SEKDA MUARA ENIM : TERKAIT RAMLAN SURYADI "KITA MASIH MENUNGGU PROSES HUKUM " DULU BELUM BISA DIGANTI

Sekda Muara Enim Hasannudin 


MUARA ENIM| POLICEWATCH, Paska ditangkapnya Kepala Bappeda Muara Enim, Ramlam Suryadi minggu (26/4/2020) di kediamanya di Citra Grand City Palembang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Hasannudin saat dikonfirmasi policewatch.news senin (27/4/2020) melalui pesan WA, " Ass pak sekda selamat menunaikan ibadah puasa ijin pak sekda penangkapan ASN RS kepala Bappeda oleh KPK minggu (26/4) kekosongan kepala bappeda utk sementara dijabat sekretaris atau masih menduduki jabatan RS Mohon klarifikasinyo pak sekda agar beritanyo berimbang mks atas kerjasamanyo bambang.md policewatch.news "


Ini jawaban pak Sekda Hasanndin melalui pesan WA senin (27/4/2020) " 

Waslm wrwb... sampai saat ini blm ado pemberitahuan resmi dr manapun terkait dengan pemberitaan ini, oleh karena itu kt lom biso ambil langkah apapun termsk utk penggatian sementara yg dimaksud, kito tunggu dulu bae

Sebelummya minggu (26/4/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penangkapan terhadap Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR, dikediamanya di Citra Grand City dan Ketua DPRD Lahat, Aries HB, dibekuk dikediamanya di Pakjo, 


Kasus ini terkait dari hasil pengembangan OTT Elfin Muchtar, dan Bupati Ahmad Yani non aktif, pada september 2019, proyek Dinas PUPR, senilai 123 milyar, yang dikerjakan oleh pemborong Robi Okta Palevi yang sudah divonis 3 tahun, sementara Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara, 

Sementara Ramlan Suryadi menikmati uang haram pemberian dari Robi Okta Palevi nelalui Elfin Rp 1.150.000.000, sedangkan Aries HB menerina fee proyek senilai 3,1 M.

Reporter  : Bambang.MD





Langkah Hukum Jika Upah dan THR Karyawan Tidak Dibayarkan oleh Perusahaan



 Oleh : M Rodhi irfanto SH

Red, POLICEWATCH,-  Pandemi Virus COVID 19 membuat perekonomian global, termasuk Indonesia menjadi lesu. Kondisi ini juga mempengaruhi arus kas perusahaan atau pengusaha yang akhirnya kesulitan membayarkan hak-hak karyawan, termasuk upah setiap bulan dan tunjangan hari raya (THR)

Apakah pekerja yang dirumahkan berhak mendapat upah setiap bulannya ?

Definisi pekerja dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 angka 3 yang berbunyi:

“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Jadi Pekerja yang melakukan kerja berhak mendapatkan upah, Namun bagaimana dengan Pekerja yang mengalami dirumahkan oleh perusahaan atau pengusaha kondisi ditengah Pandemi COVID 19.

Pekerja yang mengalami dirumahkan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya, melainkan kebijakan sepihak dari perusahaan atau pengusaha. hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Pasal 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan;

Penjelasan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Pasal 93
(1) Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.

Jadi ketentuan Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan tidak mendapatkan upah adalah TIDAK BERLAKU, apabila pekerja yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.

Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemeritah Nomro 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pasal 8
(1) THR Keagamaan wajib diberikan Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh.

Selain itu Pengusaha yang tidak membayarakan THR kepada Pekerja, maka dapat dilakukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemeritah Nomro 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun Langkah Hukum yang dapat dilakukan jika Upah dan THR Pekerja tidak dibayarkan oleh Perusahaan atau Pengusaha sebagai berikut:

- Pertama, Penyelesaian melalui Perundingan Bipartit merupakan perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian melalui perundingan bipartit wajib diupayakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

- Kedua, Penyelesaian melalui Perundingan Tripartit merupakan penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh Mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU PPHI.

- Ketiga, Penyelesaian melaui Pengadilan Hubungan Indsutrial merupakan upaya yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PPHI.

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha sebaiknya menyelesaikan melalui musyawarah mufakat, karena antara pekerja dan pengusaha merupakan hubungan yang saling membutuhkan satu sama lain. sehingga pengusaha membutuhkan pekerja dan juga sebaliknya.

Hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan akan membuat perusahaan semakin maju dan pekerja semakin sejahtera.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, ataupun membutuhkan pendampingan Hukum segera hubungi kami LBH Media POLICEWATCH di kontak Whatsapp 081283222280 atau email: irfanmpp@gmail.com nanti akan ada Tim yang Tergabung di LBH Media POLICEWATCH membantu persoalan anda.

