Razia oleh Satlantas Polres Sumba Barat Daya(SBD) mendapat tanggapan dari masyarakat .


Kanit patwal  polres Sumba Barat Daya(SBD)BRIPKA Kordianus Andi.

Poicewatch, Ntt,-Tepatnya di taowrara di jalan raya utama waikabubak waitabula  depan polsek Laura  di laksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua  (Razia) dalam rangka menjaring  pengendara yang tidak mengantongi Surat ijin mengemudi(SIM) dan kelengkapan lainya.Senin 27/1/2020. 

Ada beberapa masyarakat yang menanggapi  secara negatif berkaitan dengan Razia  tersebut, kesal karena di tilang 

Namun sebagian pengendara menanggapi secara positif karena  tau tentang kelalaianya.


Bripka Kordianus Andi , Kanit Patwal Polres Sumba Barat Daya mengatakan, kepada wartawan Policewatchnews bahwa di Sumba Barat Daya   tingkat kecelakaan cenrung meningkat  dan tingkat ketidaktaatan pengendara  sengaja tidak pakai Helm, boncengan bertiga dll .

Tampaknya  masalah tertib Lalu lintas di Sumba barat daya adalah masalah Serius sebab pelanggaran yang terjadi (terstruktur sistimatis dan massal atau masif)pelaku pelanggaran Lalu lintas  bukan saja pemuda tapi orang tua dan ada pegawai.

Tanggapan masyarakat secra negatif itu wajar -wajar saja , petugas bukan mencari kesalahan,  kita menjalankan printah undang undang. Kata seorang petugas lantas polres Sumba barat daya(SBD).

Perilaku berkendaraan tidak aman hanya menimbulkan resiko buruk terhadap orang lain, Padahal arena  atau ruas jalan Lalu lintas adalah sarana umum,Untuk di nikmati brsama dengan cara benar dan aman.

Pewarta: Robert

Setelah 21 kali menyetubuhi Anak kandungnya Sendiri, Mantan istri juga sempat 2 kali diperkosa.

PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri & 2X Perkosa mantan istri


Samarinda, POLICEWATCH,-  Di penghujung tahun 2019 kemarin publik di Samarinda sempat dikejutkan oleh pemberitaan kasus seorang bapak berinisial PB (54) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bernama Sekar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun hingga 21 kali. Perbuatan ini dilakukan berkali-kali dibawah ancaman bahwa korban akan dipukul jika tidak mengikuti nafsu bejad pelaku.

Akibat tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban pun kabur dari rumah dan menginap di salah satu rumah temannya. Mengetahui hal itu, ibu korban lalu menjemput anaknya dan menanyakan perihal alasan ia kabur dari rumah. Disini lah kemudian korban membongkar semua perilaku bejat ayahnya sendiri terhadapnya.

Setelah mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku yang juga mantan suaminya ke Polsek Samarinda Ulu. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada anak kandungnya, dan telah dibekuk oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2019) malam.
Korban yang sedang menjalani terapi healing bersama TRCPA

"Saya khilaf melakukan itu. Saya sama istri sudah lama pisah, jadi saya tinggal bersama anak saya," ujar pelaku.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polsek Samarinda ulu dan akibat dari aksi bejatnya tersebut, pelaku harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.

Saat ini korban Sekar (13) sedang menjalani terapi trauma healing yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC PPA kaltim). 

Namun ketika ditemui pagi ini (27/1/2020) tim TRC PPA mendapatkan kisah baru dari Ibu korban.
Ternyata sebelum bercerai AK (35) sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku bahkan sempat diperkosa oleh pelaku hingga 2 kali.

"Kejadiannya waktu tahun 2016 saat belum bercerai saya sering dipukul dan ditonjok hingga berdarah dan lebam. bahkan pernah saya dipukul dan diseret hingga telanjang" ungkap AK (35) sambil berurai airmata.

