Peduli Dampak Covid -19, Bank BRI Cabang Lahat Salurkan Bantuan Paket Sembako

Kepala BRI Cabang Lahat, Hari Prastyo Bersama  ketua IWO Lahat, Bambang. MD

LAHAT | POLICEWATCH - Penyebaran covid-19 yang terus meluas berdamapak bagi masyarakat Kabupaten Lahat, hal ini menjadi perhatian khusus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lahat. Melalui agen Brilink yang tersebar di Lahat, BRI membagikan 70 paket sembako kepada warga yang terkena dampak covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala BRI Cabang Lahat, Hari Prastyo  saat berkunjung ke kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Lahat di Jl. Penghijauan. No. 31 Bandar Jaya Lahat, Hari menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah program dari Bank BRI pusat, dalam meringankan beban masyarakat Lahat yang tekena dampak covid-19.

"Ada 70 paket sembako yang di bagikan melalaui Agen Brilink  yang tersebar di Lahat, ini di lakukan berdasarkan program BRI seluruh indonesia,"Jelas Arie.
Kantor DPD IWO LAHAT SUM-SEL

Selain membagikan paket sembako, BRI juga membagikan ribuan masker kepada Nasabah dan juga kepada masyarakat yang melintas di sekitar Kantor Cabang BRI yang terletak di Simpang Empat Pasal Lematang Lahat.

"Siang tadi kita sudah bagikan masker kepada masyarakt dan juga nasabah BRI, hal itu di lakukan untuk mencegah penyebaran covid-19,"Kata Hari Asli Klaten.

Kedatangan Kepala Bank BRI Cabang Lahat ini langsung di sambut ketua IWO Lahat, Bambang. MD di dampingi Sekretaris Supelman. Di sela-sela pertemuan, Hari menyerahkan langsung bantuan 13 paket sembako untuk seluruh anggota IWO bantuan tersebut di terimah langsung Ketua IWO Lahat. 


Reporter : Bambang.MD/IWO

Melalui Kakorbinmas, Kabaharkam Polri Perintahkan Bhabinkamtibmas Himbau Warganya Tidak Mudik Dulu

Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto SH.MH




JAKARTA, POLICEWATCH,- Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto SH.MH memerintahkan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin agar menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas diwilayah perkotaan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik.

"STOP......! JANGAN MUDIK DULU"

Kakorbinmas Baharkam Polri menyampaikan bahwa saat ini seluruh dunia termasuk indonesia tengah dilanda wabah penyakit yang mematikan  disebabkan virus corona(covid-19).

Setiap hari makin banyak yang orang terinfeksi, sakit bahkan banyak  meninggal dunia. Awas....! virus ini ganas dan mudah menular, kata Risyapudin Nursin.

Perlu di pahami, tidak semua yang terinfeksi virus ini menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk atau sakit tenggorokan. Untuk menghentikan penyebaran corona virus ini, dengan cara tinggal dirumah saja dan jaga jarak dengan orang lain.

Anggap diri kita sudah terpapar virus covid-19, meskipun tidak ada gejala sakit . Kalau kita memaksakan diri untuk mudik itu artinya kita membawa virus mematikan kekampung halaman, lalu menginfeksi Bapak, Ibu dan saudara kita  dikampung halaman sehingga membuat mereka sakit bahkan meninggal dunia.
Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin

Jika dikota besar kita akan lebih mudah kerumah sakit saat sakit, sementara kalau kita sakit didesa akan lebih sulit pelayanan berobat didesa.

Dalam melaksanakan tugas agar Bhabinkamtibmas mempedomani Buku Pedoman Baharkam Polri dalam menghadapi covid-19, yang sudah dipegang oleh masing masing Bhabinkamtibmas, ujar Risyapudin Nursin.

Kakorbinmas Baharkam Polri juga menitipkan pesan kepada Bhabinkamtibmas diwilayah agar memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap perkembangan lingkungan diwilayah masing-masing dan tetap patuh kepada petugas/aparat Polri/TNI yang bertugas dilapangan.

Catat dan simpan selalu nomer- nomer penting untukkondisi darurat, agar memudahkan koordinasi dan tukar informasi.