Red-Policewatch


Bupati Bogor Keluarkan Surat Edaran Terkait Satu Keluarga di Cileungsi Positif Corona,


 
Bupati Bogor, Ade Yasin,


Bogor, POLICEWATCH,- Seorang ibu yang tinggal di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan kedua anaknya dinyatakan positif virus corona. Menanggapi hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin langsung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Bogor.

"Dengan ini kami menginstruksikan agar camat bersama-sama dengan kepala desa atau lurah untuk melakukan pengetatan wilayah di tingkat RT/RW Siaga COVID-19," tulis Ade Yasin dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Jika ada pendatang yang datang ke lokasi tersebut, Ade meminta agar pendatang tersebut langsung diisolasi atau dikarantina di tempat khusus yang disiapkan masing-masing kecamatan, desa, atau kelurahan. Karantina tersebut akan berlangsung selama 14 hari dan bisa dilaksanakan di rumah masing-masing dengan pengawasan Puskesmas.

"Mengoptimalkan RT/RW Siaga agar melakukan pengawasan terhadap warga yang hendak melakukan mudik atau pulang kampung," lanjut Ade.

RW Siaga COVID-19 juga diminta untuk memberlakukan wajib lapor 24 jam dan ronda. Apalagi, tingkat kriminalitas di tengah wabah COVID-19 terus meningkat.

"Kami mengimbau agar warga tetap di rumah, kecuali ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dengan tetap menggunakan masker. Setiap orang tua juga diminta untuk mengawasi putra/putrinya agar tidak melakukan kumpul-kumpul untuk ngabuburit dan beraktivitas di luar rumah setelah sahur," pungkasnya.

Kasus positif virus corona yang menimpa ibu dan kedua anaknya itu hingga kini masih ditelusuri sumbernya. Terlebih, sang kepala keluarga bekerja di Wisma Atlet Kemayoran yang saat ini menjadi Rumah Sakit Darurat untuk merawat pasien terkait virus corona.

Perwarta : ABI BOTIM


Dandim 0209/LB Letkol. Inf. Santoso Bersama Kapolres Labuhan Batu AKBP. Agus Darodjat, Sik, SH, MH Bantu Korban Banjir DiBandar Durian, Aek Natas


Media Police Watch news Sumatera Utara. -  Dengan terjadinya banjir yang melanda wilayah kelurahan Bandar Durian maka Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso bekerjasama dengan Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Agus Darodjat, Sik, SH, MH langsung meninjau lokasi banjir yang telah merendam wilayah Aek Natas, Labuhanbatu Utara, Sehingga terjadi kemacetan dan antrean kendaraan yang sangat panjang bahkan tidak sedikit pula mobil yang mogok akibat terendan banjir. Arus lalulintas pun sempat lumpuh hingga berjam jam akibat dari besarnya banjir yang melanda wilayah Aek Natas. 

Selesai mengadakan kunjungan kelokasi banjir yang melanda daerah Aek Natas maka Dandim 0209/LB Letkol Inf. Santoso bersama dengan Kapolres Labuhan Batu AKBP. Agus Darodjat, Sik, SH, MH didaerah lingkungan I Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (26/04/2020) sesegera mungkin memberi bantuan sembako kepada para korban banjir dikelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Adapun wilayah yang terkena dampak banjir yaitu kelurahan Bandar Durian yang ketinggiannya hingga mencapai 1,5 meter sampai 2 meter dari permukaan jalan lintas Sumatera - Riau. Sehingga Ada 65 rumah warga yang terendam banjir dan arus lalulintas sempat terhambat sampai berjam jam sehingga antrean kendaraan sangat panjang. Tetapi setelah satlantas Aek Natas bekerja sama dengan masyarakat saling bahu membahu mengatur arus lalulintas maka dengan perlahan arus lalulintas kembali normal dibarengi makin surutnya genangan air yang melimpah kebadan jalan lintas Sumatera - Riau.
Menunjukkan suatu duet yang amat sangat pantas diacungi jempol buat Dandim 0209/LB Letkol. Inf. Santoso dan Kapolres Labuhan Batu AKBP. Agus Darodjat, Sik, SH, MH dua pimpinan tinggi TNI/Polri di Labuhanbatu yang muda, gesit, dan energic. Dengan sigapnya kedua pemimpin Labuhan Batu tersebut langsung memberikan perintah kepada Danramil 05/BD Kapten. Inf. Sudarsono dan juga Kapolsek Aek Natas AKP. JH Pasaribu untuk segera membantu para warga yang menjadi korban banjir untuk diberikan bantuan sembako untuk masyarakat yang terkena banjir. Dan keterangan dari tim khusus data warga yang terkena banjir berjumlah 65 kepala keluarga.