Ketika ditanya alasan mengapa pelaku melakukan itu, AK mengatakan "Saya dituduh berselingkuh padahal tidak ada bukti. pernah dipukul sampai lebam dan berdarah saya melapor ke polisi dan sempat dibuatkan laporan dan visum. namun proses tidak saya lanjutkan karena saya keburu pulang ke Jawa karena tidak tahan lagi. ketika saya pulang dia sudah ditahan dan dipenjara karena kasus penadahan barang curian"
AK ibu Korban

"Ketika dia di dalam penjara saya mengurus proses perceraian. tapi ketika dia bebas tahun 2018 saya beberapa kali didatangi serta diseret dan disekap di rumahnya. di situ saya dipukul dan diperkosa 2 kali" Ujar AK. 

"Selepas bebas dari penjara inilah persetubuhan itu terjadi dalam rentang antara bulan mei 2019 hingga bulan desember 2019"

"Saya berharap dia bisa diberi hukuman yang setimpal dan anak saya bisa sembuh dari traumanya. cukup saya saja yang begini jangan sampai anak saya hidup dalam trauma berkepanjangan" Ujarnya.


Pewarta Ratnasari Tri F

Baksos POGING, " Dpc Gemantara Raya Kab.Bekasi" Cegah dan Antisipasi Wabah DBD

Baksos POGING Dpc Gemantara Raya Kab.Bekasi

Kab.Bekasi Policewatch,- DPC Gemantara raya bersama -sama melaksanakan kegiatan bakti sosial di wilayahnya, Ketua Dpc.Gemantara Raya Kabupaten Bekasi ,Gunawan saat di temui wartawan Policewatch, Beliau mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja Lsm Gemantara raya kab.bekasi hal ini di lakukan untuk mengantisipasi pencegahan Wabah DBD dengan cara poging merupakan langkah terakhir yang tepat untuk dapat di lakukan.26/012020

Beliau berharap semoga dengan di laksanakan kegiatan poging ini dapat mencegah bertambah nya korban wabah DBD,   tegasnya.

Dengan semangat kebersamaan,kita mampu memberikan pelayanan kepada warga atau masyarakat dengan baik"jelasnya

warga sekitar yang telah berkoodinasi sebelumnya juga berterima kasih atas kegiatan ini,
kita dari Lsm Gemantara raya kab.bekasi akan bersinergi bersama pemerintahan Desa Sirna jati dan karang taruna nya untuk kegiatan poging,  di karenakan sekarang sudah masuk musim penghujan"tutur Gunawan (team)

Hak Jawab Bank BRI Unit Cilimus 1, Kuswara Sebut Hanya Kebohongan...! ini Jawaban Kuswara


dok : MPW


Kuningan, Policewatch, - Hak Jawab Bank BRI unit Cilimus 1 Kuningan Jawa barat Kepada awak media melalui surat keterangannya kamis (23/1/2020)lalu, akhirnya menuai kontroversi.

Sebabnya, surat keterangan tersebut tidak benar dengan apa yang dialami oleh Kuswara selaku Debitur Simpedes Bank BRI unit Cilimus 1.

Bahkan, dia (Kuswara) berani bersumpah atas Nama Allah “Demi Allah” saya berani mempertanggung jawabkanya di hadapan hukum bahwa surat keterangan dari bank BRI itu bohong semua, karena tidak sesuai seperti yang dialami oleh dirinya pada waktu itu. 

“Surat keterangan dari BRI itu bohong semua, saya tidak pernah melempar HP ke mantri, dan saya juga tidak pernah meminta uang 100 juta ke pihak BRI, yang ada mereka datang kerumah saya mengiming imingi uang 500juta sampai 1 Milyar untuk mengganti kerugian imateril saya, karna sudah dipermalukan oleh pihak Bank,” tegas Kuswara.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon, Mohamad Juanda pun berkomentar perihal isi surat tersebut. 

“Kuswara sudah di dampingi oleh kuasa hukumnya, langkah apa pun yang diambilnya saya mendukung," ujarnya. 