Sumber   : Baharkam Polri
Editor       : Bagus

PTBA BANTU DAMPAK PANDEMI COVID 19 : BANTU 5 TON BERAS, 5000 MASKER DAN APD KESEHATAN

Dok : MPW


BANTUAN MENGALIR TERUS NAMUN WARGA ADA YANG MENJERIT BUTUH SEMBAKO 

LAHAT|POLICEWATCH, PT.Bukit Asam Tbk, menyerahkan bantuan dampak pandemi covid 19, berupa 5 ton beras, 5000 masker dan APD, bantuan ini diserahkan langsung oleh Manager CSR PTBA  Zulfikar, penyerahan secara simbolis diterima langsung Bupati Lahat Cik Ujang. diruang off room Pemkab Lahat, kamis (23/4/2020)

Bantuan tersebut untuk Merapi Timur 1ton dibagikan ring 1, salah satunya Desa Sirah Pulau, belum menerima bantuan, Sedang Merapi Barat 1 ton beras dibagikan untuk ring1 dan 3 ton untuk Pemkab Lahat, 

Hal ini dijelaskan Ananta kepada policewatch.news kamis (23/4/2020) uditambahkan juga PLN juga memberikan bantuan 100 paket sembako terdiri 5 kg beras, gandum, susu, gula pasir,dan sarden.

Bantuan ini merupakan dampak pandemi covid 19, kata " Nanta akan kita salurkan bagi warga yang kurang mampu dampak covid 19, dan kita selaku Gugus Tugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pantauan Tim Invetigasi policewatch.news bantuan masih sebagian disimpan digudang Dispora Lahat 3000 Kampil ukuran 5 kg, tadi bantuan dari PLN 100 Sembako baru diserahkan kepihak BPBD, 

Camat Merapi Barat Eti Listina mengatakan bahwa PT.Bukit Asam tbk memberikan bantuan kepada Gugus Tugas Merapi Barat saya mewakili bantuan yang diterima Pemda Lahat hari ini saya terima berupa 1 ton beras bantuan dari PTBA untuk diberikan kepada ring 1 terang " Eti kepada policewatch.news. melalui pesan WA.

Salah satu warga Desa Tanjung Baru, sangat membutuhkan bantuan sembako menghadapi bulan suci ramadhan malam ini kita mulai sahur unruk melaksanakan ibadah puasa, namun saya selaku warga desa tanjung baru Kardini kesehariannya kerja serabutan, rumah ngontrak namun saat ini belum menerima apa yang dikatakan Jokowi program BLT 600 ribu hingga saat ini belum menerima, " ujarnya


Reporter : Bambang.MD

ICONPLN anak perusahaan PLN tidak bertanggung Jawab


dok :mpw

GARUT,POLICEWATCH.NEWS,hari senin, 13 april 2020, sekitar pukul 10.00 wib lokasi di jalan bayongbong depan KUD bayongbong kecamatan bayongbong kabupaten garut, mobil  iconPLN jenis avanza dengan no polisi D 1275 AG yang dikemudikan oleh pegawainya berjumlah tiga orang telah menubruk kendaraan avanza di depannya karena akan menyalip. 

pada saat kejadian berhenti dahulu antara pengemudi kendaraan Icon PLn dengan Korban yang di sruduk untuk menyelesaikan masalah, awalnya pegawai iconpln menawarkan uang sebesar 200 ribu  sebagai pengganti namun korban menolak dan mengajak bersama-sama menuju bengkel disepakati untuk besoknya bertemu dan pegawai iconPLN memberikan no tlp kepada korban.

Pada tanggal 14 korban mencoba menghubungi no tlp yang diberikan pada saat kejadian ternyat nomorny itu tidak aktip atau salah ini yang bikin kecewa terang ahmad sebagai korban.

ahamd juga mengatakan " sudah ada kontak dengan pihak pln tapi tidak ada kejelasannya, sepertinya akan sama lari dari tanggung jawab seperti pegawainya, sangat ironis sekali Perusahaan sebesar iconPLN begitu abai terhadap masalah yang berhubungan dengan masarakat langsung. saya berharap ada penyelesaian dari pihak PLN atau IconPLN.(Dera taopik)

GAK Muara Enim Desak Aparat Hukum telusuri segera Pembokaran 2 Aset Daerah.

