KETUA IWO PUSAT JHODI YUDONO AKUI IWO DAN PWI SAMA KEDUDUKANNYA

Ketua Umum IWO JHODI YUDOYONO Bersama M RODHI IRFANTO Pimred policewatch.news


PALI - POLICEWATCH .NEWS,-  Kebijakan pemerintah untuk bekerjasama kepada perusahaan swasta dalam menjalankan kegiatan pembangunan adalah hal yang wajib.

Demikian juga kerjasama pada media sebagai jasa publikasi yang dikerjakan oleh bagian  humas dan protokol di berbagai Pemerintah daerah di seluruh wilayah NKRI.

Namun kali ini ada yang aneh di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ). Pemkab  PALI menerapkan persyaratan kerjasama bagi media wajib mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi wartawan setempat yakni PWI Kab PALI.

Hal ini terungkap atas surat pengumuman yang di tandatangani oleh Kasubag Humas Alfi Yudi Nasori,SE tanggal 10 Desember 2019 pada syarat nomor 16 “Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten PALI.
Persyaratan yang mewajibkan Rekomendasi dari PWI ini menuai protes dari berbagai wartawan yang selama ini bukan anggota PWI .

Bagaimana tidak, kebijakan humas Pemda PALI ini seolah hanya mengakomodir perusahaan media yang wartawannya anggota PWI.

Keberatan ini disampaikan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Kab PALI ( DPD IWO PALI), Erfan. yang pernah audensi dengan Bupati PALI kepada media mengatakan bahwa sangat menyayangkan keputusan humas pemkab PALI tersebut.

" Atas nama pribadi selaku wartawan dan pemilik media juga selaku Ketua IWO PALI, sangat menyayangkan atas keputusan humas pemkab pali untuk kerjasama media harus ada surat rekomendasi dari PWI, 

Ini bentuk diskriminasi kepada organisasi wartawan  lainnya tentunya IWO dan kepada para wartawan," ucapnya.

" Ini jelas-jelas kebijakan yang  tidak punya landasan hukum, dan mencederai tugas dan fungsi wartwan," tegas Erfan.

Lebih lanjut Erfan menuturkan  bahwa pada bulan Desember 2019 kemarin saya konfirmasi kepada kasubag humas protokol pemkab pali Alfi Yudi Nasori, SE terkait kerjasama media yg tergabung dengan IWO PALI, ketika itu  beliau menyampaikan pemkab PALI  siap untuk menjalin kerjasama  media IWO PALI. 

Ketika itu Kasubag humas juga menginfokan bahwa ada usulan dari saudara M. Anasrul Dwi.N selaku anggota PWI PALI beserta rekan - rekannya, untuk kerjasama media di humas pemkab PALI  harus melalui rekomendasi PWI PALI.

Saya mengatakan bahwa usulan ini  tidak ada dasarnya karena PWI juga sama, sejajar dengan organisasi profesi lainnya seperti IJTI, AJI dan IWO
Ketua Umum IWO

Menurut saya PWI tugasnya bukan lembaga seperti Dewan Pers.

Saat itu Yudi selaku Kasubag Humas PALI  mengatakan tidak akan mengakomodir usulan PWI  tersebut, namun faktanya keluar pengumuman yang tercantum pada butir no 16 rekomendasi dari PWI PALI.

Lebih lanjut  Efran selaku Ketua IWO PALI akan menyampaikan surat  protes kepada Pemkab PALI.

Begitu juga Sekretaris IWO PALI, Engghie Brama Nova,AB mengatakan sangat menyayangkan atas tindakan dari humas protokol kabupaten PALI karna sudah mencantumkan aturan setiap media yang ingin bekerja sama dengan Pemkab PALI harus ada rekomendasi dari PWI PALI.

“Organisasi wartawan itu bukan hanya PWI tapi juga banyak organisasi media yang sudah berbadan hukum.

“Itu artinya Pemkab PALI melalui humas protokol PALI itu secara tidak langsung tidak menganggap keberadaan organiasasi media yang lain.

“Saya meminta kepada Bupati PALI untuk menindak lanjuti permasalahan ini.

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online, Jodi Yudhono menyampaikan di Grup Leader IWO (12/02/19)mengatakan bahwa pada saat pelantikan IWO PALI tanggal 2 April 2019 di Gedung Rumah Dinas Bupati PALI jelas organisasi IWO sederajat dengan PWI.

“Saya kira kita pernah satu meja dengan bupati Pali dan disaksikan kawan - kawan IWO dan organisasi lainnya termasuk PWI mengenai kedudukan dan sikap IWO.

“IWO sederajat dengan PWI dan kebijakan tersebut jelas keliru.

Dia juga memerintahkan agar perihal ini agar disampaikan kepada Bupati PALI yang juga selaku Dewan Kehormatan IWO PALI.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS ) yang di minta pendapatnya oleh media mengatakan bahwa, seharusnya  humas  Pemda PALI memperlakukan semua organisasi PERS yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

" Menurut kami   humas PALI tidak boleh pilih kasih, mestinya semua organisasi wartawan diberi kesempatan yang sama, tidak hanya PWI saja, maka seharusnya rekomendasi bukan hanya dari PWI saja, namun juga dari organisasi wartawan atau pun organisasi Pers lainnya, sehingga tidak terkesan ada kerjasama khusus antara humas Pemkab PALI dan PWI dan terkesan ada unsur monopoli," ucap Zai.

Sumber   : PD IWO PALI

Humas Pemkab PALI Menuai Kritikan Pedas Sejumlah Wartawan


Dok : Kantor Bupati PALI

PALI - POLICEWATCH.NEWS - Kebijakan pemerintah untuk bekerjasama kepada perusahaan swasta dalam menjalankan kegiatan pembangunan adalah hal yang wajib.



