dikriminalisasi dan dipersekusi. 
Menurutnya, mereka tidak bersalah dan tidak layak dihukum. "Ini janji saya kalau saya terpilih," ungkapnya. Kehadiran Prabowo di Pamekasan sempat diwarnai aksi ibu-ibu yang membentangkan spanduk dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf di depan gedung SMAN 3 Pamekasan, tempat Prabowo mendaratkan pesawat pribadinya. Namun, aksi tersebut bubar untuk menghindari keributan.
 Di sepanjang jalan Desa Larangan Badung menuju Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, iring-iringan rombongan Prabowo juga disambut poster-poster Jokowi-Ma'ruf oleh warga di pinggir jalan. Namun, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan keributan. 





Akibat Pembangunan TOL lintas Jawa ,SDN 2 Protomulyo Belum Bisa Menempati Gedung Sekolah Yang Baru

Reporter : (Nardi cak werr)


SDN 2 Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan Belajar tanpa ada Kursi Duduk

Kendal,(Policewatch.news),- Pembangunan jalan tol Semarang Batang telah mengakibatkan tergusurnya gedung SDN 2 Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Jawa Tengah dan harus direlokasi ke tempat lain.
Sementara itu, menunggu selesainya pembangunan gedung sekolah baru yang berlokasi di sebelah timur SMAN 1 Kaliwungu oleh PT Waskita Karya atau PT Jasa Marga Semarang Batang (PT JSB) Cabang Semarang, maka Sejak tahun 2017 seluruh proses belajar mengajar dipindahkan di gedung milik Madrasah Diniyah yang ada di komplek masjid Desa Protomulyo.
Diketahui, gedung baru pengganti SDN 2 Protomulyo, pembangunannya sudah rampung seluruhnya dan siap untuk ditempati namun hingga saat ini gedung tersebut belum juga diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal atau kepada pihak yang berwenang.

Policewatch.news bersama jurnalis dari beberapa media lain yang ada di Kabupaten Kendal, menemui Kepala Sekolah SDN 2 Protomulyo Temu Rahayu S.Pd. Selasa (26/2/2019)
Pada kesempatan tersebut Temu Rahayu mengatakan bahwa sejak gedung sekolahnya digusur, seluruh aktifitas belajar mengajar dan administrasi sekolah terpaksa harus dilakukan di gedung Madrasah Diniyah Desa Protomulyo.
Gedung sekolahan baru tp belom bisa di tempati dengan alasan yang belom jelas

Dari pengamatan Policewatch.news ruang kelas Madrasah Diniyah Desa Protomulyo tersebut tidak memiliki fasiltas meja dan kursi belajar sehingga anak-anak yang belajar terpaksa harus " LESEHAN ".
" Walaupun dengan fasilitas yang sangat terbatas dan apa adanya, kami selalu berusaha sebaik mungkin agar anak-anak tetap bisa belajar ", kata Yayuk, demikian Temu Rahayu biasa disapa.
Yayuk melanjutkan, walaupun gedung sekolah yang baru sudah jadi dan berdiri dengan megahnya, namun belum bisa untuk di tempati.
Ketika ditanya apa sebabnya, Yayuk menjawab bahwa dia tidak tahu persis apa penyebabnya.
" Ketika kami berusaha untuk mencari tahu ke pihak-pihak terkait tentang apa yang menjadi penyebab mengapa kami belum bisa menempati gedung sekolah yang baru, jawaban yang kami peroleh malah membuat kami semakin bingung dan resah. ", papar Yayuk.
Untuk memastikan kapan gedung sekolah yang baru tersebut bisa segera ditempati, pada tanggal 20 Pebruari 2019, pihak sekolah sudah melayangkan surat kepada Manajemen PT Jasa Marga Semarang Batang Cabang Semarang, akan tetapi sampai dengan Senin 26 Pebruari 2019, belum mendapatkan balasan.
Menurut Yayuk, pihak sekolah juga akan segera mengirimkan surat kepada Bupati Kendal untuk bisa membantu mempercepat penyerahan gedung sekolah yang baru, agar proses belajar mengajar bisa kembali normal seperti sediakala.
" Sesuai dengan kalender pendidikan, pada bulan Maret-Mei 2019 akan ada kegiatan ujian akhir semester untuk murid kelas I-V dan ujian nasional untuk murid kelas VI. Bulan Maret 2019 adalah batas akhir kita bisa menempati gedung Madrasah Diniyah ini ", pungkas Yayuk.

