HIBURAN

31.1.25

Temuan BPK Terkait Dana Hibah KONI Lahat Sisa Rp1,3 M Kemana, Lidik Krimsus RI Minta diusut Tuntas

  

Ilustrasi 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Dana Hibah KONI Lahat menjadi sorotan aktivis Anti Korupsi Ketua Harian LIDIK KRIMSUS. RI Rodhi Irfanto.SH angkat bicara terkait dana hibah KONI sisa yang belum dikembalikan ke Negara Rp 1.339.746.290 ((satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu dua puluh sembilan) ini temuan BPK kata " Rodhi Irfanto SH Lidik krimsus mendesak kepada pihak Penegak Hukum kejaksaan negeri lahat, dana hibah KONI Lahat baru dikembalikan sebesar Rp 405.000.000; agar diusut tuntas, 

Rodhi mengungkap  Penyalahgunaan dana hibah dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur-unsur tertentu. 

Unsur-unsur yang dapat memenuhi tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana hibah adalah: 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain

Menggunakan manfaat dana hibah untuk kepentingan pribadi

Menyimpang dari maksud semula dana hibah Selain itu, penyalahgunaan dana hibah juga dapat dijerat dengan proses hukum lainnya, seperti penyelidikan, penyidikan, dan peradilan. 

Dana hibah adalah dana yang diberikan kepada individu atau organisasi tanpa mengharapkan imbalan. Dana hibah dapat berasal dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga swasta, atau perorangan.

Kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri lahat segera diusut belum dikembalikan sebesar Rp 1,339,746,290 berdasarkan Iuran penggunaan dana hibah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Daerah (Perda). Penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Jika ada pelanggaran, penerima hibah dapat dikenakan sanksi. 

Berikut adalah beberapa aturan penggunaan dana hibah daerah:

Penyaluran hibah dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD. 

Penyaluran hibah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. 

Pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain jika dipersyaratkan. 

Dana hibah digunakan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah. 

Penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. 

Penerima hibah yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif. 

Penerima hibah yang menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan permohonan yang telah disetujui dapat dikenakan sanksi.ungkap ,"Rodhi 

Masih ujar" Rodhi Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI ia menegaskan Korupsi dana hibah bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 


Pelaku korupsi dana hibah dapat dikenakan pidana penjara. 

Penjelasan, Tindakan korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Tindakan korupsi yang termasuk dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 di antaranya:

Suap menyuap ,Penggelapan dalam jabatan ,Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi.

“Kegiatan Bantuan Hukum dari Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihan keuangan negara.

Terpisah Salah satu ASN Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat Dana Hibah KONI Lahat baru dikembalikan sebesar Rp 400 juta ujarnya saat ketemu wartawan belum lama ini,

Jurnalis: Bambang MD

Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI Bermodus Jalan-Jalan Gratis, 42 HP iPhone Diamankan

 



Batam, policewatch.news,- Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan dengan modus menggunakan joki. 

Penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre. Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025 di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia. Dalam penindakan ini,  petugas berhasil mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI. 

Keesokan harinya, pada Selasa, 28 Januari 2025, Bea Cukai Batam kembali mengungkap kasus perjokian IMEI dengan modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 22 unit ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan tersebut.


Dalam praktik ini, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa di antaranya juga direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI. Setibanya di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah itu, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan. 

Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan. Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI)."

"Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional." pungkas Evi.***Erlina***

Neraka di Praya Timur: 105 Senjata Tajam, Sabu Menggunung, 25 Tersangka Dibekuk!


Policewatch-Praya Timur

 Suasana mencekam menyelimuti Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Jumat (31/1) lalu.  Gabungan tim Polres Lombok Tengah dan Ditresnarkoba Polda NTB melancarkan operasi besar-besaran di kampung yang dikenal sebagai sarang narkoba. Hasilnya mengejutkan: 25 orang diamankan, barang bukti sabu seberat 19,78 gram disita, dan puluhan senjata tajam ditemukan!

Operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, membongkar jaringan peredaran narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.  Tiga target operasi (TO) utama, berinisial R alias S, S, dan M alias, berhasil diringkus.  Ketiganya diduga sebagai pengedar sabu yang menjadikan rumah mereka sebagai tempat pesta narkoba.

Namun, kejutan tak berhenti di situ.  Dua belas orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini juga diamankan.  Lebih mengejutkan lagi, sepuluh warga sipil turut ditangkap karena berusaha menghalangi petugas saat penggerebekan.  Keberanian mereka menghalangi aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan besar tentang tingkat peredaran dan perlindungan jaringan narkoba di kampung tersebut.

Selain sabu dan uang tunai Rp 26.203.000, polisi juga menyita barang bukti yang mengkhawatirkan: 105 senjata tajam, satu senjata laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin, dan sembilan sepeda motor.  Jumlah senjata tajam yang luar biasa ini mengindikasikan tingkat kekerasan dan potensi bahaya yang tinggi di lokasi tersebut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya simultan untuk memberantas jaringan narkoba di Lombok Tengah.  Ia menekankan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku.  Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati.

Operasi ini bukan hanya sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa.  Ini adalah gambaran nyata betapa ganasnya peredaran narkoba di Lombok Tengah dan betapa berani para pelaku dalam melindungi bisnis haram mereka.  Pertanyaan besar kini muncul: seberapa dalam akar jaringan ini dan siapa saja yang terlibat di dalamnya?  Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan membersihkan Praya Timur dari ancaman narkoba.

 Jurnalis

Mamen

Satreskrim Polsek Torgamba Lakukan Olah TKP Kasus Hilangnya Ternak Lembu



Red,policewatch.news,- Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan lakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan terkait adanya laporan bahwa telah kehilangan hewan ternak lembu berjumlah 2 ekor milik warga di Dusun Pinang Awan, Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Pada hari Minggu (19/01/2025) sekira pukul 00.15 wib. 

Olah TKP tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda. Riswaldi Nainggolan di dampingi oleh Aipda. Lisdiyanto, Aipda. Idris, dan Bripka. Ucok Sinaga langsung menuju ke TKP yang di dampingi oleh korban yang bernama Ismail.