Demikian juga kerjasama pada jasa publikasi yang dikerjakan oleh bagian  humas dan protokol di berbagai Pemerintah daerah di seluruh wilayah NKRI.



Namun kali ini ada yang aneh di pemerintah kabupaten Pamukal Abab Lematang Hilir ( PALI ). Pemda  PALI menerapkan persyaratan kerjasama bagi media wajib mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi wartawan setempat yakni PWI Kabupaten  PALI.



Hal ini terungkap atas surat pengumuman yang di tandatangani oleh Kasubag Humas Alfi Yudi Nasori,SE tanggal 10 Desember 2019.



Persyaratan yang mewajibkan Rekomendasi dari PWI ini menuai protes dari berbagai wartawan yang selama ini bukan anggota PWI .



Bagaimana tidak, kebijakan humas Pemda PALI ini seolah hanya mengakomodir perusahaan media yang wartawannya anggota PWI.



Keberatan ini disampaikan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Kab PALI ( DPD IWO PALI), Erfan.



Erfan yang pernah audensi dengan Bupati PALI kepada media mengatakan bahwa sangat menyayangkan keputusan humas pemkab PALI tersebut.



" Atas nama pribadi selaku wartawan dan pemilik media juga selaku Ketua IWO PALI, sangat menyayangkan atas keputusan humas pemkab pali untuk kerjasama media harus ada surat rekomendasi dari PWI, ini bentuk diskriminasi kepada organisasi wartawan  lainnya tentunya IWO dan kepada para wartawan," ucapnya.



" Ini jelas-jelas kebijakan yang  tidak punya landasan hukum," tegas Erfan.



Lebih lanjut Erfan menuturkan  bahwa pada bulan Desember 2019 kemarin saya konfirmasi kepada kasubag humas protokol pemkab pali Alfi Yudi Nasori, SE terkait kerjasama media yg tergabung dgn IWO PALI, ketika itu  beliau menyampaikan pemkab PALI  siap untuk menjalin kerjasama dgn media IWO PALI.



Ketika itu Kasubag humas juga menginfokan bahwa ada usulan dari saudara Anas selaku anggota PWI PALI dkk, untuk kerjasama media di humas pemkab PALI  harus melalui rekoendasi PWI PALI.



Saya mengatakan bahwa usulan ini  tidak ada dasarnya karena PWI juga sama, sejajar dgn organisasi profesi lainnya seperti IJTI, AJI dan IWO

Menurut saya PWI tugasnya bukan lembaga seperti Dewan Pers.


Saat itu Yudi selaku kasubag humas PALI  mengatakan tidak akan mengakomodir usulan PWI  tersebut, namun faktanya keluar pengumuman yang tercantum pada butir no 16. Rekomendasi dari PWI Kab.PALI.



Lebih lanjut  Efran selaku Ketua IWO PALI akan menyampaikan surat  protes kepada Pemkab PALI.



Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS ) yang di minta pendapatnya oleh media mengatakan bahwa, seharusnya  humas  Pemda PALI memperlakukan semua organisasi PERS yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.



" Menurut kami   humas PALI tidak boleh pilih kasih, mestinya semua organisasi wartawan diberi kesempatan yang sama, tidak hanya PWI saja, maka seharusnya rekomendasi bukan hanya dari PWI saja, namun juga dari organisasi wartawan atau pun organisasi Pers lainnya, sehingga tidak terkesan ada kerjasama khusus antara humas Pemkab PALI dan PWI dan terkesan ada unsur monopoli," ucap Zai.



Terpisah Kasubag humas pemkab pali Alfi Yudi Nasori,SE mengatakan bahwa kebijakan yang diambil terkait syarat kerjasama seluruh media dgn Humas Pemkab PALI atas perintah atasan yaitu Kabag Humas dan Protokol Pemkab PALI, Deni Pramudya. Kami hanya menjalankan perintah atasan," tegasnya



Reporter : Bambang.MD

KAPOLRI TEKANKAN TANGANI KARHUTLA HARUS DENGAN HATI BERSIH DAN IKHLAS


Dok : Policewatch

RIAU, POLICEWATCH,- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan arahan dalam rapat koordinasi (Rakor) penanganan Karhutla bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Gubernur Riau serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Saat memberikan arahanya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis berpesan, untuk menangani Karhutla, harus dengan hati yang bersih serta keikhlasan.

“(Tangani Karhutla) harus dilaksanakan dengan hati yang bersih dan ikhlas karena ini untuk anak cucu kedepan,” tekan Idham.

Jika tidak begitu, sambung Idham, persoalan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi momok akan kerap terjadi setiap tahunya. Disisi lain, Kapolri mengapresiasi jajaran Polda Riau yang mampu merangkul semua unsur pimpinan daerah dengan membentuk posko terpadu penanganan karhutla.

“Saya sudah dengar paparan Gubernur dan Kapolda tentang penanganan karhutla saya melihat dan saya secara pribadi sangat mengapresasi,” tekan Idham.

Untuk itu, Idham mengatakan telah memerintahkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengajak 13 Polda yang kerap terjadi kabakaran hutan dan lahan.

“Saya sudah perintahkan Asops Kapolri bagi 13 Polda yang kerap karhutla untuk mencontoh jajaran Polda Riau, lihat bagaimana modulnya. Akhir Februari saya harapkan sudah jalan,” pungkas Idham.

Dalam upaya menangani Karhutla ini, Idham menambahkan, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum yang berjalan seiring dengan langkah-langkah pencegahanya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru, Riau ini Kapolri bersama Panglima TNI juga menyempatkan meninjau langsung posko relawan karhutla. Mereka melihat langsung, bagaimana para relawan diajarkan secara teknis maupun teori dalam menangani karhutla.