UPTD Cibalong Bermitra dengan Organisasi dan Kelembagaan Masyarakat dalam memaksimalkan Kinerjanya


Reporter :  Abucek
 
 Kepala UPTD Cibalong
Bapak H.R.Mauludin Muchamad SKM, M.KM
Tasikmalaya (Policewatch.news) Ditemui awak media policewatch diruang kerjanya Kepala UPTD Cibalong Bapak H.R.Mauludin Muchamad SKM, M.KM , Selasa, 26 Februari 2019
Beliau menyampaikan bahwa dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Cibalong khususnya, sebuah langkah baru yang dilakukan beliau, tidak hanya melakukan kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan saja, namun juga melakukan kemitraan terhadap Muspika dan tokoh agama serta dengan lembaga kemasyarakatan, yang ada di Tasikmalaya,paparnya
Beberapa Organisasi dan kelembagaan masyarakat  tersebut diantaranya , JAWARA, FKPPI, PP, FORWATASS, SAJATINA JABAR, GAZA.
Adapun Program Unggulan Puskesmas Cibalong utk tahun 2019, yaitu :
1. Peningatan Sarana Pelayanan yang sesuai standar menyangkut peralatan IGD dan penambahan unit ambulance.
2. Penambahan tenaga medis/perawat.
3. Penambahan tenaga medis/Dokter umum.
4. Target terealisasinya ODF 
(Open Defecation Free) Secara menyeluruh di masing-masing desa yang ada di kecamatan Cibalong pungkasnya.
Segenap masyarakat tentunya akan menunggu realisasi rencana program Kepala UPTD Cibalong tersebut.


Hilang Kendali "Sebuah Pick Up Terpelanting" Keluar Dari Jalan Raya


Reporter : Zaenal

Majalengka (Policewatch.news) Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal kendaraan Suzuki carry pick up No.Pol.: E 8394 PM dikemudikan oleh Sdr. Kadma  dan Sdri.Simpen yang duduk disamping pengemudi juga  Sdr.Wajil yang duduk di bak belakang . selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar pukul 07.45 wib dijalan umum Majalengka - Indramayu tepatnya di Desa Pangkalan pari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Kendaraan yang  datang dari arah Indramayu menuju Majalengka  sewaktu mendahului kendaraan yang ada didepannya tiba tiba kendaraan oleng tidak terkendali sehingga Sdr.Wajil terlempar dari bak kendaraan ke pinggir jalan dan kendaraan masuk ke bahu  pinggir jalan sebelah kanan dalam posisi terbalik.
evakuasi kendaraan oleh Satlantas Majalengka

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengemudi kendaraan dan kedua penumpang mengalami luka -luka dan di larikan  ke Puskesmas Jatitujuh untuk di lakukan pengobatan,dan selanjutnya korban Sdr.Wajil dirujuk ke RSUD Cideres.
Sementara kejadian laka lantas di tangani team unit laka lantas majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.

Warga Desa Cilopadang Akan Demo Terkait Lemah dan Lambannya Penegakan HUKUM di PEMKAB Cilacap


Reporter : Latif
kegiatan warga cilopadang

Majenang- Cilacap( Policewatch.news) ,-Telah ditemukan oleh masyarakat Desa Cilopadang Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan/ Penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni tahun Anggaran 2017 -2018 dengan kerugian Negara Kurang Lebih Rp. 280.000.000,-
 Kemudian berdasarkan bukti-bukti dilapangan dan para saksi, Temuan ini kemudian dilaporkan ke kejaksaan Negeri Cilacap tertanggal 29 Desember 2018 dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kemudian laporan masyarakat terkait dengan Penyimpangan/Penyeleengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Desa Cilopadang  kecamatan Majenang padaTahun Anggaran 2017 – 2018 oleh kejaksaan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk segera di audit dan di telaah adakah perbuatan tindak pidana ? apabila ditemukan perbuatan tindak pidana segera laporkan ke pihak kejaksaaan untuk di proses dengan hukum yang berlaku.