"Untuk media yang tergabung di PWRI Cikab, saya persilahkan untuk mengangkat beritanya kalau ditemukan ada kejanggalan,” imbuh Juanda. 

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Kuswara, Edi Susanto, SH angkat bicara terkait isi surat keterangan dari bank tersebut. Karena, ia menilai, alasan pihak bank tersebut tidaklah masuk akal. 

“Terkait poin-poin itu sangat tidak etis. Kenapa, karena alasan yang di berikan oleh pihak BRI tidak masuk akal karena secara SOP BRI bukan pegadaian yang bisa menerima HP," tegasnya melalui pesan singkat Wattshap. 

Ia mengatakan, rekaman kamera CCTV yang telah terpasang di bank tersebut dapat disimpulkan. 

"Apalagi disitu ada CCTV, apa benar klien kami yang menyerahkan begitu saja atau emang diambil  oleh pihak BRI," kata Edi. 

"Dan untuk poin ke-4 ini sangat tidak mungkin, TV dan Hp yang ada di BRI  itu diserahkan ke BRI dengan tidak ada perjanjian tertulis, apa pun dan barang tersebut di terima oleh pihak BRI. Apa lagi terkait dengan perhiasan mas kawin anaknya,” sambung Edi.

Pewarta : Tim MPW

Polri Tangkap Buronan Interpol Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Pakistan

Dok : MPW


JAKARTA , POLICEWATCH.NEWS ,-  Intel Sat Brimob Polda Sumatera Utara bersama dengan tim NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri dan Unit Buncil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan 1 DPO Interpol, pembunuhan 1 keluarga di Pakistan (25/01/2020).

Tersangka berinisial MLB alias HS alias MF (34) Penangkapan DPO pada hari Selasa 21 Januari 2020 pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan di Jl. Budi Utomo, Kelurahan Si Umbut-umbut, Kecamatan Si Umbut-umbut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

MLB (34) sudah 2 tahun tinggal di Indonesia dengan berpindah-pindah, sudah 5 bulan tinggal dirumah kontrakannya dengan kesehariannya bekerja sebagai supir dan MLB (34) mengakui perbuatannya, dari penggeledahan disita KTP, SIM A, buku nikah, paspor dan buku catatan nomor HP.

Saat ini MLB (34) di handing over ke otoritas Pakistan yang ada di Indonesia, yang dilaksanakan oleh Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri KBP. Tommy Aria Dwianto kepada Deputy of Ambassador, Embassy of Pakistan H.E. Sajjad Haider Khan.

MLB (34) di handing over di ruang imigrasi terminal 3 keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada hari kamis  23 januari 2020

Reporter  : Bambang.MD

Fajri Diduga Bandar Narkoba Asal Desa Tanjung Telang Diciduk Dirumahnya


Breaking News
dok :policewatch

LAHAT, POLICEWATCH, - Jajaran Saresnarkoba Polres Lahat kembali melakukan penangkapan terhadap Bandar Narkoba asal Desa Tanjung Telang, Merapi Timur bernama Fajri (32) pekerjaan tuna karya.

Penangkapan ini berdasarkan nomor laporan Nomor : - Lp / A-  13 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 24 Januari 2020 terhadap tersangka Fajri selaku bandar narkoba dia juga selaku pemakai berdasarkan laporan dari masyarakat pada jumat (24/1/2020) dikediamanya Desa Tanjung Telang, kecamatan Merapi Barat.


Dari hasil penangkapan di tempat kejadian terhadap tersangka telah diamankan Barang Bukti :
- 1(satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Shabu,  1 (satu) batang kaca pirek, 1 (satu) set alat hisap Shabu / Bong, 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncing,
- 1 (satu) ball plastik klip
- 1 (satu) buah kotak plastik bening, Shabu seberat 0,16 gram siap edar


Bandar Narkoba ditangkap dikediamanya di Desa Tanjung Telang dari hasil pemeriksaan didalam rumah milik terduga pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik bening yang didalamnya berisikan 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 batang kaca pirek, 1 ball plastik klip transparan dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncing diatas rak piring dalam rumah terduga pelaku lalu petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 set alat hisap Shabu (Bong) di belakang pintu depan dalam rumah terduga pelaku kemudian diakui oleh terduga pelaku bahwa BB tersebut adalah miliknya.