Bam & Gus

POLRES JOMBANG GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PERSETUBUHAN ANAK DAN BEBERAPA KASUS LAINNYA

 Jajaran Polres Jombang gelar konferensi pers


JOMBANG, POLICEWATCH, - Sebagai wujud transparansi publik, jajaran Polres Jombang gelar konferensi pers ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, Perjudian, Pencurian, Okerbaya dan Narkoba, Rabu' 12/02/2020 pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung Graha Bakti Bhayangkara (GBB) Mapolres Jombang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jombang, Kasat Reskoba Polres Jombang, Humas Polres Jombang, KBO Reskrim Polres Jombang dan beberapa awak media baik cetak, elektronik maupun online.

Kepada awak media, Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa'lupi Tambunan menjelaskan rincian kasus yang berhasil di ungkap ada 5 Kasus dengan 7 tersangka yakni kasus  persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 2 Kasus dengan 2 tersangka, dengan barang bukti 1 unit HP, 1 unit sepedah motor Satria dan Pakaian yang dikenakan korban.

Kasus Perjudian sebanyak 2 Kasus dengan 4 Tersangka, dengan barang bukti 1 unit HP Nokia, 1 set Alat Dadu, 1 buah bolpoin dan uang tunai Rp. 515.000,- (lima ratur lima belas ribu rupiah).

Kasus Pencurian sebanyak 1 Kasus dengan 1 Tersangka, dengan barang bukti 1 sepedah Motor Honda Vario,
uang tunai sebesar Rp. 88.000,- (delapan puluulh delapan ribu rupiah) dan sebuah tas warna hitan.

Serta 18 Kasus lainnya dengan 19 Tersangka hasil ungkap kasus Satreskrim Polres Jombang dan Polsek Jajaran, Narkotika sebanyak 7 Kasus dengan 8 Tersangka, dengan barang bukti 5,58 gram Sabu, 4 buah Pipet Kaca, 2 buah Korek Api, 14 unit Hp, 3 buah alat hisap, 7 plastik berisi sisa sabu dan uang tunai Rp. 228.0000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Untuk kasus Okerbaya sebanyak 11 Kasus dengan 11 Tersangka, dengan barang bukti 3.532 butir Pil Double L.

Sementara Polsek Jajaran, Polres Jombang ada 1 Kasus pencurian  dengan 2 Tersangka, dengan barang bukti 1 buah Notebook merk DELL tipe M 1012-N470-1-250-W7S-PNK-6C-U/35CJTMI warna Pink, 1 buah Cas Notebook warna hitam, 1 buah HP merk Polytron warna putih merah, terang Boby.

Sumber     : Humas Res Jombang
Pewarta    : Bagus

Kabag Umum Heri Dadi Mengaku Pernah Jadi Wartawan Dan Anggota LSM

Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Heri Dadi

MUARA ENIM, POLICEWATCH.NEWS - Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Heri Dadi ditemui dikantornya rabu (12/2/2020) wartawan policewatch.news , Radar Nusantara (Khailani) dan Koran Metro (Hermasyah) dia menaku  saya pernah menjadi wartawan , dan LSM  saat itu sebelum menjadi PNS, wartawan mau masuk keruangan dia Hand Phone milik wartawan harus ditinggalkan didalam laci, tidak boleh dibawa keruanganya harus steril

Kedatangan wartawan policewatch.news, radar nusantara dan media koran Metro untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan Heri Dadi selaku saksi di persidangan Ahmad Yani Bupati Non Aktif selasa (11/2) di PN.Tipikor Palembang atas pemanggilan beliau kemarin di persidangan untuk dikonfortir saksi Riza ajudan Ahmad Yani yang hadir didalam persidangan pembelian mobil mewah Toyota Lexuz RX yang dibeli oleh Robi Okta Palevi untuk terdakwa Ahmad Yani yang dijanjikan oleh Robi.

Sidang yang digelar kemarin selasa (11/2)  dihadirkan saksi  Kabag Umum Heri Dadi, Bela adik kadung Robi, Budiman Hambali pemilik mobil Lexuz, Vina Mulyani dari Jakarta,  dan Hendra Gunawan asal Lampung mereka dihadirkan didalam persidangan dan mereka sebelum sidang  diambil sumpah menurut agamanya masing-masing di depan hakim.

Sementara Heri Dadi dia mengaku didalam ruangan kantor tempat dia bekerja kepada wartawan policewatch.news. radar nusantara dan koran metro saya tidak mau membuat opini itulah apa yang saya tahu dan itulah yang saya jawab " kata kabag Umum,

Dia juga mengaku bahwa yang disebut oleh ajudan bupati Riza yang bergambar berdiri di mobil mewah Lexuz setelah saya lihat diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum KPK yang dikatakan oleh Riza didalam persidangan  itu bukan gambar saya terang " Dadi

Tim policewatch.news

POLRES BANGKALAN RILIS KASUS 3C DALAM SEPEKAN

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Bangkalan kembali merilis kasus 3C yakni Curas Hari ini Rabu (12/02/2020) pukul 08.30 WIB


BANGKALAN, POLICEWATCH,-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Bangkalan kembali merilis kasus 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor dalam waktu sepekan terakhir, termasuk penangkapan 77 sepeda motor bodong yang diduga merupakan hasil penadahan dari berbagai tersangka.

Hari ini Rabu (12/02/2020) pukul 08.30 WIB, di parkir belakang tepatnya di depan halaman SATPAS SIM Mako, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K.,M.Si.,M.H  didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H.,M.H., Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H.,S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP Mohamad Bahrudi, S.H menggelar Konferensi pers ungkap kasus.

Nampak ada 6 tersangka yang diamankan dari 10 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu sepekan, Salah satu yang menyita perhatian publik belakangan ini adalah Otak Pelaku 77 Sepeda Motor Bodong yang sempat meresahkan masyarakat di kabupaten Bangkalan.

