PUTUSAN MAJELIS HAKIM PN sintang,6 Orang Peladang di nyatakan bebas.



dok : policewatch

SINTANG KALBAR, POLICEWATCH.NEWS, -  Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memutuskan bebas, terhadap ke enam peladang yang didakwa karena membakar ladang pada tahun 2019, keputus Madhelis Hakim ini disambut gembira oleh ribuan masyarakat Dayak yang mengawal peroses persidangan tersebut, Senin (09/03/2020).

Sekretaris Jendral Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, bahwa hari ini gong keadilan telah berbunyi dimana para majelis Hakim telah memutuskan ke enam peladang yang dihadapakan ke meja persidangan telah dinyatakan bebas.

Dirinya sangat berterima kasih kepada seluruh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sintang yang telah menegakan keadilan sesuai dengan hati nuraninya.

“Saya berterima kasih kepada Kapolri dan Wakapolri, Kepada Kapolda, Kapolres, Kepada Pangdam XII Tanjung Pura Kepada Dandim karena dandim mengatakan bahwa peladang tidak boleh dijerat hukum, kepada Danrem 121 Abw juga kepada Pengadilan Negeri Sintang,” ujar Yakobus. (TD-team) 

Disenyalir oknum Anggota DPRD Muara Enim "bermain Proyek"?

dok : mpw


Muara Enim Policewatch.-  Sudah bukan rahasia umum lagi dari dulu hingga sekarang para oknum wakil rakyat ini bermain proyek APBD..? tidak lah keren jika para pembuat peraturan serta pengawasan ini tidak terlibat di permainan proyek.adapun cara nya berbagai macam.ada yang hanya menerima Fee saja ada juga yang terjun langsung .tergantung kondisi..?

Para oknum wakil rakyat ini dengan modus dana Aspirasi daerah pilihan atau Dapil mereka.sehingga para eksekutif hanya tukang bayar saja,  Ironis nya para oknum wakil rakyat tidak malu malu menjual proyek kepada pemborong ?

Kita sebut saja anggota Dewan yang berinisial (II)oknum DPRD ini mewakili Dapil Gelumbang  Muara Enim dari salah satu Partai Baru, Oknum ini tadi nya ensiunan PNS di dinas Dalam lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dari pengakuang warga Muara Enim yang berinisial (SD)menuturkan bahwa banyak proyek Diknas sudah di monopoli oleh oknum anggota DPRD sehingga kami sebagai kontraktor lokal merasa hak kami di serobot oleh oknum dewan tesebut.ujar SD

Kami merasa di rampok oleh oknum dewan tersebut pak.imbuh nya lagi, Setiap kami berharap mendapatkan proyek dari diknas.oknum pejabat iknas mengatakan bahwa paket ang ada di kecamatan Gelumbang di duga di monopoli oleh salah satu anggota DPRD dari dapil Gelumbang.tegas pejabat tersebut.

Sehinggah jika kalau kita mengharapkan proyek tersebut kita harus meloby anggota DPRD tersebut.keluh kontraktor (SD)ini, Ujar nya lagi.

Saat di konfirmakan kepada salah satu oknum Wakil rakyat dari Dapil wilayah ini yang berinisial (II) mengelak kalau diri nya bermain proyek "seumur hidupku aku dak pernah ambil proyek, siapo yg minta beritake tu" elak nya
(Hr)

Di Tengah Maraknya Virus Corona, Nyamuk Demam Berdarah Serang Warga Di Banyuwangi




BANYUWANGI, POLICEWATCH,-Di tengah maraknya kasus virus corona, warga Banyuwangi kini harus mulai menghadapi masalah lain, yakni Demam Berdarah Dengue (DBD). 

