POLICEWATCH TV

31.1.24

LIDIK KRIMSUS RI Minta PJ Bupati Lahat Perintahkan Kabag Umum Segera Tarik Mobil Dinas TBUPP

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT- Viral Pemberitaan di sejumlah media online Mobil Dinas TBUPP belum dikembalikan sedangkan jabatan Stafsus TBUPP Tidak lagi menjabat staff percepatan pembangunan yang di SK oleh eks Bupati Lahat Cik Ujang,SH kini menuai kritikan pedas dari Ketua Harian Lidikkrimsus RI, Rhodi Irfanto, SH meminta, agar Mobil Dinas (Mobdin) yang dipakai mantan Staffsus atau TBUPP di masa kepemimpinan Cik Ujang, harus dikembalikan pada Pemkab Lahat sebagai aset Negara.

"Hal ini menyusul setelah 5 anggota TBUPP yang gagal atau tidak jadi dilantik baru-baru ini, karena mendapatkan kritikan keras dari sejumlah kalangan", kata Rodhi

Mobdin yang belum dikembalikan itu, sebut dia, merupakan Mobdin yang dipakai mantan Staffsus berinisial MR adalah Toyota Rush warna Hitam dengan Nopol BB 1209 EZ warna plat Merah.

"Tarik mobil tersebut untuk didata sebagai aset Pemkab Lahat. Sekarang mobil itu terparkir di halaman sebuah rumah di blok C Bandar Jaya Kota Lahat. MR tidak lagi menjabat Staffsus atau TBUPP pada awal Januari habis masa jabatannya", imbuhnya.

Staffsus yang gagal hingga kini belum dilantik oleh Pj. Bupati Lahat ada 5, yaitu :

1. Herman Oemar (Ketua)

2. H. Samiri  ( Wakil Ketua)

3. Maryoto ( Sekretaris)

4. Hendhy Nansyah (anggota)

5. Densyari (anggota)

Dikonfirmasi pada Bidang Aset BPKAD Lahat, Syahrul selaku Kepala Bidangnya mengaku bahwa yang berhak mengambil kembali Mobdin itu bukqn pihaknya, melainkan Bagian Umum Setda Lahat.

"Walaikum salam wr wb, yang berhak narik itu bagian umum. Karena KIB nyo disano.. cobo koordinasi ke bagian umum", jawab dia, Rabu (31/1/24).

Sementara itu, Kepala Bagian Umum, Vivit saat ditanya prihal tersebut, dirinya memilih bungkam alias Tutup Telinga 

Penulis: Bambang

DLH Kabupaten Pasuruan Sidak ke Rumah Penduduk Terkait Masalah Limbah Abu PT. STBC

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN–Beberapa hari yang lalu penduduk di tiga Dusun, Desa Kedungringin, Kecmatan Beji, Kabupaten Pasuruan, keluhkan abu dari hasil pembakaran  perusahaan PT. STBC (Sorini Towa Berlian Corporindo) berterbangan kerumah-rumah penduduk, selain bikin sesak nafas, rumah-rumah mereka jadi kotor karena terkena dampaknya, hal ini lah membuat warga marah dan mereka mngancam jika pihak perusahaan tidak segera mengatasinya akan lakukan aksi demo besar-besaran.

Keluhan dan keresahan penduduk Desa Kedungringin terdengar juga oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, hari ini mereka melakukan survey dengan menyidak lokasi tempat pembuangan atau cerobong asab yang mengasilkan debu PT. STBC (Sorini Towa Berlian Corporacion) serta mendatangi beberapa rumah warga yang terdampak.

Sementara itu pihak DLH Kabupaten Pasuruan  mengatakan, untuk masalah ini, nanti kami laporkan langsung ke pimpinan, dan segera kita menginformasikan kembali kepada Kepala Desa Kedungringin

"Hasil sidak hari ini akan kita sampaikan ke pimpinan, dan hasilnya kami informasikan ke Kepala Desa,” ujarnya.

Adanya sidak dari DLH Kabupaten Pasuruan terkait limbah debu PT. STBC, ketua Forum DAS Wrati, Henry Sulfianto mengapresiasi kinerja DLH Kabupaten Pasuruan, karena langsung merespon dengan cepat terkait permasalahan tersebut.

“Kita mengapresiasi pihak DLH Kabupaten Pasuruan yang telah turun langsung untuk sidak lokasi, tempat pencemaran limbah debu yang dilakukan oleh perusahaan Sorini ini,” ucapnya.

Dirinya juga berharap kepada Dinas terkait terutama pihak DLH Kabupaten Pasuruan, agar segera menyelesaikan dan mengatasi masalah pencemaran limbah yang telah dikeluhkan oleh warga dibeberapa Dusun, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.(Dr)

Kapolres Pasuruan Melaksanakan Sertijab Di Polda Jatim, Adapun Pimpinan Yang Baru Diemban AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - Mutasi Perwira Menengah di lingkup Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. memimpin kegiatan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Jajaran dan Koorspripim Polda Jatim, yang bertempat di Lobby Gedung Patuh Lantai 2, Mapolda Jatim, Rabu (31/01/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh PJU Polda Jatim, dan seluruh Kapolres Jajaran Polda Jatim. Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan masuk ke dalam daftar Perwira Menengah yang dimutasi.


Dalam sambutannya, Kapolda Jatim kembali menegaskan bahwa mutasi personel merupakan hal yang wajar dan sudah biasa terjadi di dalam tubuh Polri.