MS (37 tahun) yang beralamat di Tanjung Bumi berhasil diciduk Satreskrim Polres Bangkalan, berdasarkan pengakuan tersangka yang telah diamankan sebelumnya merupakan otak alias dalang utama pelaku penadahan yang telah memakan banyak korban.

Pada hari ini pula, Kapolres Bangkalan bahkan secara simbolis menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan itu  kepada 3 korban (Pemilik) yakni bernama Triana Wahyuningsih (40) yang merupakan PNS di lingkup Kabupaten Bangkalan warga Kampung Penyageran, Bancaran.

Korban kedua yakni Maulana Adimas Kumambang (22) warga desa Tengket, kecamatan Arosbaya, dan ketiga yakni Nofi Yulianto (46) beralamat di Sawahan, Surabaya.

"Untuk pelaku yang telah berhasil kami amankan sejumlah 6 orang, masing masing memiliki ancaman pidana yang berbeda".

Rinciannya untuk pelaku Curat  dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Untuk kasus penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Sedangkan untuk kasus Curas dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman 9-12 tahun penjara dan untuk kasus pencurian biasa yakni di jerat pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," jelas AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. kepada awak media pagi hari ini.

Sumber        : Humas Res Bangkalan
Pewarta       : Bagus

IWO Adakan Deklarasikan Pengurus Untuk Meningkatkan Kontribusi Wartawan Onlen Lamsel.



Reporter.Syaiful.
dok : policewatch

Police watch News Lampung Selatan.-   Pengurus dan  keanggotaan Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Selatan (Lamsel) dideklarasikan. Sedikitnya, ada sekitar 15 wartawan online yang yang menjadi pengurus.

Deklarasi itu dilakukan setelah pembentukan pengurus, di Media Center Diskominfo Lamsel, Kalianda, Lamsel, Rabu (12/2/2020).

Berdasarkan keputusan rapat, jabatan Ketua IWO diamanahkan kepada Dadang Erlangga wartawan JP-News.id. Sementara, Sekretaris Dirsah Dwi Natalia wartawan kupastuntas.co dan Bendahara diisi oleh Feby Saputra dari jurnalis.coSyaiful dari wartawan policewatch.news

Dadang Erlangga mengungkapkan, pembentukan kembali atau reorganisasi IWO Lamsel dilakukan untuk meningkatkan kontribusi wartawan online dalam upaya pembangunan Kabupaten Khagom Mufakat.

"Tentunya kontribusi tersebut berdasarkan fungsi kita, yakni penyampai informasi dan publikasi edukasi. Pun, pembangunan Lamsel tak terlepas dari dukungan dari pers.  Utamanya, dalam bentuk online," kata Dadang.

Ia juga mengatakan, dalam era serba digital, sarana informasi juga harus menyesuaikan. Agar, perkembangan pembangunan Lamsel dapat masif kepada masyarakat.

"Selain itu, dengan informasi atau berita yang disampaikan melalui media online dapat menangkal penyebaran berita hoax yang biasanya dipublikasi melalui media sosial," lanjutnya.

MENYONGSONG PPDB DI GEDUNG BARU, ZONA SMPN 3 SRONO ADAKAN RAPAT KORDINASI

Rapat koordinasi bertempat di Zona SMPN 3 Srono


BANYUWANGI, POLICEWATCH,-   Rapat koordinasi bertempat di Zona SMPN 3 Srono, Jln. Rayud Desa Parijatah Kulon, Kec. Srono dalam agenda menyongsong Peserta didik baru (PPDB 2020-2021).

Rapat berlangsung di hadiri Kepala dinas pendidikan diwakili Pengawas   Suprapto, perwakilan korwil satkordik kec.srono, Kepala Desa beserta jajaran, Kepala SDN/MI di Kec. Srono, para dewan guru, Ketua Komite Sekolah Sonhaji, Bripka Beny Sukma, SH Babinkantibmas Kebaman dan Ismail perwakilan Tokoh Masyarakat.

Acara di buka dengan do'a oleh Kepala SMPN 3 Drs. Handoko Tri Widodo di lanjutkan sambutan H.IMAM SADALI, S.Pd, Wakil Kepala Smp 3 Srono menyampaikan untuk PPDB tahun ajaran baru 2020-2021 Akan dilaksanakan di Gedung baru Jln. Rayud Desa Parijatah kulon.

Guna kelancarannya, SMPN 3 berencana membuat taman dan 3 Ruang gedung baru yang rencana akan dilaksanakan bulan Maret 2020, sementara Suprapto, Kepala Dinas Pengawas Dikmen SMP, berharap kedepan SMPN 3 Srono dapat lebih maju dan berkembang dengan dukungan Pemerintah Desa Parijatah Kulon dan Kecamatan Srono.

Semua untuk kemajuan bersama dalam mengelola potensi SDM  meskipun SMPN 3 Srono dengan lokasi dan gedung baru, akan tetapi tetap rasa lama karena SMPN 3 Srono sudah berdiri sejak 2006 lalu, di D
esa Kebaman sesuai SK pendirian nomor 188/501/KEP/429.012/2006, terangnya.

Samsul Hadi Korwas, mewakili Wiryanto korwilsatkordik
berharap juga semua ikut memiliki terutama warga terdekat dengan keberadaan SMPN 3 Srono ini.

Sementara Kepala Desa Parijata Kulon MISMAN, dengan adanya SMPN 3 Srono berharap kedepan Desa Parijatah Kulon semakin maju dan berkembang.

Acara berlanjut sambutan Ketua Komite Sekolah SONHAJI dengan  menyampaikan Himbauan ZONA SMP  3 Srono dalam menyongsong peserta didik baru tahun ajaran 2020-2021 mengundang hadirkan kepala sekolah SD/MI yang diwakili guru kelas 6 khususnya.