Berbagai Desa di beberapa Kecamatan di Kab. Banyuwangi gencar mengadakan pemberantasan nyamuk/Serangga di lingkungan masing - masing. Salah satunya di Kecamatan Srono, dari penelusuran awak media, di dapat informasi sepanjang Januari hingga Maret 2020 telah terjadi beberapa kasus Demam Berdarah Dengue di Desa Kebaman, Kec. Srono.

Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudin, S. Pd menegaskan untuk mengantisipasi penyebaran nyamuk Aedes Aegypti di Wilayahnya, sebagai langkah preventif Pemerintah Desa Kebaman bersama Kepala Dusun mengadakan Fogging guna membasmi larva nyamuk Aedes Aegypti sumber wabah demam berdarah.

Ditempat terpisah, Sabtu' 07/03/2020, dr. Mangesti Utamai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kebaman  menjelaskan, awal tahun lalu kasus demam berdarah mulai merebak di Kabupaten Banyuwangi, tidak terkecuali di Kecamatan Srono, dalam dua bulan terakhir di wilayah kerja PKM  Kebaman terjadi 15 kasus DBD.

Menindaklanjuti kasus tersebut, tim surveilens dan tim Trc PKM Kebaman  mengambil langkah - langkah konkrit dalam upaya menanggulangi penyakit tersebut. Terang Mangesti, sapaan akrab Kepala Puskesmas.

Setiap ada laporan kasus, pasti segera di lakukan penyelidikan epidemilogi oleh tim surveilens, selanjutnya tim akan menentukan tindakan berdasarkan hasil analisa kasus tersebut.

Tindakan lain yang sudah dilakukan oleh PKM Kebaman adalah pada bulan Januari lalu, PKM Kebaman  mengeluarkan surat edaran kewaspadaan dini terhadap kasus DBD,  dan anjuran untuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara rutin minimal setiap satu minggu sekali.

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, pada bulan Februari, PKM Kebaman mengadakan Fokus Group Diskusi (FGD) dengan mengundang hadirkan semua Kepala Dusun se wilayah kerja PKM Kebaman.

Dari hasil FGD disepakati bahwa PSN  akan dilakukan secara rutin setiap minggu kedua, penyuluhan dilakukan di semua posyandu, kegiatan PKK dan kegiatan masyarakat lainya, seperti  arissan RT dan lainnya. Tidak perlu dilakukan fogging jika memang tidak sangat terpaksa.

Pada akhir Februari 2020 di Desa Kebaman ada empat kasus di satu lokasi, maka spontan dilakukan fogging fokus, dengan melibatkan perangkat Desa, PKM dan Babinsa, tambahnya.

Bagaimanapun upaya ini, kita kembalikan kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan dan  melakukan PSN dengan 3M plus secara rutin, seraya berdo'a semoga kasus demam berdarah ini segera bisa diatasi. Tegas Mangesti.

(Cafunk)

Satres Narkoba Polres CIKO, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan Canabinoid Sintetis serta Obat Sedian Farmasi Tanpa ijin Edar



Dok :MPW

POLICE WATCH,   CIREBON KOTA (CIKO) - Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dimulai pukul 13.00 s.d 14.00 WIB. bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si,. Hal ini merupakan prestasi bagi sat reserse narkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si, dan kasat narkoba Iptu Arif zaenal Abidin, SH.MH  sejak menjabat.

Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Jajaran Satuan Reserse  Narkoba Polres CIKO berhasil meringkus para pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Canabinoid, serta Penyalahgunaan Obat Sedian Farmasi Tanpa Ijin Edar yakni, salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Tembakau Gorila serta penyalahgunaan obat sedian farmasi tanpa ijin Edar.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Kapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, SH, MH, Kompol Purnama SH. MH., Kasi Propam Iptu Sukirno, SH., Instansi BNN, Lapas, Rutan, Rubansan dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa dalam kegiatan press release tersebut, Waka Polres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota selama kurun waktu di minggu terakhir bulan februari 2020. Satres Narkoba berhasil mengungkap dan meeingkus para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba diantaranya adalah:

1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah).