Sementara pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Polres Lahat guna pengembangan lebih lanjut

Reporter  : Bambang.MD

Diduga Galian C Ilegal Didesa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Yang Tidak Tersentuh Hukum



 
dok :policewatch
Policewatch,- Labuhanbatu Raya. - Saat tim awak media Police Watch news investigasi keDusun Tapus pada hari Sabtu (25/01/2020) yaitu tepatnya diDesa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Yang sebelumnya tim awak media Police Watch news mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan nama dan inisialnya, bahwa diDusun Tapus terdapat galian C yang diduga ilegal dan tidak tersentuh hukum. Karena sebelumnya kegiatan galian C tesebut sudah mendapatkan berbagai reaksi dan kecaman dari masyarakat dengan keberadaan kegiatan Galian C yang diduga sudah lama beroperasi secara ilegal di Dusun Tapus, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Namun hingga sampai saat sekarang belum ada reaksi penindakan dan penangkapan terhadap pelaku Galian C yang diduga ilegal tersebut.

Belum lama ini baru saja masyarakat berduka dengan terjadinya musibah banjir bandang yang banyak menelan korban jiwa dan harta benda di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mana banjir bandang tersebut telah meluluh lantakkan beberapa desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara serta mengakibatkan satu keluarga hanyut dan tewas. ini sangatlah menyayat hati setiap masyarakat, dikarenakan ulah ulah tangan manusia yang jahat dan tak bertanggung jawab, menggunduli hutan hutan secara sembarangan hingga mengakibatkan bencana alam. 

Harapan masyarakat cukuplah daerah lain yang terkena musibah bencana alam, seperti yang melanda Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jangan sampai bencana alam tersebut melanda wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di Dusun Tapus, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, karena hal tersebut bisa saja terjadi diLabuhanbatu Selatan karena akibat dampak dari kinerja oknum oknum yang hanya haus kekayaan pribadi semata atau golongan tanpa memikirkan kehidupan lapisan masyarakat luas yang berada disekitar dan juga kelangsungan hidup ekosistem sungai. karena jelas kegiatan ilegal Galian C tersebut akan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) serta ekosistem yang ada didalam sungai.

Dengan adanya kegiatan Galian C yang sedang beroperasi di Dusun Tapus, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut pelaku galian C beserta kroni kroninya mendapat kritikan pedas juga kecaman dari beberap awak media atau wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga dari unsur masyarakat karena dampaknya sudah pasti alam dan ekosistem yang ada akan pasti rusak dan tidak terjaga lagi. Oleh karena itulah masyarakat sangat menyesal, mengecam serta mengkritik keras dengan adanya operasi kegiatan ilegal Galian C di Dusun Tapus, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan,Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut. Jangan hanya karena haus kekayaan untuk pribadi oknum atau golongan sehingga kelangsungan hidup orang lain diabaikan, apalagi ekosistem sudah pasti rusak dan punah. 

Oleh sebab itu para wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat khususnya yang ada dikabupaten Labuhanbatu Selatan dan juga masyarakat setempat pada khususnya meminta serta mendesak kepada yang terhormat Bapak Kapolsek Sei Kanan, Bapak Kapolres Labuhan Batu serta Bapak Kapolda Sumatera Utara agar menangkap dan menindak tegas pelaku kegiatan Galian C yang diduga ilegal tersebut beserta kroni kroninya serta menutup kegiatan galian C agar ekosistem yang ada tetap terjaga dengan alami. Karena sepanjang sejarah dari beberapa keterangan masyarakat jika cuma hujan seperti biasanya tidak akan mengakibatkan banjir di beberapa desa yang ada di Kecamatan Sei Kanan, Namun sekarang curah hujan yang tidak begitu banyak saja sudah mengakibatkan datangnya banjir dan kuat dugaan hal ini diakibatkan dengan adanya kegiatan Galian C ilegal tersebut.