Sekarang bola panas sudah ada di inspektorat, ketika kami menemui pejabat inspektorat yang menangani kasus ini untuk menanyakan hasil audit, justru jawaban hanya menekankan kepada Sanksi administrasi apabila ditemukan unsur kerugian Negara?
Artinya seberapa besar pun kerugian Negara, pelaku tindak kejahatan korupsi hanya diberi sanksi berupa administrasi dan diberikan waktu 60 Hari untuk mengembalikan ke Kas Desa. Kemudian masalah di anggap selesai.
Kemudian atas jawaban pejabat inspektorat yang menurut kami tidak profesional dan seolah olah akan melindungi para pelaku tindak pidana korupsi untuk dijatuhi sanksi administrasi. Maka kami tetap berupaya dan menolak sekeras- kerasnya kami minta pada istansi terkait agar  hukum ditegakan dan jangan di belok-belokan.
Jangan sampai inspektorat justru tempat berlindung para kejahatan korupsi. Mari kita taat hukum dan hukum tegakan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya.
Kami  Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desa Cilopadang tetap minta kepada inspektorat untuk secepatnya mengaudit Laporan Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2017-2018 secara professional dan segera laporkan ke kejaksaan karena Kejaksaan menunggu hasil Audit dari
inspektorat.
Apabila sampai akhir bulan Februari ini inspektorat belum mengaudit dengan jujur dan professional, kami aliansi masyarakat anti korupsi Desa Cilopadang akan mengadakan Demo di Kantor Inspektorat dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kubu Prabowo-Sandi Keberatan Putusan Bawaslu Jateng



Reporter : Sapta
Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Listiani,
usai menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Jawa Tengah


 Semarang (Policewatch.news) - Anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa deklarasi dukungan puluhan kepala daerah hanya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu.Senin, 25 Februari 2019 
"Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu Pasal 547," kata Listiani selaku anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Semarang, Senin.25 Februari 2019
Ia menjelaskan pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana.
Menurut dia, unsur pelanggaran sesuai Pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Bawaslu Jateng justru menyatajan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.
"Ternyata pasal ini ternyata tidak pernah dipakai oleh Bawaslu, padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, Bawaslu Jateng berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jateng.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengaku pihaknya sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat 'background' dukungan," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01.

IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO) TUNGTUT MANTAN BUPATI PURWAKARTA MEMINTA MAAF

Reporter : (asp)
Berbagai Media Demo menuntut Dedi Mulyadi meminta maaf pada insan Jurnalis

PURWAKARTA  (POLICEWATCH.NEWS), Journalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Purwakarta bersama Solidaritas Wartawan se-Jawa barat lakukan aksi damai, Senin (25/2) di Jalan Sudirman Kabupaten Purwakarta  dengan menerjunkan puluhan wartawan yang menuntut Dedi Mulyadi meminta maaf.
Ketua Umum IWO Purwakarta, Dadang Aripudin mengatakan, aksi damai ini wujud nyata kekompakan wartawan online dalam menegakkan keadilan yang patut diacungi jempol.
"Solidaritas wartawan dalam aksi damai ini dilakukan agar tugas jurnalis kami dihargai. Jangan kembali diperlakukan semena-mena," katanya.
Ditempat yang sama, Sekjen IWO Purwakarta, Aris Suandi menambahkan, Kami ini sebagai journalis yang di lindungi oleh undang-undang dan tidak bisa serta merta kami di usir dan tidak bisa serta merta kami didiskriminas,
"Maka dengan aksi kami ini, kami memprotes keras atas tindakan yang di lakukan oleh mantan bupati purwakarta, Dedi Mulyadi yang melakukan pengusiran terhadap rekan kami yang mau melakukan peliputan," ucap Aris saat aksi damai wartawan di bundaran BTN, Pasar Jumat, Purwakarta, Senin (25/2)
Lanjuat dia, Orasi ini adalah sebagai bentuk solidaritas journalis dalam hal pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis dalam acara rapat sosialisasi dana desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) oleh narasumber, Dedi Mulyadi yang menuai protes keras.
"Kami sebagai wartawan mempertanyakan kapasitas Dedi Mulyadi mengusir wartawan. Kami tidak ingin wartawan diperlakukan semena-mena," katanya
Tambahnya, Dedi Mulayadi sebagai narasumber membuat kami bertanya, apa kepentingannya dalam acara itu. pasti acara itu, dipolitisir.
"Karena itu, kami ingin Dedi Mulyadi meminta maaf dan proses hukum tetap jalan," tegasnya.