Adapun data para  tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yaitu inisial AC (34) warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan 4 (empat)  paket kecil narkotika jenis shabu berat total 1.30 gram, sedangkan tersangka inisial AA (26) warga Kota Cirebon, dengan Barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, berat total 0,53 gram, dan inisial AS (28) beserta inisial BF (31), warga Kota Cirebon, berikut dengan Barang bukti : 9 (sembilan) paket tembakau jenis sintetis, 2 (dua) paket sedang tembakau sintetis, 1 (satu) paket kecil tembakau sintetis berat total 0,20 gram.

Total Barang Bukti senilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk data  para tersangka Penyalagunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis yaitu, inisial WS (31) warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dengan Barang bukti 1(satu) paket Narkotika jenis Canabinoid Sintetis seberat total 11,91 Gram, dan Tersangka inisial FA (25), warga Kecamatan Gunung jati Kabupaten Cirebon. Dengan Barang bukti : 154 pack ukuran sedang narkotika jenis Canabinoid dengan jumlah 770 Gram, dan 2 pack ukuran besar dengan jumlah 50 Gram, sedangkan tembakau dalam kemasan pack warna coklat sebanyak 113 Gram, Cerutu sebanyak 4 batang, 30 pack ukuran kecil narkotika jenis Canabinoid Sintetis dengan jumlah 30 Gram. Total barang bukti senilai Rp. 74.300.000.

Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling sedikit 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

Selain ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan Jenis Canabinoid Sintetis, Satres Narkoba juga sekaligus ungkap kasus Penyalahgunaan mengedarkan Obat Sedian Farmasi Tanpa ijin Edar, dan berikut data para tersangka yakni, inisial D (25), warga Kecamatan suranenggala, Kabupaten Cirebon. Dengan Barang bukti : 2.108 (dua ribu seratus delapan) butir pil jenis Trihex dan 8.400 (delapan ribu empat ratus) butir pil jenis Dextro.

Tersangka inisial SN (42), warga Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. dengan Barang bukti : 39.000 butir pil jenis Trihex dan 50.000 butir pil jenis Dextro, dan data tersangka inisial E (29) warga Plumbon Kabupaten Cirebon, dengan Barang bukti : 5000 butir pil jenis Trihex. Serta Tersangka inisial P (29), warga Kecamatan mundu, Kabupeten Cirebon. Berikut dengan Barang bukti : 448 butir Pil jenis DMP. Dengan Total Barang bukti senilai Rp. 100.000.000.,-(seratus juta rupiah).

Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis mengedarkan Obat Sedian Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil dextro dan pil Trihex ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000., (sepuluh juta rupiah).

Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.

“Dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” Pungkas Waka Polres cirebon kota Kompol marwan fajrin.


Laporan: Surono

ELFIN SAKSI DIPERSIDANGAN JUARSAH TOTAL TERIMA FEE 2,5 M



Breaking News
Dok : MPW

Fee Yang Diberikan Elfin Kepada Juarsyah Mulai Dari 200 juta, 300 juta, 700 juta, 1 M. 300 juta,  Ilham Sudiono Sudah Mengembalikan Uang 1,5 M Ke KPK 

PALEMBANG , POLICEWATCH,-  - RN  Elfin, sebagai saksi sekaligus salah satu terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, berbicara detail mengenai keterlibatan dirinya dan Ahmad Yani selaku terdakwa lainnya dalam kasus ini yang digelar didalam persidangan selasa (10/3/2020)

Elfin saksi untuk Ahmad Yani Selasa (10/3/2020), oknum PNS di Dinas PUPR Muraenim ini menyebutkan pembagian fee dari Robi, mulai dari untuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muaraenim, untuk Kepala Dinas PUPR saat itu, hingga untuk ketua dan anggota DPRD Muaraenim.

Satu nama lagi yang juga disebut Elfin menerima bagian dari fee yang diberikan Robi adalah Juarsyah, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim dan sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Muaraenim.