Melalui berita media ini dipertegas sebelum alam Dusun Tapus,Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan rusak maka segeralah dihentikan kegiatan Galian C tersebut karena menurut informasi yang di himpun dari beberapa kalangan masyarakat, Jika kegiatan galian c tetap berjalan maka masyarakat juga akan melakukan aksi untuk melakukan penutupan kegiatan Galian C ilegal tersebut karena jelas jelas merusak alam dan kelangsungan ekosistem sungai serta sumber kehidupan masyarakat sekitar khususnya Dusun Tapus, Desa Sampean, Kecamatan Sei kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(Tim)

TERKAIT PEMBERITAAN MIRING PELAYANAN PUSKESMAS KEBAMAN, INI PENJELASAN PIHAK PUSKESMAS

Dok : Policewatch


BANYUWANGI, policewatch.news- Seperti di beritakan beberapa media online di Banyuwangi bahwasannya ada salah satu pasien mengaku kecewa atas pelayanan yang kurang baik dari Puskesmas Kebaman.

Seperti kutipan berikut "Seharusnya sebagai pelayan publik bisa memberikan pelayanan yang baik untuk pasien".

Melalui Police Watch, Senin' 27/01/2020 dr. Mangesti Utami, MS Kepala Puskesmas Kebaman, menyampaikan "Menurut kami informasi yang kami sampaikan  belum sepenuhnya termuat dalam pemberitaan media yang memuat berita tentang kami".

Sebagai bentuk klarifikasi berikut dapat kami sampaikan bahwa sebagai  Fasilitas kesehatan (Faskes) I BPJS, Puskesmas Kebaman telah berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pasien, namun tentunya tetap sesuai ketentuan dan SOP yang ada.

Jika pasien melakukan Kontrol pertama kali itu tidak memerlukan surat rujukan, pasien sudah bisa langsung datang ke Rumah sakit yang memberikan Surat keterangan kontrol, namun jika pasien habis rawat inap dan sudah kontrol lebih dari satu kali, tanpa harus diminta kita sudah pasti berikan surat rujukan." Ungkap kepala Puskesmas.

dr. Mengesti, panggilan Akrab kepala Puskesmas Kebaman ini juga menjelaskan sesuai aturannya ada 144 Diagnosa yang harus di jalankan untuk pasien BPJS, baru bisa di berikan surat rujukan, namun prakteknya kita tidak sakleg berdasarkan aturan itu.

"Jadi surat rujukan itu bukan atas permintaan pasien atau keluarganya, namun Faskes I yang memberikan berdasarkan hasil diagnosa (Pemeriksaan)".

Tahapannya Pasien BPJS dilakukan pemeriksaan oleh dokter atau poli rawat, setelah itu di berikan resep obat, jika dari pemeriksaan petugas dinyatakan puskesmas (Faskes) I tidak dapat menangani karena keterbatasan fasilitas, maka kami Ikan memberikan surat rujukan pada pasien untuk dilakukan pengobatan serta perawatan lebih lanjut ke Rumah Sakit.

Pastinya kami Puskesmas Kebaman sudah jalankan pelayanan sesuai SOP, karena kami sangat memahami kapasitas kami sebagai fungsi pelayanan masyarakat, sudah pasti kami akan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Sekedar diketahui bahwa Puskesmas Kebaman masuk peringkat ketiga dalam rasio mengeluarkan Surat Rujukan terbanyak untuk pasien BPJS di kabupaten Banyuwangi, hal ini membuktikan sebuah kemudahan serta optimalnya pelayanan kami di puskesmas Kebaman", tegas dr. Mangesti.