Dengan adanya kebanjiran tersebut maka Letkol. Inf. Santoso langsung mengambil langkah cepat guna untuk penanggulangan korban banjir, dan mengerahkan anggota Koramil 05/BD bersama personel Polsek Aek Natas. Bencana banjir ini sudah dikoordinasikan dengan pihak BPBD Labuhanbatu Utara agar didatangkan alat berat guna menetralisir genangan air biar cepat surut agar lalulintas lancar seperti semula. 

Dalam hal tanggap darurat bencana banjir diAek Natas dipimpin langsung oleh Camat yaitu Bapak Rojali Sagala bersama dengan Danramil 05/BD Kapten Inf. Sudarsono dan Kapolsek Aek Natas, AKP. JH Pasaribu. Di lokasi banjir juga tampak Sekretaris BPBD Labuhanbatu Utara, yaitu Bapak Jesman.

Dalam keterangannya Letkol. Inf. Santoso mengatakan, Rencananya guna untuk meringankan beban korban yang terkena dampak banjir akan di dirikan dapur umum. Sedangkan untuk makan siang ini telah dipesan 300 bungkus nasi untuk para korban, ungkap Dandim 0209/LB Letkol. Inf. Santoso.

Semoga dengan dibantunya masyarakat yang terkena banjir maka masyarakat dapat beraktifitas kembali seperti semula dan tetap waspada dalam segala keadaan, apalagi wilayah tersebut memang sangat sering banjir disetiap tahunnya. Dan butuh perhatian serta perbaikan khusus dari pemerintah daerah maupun propinsi untuk menambah tanggul tanggul sungai agar masyarakat tidak lagi terkena banjir. (J. A. Barus, SH)

KPK TANGKAP ARIES HB DAN RAMLAN SURYADI SECARA TERPISAH



Breaking News

JAKARTA| POLICEWATCH, Telah terjadi penangkapan dua pejabat di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi.

Hal ini dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/04/2020).
“Kedua pejabat tersebut diduga terlibat kasus suap berkaitan dengan OTT KPK di Kabupaten Muara Enim  pada September 2019 lalu “,Terang Firli.
Dijelaskan Firli, Kedua pejabat tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

” Penangkapan tersebut tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata dia.

Lanjut Firli, Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani, yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai total total Rp 129 miliar. Proyek tersebut merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019..

Ahmad Yani diduga meminta Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.

Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.

Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan.
KPK pun menyebut bahwa Aries dan Ramlan sudah berstatus tersangka. “Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” Tutup Firli 

Pewarta : Bambang.MD/ IWO 

KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim dan Eks Kadis PUPR



ilustrasi penangkapan oleh kpk

Jakarta.Police Watch.News,- KPK membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang di Sumatera Selatan. Keduanya diduga terlibat kasus suap.

Salah satu orang yang ditangkap ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Satu orang lainnya ialah eks Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.



Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan itu. "[Ditangkap] Tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).
Firli Bahuri, Kontrak Kerja Pejabat Eselon I dan II KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3).

Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ia sedang menjalani persidangan.

Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019. 

Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.

Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.

Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan. OTT Bupati Muara Enim.

Tim MPW


KPK TANGKAP RAMLAN SURYADI MANTAN PLT KADIS PUPR DI KEDIAMANNYA



Breaking News
Ramlan Suryadi

MUARA ENIM | POLICEWATCH, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan Plt, Kadis PUPR dia juga menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Muara enim, pada minggu (26/4/2020) seperti dilansir laman detik sumsel, Ramlan Suryadi dalam persidangan yang digelar di PN.Tipikor Palembang selalu mengelak apa yang dituduhkan oleh Jaksa KPK, dia tidak kenal dengan Robi Okta Palevi dalam fakta persidangan.  

Hal in berkaitan dari hasil pengembangan kasus dugaan fee proyek senilai 13.M dan dalam persidangan diduga Ramlan Suryadi menerima gratifikasi HP Samsung Note 10 S dan uang senilai 1 milyar lebih pemberian dari Robi melalui Elfin.termasuk Ahmad Yani pada september 2019 lalu.

Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap Ramlam Suryadi, tapi yang melakukan penangkapan dari KPK, kami hanya mendampingi ujarnya.

Saat ini Ramlan Suryadi kabarnya malam ini dibawah langsung kejakarta  ke KPK .tunggu berita selanjutnya

Reporter  : Bambang.MD

Dilepaskannya Puluhan Ribu Napi Bikin Resah Masyarakat, Kebijakan Asimilasi Yasonna,pun Digugat




ilustrasi pembebasan napi
Jakarta, POLICEWATCH, - Sejumlah aktivis hukum yang tergabung kelompok masyarakat sipil menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan didaftarkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.


Mereka menyebut bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat saat pandemi corona (covid-19) saat ini.

"Untuk mengembalikan rasa aman. Kami meminta menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman melalui keterangan resmi, Minggu (26/4).


Menurutnya, meski tak semua kembali melakukan kejahatan, namun masih terdapat segelintir pihak yang kembali melakukan aksinya (residivis) usai dibebaskan melalui program tersebut.