Uang untuk Juarsah, dikatakan Elfin ketika menjawab pertanyaan majelis hakim tipikor, diberikan ketika sebagian anggota DPRD Muarenim menolak uang fee dari Robi.

Selanjutnya, uang tersebut dialokasikan kepada Juarsah.

"Jadi, uang yang nggak diterima oleh sejumlah anggota DPRD Muaraenim dikasihkan ke Wabup  Muaraenim saat itu, yakni Juarsah. Hal ini merupakan perintah bupati (Ahmad Yani), Yang Mulia," kata Elfin.

Untuk Juarsyah, Elfin mengatakan, fee atas proyek tersebut menerima sebanyak Rp 2,5 milyar, yang mana uang sebanyak itu diberi secara bertahap.

"Total Juarsyah mendapat Rp 2,5 miliar dengan lima kali pemberian, yakni Rp 200 juta di Januari, Rp 300 juta di Januari, dan Rp 1 miliar pada Januari.
Selanjutnya, sebelum pak bupati naik haji senilai ada Rp 300 juta, dan mendekati Idul Adha Rp 700 juta, Yang Mulia," jelasnya.

sementara Ilham Sudiono Dalam saksi di persidangan mengaku  telah menggembalikan uang 1,5 Milyar ke KPK dan bukti kwitansi pengembalian ditunjukan dihadapan majelis hakim saat ditanya jaksa penuntut umum Budi Nugraha,

Reporter  : Bambang.MD

Ilham Sudiono Ketua Pokja ULP Akui Terima Uang 1,5 M.

Ilham Sudiono


Rincian Terima Aliran Dana Ilham Sudiono  Pertama Rp 600 juta, Kedua Rp 500 juta Keriga Rp 250 juta dan Keempat Rp 150 juta


PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif Digelar di PN.Tipikor Jalan Kapten A.Rivai Palembang selasa (10/3/2020) 

Hari ini sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erna Suharti, anggota Abu Hanifah dan Junaidah, sebelum sidang dimulai ke empat saksi 
Ilham Sugiono (Ketua Pokja ULP), Elfin Muctar, Brory dan Jenifer staf keuangan Indo Paser Beton, disumpah dihadapan hakim dan siap untuk memberikan keterangan kepada hakim.

Ilham Sugiono ditanya hakim Abu Hanifah bahwa saya tahun 2019 dimutasi ke ULP, tugas saya di ulp sebagai pokja, sejak 2018 saya diperbantukan di Ulp dan tugas pokja menyusun dokumen pengadaan dan dijawab Ilham " benar yang mulia, dan saksi mengakui proses lelang itu salah saat ditanya hakim Abu Hanifah.

Ilham Sudiono selaku saksi Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif yang didampingi pengacaranya, beberapa pertanyaan dari hakim Abu Hanifah diakui semua oleh saksi Ilham Sudiono dihadapan hakim, seperti apa yang ditanya oleh hakim Abu Hanifah dijawab dengan jujur oleh saksi menerima uang sebelum lelang Rp 600 juta dengan alasan oleh saksi Kasbon dan yang kedua Rp 500 juta, ketiga kalinya Rp 250 juta dan Terakhir Rp 150 juta.

Dari 16 paket proyek senilai Rp 129 Milyar Ilham Sudiono keciptratan totalnya Rp 1,5 Milyar dia juga mengaku uang itu sebagian untuk entertainent bila ada tamu dari jakarta dan dari Palembang untuk biaya penginapan diterangkannya dalam persidangan dihadapan hakim.