Dari Keterangan yang di utarakan oleh korban yang bernama Ismail, lembunya yang diikat diluar kandang dipohon kelapa sawit telah hilang sebanyak 2 ekor pada hari Minggu sekiranya pukul 08.00 wib. 

Dari keterangan korban bahwa ternak lembu tersebut memang terbiasa dalam keseharian nya di lepas untuk mencari pakannya dan malam harinya lembu milik korban diikat di pohon kelapa sawit sebab korban tidak memiliki kandang untuk ternak lembunya, menurut dari keterangan korban. 

Untuk mengambil langkah tindak lanjut perihal tersebut, Unit Reskrim Polsek Torgamba mengarahkan korban Ismail untuk segera membuat laporan resmi di Polsek Torgamba agar pihak Kepolisian dapat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan memastikan motif di balik hilangnya ternak lembu tersebut untuk dapat segera di tindak lanjuti dengan cepat dan sigap.

 Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda. Riswaldi Nainggolan menjelaskan kepada awak media bahwa, Kami dari Unit Reskrim Polsek Torgamba akan terus mendalami kasus ini dan segera mengungkap siapa pelaku di balik kejadian pencurian ternak lembu tersebut agar cepat di tindak secara hukum.  

Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda. Riswaldi Nainggolan juga menghimbau kepada warga masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga hewan ternak masing masing dan jangan memberi peluang kepada para pelaku pencurian hewan ternak lembu khususnya, apalagi ternak lembu tersebut sampai tidak di kandang kan. Ujar Riswaldi Nainggolan".

Dengan adanya laporan warga masyarakat yang bernama Ismail telah kehilangan ternak lembu nya sebanyak 2 ekor maka kasus ternak lembu tersebut kini telah di proses penyelidikan, dan segera melakukan langkah langkah cepat, seperti olah TKP dan mencari pelaku pencuri ternak lembu tersebut. 

Selain itu pihak Kepolisian juga telah melakukan pendalaman ke masyarakat agar warga yang memiliki informasi terkait kejadian pencurian ternak lembu tersebut untuk segera melaporkan atau menginformasi kan kepada pihak Kepolisian Polsek Torgamba. (Alex Wijaya).

DUA PEGUNA NARKOBA JENIS SHABU-SHABU DIBEKUK UNIT RESKRIM POLSEK TORGAMBA

 


Red,policewatch.news, Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH, melalui unit Reskrim Polsek Torgamba lakukan penangkapan terhadap kedua pria pelaku narkoba yang berinisial FK (27) serta LH (41) dan dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan di duga berisi narkotika jenis shabu shabu yang tersimpan dalam jok mobil Mitsubishi Triton BK 8916 PI warna hitam. Pada hari Kamis (30/01/2025), Dusun Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada pukul 00:30 wib

Kedua pelaku narkoba tersebut langsung di gelandang ke Satreskrim Polsek Torgamba pada hari Kamis (30/01/2025). 

Menurut penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda. Riswaldi Nainggolan menjelaskan bahwa, informasi adanya kegiatan narkoba tersebut di dapatkan dari warga masyarakat bahwa adanya kegiatan yang mencurigakan terhadap kedua pria tersebut, yang di duga memiliki barang terlarang Narkotika jenis shabu shabu. Sehingga informasi tersebut segera di lakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari informasi warga masyarakat terhadap ke dua pelaku terduga pelaku narkoba. 


Kembali Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda. Riswaldi Nainggolan menjelaskan, Berdasarkan informasi tersebut saya dan personel langsung melakukan penyelidikan ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, ungkap "Riswaldi Nainggolan". 

Saat ini kedua pelaku narkoba yakni berinisial FK (27) dan LH (41) beserta barang bukti berupa satu kantong plastik transparan yang diduga berisi shabu-shabu dan satu unit mobil Mitsubishi Triton Dengan plat BK 8961 PI guna penyidikan lebih lanjut. Semoga dengan tertangkapnya pelaku narkoba tersebut bisa menjadi  pembelajaran dan peringatan bagi para pelaku narkoba lainnya. 

Karena narkoba bisa merusak Generasi anak Bangsa Indonesia. Selain itu Kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan, Polsek Torgamba berkomitmen akan terus menindak tegas peredaran narkoba sampai tuntas. ( Alex Wijaya).

Mediasi Sukses: Sengketa Warisan di Desa Ledang Berakhir Harmonis


Policewatch-Sumbawa 


 Suatu contoh penyelesaian sengketa warisan yang patut diacungi jempol terjadi di Desa Ledang, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, Jumat (31/1/2025).  Sahabudin dan Mirna, ahli waris almarhum NCE dan istrinya, Hadija, berhasil menyelesaikan perselisihan mereka atas harta warisan secara kekeluargaan.  Mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Ledang, Irwansyah, S.Pd., Bhabinkamtibmas Riana, dan penasehat hukum Mirna, Ahmad Saepulloh, berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.  Oma, perwakilan pemerintah desa dan anak almarhum NCE, turut hadir dalam mediasi tersebut.

Perselisihan berpusat pada pembagian harta warisan, termasuk tanah persawahan di Paliuk Ai Langayam (Sertifikat No. 74), ranjang dan lemari, serta tanah pekarangan (Sertifikat No. 185/2019).  Dalam Berita Acara Penyelesaian Perkara Warisan Nomor 145/Pcmdes LD/OS/I/2025, tertuang kesepakatan:  Mirna istri kedua almarhum NCE, akan berjanji akan mengelola empat petak sawah hingga akhir hayat mereka.  Ranjang dan lemari yang berada di rumah Mirna (RT 003/RW 008, Dusun Bru) diserahkan oleh Mirma (salah satu ahli waris) kepada ahli wari dari istri pertama almarhum NCE.  Tanah pekarangan dengan Sertifikat No. 185/2019 (RT 004/RW 004, Dusun Bru) juga menjadi milik Mirna.

Irwansyah mengapresiasi penyelesaian damai ini, menekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan konflik.  Ahmad Saepulloh dan Bhabinkamtibmas Riana turut memberikan pujian atas proses mediasi yang konstruktif.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif bagi masyarakat Desa Ledang.  Penyelesaian sengketa warisan secara kekeluargaan menunjukkan kearifan lokal dan semangat gotong royong yang masih kuat di tengah masyarakat, menghindari proses hukum yang panjang dan rumit.