Hal itu dengan maksud meminta  dukunngan dan bantuannya untuk mensosialisasikan kepada murid - murid kelas 6 untuk daftar ke SMPN 3 Srono saja, Tegas Sonhaji.

(Cafunk)

Calon Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda didampingi Kapolres dan PJU Polres Cirebon Kota Jalin Silaturahmi dan Pamit Dengan Tokoh Agama


Kegiatan silaturahmi tersebut dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss bersama dengan penggantinya AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si, didampingi Kabag Ops Polres Cirebon Kota KOMPOL Purnama, SH, MH, Kasat Binmas AKP Acep Anda, SH, Kasat Lantas AKP Fitra, S.Ik,  KBO Sat. Intelkam IPDA M. Aris Hermanto dan Kasubag Humas IPTU Ngatidja,SH.MH., Rabu (12/2/2020).


CIREBON KOTA l , POLICEWATCH,-   Jelang serah terima jabatan (Sertijab) H-6, Calon Kapolres Cirebon Kota AKBP Samsul Huda didampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy berserta PJU Polres Cirebon Kota untuk bersilaturahmi kepada tokoh agama (Ulama) dan Pamit serta memperkenalkan AKBP Syamsul Huda sebagai penggantinya.

Kegiatan silaturahmi tersebut dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss bersama dengan penggantinya AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si, didampingi Kabag Ops Polres Cirebon Kota KOMPOL Purnama, SH, MH, Kasat Binmas AKP Acep Anda, SH, Kasat Lantas AKP Fitra, S.Ik,  KBO Sat. Intelkam IPDA M. Aris Hermanto dan Kasubag Humas IPTU Ngatidja,SH.MH., Rabu (12/2/2020).

Diawali kunjungan pada Pukul 09.30 Wib. Rombongan berkunjung di Kediaman Rumah Ketua PCNU Kota Cirebon KH. YUSUF, SE, MM yang beralamat di Rt. 7 Rw. 13 Perum Taman Kalijaga Permai Kota Cirebon, dan Pada Pukul 10.50 Wib. dilanjutkan di kediaman Pengurus PC Persis Kota Cirebon, Jl. Jend. Ahmad Yani Ust. Tatang, selanjutnya pada Pukul 11.30 Wib. Dilanjutkan rombongan ke Pengurus PC Muhammadiyah Kota Cirebon, Jl. Pilang Raya Kota Cirebon Sdr. H. Digiyono dan Pukul 12.30 Wib. Rombongan berkunjung ke DKM Masjid At Taqwa Kota Cirebon, Jl.RA.Kartini No.02, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss dalam sambutannya, menyampaikan, "Terima kasih kepada ketua PCNU Kota Cirebon KH. YUSUF, SE, MM, ketua PC Persis Kota Cirebon, Ust. Tatang, Ketua PC Muhammadiyah Kota Cirebon Sdr. H. Digiyono dan DKM Masjid At Taqwa Kota Cirebon, atas sambutannya dan Selama saya menjabat menjadi Kapolres Cirebon Kota situasi secara umum di wilayah hukum Polres Cirebon Kota aman dan kondusif. Sekaligus Saya memohon maaf kepada semua pihak selama saya menjabat menjadi Kapolres Cirebon Kota apabila ada perkataan atau perbuatan saya yang kurang berkenan." ujarnya.

" Selanjutnya Saya mohon do'a nya untuk diberikan kelancaran di tempat tugas yang baru yaitu menjadi Kapolres Bogor dan Saya berharap  silaturahmi tetap terjaga" pungkasnya.

Sementara Penyampaian dari  AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si pengganti AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss, menyampaikan,  ucapan terima kasih atas sambutannya dan mohon dukungannya mendapatkan amanat baru dari pimpinan untuk menjabat menjadi Kapolres Cirebon Kota untuk menggantikan AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss. dan Saya berharap hubungan baik  dengan Polres Cirebon Kota tetap berjalan dengan baik. Pungkasnya.

Sementara perwakilan dari para tokoh yang dikunjungi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan  AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss sebagai Kapolres Cirebon Kota yang baik dan semoga kedinasan di tempat yang baru sebagai Kapolres bogor dapat berkah dan sukses selalu.

Dan Selamat datang kepada AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si sebagai Kapolres Cirebon Kota yang baru, kami siap mendukung dan menciptakan situasi kamtibmas yang lebih baik lagi dan silahturahmi tetap terjalin, pungkasnya.


Laporan: Surono

Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FORMAL) melaksanakan kegiatan Bakti Lingkungan bersama TNI



Garut-POLICEWATCH.NEWS-  Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Karya Bakti TNI yang dilaksanakan di Desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi dan Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut Oleh Komando Distrik Militer 0611 Garut dan Komando Rayon Militer 1116,Rabu 12 Februari 2020

Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FORMAL) ikut berpartisifasi bersama Ormas dan elemen masyarakat lainnya.

Kegiatan tersebut melibatkan pemerintahan di kecamatan Banjarwangi dan Cikajang, Polsek Banjarwangi dan Cikajang, Asper Will Banjarwangi dan Cikajang, Kades Tanjungjaya dan Kades Cipangramatan, MUI dan Segenap Tokoh Masyarakat juga Ormas dari Pemuda Pancasila, Gibas, FORMAL, Korps Bela Negara, FKPPI Dll.

Pada pelaksanaannya kegiatan tersebut fokus pada penanaman rumput Vetiver/Akar wangi dilahan lahan rawan terjadi longsor juga edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dari Vetiver.