DOK :MPW



Muara Enim.Police Watch.News- Sebelumnya telah viral diberitakan mengenai pembongkaran 2 aset Pemda Muara Enim yakni eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks gedung Puskesmas yang terletak di jalan Jendral Sudirman Kota Muara Enim 
Pembongkaran 2 aset Pemda tersebut ada kejanggalan yaitu penganggaran proyek pembongkaran ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Muara Enim dengan dana proyek sebesar Rp 400 Juta, tapi yang melalsanakan pembongkaran dilaksanakan oleh BPKAD Kabupaten Muara Enim.

Ada kesan kalau dua instansi Pemkab Muara Enim ini ( Perkim dan BPKAD) saling berebutan ingin melakukan pembongkaran 2 aset Pemda tersebut. Ada apa ini ?. Masalah ini patut ditelusuri oleh   aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim M Ary Asnawi, Rabu (22/04/2020).
Dikatakannya, kalau permasalahan ini jangan dianggap angin lalu saja, karena ini menyangkut masalah administrasi dan juga masalah dana, yang merupakan uang rakyat.
” Kenapa bisa terjadi dianggarkan di Dinas Perkim sebesar Rp 400 Juta pada tahun anggaran 2020, tapi yang membongkar dilaksanakan oleh BPKAD Kabupaten Muara Enim atas perintah Plt Bupati Muara Enim.Hal sesuai surat nomor 028/0275/BPKAD-5/2020 tanggal 19 Maret 2020,, serta berdasarkan Permohonan surat dari BPKAD yang bernomor 028/488/BPKAD-5/2020 Tertanggal 18 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah.SH.
Dan juga Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim membuat surat tugas untuk melaksanakan tugas pembongkaran kedua gedung tersebut dengan Surat Tugas bernomor.028/656/BPKAD-5/2020 Tertanggal 02 dan 03 April 2020 hari kamis dan Jumat yang di tanda tangani oleh Sekda Kabupaten Muara Enim Ir H Hasanudin ” Tutur lelaki yang akrab disapa Awi ini.

Kami jadi bingung, ada dugaan permainan apa pada pembongkaran dua aset pemda yang berada di lahan PT KAI tersebut, mana mungkin ada dua instansi tidak saling sinkron dalam pelaksanaan proyek yang sama sama ada di Pemkab Muara Enim ” Ungkap Awy.