 Jurnalis

Mamen

Putra dan Putri Daerah Merapi Jabat Kepala Daerah Wakil Gubernur dan Wakil Bupati Priode 2025 - 2030

 



POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA Mantan Bupati Lahat Priode 2018 - 2023 Cik Ujang putra daerah asal Merapi berpasangan dengan Herman Deru tanggal 6 Februari 2025 akan dilantik di Jakarta setelah mengikuti pemilihan Gubernur tahun 2018, dengan nomor urut 1 dengan perolehan suara 2.220.437 diusung partai Nasdem, Demokrat, PKB, Perindo, dan PSI,

" Pelantikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Cik Ujang akan dilantik di istana Kepresidenan di Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 6 Februari 2025, 

CIK Ujang adalah merupakan putra daerah Merapi desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat,

Sedangkan Wakil Bupati Terpilih Widia Ningsih berpasangan dengan Bursah Zarnubi di Pilkada Lahat Tahun 2018 dengan nomor urut 2 meraih perolehan suara 103, 950, diusung Partai Golkar,PKB, Perindo dan Partai Berkarya Widia Ningsih adalah Putri dari Bapak Leman.C pengusaha sukses asal Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur,

Kedua putra daerah Merapi Cik Ujang dan Widia Ningsih baru pertama kali ini unggul di Pilkada Sumsel dan lahat kata " Sudarman mantan anggota DPRD Lahat,  saya bangga Merapi ada pemimpin yang mewakili Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat kedua nya akan mendukung program Pemerintah kedepannya,

Widya Ningsih pernah menjadi anggota legislatif dari Partai Perindo dapil 2 Merapi Area dan kembali mencalonkan lagi menang lagi di pemilihan legislatif tahun 2019 dan akhirnya ia mengundurkan diri  untuk pengkuti pemilihan kepala daerah sebagai calo Wakil Bupati berpasangan dengan Bursah Zarnubi di Pilkada 2024.

" insyaallah pada tanggal 6 Februari 2025, setelah putusan MK akan serentak mengikuti pelantikan di Istana Kepresidenan di Jakarta terang " Sudarman Ketua Tim Pemenangan BZ dan WIN yang jelas putra daerah Merapi ada dua pemimpin kepala daerah ini suatu kebanggaan masyarakat Merapi Area dan Kabupaten Lahat " pungkasnya 

Jurnalis: Bambang MD

Serangan Kilat! Kampung Narkoba Lombok Tengah Digempur, 25 Tersangka Dibekuk, Jaringan Narkoba Terancam!


Policewatch-Mataram. 

Kampung yang selama ini menjadi sarang peredaran narkoba di Desa Beleka Daye, Lombok Tengah, akhirnya jatuh ke tangan aparat.  Dalam operasi gabungan yang dilakukan Kamis (30/1/2025),  tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, dan Kodim 1620 Loteng berhasil membongkar jaringan narkoba sadis yang beroperasi di sana.  25 tersangka, termasuk tiga target operasi utama, berhasil dibekuk.

Selain puluhan gram sabu yang disita,  yang lebih mengejutkan adalah ditemukannya senjata tajam dan senapan PCP di beberapa lokasi penggerebekan.  Ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkoba tersebut dan seberapa jauh mereka akan melindungi bisnis haram mereka.  Uang tunai jutaan rupiah yang juga disita menjadi bukti kekayaan yang mereka peroleh dari kejahatan tersebut.

Operasi ini merupakan bukti kesigapan dan keberanian aparat dalam menghadapi jaringan narkoba yang terorganisir.  Polda NTB menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.  Para tersangka akan diproses hukum secara tegas dan terukur.  Operasi ini menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya:  NTB tidak akan memberikan tempat bagi kejahatan!

 Jurnalis

Mamen

30.1.25

MK Putusan Sela Gugatan Sengketa Pilkada Serentak Dibacakan Tanggal 4-5 Februari 2025

 



POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA,-Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

”Sidang selanjutnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kalanjutan daripada perkara ini apakah dilanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismisal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025” Ujar ketua MK Suhartoyo.

Pembacaan putusan ini menjadi perhatian karena merupakan bagian penting dari proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 2024.

Proses persidangan ini akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Diketahui, Pembacaan putusan dismisal ini lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Sebagaimana pada peraturan MK Nomor 14 tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismisal akan dibacakan pada tanggal 11-13 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi juga telah membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang perselisihan hasil pilkada tahun 2024.

Untuk perselisihan hasil Pilgub, masing-masing pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi atau ahli, sementara untuk Pilbup/Pilwalkot, maksimal empat saksi atau ahli.

Suhartoyo menegaskan, pihak yang bersengketa dapat menggabungkan saksi dan ahli, selama tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Jurnalis Bambang MD

Optimalisasi Pelayanan, Lapas Muara Enim Terima Monev dari Kanwil Ditjenpas Sumsel

 


Muara Enim – policewatch.news,- Lapas Muara Enim baru-baru ini menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan penerapan kebijakan serta standar operasional prosedur yang ada di Lapas Muara Enim berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis 30/01/2025.

Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumsel dipimpin oleh, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Syahroni Ali didampingi Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Mujiarto, Dalam kunjungan tersebut, melakukan pemantauan langsung terhadap fasilitas, pelayanan, dan berbagai program pembinaan yang ada di Lapas Muara Enim. Dimulai dari Area Dapur Sehat, Klinik, Aula, WartelsusPas, LPK serta Blok Hunian di Lapas Muara Enim.

Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim monev Kanwil Ditjenpas Sumsel. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana kinerja Lapas Muara Enim dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemasyarakatan yang humanis dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi kami untuk mendapatkan masukan dan arahan yang membangun, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan. ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim Monev juga memberikan beberapa rekomendasi yang akan menjadi acuan bagi Lapas Muara Enim dalam meningkatkan kinerjanya, baik dalam hal pelayanan maupun pembinaan warga binaan.