"Garut itu memiliki lahan gunung yg luas, mempertahankan kelestariannya sama dengan membantu mempertahankan negara, salah satu nya dengan menanam tanaman keras produktif dan Vetiver atau yg di kenal di masyarakat akar wangi untuk mengurangi angka longsor di tanah2 rawan longsor" ujar Dandim pada sambutannya. "Selain itu akar wangi memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, karna banyak dimanfaatkan dan diproduksi sebagai minyak dan kerajinan tangan".

Sampai akhir kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Diawali dg kegiatan Apel di Aula Desa Tanjungjaya, penanaman Akar wangi, dan ramah tamah di bale perkebunan Griawas.(Dera taopik)

Polres Cirebon Kota Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian

Dok :MPW


 Dengan Pemberatan dan Penyalahgunaan Narkotika Serta Peredaran Obat Tanpa Ijin Edar


CIREBON KOTA, POLICE WATCH,-  Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 dimulai Pkl. 13.30 s.d 14.30 WIB bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy SH, S.I.K, M. Pict, M. Iss.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy SH, S.I.K, M. Pict, MIss yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH.MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon.

Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan penyalahgunaan psikotropika jenis pil alprazolam, Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil dextro dan pil trihex, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy SH, S.I.K, M. Pict, MIss didampingi didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :

1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan penyalahgunaan psikotropika jenis pil alprazolam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Juta rupiah). pasal tentang narkotika jo pasal 62 UU RI No.5 jo Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Laporan Polisi Nomor :  LP / 08 / A / II / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 09 Februari 2020.
Data tersangka atas nama W, Kota Cirebon 06 Desember 1986, Islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan indonesia, Alamat Jl Kapten Samadikun GG Batas 03/01 Kebon Baru Kejaksan Kota Cirebon dengan Barang bukti : - 7 (tujuh ) paket narkotika jenis sabu. Dan 6 (enam) butir pil jenis alprazolam.

2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 2 Uu no 05 tahun 1997 tentang psikotropika “barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," Laporan Polisi Nomor :  LP / 52 / A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 18 Januari 2020.
Data tersangka atas nama SW, Cirebon 29 November 1988, Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat mundu mesigit 03/05 Kec Mundu, Kab Cirebon dengan Barang bukti : 1000 (seribu) pil jenis dextro 200 ( duaratus) pil jenis trihex.

3. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Laporan Polisi Nomor :  LP / 61 / A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 24 Januari 2020.
Data tersangka atas nama CA, Madiun, 03 Agustus 1972, Islam, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Widosari 28 B 039/08 Kel Oro Oro Ombo Kec Kutoarjo kota madiun dengan Barang bukti : - 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu.

4. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, Laporan Polisi Nomor : LP / 65 / A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 6 Januari 2020.
Data tersangka atas nama AT , Cirebon, 18 september 1986, Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Fatahillah no 29 12/01 Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon dengan Barang bukti  1 (satu) paket narkotika jenis shabu.

5. Tindak Pidana Penyalahgunaan obat obatan farmasi sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, Laporan Polisi Nomor : LP /84/ A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 6 Januari 2020.
Data tersangka atas nama A , Cirebon, 05 Mei 1987, Islam, pekerjaan Buruh, alamat blok jagat tamu 03/04 banjarwangunan mundu kab Cirebon, WA, kudus, 29 juli 1986, agama islam pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon dengan Barang bukti, 300 ( tigaratus ) pil jenis trihex.

6. Tindak Pidana Penyalahgunaan obat obatan farmasi sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, Laporan Polisi Nomor : LP /46/A / I / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 19 Januari 2020.
Data tersangka atas nama ARS, Cirebon, 14 April 1997, Agama islam, wiraswasta, pendidikan SMP (tamat) kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Perjuangan RT/RW 04/06 Kel. Karya Mulya Kec. Kesambi Kota Cirebon dengan Barang bukti 1928 pil jenis dextro, 255 pil jenis trihex, 185 pik jenis tramadol.

7. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP / 16 / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK MUNDU, tanggal 03 Februari 2020.
Data tersangka atas nama NANANG als DOWER bin LUKMAN, Alamat Ds. Setupatok Kec. Mundu Kab Cirebon dengan Barang bukti 1 unit Motor Honda Beat.

8. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP /  / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK UTBAR, tanggal 03 Februari 2020.
Data tersangka atas nama MOHAMAD MALIKI als IMAM bin BUNYAMIN, 28 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Fatahillah Blok A No 5 Ds. Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon dengan Barang bukti 1 unit Motor Honda Karisma.


9. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP / 07 / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA / SEK GUNUNG JATI, tanggal 03 Februari 2020.
Data tersangka atas nama WAHYU PURNAMA als IMAM bin BUNYAMIN, 24 Tahun, pekerjaan Buruh, alamat Blok Karang Anyar Desa  Suranenggala Gede Kec. Kapetakan Kab. Cirebon. Barang bukti, 1 unit HP Merk Coolpad.

10. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara, Laporan Polisi Nomor :  LP / 64 / B / II / 2020 / JBR / RES CRB KOTA, tanggal 27 Januari 2020.
Data tersangka atas nama SUPANDI als BUGIL bin ASRORI, 21 Tahun, pekerjaan Buruh, alamat Jl. Fatahillah Blok A No 5 Ds. Duku Jati Kec. Krangkeng Kab. Indramayu dengan Barang bukti, 1 unit Motor Honda Beat,

Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.

“Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal - hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Ungkap Kapolres.

Perwira nomor satu di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan pangkat melati dua di pundak ini menambahkan bahwa pihaknya selalu menjalankan SOP kedinasan dengan terus melakukan patroli berkala pada tempat - tempat yang rawan kejahatan melalui Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan door to door system terhadap masyarakat dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada warganya agar dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.