” Kami minta pihak pihak yang berwenang, baik kejaksaan Muara Enim maupun dari Polres Muara Enim dapat menusuri serta memeriksa pihak pihak yang terkait dalam proyek ini ” Harap Awy.
Lanjut Awy lagi, Sebelumnya sudah diberitakan mengenai Pembongkaran dan penghapusan aset daerah eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesmas yang terletak di jalan Jendral Sudirman Kota Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim menuai banyak kritikan.
Karena warga menilai ada banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan pada pembongkaran dan penghapusan aset daerah.eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesman tersebut.
Juga diduga ada penganggaran ganda yang dikeluarkan dua instansi Pemerintah yaitu melalui dinas Perkim Kabupaten Muara Enim di APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2020 dengan dana sebesar Rp 400 Juta, juga dianggarkan juga oleh BPKAD Kabupaten Muara Enim sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Kabupaten Muara Enim dan Sekretaris Daerah.
Melihat dari pelaksanaan proyek ini, sangat nyata ada ketidak sinkronan antara Dinas Perkim sebagai leading sektor yang menganggarkan dengan BPKAD yang melaksanakan pembongkaran.
Terbukti, Heru sebagai PPK Proyek pembongkaran eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesmas, dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) Kabupaten Muara Enim tidak mengetahuinya kalau pembongkaran 2 gedung aset Pemda tersebut dilaksanakan BPKAD.
Heru PPK Proyek, merasa kaget atas sudah dbongkarnya gedung eks Perpustakaan dan eks Puskesmas Kota Muara Enim tersebut. Sementara karena kata Heru, dia sendiri sebagai PPK tidak mengetahuinya.
Saya sendiri sebagai PPK merasa kaget,karena saya baru dapat surat tugas dari Bapak Sekda melalui Kadin saya pada tanggal 02 April 2020 hari kamis lalu ” Ujarnya Kamis (06/04/2020).
” Atas perintah Kadin Perkim,  saya dan salah satu staf Dinas Perkim, kami berangkat ke lokasi untuk memeriksa, tapi sesampai disana saya tidak bisa berbuat apa apa, karena pembongkaran sudah dilaksanakan, status saya kan hanya staf bawahan, saya hanya mengikuti saja perintah atasan ”  Ujarnya.
Ketika disinggung masalah dana yang sudah dianggarkan di APBD Muara Enim untuk pengapusan aset melalui Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 400 Juta. Diakuinya kalau dana yang sudah dianggarkan tersebut secara otomatis akan hangus alias tidak terpakai. Mengingat dana tersebut tidak terpakai karena pembongkarannya sudah dilaksanakan.
Terkait Pembongkaran dan penghapusan aset daerah eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesmas ini, mengundang banyak tanda tanya dikalangan masyarakat Muara Enim. Diantaranya Suhaimi. Dia mempertanyakan, apakah hal tersebut plt Bupati Juarsah menerbitkan surat persetujuan pembongkaran kedua gedung tersebut sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI.
Karena kata dia, setiap bangunan atau gedung yang menggunakan Uang negara seharus nya ada surat dari Menkeu bila ada penghapusan aset atau dialih fungsikan
Menurut Suhaimi  lagi seperti nya BPKAD Setwilda Kabupaten Muara Enim takut ketinggalan dalam pengelolahan aset daerah dan terkesan takut di dahuluj oleh instansi lai.serakah igo,ujar Suhaimi dengan kesal
” Pertanyaannya, apakah Pemkab Muara Enim sudah mengantongi surat dari Menteri Keuangan tersebut ” Tanya Suhaimi, Senin (06/04/2020)
Apalagi, terang Suhaimi, sudah diketahui bahwa Pemkab Muara Enim sudah menganggarkan untuk penghapusan kedua gedung tersebut di APBD Kabupaten 2020 melalui Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 400 Juta, namun dalam pelaksanaannya yang terjadi pembongkaran kedua bangunan tersebut terkesan ada kongkolikong. Dinas Perkim sendiri sebagai sebagai leading sektor sempat tidak mengerahui pembongkaran tersebut.
” Kami mensinyalir, pada pembongkaran kedua bangunan tersebut ada kepentingan yang terselubung sehingga terkesan semaunya saja ” Ujar Suhaimi.
Senada juga disampaikan Pintasan SE, bahwa pembongkaran gedung aset daerah itu, seperti mengada ada. Padahal menurut dia untuk bisa melakukan pembongkaran kedua gedung harus sudah mendapat persetujuan DPRD Muara Enim yang tertuang pada APBD Kabupaten Muara Enim 2020.
” Apakah pembongkaran dan penghapusan aset daerah eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesmas tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD Muara Enim ini ” Pintasan mempertanyakan, Senin (02/04/2020). ( Tim/hr)

Ketua Pemuda Demokrat Desak Jaksa KPK Periksa PLT BUPATI Juarsah dan Kepala BAPEDA Ramlan Suryadi


DOK : MPW


Muara Enim, POLICEWATCH,- Terkait kasus OTT Bupati Muara Enim Non Aktif A.Yani cs yang sidangnya masih bergulir, terakhir menuntut Bupati Kabupaten Muara Enim non aktif Ir H Ahmad Yani MM  penjara 7 tahun pada sidang, Selasa (21/04/2020).

Terkait tuntutan tersebut, Ketua Pemuda Demokrat Kabupaten Muara Enim.Drs.Edwar Taruna mengapresiasi penegak hukum atas tuntutan tersebut, sudah selayaknya bagi pelaku korupsi di hukum setimpal atas perbuatannya.