Terhadap paket paket yang diarahkan untuk pemenangnya, yang mengarahkan dan untuk tahun 2019 ada juga yang diarahkan dan hanya surat tugas pokja, yang meminta 16 paket pekerjaan untuk memenangkan paket tersebut, menurut Ilham saksi didalam persidangan bahwa pak Elfin disuruh pak Bupati saya tahu dari  pak alfin itu punya pak" Robi, ini daftar 16 paket bupati dan ilham dapat jatah 2 persen dari 130 milyar untuk 16 paket yang ditanganinya dan setiap kebutuhan saya meminta, sejumlah uang dari 2 persen fee proyek baru terima 1,5 miyar.

Jaksa Penuntut Umum Dari KPK Budi Nugraha, Roy Riyadi dan M.Ridwan, 

Sidang Tindak Pidana Korupsi terbuka untuk umum, 

Sejumlah awak media TV.Cetak dan Online Melakukan peliputan dalam persidangan di PN. Tipikor Palembang 

Repoter : Bambang/ Herman

KEBIJAKAN UMUM KPK 2020 : TIDAK AKAN KURANGI PENINDAKAN

 
Dok : MPW

JAKARTA - POLICEWATCH - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi. Selain itu untuk pencegahan korupsi, KPK akan melanjutkan kebijakan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dan melakukan program pencegahan yang sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).

KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan hukum acara pidana khusus lainnya. Penindakan akan dilakukan semaksimal mungkin dengan penekanan dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui strategi pemulihan aset. Salah satu realisasi bahwa KPK tidak akan mengurangi penindakan adalah dengan membentuk tim khusus untuk mendalami indikasi pencucian uang dari hasill korupsi. Penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang akan menjadi prioritas KPK periode 2019-2023. 

Tak hanya itu, KPK juga akan banyak melakukan penanganan perkara dengan kerugian keuangan negara yang besar melalui mekanisme case building dan penyelesaian tunggakan perkara. Guna mendukung penindakan, KPK terus melakukan pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara. 

“KPK memahami harapan publik yang sangat tinggi agar KPK secara serius terus melakukan upaya pemberantasan korupsi, kami pastikan kami akan terus melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Penandatanganan Kontrak Kinerja Organisasi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Maret 2020. 

Dalam menjalankan tugas, KPK telah menetapkan dua sasaran strategis dalam Arah Kebijakan Umum 2020. Selain memaksimalkan mengembalikan kerugian negara melalui strategi pemulihan aset, KPK terus mendorong peningkatan Indeks Persepsi Korupsi melalui dua indikator yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPK. Dua indikator tersebut adalah World Justice Project dan PERC Asia Risk Guide. 

KPK berharap dengan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi baik penindakan ataupun pencegahan dapat mendorong dua indeks tersebut lebih tinggi sehingga berkontribusi pada target IPK Indonesia menjadi 45 pada tahun 2024.

Guna mendukung dua sasaran strategis yang telah ditetapkan, KPK juga menetapkan empat fokus area, yakni korupsi di sektor bisnis, politik, yang dilakukan penegak hukum, dan pada sektor pelayanan publik. 

Empat fokus area ini akan KPK jalankan mengacu kepada lima kebijakan Presiden RI: pembangunan Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. 

Dengan begitu, KPK akan fokus dalam penanganan perkara dengan tiga kriteria, yakni menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, dan sektor yang menjadi fokus RPJMN 2020-2024, RKP 2020, dan IPK, termasuk terkait dengan pemindahan ibu kota. 


Pewarta : Bambang.MD 

Pimred Policewatch Minta Polres Banyuasin Agar Oknum Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap


Dok :MPW




Stop Kekerasan Terhadap Wartawan Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik 

BANYUASIN,  POLICEWATCH.NEWS - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa seorang jurnalis media online di daerah Banyuasin

hal ini dikatakan Pimpinan Redaksi Policewatch Rodhi Irfanto kepada awak media dengan tegas pelaku nya agar ditangkap diproses secara hukum " Tandasnya

Ini kronologis Kejadian bermula saat Deni Irawan salah satu wartawan dari media adaberitanet.com sedang melakukan peliputan penambangan pasir di Desa Lebung dan Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kab. Banyuasin. Guna melakukan investigasi terkait adanya keluhan masyarakat hampir dua tahun adanya penambangan pasir di desa namun tidak jelas kontribusinya seperti apa kemasyarakat.

"Menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Lebung terkait adanya aktifitas penambangan pasir hampir dua tahun ini berlangsung tidak jelas kemana kontribusinya ke desa, namun setibanya di dusun gemanpo Desa Rantau harapan saat sedang mengambil gambar dari atas perahu datang Speedboat dengan kecepatan tinggi menabrak perahu yang saya naiki," kata Ir ketika dibincangi awak media, Minggu (8/3/2020).

Akibat benturan Speedboat saya langsung terpental ke sungai, untung handphone tidak terlepas dari tangan, tidak cukup disitu pelaku lebih kurang enam orang langsung membabi buta dan mengeroyok, memukul, menendang berkali.

"Saya berusaha berpegangan di ujung perahu, melihat saya masih memegang Handphone (Hp) beberapa pelaku langsung memukul dengan mengunakan besi behel bergagang bambu berkali - kali ke katangan kiri saya, sampai hp saya terlepas masuk ke dalam sungai," jelas Ir sambil meringis kesakitan seusai di lakukan penanganan medis di klinik Revalisa pangkalan balai Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas kejadian tersebut Ir mengalami luka robek jari tangan tangan sebelah kiri, lembam di kepala bagian kiri, ngilu di bagian bahu sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian tersebut ke SPK Mapolres Banyuasin. berharap pelaku dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara Sarkowi (52) saksi mata mengatakan keenam pelaku merupakan Pihak Keamanan (PK) penambang pasir.

"Pelaku mungkin terusik dengan adanya awak media meliput aktivitas penambangan, sedangkan perusahaan yang melakukan penyedotan milik PT. Lintang," tutupnya

Hingga saat berita ini turunkan   pihak PT Lintang belum ada yang dapat dikonfirmasi.

Sumber : IWO
Reporter : Bambang.MD

Pelantikan DPD IWO Kabupaten Lahat Lancar dan Sukses

DOK :MPW
Pelantikan DPD IWO Kabupaten Lahat


POLICEWATCH, Lahat - Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dan Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan melantik Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Lahat Periode Tahun 2020 - 2025 pada Sabtu (07/03/2020).

Pelantikan PD IWO Lahat yang dihadiri oleh Pimpinan Pusat IWO Jodhi Yudono didampingi Sekjen IWO Dwi Chtistianto dan Ketua PW IWO Sumsel Sonny Kushardian, Sekretaris PW  Haeru Nasri, Bendahara Ardhy Fitriansyah PD IWO Se-Sumsel serta Pejabat si Lingkup Pemkab Lahat yang di pusatkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati.

Bambang MD Ketua PD IWO Lahat siap bersinergi dengan Pemerintah, TNI - Polri, serta mengawal cita - cita kepemimpinan Bupati Lahat,"Bercahaya"

"IWO siap mengawal program pembangunan Pemkab Lahat dan memberikan informasi yang aktual,"kata Bambang. 

Sebagai salah satu organsisasi profesi yang baru lahir sejak Tahun  2012  lalu terus bergerak mengepakan sayapnya keseluruh daerah di Nusantara.


Menurut Ketua PW IWO Sumsel Sonny Kushardian, Provinsi Sumatera Selatan dari 33 Provinsi di Indonesia yang sudah memiliki kepengurusan 12 Daerah Kabupaten dan Kota.

"Sampai hari ini sudah 12 Kabupaten Kota di Sumsel yang sudah terbentuk kepengurusan, dan PD IWO Lahat urutan ke 9 Kapaten Kota yang sudah di lantik,"kata Sonny yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Palembangbaru.com
Bupati Lahat Cik Ujang Bersama M Rodhi irfanto SH
 Pendiri dan Pimpinan Redaksi POLICEWATCH

Disamping itu kata Sonny, sudah ada dua lagi PD IWO di Sumsel yang akan di lantik, yakni PD IWO Kabupaten Empat Lawang dan PD IWO Kota Prabumulih.,"Insha Allah dalam waktu dekat akan dijadwalkan pelantikannya,"ujarnya.