Laporan: Surono.Wadira

Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Cirebon Kota, giat Police Goes To School


Dok : Policewatch

Cirebon Kota l Police Watch-  Sebanyak 700 Murid dan 2 orang Guru dengan wajah penuh ceria, sesekali suara gemuruh tepuk tangan dari para siswa, yang mana saat ini Selasa (11/2) giat Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Cirebon Kota melaksanakan Police Goes To School sebagai kegiatan kunjungan, bertempat di Lapangan SMPN 2 Kota Cirebon Jln. Siliwangi Kota Cirebon, Selasa (11/2/2020).

Kapolres Cirebon Kota AKBP. Roland Ronaldy. SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss. melalui Kasat Lantas Akp Fitra Zuands.S.Ik menyampaikan, maksud dari kegiatan ini untul Menjalin  Silaturahmi dengan sekolah Smp n 2 Kota Cirebon khususnya serta memberikan himbauan kepada siswa siswi dan Guru Smp n 2 Kota Cirebon agar selalu berhati-hati di jalan raya dan tertib berlalu lintas. Ujarnya.

"Adik - adik semua Harus melengkapi surat2 berupa SIM dan STNK apa bila berkendara baik R2 maupun R4, Jangan melawan arus dan jangan main HP apalagi minum minuman keras saat berkendara, karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas" himbauannya.

Harapan dari Police Goes To School  ke SMP N 2 Kota Cirebon diantaranya Menekan fatalitas angka kecelakaan,  Terciptanya disiplin berlalu lintas dan Menjadi Pelopor dan agen tertib berlalu lintas.  - Terciptanya Kamseltibcarlantas yang lebih baik lagi di wilkum Polres Cirebon Kota" Pungkasnya.



Laporan: Wadira

BHABINKAMTIBMAS SATPOLSEK PANYABUNGAN SELATAN MELAKSANAKAN SAMBANG PASAR PANYABUNGAN SELATAN

dok : policewatch

Policewatch.news Sumatera Utara.-  Demi terciptanya keamanan di wilayah binaannya yaitu Pasar di Panyabungan Selatan, Bhabinkamtibmas Polsek Panyabungan Selatan yakni BRIPKA.SUHAIMIN NASUTION melaksanakan sambang pasar. Adapun tujuan dari sambang pasar yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas adalah membuka diri untuk menerima masukan, pendapat, aspirasi atau keluhan dari masyarakat serta menyampaikan beberapa Pesan dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat khususnya diwilayah Panyabungan Selatan.Rabu ( 12/02/2020 ) 

Bhabinkamtibmas Satpolsek Panyabungan Selatan yaitu BRIPKA. SUHAIMIN NASUTION menghimbau perlunya peningkatan kewaspadaan dan kepekaan warga dalam hal antisipasi terhadap segala bentuk kriminalitas, baik berupa perampokan, pencurian baik didalam maupun diluar di rumah-rumah yang ditinggal penghuninya, apalagi curanmor yang kerap terjadi, terutama kepada masyarakat yang melakukan aktifitas belanja jangan memakai perhiasan yang mencolok agar tidak mengundang niat para pelaku pelaku kejahatan sehingga jauh dari resiko yang bisa mengakibatkan terancamnya keselamatan seseorang. Karena setiap kejadian berawal dari adanya kesempatan dan adanya prilaku yang mengundang niat jahat seseorang.

Dengan adanya sambang pasar yang dilakukan oleh BRIPKA. SUHAIMIN NASUTION dapat dijadikan pedoman dan panutan yang sangat baik buat khalayak umum khususnya buat warga Panyabungan Selatan agar lebih berhati hati disetiap saat. Karena jika diutamakan waspada itu adalah hal yang baik sebelum terjadi.


Pewarta : Alex Wijaya 

PROYEK RABAT BETON DESA GUNUNG WANGI DIDUGA DI MARK UP

dok ; POLICEWATCH


Majalengka, - Policewatch.news,-  Desa Gunung Wangi kecamatan Argapura kabupaten Majalengka telah selesai merealisasikan Dana Desa tahap 3 tahun 2019 , salah satunya dialokasikan ke pembangunan rabat beton di blok Gunung wangi dengan anggaran sebesar Rp 13.749.500 dengan volume panjang 54 meter , lebar 1 meter dan tinggi 0,07 meter atau 3,78 m3 .

Dengan anggaran tersebut dan volume yang hanya 3,78 m3 disinyalir terjadi mark up anggaran bila dihitung berdasarkan standar belanja daerah ( SBD ) kabupaten Majalengka .

Diduga per meter kubiknya mencapai 3 juta lebih per kubiknya , sedangkan SBD kabupaten Majalengka untuk pekerjaan rabat beton  masih dibawah Rp 1juta per meter kubiknya , itu juga untuk kwalitas standar jalan tol.

Seperti sama diketahui proyek yang dilaksanakan dari anggaran dana desa sifatnya adalah swakelola yang berarti tidak ada profit atau keuntungan dalam pelaksanaanya , namun bila di estimasi proyek pekerjaan rabat beton desa Gunung wangi tersebut diduga ada kelebihan Rp 2 juta lebih per meter kubik .

 Tim media Police Watch mencoba mengklarifikasi hal tersebut ke balai desa Gunung wangi pada senin 27/01/2109 dan bertemu dengan Kasi Ekbang . 

Ekbang mengatakan kami melaksanakan anggaran sudah sesuai dengan RAB ( rencana anggaran belanja ) , dan RAB tersebut sudah di verifikasi oleh UPTD BMCK  , ujar Ekbang .

Terlepas dari pernyataan Ekbang kepada tim media , mengapa anggaran yang disusun di RAB tersebut melebihi harga SBD Kabupaten Majalengka , apakah kwalitas dari pekerjaan rabat beton desa gunung wangi tersebut jauh melebihi kwalitas proyek jalan tol ? 