Selain itu, kata Edwar, dari hasil pantauannya mengikuti persidangan kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim, ada beberapa pelaku lain yang santer disebut sebut didalam sidang, diantaranya Plt Bupati Muara Enim dan Kapala Bappeda Pemkab Muara Enim H Ramlan Suryadi ST MT.

Oleh karena itu dia sebagai Ketua Demokrat Kabupaten Muara Enim mendesak kepada Jaksa KPK untuk terus memeriksa Plt Bupati Muara Enim.H.Juarsah.SH dan Kepala Bapeda H.Ramlan Suryadi ST MT.

" Kami meminta jaksa KPK untuk terus memeriksa atas dugaan keterlibatan Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH dan Kepala Bapeda H.Ramlan Suryadi ST MT " Ucapnya, Rabu (22/04/2020).

Dijelaskan Edwar, bahwa dalam kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim, Bupati Kabupaten Muara Enim non aktip Ir H Achmad Yani MM di tuntut 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK,  Elfin Mucktar di tuntut 4 tahun penjara, sedangkan Roby Falevi sudah incrah sebagai Penyuap sudah inkrach 3 tahun penjara.

" Dalam hal ini karena ada beberapa dugaan pelaku lain yang sering disebut sebut dari keterangan saksi saksi dipersidangan OTT KPK, jaksa KPK perlu objektif siapa" saja yang terlibat pada kasus ini,Ungkap Edwar

",Dari pantauan kami pada proses persidangan OTT KPK Kabupaten Muara Enim di pengadilan tipikor Palembamg, ada banyak dugaan pelaku pelaku lain yang sering disebut sebut didalam persidangan seperti Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah SH serta Kepala Bapeda H.Ramlan Suryadi ST dan Ilham Sugiono dan lain nya termasuk ke 26 anggota DPRD Muara Enim yang perna disebut oleh Terdakwa Elfin Mucttar ", Terang Edwar

" Kami masyarakat Kabupaten Muara Enim.sudah lama menunggu siapa siapa yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum. kami masyarakat Kabupaten Muara Enim ingin kasus ini terbuka terang benderang demi Kabupaten Muara Enim yang lebih baik kedepannya " Pungkasnya.
.
Senada juga disampaikan salah satu anggota MKGR Kabupaten Muara Enim Khairlani (50th) Selain itu dia juga sangat menyayangkan dengan sikap pejabat, para pejabat dan Anggota DPR yang memberikan kesaksian di persidangan PN Tipikor Palembang. Karena kata Khairlani, dia menilai semua nya tidak jujur.

" Sebaik nya para oknum yang diduga terlibat dalam kasus itu seharus nya koorperaktif dan jujur agar kasus cepat terungkap sebenar benarnya " Ujar Khairlani.

" Kami meminta Penyidik KPK tetap obyektif dan profesional dalam melakukan penyidikan serta pengungkapan kasus yang diduga dilakukan secara berjemaah ini " Harapnya. (Tim/MPW)



KPK DALAM WAKTU DEKAT TETAPKAN TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI MUARA ENIM


GEDUNG KPK


 JPU KPK MINTA DITETAPKAN TERSANGKA BARU RAMLAN SURYADI (KEPALA BAPPEDA), ILHAM SUDIONO (ASN) DAN KETUA DPRD MUARA ENIM 

PALEMBANG,| POLICEWATCH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi SH, menuntut terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif, selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk 16 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Dalam persidangan yang berlangsung secara streaming di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (21/4).
Selain itu lanjut JPU, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar. Hak politik untuk dipilih pun dicabut hingga lima tahun setelah putusan sidang sudah inkrah.

JPU menuntut terdakwa, berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 202 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 Junto pasal 64 ayat 1.
Roy mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Yani terbukti mengatur dan memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim dengan meminta biaya komitmen sebesar 15 persen dari nilai proyek yakni sebesar Rp 13,4 miliar. Sebanyak 10 persen dari uang komitmen diserahkan kepada Ahmad Yani sedangkan lima persen dibagi-bagi untuk pejabat lain.