Sony berharap dengan dilantiknya PD IWO Lahat dapat menjadi mitra semua pihak baik itu, Pemerintah, TNI - Polri, BUMN, BUMD, serta swasta, khusunya di wilayah Kabupaten Lahat.

"Bersinergi dengan semua pihak adalah sebuah keharusan, sebagai mitra Pemerintah dalam menyampaikan informasi yang aktual kepada masyarakat luas,"harap Sonny.

 
Jodhi Yudono Ketua Umum PP IWO, menegasksn Wartawan adalah mengemban tugas - tugas tugas kenabian, menyampaikan informasi yang benar, memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat.

"Dibahwa komando Bambang MD, IWO Lahat harus membawa keberadaban dunia, dan sebagai wartawan online jadilah punggawa anti boax,"tegas Jodhi.

Tampak hadir juga dewan pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Media POLICEWATCH.NEWS Bpk M Rodhi irfanto SH sebagai tamu undangan khusus, ucapan selamat pun di sampaikan kepada pimpinan DPD IWO Lahat Bambang MD yang sekaligus sebagai Div.investigasi dan Wartawan Policewatch.news di KPK juga Mabes POLRI
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Bersama M Rodhi irfanto & Bambang MD

Bupati Lahat Cik Ujang mengatakan, selama 1 Tahun  dibawah kepemimpinannya, wartawan online secara konsisten memberitakan keberhasilan pembangunan, dan turut memngawal program - program pemerintah.

"IWO Lahat diharapkan senantiasa bekerja dengan profesional, dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pemerintah Kabupaten Lahat siap menerima kritik positif demi kemajuan daerah," pungkas Cik Ujang.

Pewarta : Rangga Guritno

LONGSOR DI KECEMATAN PAKENJENG MENGAKIBATKAN TERSENDATNYA PEREKONOMIAN WARGA



GARUT-POLICEWATCH.NEWS-Curah hujan yang terus mengguyur mengakibatkan beberapa daerah di wilayah Garut Selatan terjadi pergeseran atau longsoran tanah yang menutupi jalan desa dan Kabupaten, salah satunya di ruas jalan Cisandaan – Pakenjeng, di kampung Pasirluhur, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan. Tumpukan longsoran tanah, menutupi badan jalan, sehingga akses jalur jalan tertutup total.

Kepala Desa Pakenjeng Kecamatan Pamulihan, Riena Achlan, mengatakan, kejadian longsor ini dampak dari hujan deras pada Kamis (05/03) kemarin.

“Kami sedang melakukan peninjauan lokasi, ini akibat hujan hari Kamis kemarin, dampaknya ruas jalan Cisandaan-Pakenjeng di Kampung Pasirluhur tertutup timbunan tanah,” ujarnya, Jum’at (06/03).

Riena menjelaskan, timbunan longsoran tanah panjang 60 meter dan tinggi 2,8 meter. Akibatnya akses transportasi terputus total., jangankan kendaraan yang jalan kaki pun tdk bisa lewat.

“Tadi kejadian subuh menjelang pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, upaya yang segera dilakukan mengeruk dengan alat berat dan harus segera, karena bila tidak dilakukan semua badan jalan akan habis total karena air sulit dibendung dan gorong-gorong tertutup,” jelas Riena.

Ia juga meminta pihak Pemerintah Kabupaten Garut, untuk pemindahan jembatan ke lokasi dibawahnya untuk keamanan kedepan, melihat kondisinya masih terus ada pengeseran tanah dari atasnya, pungkasnya(dera taopik)