Dari hasil estimasi dan konfirmasi tim media untuk dijadikan suatu berita , sudah seharusnya dinas terkait dalam hal ini Kecamatan Argapura dan Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada pekerjaan rabat beton desa Gunung wangi , juga tidak menutup kemungkinan untuk pekerjaan yang lainnya ada terjadi kelebihan perbelanjaan. 

** tim MPW

KPK DAPAT DUKUNGAN UNTUK USUT KASUS DUGAAN SUAP PENGADAAN MESIN PESAWAT PT. GARUDA

Halaman Gedung KPK



JAKARTA, POLICEWATCH.NEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat dukungan kekuatan tambahan dalam mengusut perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia. Dukungan ini datang dari dunia internasional dengan disepakatinya Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE.12/02/2020

Berdasarkan kesepakatan ini, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.

Dalam DPA disebutkan Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.

Kesepakatan DPA merupakan hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi:  Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015. Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini. Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura.

KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia. Pasalnya, dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada Pejabat PT. Garuda Indonesia.

Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK. Saat ini terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) masih dalam proses penyidikan.

Reporter  : Bambang.MD

AKSI DEMO ALIANSI WARTAWAN KEKANTOR BUPATI LABUHANBATU SELATAN PERIHAL DANA PUBLIKASI

DOK : MPW


Policewatch, Labuhanbatu Raya,-  Wartawan yang tergabung diAliansi wartawan Labuhanbatu Selatan mengadakan aksi demo dimulai didepan pintu gerbang keluar masuk Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Sehingga ratusan wartawan yang berunjuk rasa perihal tentang dugaan korupsi dana publikasi tahun anggaran 2018 - 2019 yang dilakukan oleh oknum Sekdakab Labusel yaitu Zulkifli tertahan ada beberapa jam didepan gerbang masuk oleh jajaran Satpolsek Kota Pinang, Satpolsek Torgamba dan Satpolsek lainnya juga dari Satuan Makoramil Kota Pinang, Satpol PP Labusel terlibat didalam penjagaan aksi demo tersebut. para pengunjuk rasa melakukan orasinya tepat didepan gerbang keluar masuk kantor Bupati Labusel, dikarenakan para wartawan yang berunjuk rasa tidak dibenarkan langsung masuk kekantor Bupati Labusel oleh jajaran kepolisian dan Satpol PP yang sedang berjaga.Senin (10/2/2020), pagi jam 10.00 wib hingga sore jam 15.35 wib.

Seluruh insan pers dan LSM yang tergabung didalam Aliansi wartawan dan LSM se kabupaten Labuhanbatu Selatan mengadakan aksi demo tersebut secara sportif tanpa anarkis atau arogan. Namun Sekdakab Labusel Zulkifli tak kunjung datang untuk menemui para wartawan yang sedang berunjuk rasa, ironinya Kapolsek Kota Pinang Kompol. D. Ginting didampingi oleh Kasatpol PP, Kompol D. Ginting menyampaikan kepada seluruh Aliansi wartawan Labusel bahwa Sekdakab Labusel tidak ada ditempat, karena ada acara diwilayah Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hal penyampaian tersebut juga diduga bermuatan kebohongan terhadap wartawan yang sedang aksi demo, dikarenakan ada juga wartawan yang sedang meliput di wilayah Sei Kanan tidak ada melihat zulkifli Dan beliau telah memastikan bahwa Sekdakab Labusel yaitu Zulkifli tidak ada diSei Kanan.

Karena sudah berjam jam menunggu, Namun Sekdakab Labusel Zulkifli tak kunjung datang untuk menemui para wartawan yang sedang berunjuk rasa, maka Aliansi wartawan Labusel yang sedang demo memutuskan untuk masuk keruang gedung sekdakab Labusel. Namun Sekdakab Labusel Zulkifli tidak juga keluar untuk menemui para pendemo untuk menjelaskan kemana saja beliau alirkan dan publikasi anggaran tahun 2018 - 2019. Sebab jumlah nilai rupiahnya cukup fantastis sehingga diduga Sekdakab Labusel Zulkifli enggan untuk bertemu dengan para wartawan yang sedang berunjuk rasa.

Setelah cukup lama para wartawan yang berunjuk rasa tidak bisa bertemu dengan Sekdakab Labusel yaitu Zulkifli, maka pengunjuk rasa memutuskan untuk meneruskan aksinya kedepan Kantor DPRD kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk dapat bertemu oleh wakil Rakyat yang duduk diDewan. Adapun tuntutan daripada Aliansi wartawan dan LSM Labusel adalah perihal menuntut hak-hak wartawan tentang dana publikasi tahun anggaran 2018 – 2019 yang tidak direalisasikan sama sekali. Padahal anggaran dan publikasi tersebut nilainya mencapai milliyaran rupiah. Aksi demo aliansi wartawan dan LSM tersebut dikoordinir oleh P. Pulungan sebagai koordinator aksi dan sebagai orator Aksi diantaranya, D. Harahap, C. Nasution, J. A. Barus, SH, dan NHB. Batu Bara. 

Setelah para aksi demo bertemu dengan salah seorang ketua DPRD Labusel maka orator aksi menyampaikan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana publikasi tahun anggaran 2018 - 2019 yang berjumlah milliyaran rupiah tersebut tidak tersalur kepada wartawan dan LSM dan juga agar Sekdakab Labuhanbatu Selatan, yaitu Zulkifli agar segera ditindak dan secepatnya diRDPkan DPRD diruang rapat Dewan Labusel. Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan dari fraksi partai PDIP menyampaikan kepada seluruh aksi demo akan segera memanggil sekdakab Labusel dan secepatnya di RDP kan diruang rapat DPRD Labusel agar permasalahan ini cepat selesai.

Pewarta  ; Ali Usman