(irin)

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tambang Batubara Lahat Digelar 3 Februari 2025 JPU Sudah Hadirkan 35 Saksi

 



POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Fauzi Isra.SH.MH mengatakan dalam sidang terhadap enam Terdakwa dugaan kasus Korupsi pengelolaan tambang Ijinn Usaha Pertambangan (IUP) di PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS) hingga terjadi timbulkan kerusakan Lingkungan Hidup dan terjadinya Kerugian Negara senilai Rp 495 Milyar di Tahun 2010 - 2014 saat kadis Pertambangan dan Energi Misri.

Akan digelar pada tanggal 3 Februari 2025, adapun keenam terdakwa dari pihak PT ABS direktur utama, ada tiga terdakwa dan Misri Lepi Dismianti Syaifullah Aprianto ketiganya mantan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Tahun 2010 - 2015.

Dikarenakan akhir Bulan Januari hari libur maka sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 3 Februari 2025 terang " Hakim.

Diketahui Enan terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan primeir pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, atau kedua pasal 11 jo pasal 18 undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Jurnalis: Bambang MD

Kejagung Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis untukMendukung Pembangunan SDM Indonesia

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen di pusat dan daerah dalam rangka pengawalan program prioritas Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).Kamis (39/1/2025)

Dalam APBN 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk program ini, dengan sasaran penerima sebanyak 19,47 juta orang,

" terdiri dari anak sekolah hingga ibu hamil dan menyusui. Anggaran tersebut mencakup Rp63,3 triliun untuk pemenuhan gizi nasional dan Rp7,4 triliun untuk program dukungan manajemen.

Badan Gizi Nasional selaku penyelenggara program MBG telah menetapkan tiga skema pelaksanaan, yaitu:

Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur utama.

Dapur di sekolah atau pesantren dengan jumlah siswa minimal 2.000 orang.

Distribusi paket vacuum-sealed untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau.

JAM-Intelijen, menekankan pentingnya peran intelijen dalam mendukung keberhasilan program ini. "Kita bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan program MBG agar tetap sesuai sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan masyarakat," ujar Reda Manthovani.

Lebih lanjut, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sekolah, desa, serta instansi terkait, akan terus diperkuat guna melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program ini. 

Selain itu, penyuluhan hukum kepada masyarakat juga akan dioptimalkan agar pemahaman terkait tujuan dan manfaat program MBG semakin meningkat.

Sejak dimulainya program ini, evaluasi terus dilakukan guna memastikan distribusi yang optimal, keberagaman menu, serta kebersihan makanan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah insiden di salah satu Sekolah Dasar di Jawa Tengah, di mana beberapa siswa mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. “Menyikapi kejadian ini, aparat intelijen Kejaksaan siap mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan serta efektivitas program,” imbuhnya.

Sebagai upaya transparansi dan optimalisasi pengawasan, Kejaksaan akan memanfaatkan platform digital seperti Inteliz dan Jaga Desa untuk memastikan implementasi program berjalan dengan baik dan dana desa yang digunakan tetap tepat sasaran.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan, diharapkan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

Jurnalis: Bambang MD 

Jakarta, 30 Januari 2025

Ini Penjelasan Sekper PTBA Terkait Pemberitaan di media online, Pemilik Lahan Belum Melampirkan Bukti Kepemilikan Yang Sah Serta Titik Koordinat Yang Lengkap

  

Jurnalis: Bambang MD
Editor: M R I
Nico Candra Sekretaris Perusahaan


POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA TANGGAPAN PT BUKIT ASAM TBK

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar terkait klaim penguasaan lahan dan tuntutan ganti rugi atas kegiatan operasional PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di wilayah Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dengan ini dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. PTBA selalu menjalankan kegiatan usaha pertambangan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (Good Mining Practice), kepatuhan terhadap hukum, dan menghormati hak-hak masyarakat termasuk kaitannya dengan penyelesaian hak atas tanah.

2. PTBA terbuka untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan dan validitas data serta menyelesaikan setiap permasalahan secara objektif dan sesuai peraturan yang berlaku.

3. Berdasarkan data yang kami miliki, hingga saat ini pihak yang mengklaim lahan, belum dapat melampirkan bukti kepemilikan yang sah, serta titik koordinat secara lengkap, sehingga PTBA belum dapat memastikan terkait status serta lokasi lahan yang diklaim. 

4. PTBA berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, dan musyawarah. Kami menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencapai penyelesaian yang adil dan transparan.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar. Kami mengimbau agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. Informasi yang tidak lengkap atau kurang kontekstual berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

PTBA selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan guna memastikan informasi yang akurat dan komprehensif. 


Hormat kami,
Sekretaris Perusahaan
PT Bukit Asam Tbk


Polres Muara Enim Perketat Pengamanan dan Sterilisasi Perayaan Imlek 2025

 


Muara Enim – policewatc.news,- Polres Muara Enim Polda Sumsel mengelar pengamanan dan sterilisasi dalam perayaan Imlek 2576 di Klenteng Vihara Avalokitesvara, Rabu (29/1/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan perayaan berlangsung dengan aman dan kondusif.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan guna memastikan situasi di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim tetap aman.


"Kami tidak ingin terlena dengan situasi yang saat ini relatif kondusif. Keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan beribadah dan merayakan hari besar tetap menjadi perhatian utama," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa personel kepolisian disiagakan di vihara dan klenteng guna memantau jalannya ibadah. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian perayaan berlangsung aman dan tertib, sehingga umat yang beribadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan khidmat tanpa gangguan.


Lebih lanjut, pihak kepolisian berharap agar perayaan Imlek di Kabupaten Muara Enim dapat berlangsung kondusif dan sesuai dengan harapan bersama.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan ini berlangsung," pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Klenteng Vihara Avalokitesvara terpantau aman dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

(irin)

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kejari Lahat Tersangkakan Oknum Kades Termasuk juga Dana Desa harus di Periksa

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Kejari Lahat terus melakukan penyidikan terkait Pengadaan Peta Desa Diduga fiktif hingga mencapai miliaran rupiah kerugiannya, seluruh Kades sudah dimintai keterangan selaku saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH saat dimintai tanggapan kamis (30/1/2025) dugaan kemungkinan adanya keterlibatan oknum Kades, ASN Di Dinas BPMDes Kabupaten Lahat,

Makanya pihak penyidik ekstra hati hati untuk mengungkap kasus ini siapa yang akan ditetapkan tersangka, dan kami dari LIDIK KRIMSUS RI memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat, agar kasus ini secepatnya diungkap.


Informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber pengadaan  peta desa yang dianggarkan tahun 2022/2023 senilai Rp 35 juta adanya dugaan Mark Up pembelian, 

Harga pembuatan peta desa tergantung pada luas area yang akan dipetakan dan jenis peta yang dibuat. Berikut kisaran harga pembuatan peta berdasarkan luas area dan jenis peta: 

Peta dasar dengan luas area 10–50 km2, biayanya berkisar Rp1.000.000–Rp2.000.000

Peta dasar dengan luas area lebih dari 50 km2, biayanya berkisar Rp2.000.000–Rp5.000.000

Peta tematik dengan luas area kurang dari 10 km2, biayanya berkisar Rp2.000.000–Rp5.000.000

Peta tematik dengan luas area 10–50 km2, biayanya berkisar Rp5.000.000–Rp10.000.000

Peta desa dapat dibuat dengan menggunakan jasa pembuatan peta. 

Peta desa berguna untuk menggambarkan lokasi dan batas wilayah desa, serta memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah tersebut. Ujar " Rhodi Irfanto pemimpin redaksi media policewatch.news 

Sedangkan setiap kades pungut biaya untuk pembuatan peta desa sebesar Rp 35 juta, ini adanya terjadi tindak Pidana korupsi, dan Mark Up, 

Kalau 365 desa dikalikan Rp 10 juta, ada kelebihan mar up Rp 25 juta, berarti adanya pontensi tindakan melawan hukum mencapai miliaran rupiah kerugian negara ungkap Rhodi.

Saya mendukung tim penyidik Kejari Lahat " agar oknum kades yang terlibat pengadaan peta desa untuk di proses secara hukum yang berlaku dan periksa Dana Desa di kabupaten Lahat, 

"untuk Diketahui Kejari Lahat tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembuatan Peta Desa yang melibatkan 240 desa dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2023 senilai Rp 12 miliar. Dalam program itu, setiap desa memperoleh dana proyek senilai Rapat Rp 35 juta.

Penyidikan ini dilatarbelakangi oleh temuan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Kejari Lahat telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ada kades diminta keterangan datangi kantor Kejari Lahat

Jurnalis: Bambang MD

Warga Jawa Baru Keluhkan Proyek Drainase: Ancaman DBD dan Dugaan Korupsi Dana Desa


Policewatch-Simalungun

 Proyek pembangunan drainase dan plat duiker di Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, menuai protes keras dari warga setempat. Proyek senilai Rp 108.459.523.350 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 ini dituding hanya akan menjadi sarang nyamuk dan menimbulkan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), bahkan diduga sarat korupsi.

Warga Huta II, Nagori Jawa Baru, mengungkapkan kekhawatiran mereka atas desain drainase yang dinilai buruk. Debit air yang tidak mengalir membuat genangan air tercipta, menjadi tempat berkembang biaknya jentik nyamuk.  "Lihatlah, proyek ini tidak dikaji dengan baik. Pangulu hanya memikirkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampaknya," ujar seorang warga, menuding adanya potensi korupsi dalam proyek tersebut.  Malam hari, nyamuk-nyamuk tersebut menyerang rumah-rumah warga.  Keberadaan jentik nyamuk yang sudah terlihat jelas semakin memperkuat keresahan warga akan ancaman DBD.

Selain masalah drainase, pembangunan plat duiker juga dipertanyakan.  Penggunaan batu sungai (padas) sebagai material dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.  "Kami butuh drainase yang mencegah banjir, bukan proyek asal jadi," tegas warga lainnya, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proyek pemerintah.

Warga berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan untuk meninjau proyek tersebut dan memastikan pembangunannya sesuai standar serta  memperhatikan kesehatan masyarakat.  Ketiadaan pengawasan yang ketat dinilai menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga.  Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pemerintah agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

 AS

29.1.25

Jelang Imlek, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum

 


Batam – policewatch.news,- Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum. Razia yang melibatkan personel dari Koramil 02 Sekupang dan Polsek Sagulung ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Batam, Heri Kusrita.

Kegiatan razia dilaksanakan pada pukul 19:30 WIB hasil dari razia ini, petugas tidak menemukan narkoba maupun obat-obatan terlarang di dalam sel. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Imlek, serta memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat membahayakan para penghuni lapas.


Heri Kusrita menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas di dalam lapas, terutama menjelang momen-momen besar yang berpotensi meningkatkan gangguan keamanan. Razia gabungan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Lapas Batam dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah peredaran narkoba dan barang-barang ilegal di dalam lapas.


Razia ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan Batam, kegiatan ini juga tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, dan mereka yang mencoba mengedarkan barang haram akan ditindak secara tegas, dan ini merupakan program Asta Cita Presiden dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pemberantasan Peredaran Narkoba di dalam Lapas dan Rutan **Lina**

Tingkatkan Kewaspadaan Saat Libur Panjang, Rutan Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin kepada Warga Binaan

 



Batam - policewatch.news,-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam meningkatkan kewaspadaan pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Sebagai upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), pada Rabu (28/1) Rutan Batam menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung, BNN Kota Batam, dan Kodim 0316. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Batam dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Arahan/Perintah Dirjenpas dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.


Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, diikuti oleh Ka. KPR beserta staf pengamanan dan regu pengamanan. Langkah preventif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan rutan yang aman, kondusif, dan bebas dari barang terlarang seperti handphone dan narkoba.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, terutama selama libur panjang yang berpotensi menyebabkan gangguan kamtib. “Dengan dilaksanakannya razia gabungan ini, kami ingin memastikan bahwa Rutan Batam tetap dalam situasi aman dan kondusif serta bebas dari barang-barang terlarang, seperti handphone dan narkoba yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. 

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung kebijakan pimpinan dalam pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia. Kami akan terus melakukan razia secara berkala agar lingkungan Rutan tetap kondusif,” ujar Karutan.