Mereka menggugat Kepala Rutan Surakarta, kemudian Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan juga terakhir Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menkumham Yasonna Laoly

Menurut dia, seharusnya terdapat alasan-alasan dan juga syarat kuat untuk melepaskan narapidana melalui program asimilasi itu. Misalnya, kata dia, narapidana berkelakuan baik berdasar pada catatan selama di lapas.

"Tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F), kemudian bikin surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi," lanjut Boyamin.

Menurut dia, para tergugat telah salah karena tidak menerapkan syarat-syarat tersebut secara mendalam, tanpa meneliti watak narapidana dengan psikotes sehingga narapidana kembali melakukan kejahatan lagi saat dibebaskan.


Dalam petitumnya, Boyamin mengatakan bahwa penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Menkumham RI itu dilakukan secara tidak memenuhi syarat sehingga merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Boyamin menjelaskan bahwa gugatan itu didaftarkan secara online mengingat keadaan pandemi covid-19 saat ini. Pihaknya pun telah melunasi pembayaran untuk pendaftaran gugatan perkara itu.

Kendati demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum teregister dalam nomor perkara yang dapat dilihat langsung oleh publik melalui laman https://sipp.pn-surakarta.go.id/.

"Belum dapat nomor perkara karena sistem online, mungkin baru Senin besok dapat nomor perkaranya," kata dia.

Sebagai informasi, terakhir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) telah membebaskan 38.822 Narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Data itu tercatat hingga Senin (20/4) lalu.

Kebijakan itu diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 1 April 2020 lalu



Warga Perum KDL Resah dengan adanya Isyu Salah satu Wrga KDL ada yang Terpapar Virus Corona

DOK : MPW

Bekasi, POLICEWATCH,- Warga masyarakat perumahan kota damai lestari Resah dengan adanya isyu bahwa ada warga yang terpapar covid 19, warga akhirnya membuka posko posko covid 19 dipintu masuk perumahan,  adanya isyu bahwa ada warga kdl diblok D ada yang kena covid 19 yang sekarang lagi mengisolasikan diri disalah satu rumah sakit yang ada dikabupaten Bekasi,

Menurut keterangan Rw zaki 14 kdl  , pasien mengisolasikan diri dirumah sakit swasta yang ada dikabupaten Bekasi,  pasien meminta jangan disebutkan dirumah sakit apa apanya,  dan jangan disebarkan,  tapi warga sudah geger duluan ntah tau dari siapa,paparnya  

Sebenarnya pasien melakukan rapid tes hari selasa dan menginformasikan formasikan ke pak Rw hari sabtu,  hari minggunya sudah heboh di kalangan ibu ibu disekitar perumahan kdl, 

Ketua Rw berinisiatip Untuk mengumpulkan ketua Rt setempat dari ,Rt 1 karyo, Rt 2 dayat , Rt 3 eka
Rt 4abas, Rt 5 iwan, Rt 6 teguh, untuk musyawarah agar cari solusi bagaimana caranya meredam warga agar tidak heboh dan panik.

Dari hasil musyawarah itu semua semua ketua Rt sepakat akan bikin himbauan agar masyarakat tetap bermasker dan mengisolasikan keluarga pasien dan mempasilitasi sehari harinya dijamin oleh warga bergotong royong, pak Rw menghimbau agar masyarakat kdl jangan panik dan harap tenang tetap ikuti protokol protokol yang sudah diatur, 


Pewarta : Amun/jefry 

Redaksi : Policewatch

463 kendaraan pemudik masuk Jateng di Minta untuk putar balik oleh Polisi

Petugas memeriksa kendaraan pemudik yang memasuki wilayah Jateng lewat jalur tol, Sabtu malam.25/04/2020


Semarang, POLICEWATCH - Kepolisian telah meminta pemudik yang menggunakan 463 kendaraan untuk putar balik saat akan masuk ke wilayah Jawa Tengah selama dua hari terakhir pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2020.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Minggu, mengatakan, ratusan kendaraan yang diminta kembali ke daerah asal keberangkatannya itu melintas di 13 pos check point yang tersebar di berbagai titik.

Pos-pos penyekatan tersebut tersebar di jalur tol maupun non-tol.

Dua check point di jalur tol masing-masing berada di pintu keluar Tol Brebes dan Sragen.

Secara umum, kata dia, di Jawa Tengah tersebar 277 pos pengamanan dan pemantauan.

Pada pos-pos yang ditempatkan di pintu-pintu masuk jalur mudik tersebut, lanjut dia, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpangnya.

"Hingga saat ini pelaksanaan Operasi Ketupat Candi berjalan lancar, aman, terkendali. Tidak ada kejadian menonjol," katanya.

Pewarta : Ripai