13 Sekolah di Rupat Akhirnya Diliburkan Akibat Parahnya Kabut Asap yang Melanda

Reporter : Deady R sitorus
situasi terkini di kab.bengkalis

Bengkalis (Policewatch.news),- Kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang semakin parah, akhirnya Sebanyak 10 sekolah terpaksa diliburkan. Senin (25/2/2019).
Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Rupat Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Rais pada awak media  "Mengingat kondisi kabut asap semakin parah, hari ini sekolah diliburkan, 10 sekolah dasar dan 3 sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kecamatan Rupat," kata Rais.
Sekolah yang diliburkan, menurut dia, telah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Sebab, kondisi kabut asap lahan gambut membahayakan kesehatan anak-anak. "Sudah disetujui Dinas Pendidikan sehingga tadi pagi anak-anak dipulangkan," kata Rais.
Namun, menurut dia, tidak semua sekolah di Kecamatan Rupat diliburkan karena masih ada sekolah yang tidak terdampak kabut asap. "Sekolah di Kecamatan Rupat, SD ada 36, SMP 4, dan SMA 3. Tapi tidak semua yang terdampak.
Di Rupat bagian tengah itu tidak terdampak karena angin mengarah dari utara ke barat," kata Rais. Dia mengatakan, sekolah diliburkan mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan karena kondisi kabut makin parah.
 "Tapi kalau kabut asap sudah berkurang, anak-anak akan kembali sekolah. Namun, kami berharap anak-anak sekolahnya yang diliburkan sekarang dapat belajar di rumah, kemudian tidak bermain di luar rumah," kata Rais
Sebagaimana diketahui, kebakaran lahan gambut berlangsung lebih kurang satu bulan di Kecamatan Rupat. Luas lahan yang terbakar mencapai ribuan hektar. Akibatnya, wilayah yang berbatasan dengan Malaysia ini dilanda kabut asap.pungkasnya

Suhartono : Kades yang Dipenjara, Karena Mendukung Capres 02 Bertemu dengan PRABOWO


Reporter : irfan
Prabowo Subianto saat bertemu Suhartono,
seorang kepala desa yang dipenjara karena terang-terangan mendukung capres 02.

“Terima kasih atas dukunganmu selama ini. Terima kasih atas semangatmu. Terus semangat dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan pernah takut karena Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melindungi kita semua,”

Jawa Timur (Policewatch.news) -  Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto terus melakukan manuver politik menjelang hari H Pilpres 2019.
Pada Minggu (24/2/2019), mantan danjen Kopassus itu bertandang ke Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Di pondok pesantren (ponpes) itu Prabowo bersilaturahmi dengan ulama dan tokoh cendekiawan.

Di saat ramah tamah, tiba-tiba mantan menantu Presiden ke-2 Soeharto itu didatangi oleh seseorang. Namanya Suhartono, kepala desa Sampangagung di Kutorejo, Mojokerto.
Kini pria yang biasa disapa Tono itu menjadi bagian dari Sukarelawan Prabowo-Sandi (SAPA) 2019. Dalam pertemuan itu Tono bercerita kepada Prabowo bahwa dia dipenjara selama dua bulan.
Penahanan itu akibat sikap politik Tono yang mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Tak ayal, Prabowo yang mengenakan baju koko putih dan peci hitam mengajak Tono berbicara.
Dalam pembicaraan itu Prabowo memberi semangat kepada kepala desa tersebut untuk tetap dengan pilihan politiknya, meskipun berhadapan dengan hukum.

“Terima kasih atas dukunganmu selama ini. Terima kasih atas semangatmu. Terus semangat dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan pernah takut karena Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melindungi kita semua,” ungkap Prabowo kepada Suhartono.
Suhartono yang mendapat semangat dari capres yang dia dukung pun tidak banyak berkata-kata. “Terima kasih banyak pak, terima kasih,” ungkapnya penuh semangat.