Proses lelang sendiri memang dibuat lebih sulit sehingga kontraktor tidak bisa mengikuti persyarakatan yang ditentukan. Hal ini dilakukan agar pemenang lelang dapat diarahkan kepada kontraktor yang disetujui oleh Ahmad Yani. Diketahui nilai total proyek 16 paket tersebut sekitar Rp 129,4 miliar itu diserahkan kepada, kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Sebelumnya, Robi, penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi September tahun lalu, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain menyuap Ahmad Yani, Robi juga menyuap 25 anggota DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam melakukan aksinya, Ahmad menjadikan Elfin MZ Muchtar sebagai tangan kanannya. Dia juga yang mengatur proses suap dan menjadi penghubung antara Ahmad Yani dengan Robi. Elfin yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi wewenang sehingga menyebabkan terjadinya Tipikor.
Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan. Elfin pun dituntut dengan pidana penjara hingga empat tahun. Roy mengatakan, selain uang senilai Rp 3,1 miliar yang diminta untuk diganti, Ahmad juga telah menerima barang lain berupa dua unit mobil dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan juga uang 35.000 dolar AS.

“Hanya saja, untuk uang 35.000 dolar AS, mobil, dan dua bidang tanah sudah disita, sedangkan untuk Rp 3,1 miliar diduga sudah dinikmatinya lebih dulu,” ungkap jaksa penuntut.
Dikatakan JPU Roy, uang sebesar Rp 3,1 miliar harus dibayarkan, paling lambat 1 bulan setelah putusan sudah inkrach. Apabila Ahmad tidak mampu membayarnya, maka seluruh aset akan disita. Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan waktu hukuman penjara hingga 1 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, penyidik KPK juga telah membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada dua orang yang ikut terseret dalam kasus ini. “Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka”, tandasnya.
Kepada majelis hakim, Roy Riyadi meminta penetapan tersangka baru yakni Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono (Pegawai PUPR) dan Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim).

“Akan diumumkan dua sprindik baru oleh jubir KPK dalam waktu dekat,” ujar Jaksa Roy.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti mengatakan sidang dengan agenda pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya, akan digelar pada Selasa pekan depan pada 28 April 2020.
Hanya saja, dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum Ahmad Yani, Muhammad Rudjito meminta agar berkas tuntutan dapat segera diberikan karena berkas tersebut akan dipelajari. Dalam sidang streaming tersebut Kuasa hukum meminta agar berkas dikirim secara virtual hanya saja, Jaksa KPK menolak hal tersebut karena hanya berkas asli yang bisa diberikan.


Tim  : POLICEWATCH.NEWS

Diduga Mantan Kadus Gunungleutik Tipu Warga

Dok : mpw


Kabupaten Bandung, Police Watch,-  Engkos, warga Rt 05 Rw 03 desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay mengeluh pasalnya ; biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan balik nama (AJB) Akta Jual Beli Rumah di kp Budiasih No 26 Rt 03 Rw 07 sejak Oktober 2019 tidak kunjung usai.
"
Awalnya sih nggak begitu niat Nama AJB rumah yang baru dibeli namun pa Dian yang kala itu datang ke rumah menyanggupi dalam waktu seminggu AJB itu beres," 

Ujarnya sedikit merenung. " Padahal dana yang dikeluarkan lumayan besar pa Rp 2,5 juta," Ucapnya meneruskan ceritanya (18/04)." 

Saya sudah lapor ke desa malah langsung ke rumah pa kades namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut." 

lanjut pria tengah baya ini pada PW. Karena kepala desa Gunungleutik tidak ada dirumahnya maka PW memutuskan untuk menjumpai Ketua BPD .Ditemui dirumahnya, (19/04) Ketua BPD desa Gunungleutik ,Risnandar menjelaskan bahwa pa Dinara Hadian Kadus 1 Gunungleutik sudah diberhentikan dari jabatannya medio April 2020. "

 Surat pemberhentiannya atas rekomendasi dari Camat Ciparay sekitar awal April kemarin pa," Ucapnya menegaskan. 

Keputusan itu diambil sebagai Kadus , pa Dian dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. Banyak korban yang tertipu olehnya selain h Engkos, bu iin dan pa widarna (51) dan lain-lain dengan motip berkas AJB, Sertifikat dan PBB. 