Kegiatan razia diawali dengan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap satu per satu warga binaan dan dilanjutkan dengan penggeledahan ke sejumlah kamar hunian warga binaan. 

Tim gabungan melakukan penggeledahan secara cermat di setiap sudut ruangan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disembunyikan oleh warga binaan. Dengan koordinasi yang baik dan profesionalisme para petugas, razia berlangsung lancar tanpa hambatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang-barang terlarang, seperti handphone dan narkoba selama kegiatan berlangsung.

Setelah razia, tim melanjutkan dengan pelaksanaan tes urin yang dilakukan secara acak kepada 10 orang warga binaan di Klinik Pratama Rutan Batam. Pengawasan ketat dari tim gabungan memastikan hasil tes dilakukan dengan transparan dan akurat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel urin dinyatakan negatif dari indikasi penggunaan narkoba.

Melalui kegiatan ini, Rutan Batam berkomitmen menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, sehingga proses rehabilitasi bagi warga binaan dapat berlangsung lebih efektif, memberikan peluang lebih besar bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.**Rina**

Brimob Polda NTB: Edukasi dan Outbound Menarik Hati 140 Murid PAUD Pelangi


Policewatch-Mataram

Seratus empat puluh murid PAUD KB-TK Pelangi Cakranegara, Kota Mataram, beserta guru pendamping mereka, mendapatkan pengalaman tak terlupakan pada Jumat (24/1/2025).  Mereka mengunjungi Markas Brimob Polda NTB dalam sebuah program edukatif yang dirancang untuk memperkenalkan profesi kepolisian sejak usia dini, sekaligus menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan keberanian.  Kegiatan ini dikemas dalam bentuk kunjungan edukatif dan permainan outbound yang menyenangkan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat, khususnya anak-anak.  "Anak-anak adalah generasi penerus bangsa.  Mendekatkan diri kepada mereka sejak dini, dengan cara yang menyenangkan dan edukatif, sangat penting untuk membangun citra positif Polri," ujar Kombes Kholid.

Kunjungan tersebut meliputi pengenalan berbagai kendaraan operasional Brimob, termasuk mobil lapis baja dan kendaraan penanganan huru-hara.  Personel Brimob secara ramah menjelaskan tugas dan fungsi mereka, serta memperlihatkan peralatan yang digunakan dalam misi kemanusiaan dan penanggulangan keamanan.  Penjelasan diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami anak-anak, dilengkapi demonstrasi sederhana yang menarik perhatian.

Selain sesi edukatif, anak-anak juga bersemangat mengikuti rangkaian permainan outbound yang dirancang khusus untuk usia PAUD.  Permainan seperti jembatan keseimbangan, lingkaran warna-warni, dan estafet bola, mengajarkan mereka pentingnya kerjasama tim, melatih keberanian, dan meningkatkan kreativitas.  Ekspresi wajah ceria dan tawa riang anak-anak mewarnai setiap aktivitas.

"Outbound ini dirancang untuk membangun keberanian dan kepercayaan diri anak-anak, sekaligus menanamkan nilai-nilai positif seperti kerjasama dan sportivitas," tambah Kombes Kholid.

Polda NTB berharap program ini dapat memperkuat hubungan baik dengan masyarakat dan memperkenalkan sisi humanis Polri kepada generasi muda.  Kombes Kholid menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat.  "Semoga kegiatan ini dapat membangun pemahaman dan kepercayaan positif terhadap Polri sejak dini," pungkas Kombes Kholid.

Apresiasi tinggi disampaikan para guru pendamping.  Salah satu guru menyatakan, "Kegiatan ini sangat bermanfaat. Anak-anak belajar sambil bermain, sehingga mereka lebih antusias dan mudah menyerap nilai-nilai positif yang disampaikan."

 Mamen

28.1.25

IPW Minta Kejagung Tangkap Kepala Desa Kohod, " Ini Ngawur Lautan Tidak Bisa diterbitkan Sertifikat

 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 



POLICEWATCH.NEWS  – JAKARTA Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera menetapkan status tersangka dan menahan Ars bin Sn,Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, Ars diduga sebagai kaki tangan oligarki dan otak dari penerbitan ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai dasar oleh BPN untuk memproses penerbitan sertipikat tersebut.

“Setidaknya ada tiga dokumen yang ditandatangani oleh Kades.Yaitu, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah oleh si pemilik,” ujar Sugeng kepada policewatch.news Senin (27/1/2005).

Terbitnya SHM dan SHGB di Laut Tangerang Tak Sepenuhnya Kesalahan BPN, Ini Alasannya

Belakangan diketahui, dokumen dokumen yang ditandatangani oleh kades itu digunakan untuk menerbitkan sertipikat di tengah laut,bukan di daratan,” penerbitan sertifikat di tengah laut sudah jelas menyalahi aturan,” cetus Sugeng.


Selain kades, pihak yang patut diperiksa adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau camat,jika AJB (Akta Jual Beli) tersebut dibuat di kantor Kecamatan. “PPAT atau PPATs juga berperan penting disini yang membuat AJB sehinggga juga patut diperiksa,” kata Sugeng.

Tak kalah penting yang paling bertanggungjawab secra hukum lainnya adalah petugas ukur dan pajabat BPN yang mengelurkan SU (Surat Ukur), hingga pejabat yang memberikan paraf dan menandatangani pengesahan sertipikat tersebut,yakni, Kepala Seksi (Kasi) HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang saat itu

“Ini sudah ngawur, lautan tidak bisa diterbitkan sertpikat tanah,sehingga ada dugaan terbitnya sertipikat tersebut karena adanya surat atau dokumen palsu yang dilakukan secara bersama sama,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, sudah tepat Kejagung menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus terbitnya SHM dan SHGB di perairan Kabupaten Tangerang tersebut.“Sudah tepat Kejagung menerapkan pasal tindak pidana korupsi,karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat BPN dan termasuk kades yang diduga menerima sejumlah uang dalam pengurusan sertipikat tersebut,” ungkap Sugeng.

Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.”Para pelaku harus disidik pidananya tutup " Sugeng Teguh Santoso 

Jurnalis : Bambang MD/IWO Sumsel

Siti Zaleha Terima Transferan Rp 1,3 M, Dari KTT Almarhum Jaja PT ABS, dan Dibagikan Kesejumlah Oknum Bervariasi Nominalnya

 


POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG,- Nama Siti Zaleha alias Leong Dalam fakta Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Senin (27/1/2025)

Siti Zaleha Dalam keterangan sebagai saksi di persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang ia mengungkapkan ada aliran uang ke sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara di IUP PT ABS Desa Merapi kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Adanya Kerugian Negara senilai Rp 495 tahun 2010 - 2014 dan menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Ia membeberkan kepada hakim dan jaksa penuntut umum saat ia menjadi saksi enam Terdakwa dalam fakta persidangan di pengadilan Negeri Tipikor Palembang,

Adapun ke enam Terdakwa terdiri dari Endre Saifoel komisaris utama, Direktur Utama PT, Bara Centra Sejahtera/ Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian Ir.Misri Mantan Kadistamben dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 - 2015, Saifoellah Aprianto mantan kasi dinas Pertambangan dan Energi tahun 2910 - 2015, Lepy  Dismianti kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 - 2015, 

Ia mengungkapkan ketika itu saya transfer kan dan saya berikan kepada semua pihak sejumlah uang untuk kegiatan ujar Siti di Persidangan.

Jumlah uang tersebut total semua nya Rp 1,3 Milyar lebih, berasal dari PT Andalas Bara Sejahtera, yang mulanya di transfer ke rekening saya 

Yang meneransfer ke rekening  saya pak Jaja (almarhum red), selaku kepala Tehnik Tambang (KTT) PT.ABS dan Leo sebagai Staf PT Andalas Bara Sejahtera.atas perintah terdakwa Misri saat itu menjabat sebagai kepala dinas pertambangan dan energi tahun 2010- 2015, dimana masuk ke rekening nya tersebut adanya Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB) batu bara dari PT Andalas Bara Sejahtera, yang diterbitkan oleh terdakwa Misri selaku kadistamben lahat,

Dipersidangan kemudian Hakim anggota Pitriadi.SH.MH, didampingi ketua majelis hakim Fauzi Isra,SH,dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, mencecar pertanyaan soal titik Koordinat.

Masih tanya Hakim ” Ada berapa patok batas, dan berapa ada titik Koordinat,? Tanya Hakim.

Dijawab saksi saya melihat ada 8 patok batas dan delapan titik Koordinat terang saksi,

Saya juga turun kelapangan diperintahkan pak Misri (terdakwa). untuk melakukan verifikasi patok batas untuk mencocokkan dengan titik Koordinat dijawab ” saksi dalam fakta persidangan.

Masih saksi ditanya oleh Hakim peralatan yang digunakan dalam verifikasi patok batas dan patok batas dijawab oleh saksi SZ jika pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera, yang membawa peralatan,

Kalau kami dari Distamben Kabupaten Lahat tidak membawa peralatan pihak PT ABS dan peralatan GPS, diatas patok batas, maka muncul titik Koordinat, terang saksi

Hakim menggungkap jiga dalam perkara ini terdapat satu Surat Keputusan (SK) Bupati namun ada dua titik Koordinat yang berada.

Diungkapkan oleh saksi dirinya menanyakan kepada terdakwa (Misri) kenapa titik Koordinat dirubah sehingga tidak sesuai dengan SK Bupati. Dari pertanyaan yang saya ajukan ke bapak Misri. Dijawab tidak apa-apa ujar saksi dalam fakta persidangan.

Masih kata saksi saya tidak tahu kalau titik Koordinat yang diubah bermasalah

Sebab saya tahu kalau yang diubah titik Koordinat punya PT.Bukit Asam

Saya tahu nya saat diperiksa Kejati Sumsel di ketahui kalau titik Koordinat yang diubah itu bermasalah dengan PT Andalas Bara Sejahtera, melakukan kegiatan penambangan didalam Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Bukit Asam.

Jurnalis: Bambang MD

Isra' Mi'raj Dimensi Sosial & Politik , memaknai Imam & Makmum Dalam Sholat menuju Islam Kaffah


Tangerang 28 Januari 2025
SRA’ MI’RAJ : DIMENSI SPIRITUAL DAN POLITIK Meraih Islam kaffah
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi



Isra’ Mi’raj merupakan mu’jizat Nabi SAW yang sangat dahsyat. Peristiwa ini dapat ditinjau dari dua dimensi. Pertama, dalam dimensi spiritual, Isra’ Mi’raj menunjukkan istimewanya sholat. Kedua, dalam dimensi politik, Isra’ Mi’raj menunjukkan isyarat kepemimpinan Islam memimpin dunia.

Dimensi Spiritual Isra’ Mi’raj
Peristiwa Isra’ Mi’raj merupakan salah peristiwa yang menjadi mu’jizat Rasulullah SAW. Salah satu pelajaran (‘ibrah) yang diambil dari peristiwa Isra’ Mi’raj adalah istimewanya shalat lima waktu. 

Sholat lima waktu ini dikatakan ibadah yang istimewa, karena beberapa alasan, di antaranya ada 6 (enam) keistimewaan ibadah sholat sebagai berikut :

Pertama, karena sholat lima waktu merupakan satu-satunya ibadah yang diwajibkan Allah SWT dengan cara yang khusus, yaitu Rasulullah SAW mendapat langsung perintah sholat lima waktu di Sidratul Muntaha secara langsung dari Allah SWT. (Lihat Bab _Kayfa Furidhat al-Shalāt fī al-Isrā`, Ibnu Hajar al-’Asqalani, Fatḥul Bārī Syaraḥ Shahīh al-Bukhāri,_ Juz I, hlm. 545). 

Kedua, karena sholat lima waktu ini merupakan ibadah yang secara khusus disebut bersama sabar, sebagai cara kita meminta pertolongan kepada Allah SWT. Firman Allah SWT :

واسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ

“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Dan (sholat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah [2] : 45).

Ketiga, karena sholat lima waktu ini merupakan perkara yang pertama kali akan dihisab kelak di Hari Kiamat, sesuai sabda Nabi SAW :

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ : انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ. رواه والترمذي (413) 

“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada Hari Kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman: ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Al-Tirmidzi, no. 413).