Usai berbincang santai, Prabowo pun langsung mengajak Suhartono untuk berfoto bersama. mantan Kades yang berpenampilan nyentrik itu pun langsung ambil posisi untuk bisa mengabadikan gambar.
Sebelumnya, penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono, kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono sebagai tersangka pidana pemilu.
Hal itu lantaran terlibat kampanye cawapres Sandiaga Uno saat mengunjungi Mojokerto beberapa waktu lalu. Kades yang berpenampilan nyentrik itu terang-terangan menyatakan dukungannya untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga.
Akhirnya, Suhartono dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan denda 6 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019

KEBIJAKAN SISTEM SATU ARAH JALAN MAYOR RUSLAN LAHAT TERLALU " GRUSA GRUSU "

Reporter     : Bambang. MD
Pemerhati Kebijakan Publik, Sanderson Syafe'i, ST. SH

LAHAT - MEDIA POLICEWATCH.NEWS -  Pemerhati Kebijakan Publik, Sanderson Syafe'i, ST. SH, menilai rencana pemberlakuan sistem satu arah (SSA) di ruas jalan Mayor Ruslan, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, terkesan terburu-buru dan memaksakan.
Ini terlihat dengan tidak adanya musyawarah antara Dishub Kabupaten Lahat dengan warga, terkait kebijakan itu serta tidak adanya pemaparan AMDAL LALIN kepada warga dan perwakilan masyarakat.
Hal lain yang membuktikan Dishub Lahat terburu-buru dalam menerapkan kebijakan sistem satu arah di ruas jalan Mayor Ruslan, yakni dipasangnya rambu-rambu lalu lintas SSA secara permanen.
“Terlalu grusa-grusu, jadinya Dishub membuat gebrakan layaknya anak kecil. Tertibkan dulu akses jalan yang sesuai peruntukannya. Harusnya lebih dulu monitoring jumlah sarpras/akses jalan yang ada disekitar Mayor Ruslan biar tidak ada yang dirugikan,” kata Ketua PLANTARI Sanderson, kepada Awak media, Sabtu (23/2/2019).
Sanderson menyarankan Pemerintah Kabupaten Lahat lebih fokus dulu pada penyebab kemacetan itu sendiri. Semisal yang membuat macet adalah parkir liar, bongkar muat dan pedagang kaki lima maka seharusnya Pemkab, Dishub dan Satpol PP fokus melakukan penertiban. “Bukan malah membuat hal baru, justru pekerjaan rumah (PR) yang lama dibiarkan semrawut,” tegasnya.
“Pedagang kaki lima dan parkir yang tidak pada tempatnya ditata dulu. Jika sistem pengawasan terus menerus dilakukan. Saya yakin masyarakat akan merasa diawasi, pada akhirnya aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tidak sia-sia,” tambah Sanderson.
Ia pun menuding bahwa Pemkab Lahat melalui Dinas Perhubungan, hanya ingin memaksakan kehendak mereka. Tanpa memikirkan dampak dari kebijakan yang dihasilkan.
Dengan penerapan sistem satu arah di beberapa ruas jalan di Kabupaten Lahat, lanjut Sanderson, akan mematikan usaha perdagangan seperti toko maupun warung yang ada di sekitar jalan Mayor Ruslan.
“Itulah yang sering tak terpikirkan oleh Pemerintah yakni mematikan usaha masyarakat. Kebijakan ini tidak urgent dan tidak populis. Pemkab dalam hal ini Dishub dan Satpol PP bersama pihak kepolisian salah dalam membuat kebijakan. Tidak masuk ke pokok permasalahan,” pungkas dia.
Kondisi itu tentunya bertolak belakang dengan keberadaan dan fungsi Terminal bayangan yang terletak di sepanjang ex pabrik es. Padahal, terminal jalan tersebut sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Mestinya tidak boleh adanya terminal bayangan tersebut, sudah tidak ada lagi kendaraan atau truk bertonase besar yang masuk ke jalan-jalan dalam kota, sehingga menimbulkan keruwetan arus lalu lintas.
Namun, selama ini nyatanya masih ada saja truk pengangkut barang bertonase tinggi yang melakukan kegiatan bongkar muat di beberapa titik jalanan Kota. Sebab truk-truk tersebut mendapatkan izin aparat.