(Bagus/Cafunk)

LATIHAN BERSAMA DAN DEKLARASI DAMAI PERGURUAN SILAT SE KEC. SRONO

Dok : MPW


BANYUWANGI, POLICEWATCH,-Guna menjalin silaturahmi antar sesama anggota perguruan silat yang ada di Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, hari ini Minggu' 26/01/2020 di gelar Latihan Bersama dan Deklarasi Damai delapan (8) Persatuan Pencak Silat yang berada di wilayah Kecamatan Srono.

"Delapan (8) perguruan silat yang ikut dalam acara tersebut di antaranya PSHT, Persatuan Rasa Tunggal, Pagar Nusa, Tapak Suci, Persinas ASAD, Pancabela, IKSPI dan PAMUR" kompak dalam nuansa kebersamaan di pendopo Kantor Desa Kebaman".

Hadir dalam giat tersebut, Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudin, S. Pd, Kapolsek Srono AKP. Mulyono, SH, Babinsa Kebaman Serda Timbul Suyatno, Bhabinkamtibmas Bripka Beny Sukma, SH, sementara camat Srono berhalangan hadir di wakili Kasi Pemerintahan Mulyono dan masing - masing ketua perguruan silat yang ada di Kec. Srono.

Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudin, S. Pd kepada Police Watch menyampaikan bahwa suatu kehormatan bagi kami Pemerintah Desa Kebaman di percaya untuk memfasilitasi giat tersebut, alhamdulillah acara latihan bersama dan deklarasi damai berjalan lancar tanpa hambatan dengan di buktikan tanda tangan bersama seluruh pihak yakni Forpimka Srono dan  seluruh perwakilan delapan perguruan silat yang ada di Kec. Srono.

Harapannya semoga dengan Deklarasi Damai dan Latihan Bersama ini dapat mempererat silaturahmi sesama perguruan silat di Kec. Srono, sehingga memudahkan koordinasi antara sesama perguruan dengan pemerintah khususnya yang ada di wilayah Kec. Srono, tegas Alif.

(Cafunk)

Pemkab Garut Pastikan Kandang Wesi Bukan Kerajaan

Pemkab Garut memastikan kerajaan tersebut hanya tempat pelatihan bela diri.


Garut -POLICEWATCH.NEWS- Kerajaan Kandang Wesi bikin geger warga Garut. Pemkab Garut memastikan kerajaan tersebut hanya tempat pelatihan bela diri.

"Setelah kami klarifikasi, tidak ada kerajaan, itu hanya sebuah paguron (padepokan). Jadi isu yang menyeruak kemarin tidak benar," ucap Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Garut Wahyudijaya, Sabtu (25/1/2020).

Kesbangpol sendiri telah mengklarifikasi raja Kandang Wesi Nurseno SP Utomo alias GB, kemarin. GB dimintai keterangan tentang informasi yang beredar di beberapa media tentang padepokannya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dari GB, paguron Kandang Wesi tidak memiliki anggota, melainkan murid yang belajar bela diri. Selain itu, Wahyu mengungkapkan, GB tidak menerima pungutan.
"Untuk pungutan itu tidak ada. Warga di sana juga tidak ada yang resah dengan kegiatan yang diadakan di paguron," katanya.

Wahyu mengimbau masyarakat untuk cermat dalam menerima informasi yang beredar. Masyarakat diminta untuk tenang dan tidak terprovokasi pemberitaan yang tidak benar.

"Isu mengenai kerajaan ini sudah selesai. Hanya ada padepokan saja," ujar Wahyu.

Sang raja, Nurseno SP Utomo alias GB, sudah didengar keterangannya oleh polisi. GB mengaku dimintai klarifikasi oleh polisi sejak Jumat (24/1) malam.

"Pemeriksaannya berjalan santai dan tenang," ujar GB saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurseno dimintai keterangan oleh polisi di Mapolres Garut, Jalan Sudirman. Pemeriksaan dimulai sejak Jumat malam dan berakhir Sabtu dini hari.

"Pemeriksaan sangat santai. Saya jawab pertanyaan juga tidak tertekan," ucap GB(Usep-Dewi)