Keempat, karena sholat lima waktu ini merupakan pembeda antara mukmin dan kafir. Sabda Nabi SAW :

إنَّ بيْنَ الرَّجُلِ وبيْنَ الشِّرْكِ والْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاةِ

“Antara seorang muslim dan seorang musyrik dan kafir adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim, no. 82).

Dan sebaik baiknya Sholat Fardhu atau wajib adalah dengan  Berjamaah di Masjid...
Dari sisi politik menunjukan bahwa dalam Islam ada Iman /Pemimpin dan juga Makmum/ Umat...
Inilah Perintah untuk melaksanakan ajaran Islam secara kaffah keseluruhan

 Sholat berjamaah menjadi amalan yang dianjurkan bagi umat Islam. Sebab, ada sejumlah keutamaan sholat berjamaah yang bisa didapatkan.

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII karya H. Ahmad Ahyar & Ahmad Najibullah, kata 'berjamaah' berarti berkumpul. Sementara, sholat berjamaah adalah sholat yang dikerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua orang, seorang menjadi imam dan seorang menjadi makmum.

Hukum melaksanakan sholat berjamaah yaitu sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Namun ada sebagian ulama yang menyatakan sholat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Dalam surat An-Nisa ayat 102, Allah SWT berfirman:

...وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ

Artinya: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka..."

Melaksanakan sholat berjamaah tentunya akan mendapatkan pahala yang lebih banyak. Namun, masih ada banyak keutamaan sholat berjamaah lain yang bisa diperoleh umat muslim yang mengamalkannya.


Berikut 7 ke Utama'an Sholat Berjama'ah 

Menurut Imam Abu Wafa dalam buku Panduan Sholat Rosulullah 2, berikut ini di antara keutamaan sholat berjamaah:

1. Pahala Dilipatgandakan

Melaksanakan sholat berjamaah akan memperoleh balasan pahala yang dilipatgandakan sebanyak 25 kali lipat berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا

Artinya: "Sholat seorang laki-laki secara berjamaah dilipatgandakan pahala sebanyak dua puluh lima kali lipat daripada sholat di rumah atau di pasarnya." (HR Bukhari)

2. Didoakan Malaikat

Muslim yang melaksanakan sholat berjamaah akan didoakan malaikat dengan syarat ia tidak menyakiti atau tidak berhadats. Hal ini bersandar pada sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ: اللَّهُمَّ صَلَّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

Artinya: "Apabila ia masih sholat, maka para malaikat mendoakannya selama berada di tempat sholat: Ya Allah ampunilah ia, ya Allah sayangilah ia." (HR Bukhari)

3. Diampuni Dosa

Orang yang selalu bersemangat pergi untuk sholat berjamaah, maka ia akan diampuni dosa-dosanya. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW:

مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ، فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ

Artinya: "Barang siapa yang menyempurnakan wudhu, lalu pergi untuk sholat wajib bersama orang-orang atau secara berjamaah atau ia sholat di masjid maka Allah ampuni dosa-dosanya." (HR Muslim)

4. Ditinggikan Derajatnya

Setiap langkah seseorang untuk sholat berjamaah bernilai kebaikan baginya sehingga ia akan mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah SWT. Hal ini turut disampaikan dalam sabda Rasulullah SAW:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ، كَانَتْ خَطْوَنَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحْطُ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

Artinya: "Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia pergi ke rumah Allah (tempat sholat) untuk melaksanakan sholat wajibnya, maka tiap langkahnya salah satunya menghapus dosa dan satunya lagi mengangkat derajat." (HR Muslim)

5. Setara Pahala Sholat Malam

Pahala sholat berjamaah akan mendapatkan pahala yang sangat besar seperti qiyamul lail (sholat malam) sebagaimana diterangkan dalam sabda Rasulullah SAW:

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ، فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ، فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa yang sholat Isya dengan berjamaah maka pahalanya seperti sholat setengah malam dan barangsiapa yang sholat Subuh dengan berjamaah maka pahalanya seperti sholat semalam penuh." (HR Muslim)

6. Dapat Jamuan di Surga

Umat muslim yang gemar sholat berjamaah akan diberikan jamuan yang istimewa di surga kelak. Janji ini telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ ، أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

Artinya: "Barangsiapa yang beranjak ke masjid dan pergi setelah matahari condong ke barat, maka Allah SWT akan siapkan baginya jamuan dari surga tiap kali pergi." (HR Bukhari)


7. Dibebaskan dari Neraka

Keutamaan lain bagi muslim yang mengerjakan sholat berjamaah ialah dibebaskan dari neraka dan sifat munafik. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ، يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النَّفَاقِ

Artinya: "Barangsiapa yang sholat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapat takbiratul pertama, maka dituliskan baginya: Dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari sifat munafik." (HR Tirmidzi)

Demikianlah di antara banyaknya keutamaan sholat berjamaah dibandingkan dengan sholat sendirian. Jadi, jangan lupa amalkan sholat berjamaah.


Team Redaksi religi policewatch.news

H.Irvanto A Wahid




27.1.25

IPW : Diduga Uang Suap 20 M, Dari Tersangka Pembunuhan Kepada Oknum Berpangkat Pamen dan Mengalir ke Beberapa Oknum lainnya

 

Dok , policewatch 


POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA Sugeng Teguh Santoso ketua Indonesia Policewatch menyebut tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar, yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," kata Sugeng dalam keterangannya kepada policewatth.news Minggu, (26/1).

Sugeng juga mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik.

Bahkan, kata dia, Propam juga harus mampu menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," terang" Sugeng kepada awak media.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa jika pihak kepolisian berkomitmen menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang, maka tidak akan sulit untuk mengungkap perbuatan AKBP Bintoro.

Ia menambahkan bahwa penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah menjadi bagian dari tugas sehari-hari penyidik dalam menangani kasus masyarakat.

"Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?" ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.

Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Kemudian AKBP Bintoro yang saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar, serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

Namun kenyataannya kasus ini terus bergulir akhirnya korban menuntut pengajuan perdata kepada AKBP Bimtoro (Red)