Korban tersebut dipungut mulai Rp 600 ribu - Rp 6 juta. 

Saat ditemui dirumahnya mantan kadus tersebut tidak ada di tempat hanya anaknya, abel yang menyebutkan bahwa bapanya keluar dari tadi subuh. Gun 

WABAH PANDEMIK COVID 19 DIMANA KAH TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN YAHUKIMO



YAHUKIMO, PAPUA , POLICEWATCH,-  Kehadiran sebuah negara dengan Misi yg besar melihat kesejahtraan Masyarakat. Salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Yahukimo Erim Hisage Mengatakan dalam tragedi Kemanusiaan Vandemik Covid 19, 

Pemerintah Kabupaten Yahukimo tidak bertanggung jawab Kepada Masyarakat dan seluruh mahasiswa Kota study  di seluruh indonesia dan saat ini mengalami kendala sama makan dan minum.

 Apa lagi Bupati Kabupaten Yahukimo Abock Busup sementara ini beliau ada di jakarta, dan tidak melihat masyarakat sementara masyarkat mengalami kelaparan. 

Perintah Presiden Ir. H. Joko Widodo dana covid 19 sudah di luncurkan masing-masing daerah untuk di angkatkan. Pemerintah Kabupaten Yahukimo dana Covid 19 tidak di angkatkan ini menjadi Pertanyaan dimnakah angkaran Pandemik Covid 19 untuk Kabupaten Yahukimo atau kah Bupati tidak mampu untuk memimpin masyarakat sedangkan masyarakat kendala makan dan minum sementara kelaparan masyarakat sakit dan kurang gizi ini manfaatkan covid 19 serang masyarakat Kabupaten Yahukimo habis dan ini menjadi tolak ukur kemampuan 

Bupati Kabupaten Yahukimo berempati kepada masyarakat belum terukur maka Bupati Yahukimo Abock Busup belum bisa jadi Pemimpin untuk Periode Berikut. 

Ada beberapa hal garis besar yaitu :
1. Dana penanggulangan Covid 19 tdk dan blom di anggarkan
2. Tim Covid 19 belum di bentuk
3. Pengaadaan obat-obat belum sampai saat ini. 
4. Keberadaan Bupati sementara di Jakarta. 

Demikian atas kerja di ucapkan terimakasih. 

TOKOH PEMUDAH KABUPATEN YAHUKIMO

ERIM HISAGE. 20/04/20

PEWARTA : MARTIN H

Kabid Humas Polda Jatim Ajak Wartawan Pokja Polda Jatim Sambut Ramadhan Dengan Khotmil Qur'an

DOK : MPW



SURABAYA, POLICEWATCH,-  Menghadapi pademi covid19 dan menyambut bulan suci ramadhan,  sebagai Garda terdepan dalam menyampaikan informasi, wartawan Pokja Polda Jatim menggelar acara Khotmil Qur'an. Rabu. (22/4/20)

Acara ini juga sekaligus sebagai ungkapan rasa syukur atas rampungnya pembangunan ruang balai wartawan Pokja Polda Jatim yang sekarang sudah bisa ditempati.

Kegiatan khotmil digelar mulai pukul 07.00 -15.00 WIB akan melibatkan Pimpinan, staf Bid Humas Polda Jatim dan seluruh Wartawan Pokja Polda Jatim baik televisi, cetak, on line dan radio dengan mengambil tema "Recharging Spiritual Quality"

Ketua panitia khotmil Quran Lukman Rozaq, mengharapkan "dengan amalan-amalan baik ini semoga selalu bersinergi dengan empat pilar keilmuan yaitu kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional, serta menjadi contoh teladan di masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini Allah selalu memberikan berkah kepada kita semua dan menjadikan kita seperti apa yang didambakannya,” paparnya.

Selain syukuran dan menyemarakkan ramadhan, Khotmil Quran kali ini juga sebagai upaya batin para jurnalis mengetuk pintu langit agar wabah covid 19 diangkat dari bumi indoensia khususnya jawa timur.

Pewarta : Bagus