Irjen Pol. Imam Sugianto juga menjelaskan mutasi jabatan bertujuan untuk dilakukannya penyegaran di Institusi Kepolisian dan juga dilaksanakan dalam rangka pembinaan karier anggota Polri.


"Untuk Kapolres Jajaran yang telah pindah tugas ke Polres Jajaran lain maupun yang pindah bertugas menjadi Koorspripim Polda Jatim, saya Kapolda Jatim beserta PJU, dan anggota mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, semoga kedepannya dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, professional, dan ikhlas," kata Kapolda di hadapan pejabat baru.

Adapun pejabat yang menjadi Kapolres Pasuruan yakni AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. yang sebelumnya menjadi Kapolres Kediri Kota menggantikan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. yang sekarang bertugas menjadi Kapolres Jember.(Dr)

LIDIK KRIMSUS RI Minta PJ, Bupati Lahat Mobnas Stafsus TBUPP Yang Belum Mengembalikan Segera Ditarik

 

 




POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto.SH mobil dinas yang dipakai Stafsus TBUPP dimasa kepemimpinan CIK Ujang, setelah 5 anggota TBUPP yang gagal tidak jadi dilantik baru baru ini mendapatkan kritikan keras ketua harian Lidik Krimsus RI, dan sempat viral pemberitaan di sejumlah di media online 

Mobnas yang belum dikembalikan agar pihak bagian aset untuk menarik mobil tersebut untuk di data kembali mobil operasional Stafsus TBUPP ada salah inisial MR belum mengembalikan mobil dinas dengan Nomor Polisi BG 1209 EZ merek Toyota Rush warna hitam, parkir dihalaman rumah di blok C Kota Lahat,


MR tidak lagi menjabat Stafsus TBUPP pada awal Januari habis masa jabatannya, hingga kini belum dilantik oleh Pj.Bupati Lahat.

Ada 5 Stafsus TBUPP diantara
1.Herman Oemar (Ketua)
2.H.Samiri  ( Wakil Ketua)
3.Maryoto ( Sekretaris)
4.Hendhy Nansyah (anggota)
5.Densyari (anggota)

Rodhi meminta kepada Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, melalui Kabid Aset Dinas PPKAD, untuk Mobil Dinas yang masih dipakai oleh mereka untuk segera di invetarisir dan di tarik agar tidak menjadi sorotan masyarakat dan asumsi asumsi negatif yang di timbulkan karena ini aset negara tutup " Rodhi

Bahwasannya Informasi yang kami dapatkan Kelima anggota Stafsus TBUPP belum dilantik oleh Pj.Bupati Lahat (Bam MD)

Penguatan Sinergitas, Bhabinkamtibmas ajak peran masyarakat jaga Kamtibmas bersama



POLICEWATCH-LOMBOK UTARA

 Guna memudahkan komunikasi dan menyerap berbagai informasi dari seluruh elemen masyarakat, Polres Lombok Utara melalui Bhabinkamtibmas di setiap desa  terus berupaya untuk selalu mendekatkan diri dengan warga baik melalui sambang maupun pembinaan dan penyuluhan.

Kasat Binams Polres Lombok Utara AKP I Made Susila Artana, menjelaskan  bahwa Kepolisian dengan mengedepankan fungsi Bhabinkamtibmas maupun yang lainnya terus menggiatkan sambang kunjungan serta dialogis dengan seluruh elemen masyarakat kapanpun dan dimana saja berada guna meningkatkan sinergitas untuk bekerjasama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Melalui kegiatan Binluh, sambang maupun tatap muka kepada pemuka atau tokoh masyarakat, tokoh agama, sekolah-sekolah, tokoh pemuda, juga komponen lainnya guna diajak membangun kesadaran akan pentingnya kebersamaan dalam menjaga harkamtibmas  serta menjaga kerukunan antar umat beragama," ujar AKP artana Saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si pada Rabu ( 31/1/24 )

AKP Artana menambahkan  bahwa selain menyampaikan materi Binluh,dirinya juga mendorong peran para Bhabinkamtibmas untuk memberikan kesempatan tanya jawab seputar permasalahan Kamtibmas yang berkembang di lingkungannya masing-masings serta mampu menampung aspirasi masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga, mengamankan, serta memelihara kamtibmas di lingkungan masing-masing “ imbuhnya. 

Melalui kegiatan ini AKP Artana berharap masyarakat lebih mudah untuk menyampaikan segala permasalahan maupun informasi tentang perkembangan situasi Kamtibmas sehingga segera dapat dibahas solusi penyelesaiannya serta lebih menghimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan sungkan menyampaikan setiap permasalahan kepada para bhabinkamtibmas di wilayah masing masing “Pungkasnya

Mn


Polri Presisi Luncurkan Aplikasi berbasis Tehnologi. Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Lombok Utara.



POLICEWATCH-LOMBOK UTARA

Kepala Kepolisian Resor  Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si menerima kunjungan Tim Puslitbang Polri  yang di pimpin Kombes Pol. Harvin Raslin, SH  di Mapolres Lombok Utara pada Selasa, 30/1/20224. 

Kunjungan Puslitbang Polri tersebut, untuk melakukan penelitian tentang evaluasi Aplikasi Digital Korlantas Polri Guna Mendukung Tugas Kepolisian Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik  di 10 (sepuluh) Polda sasaran penelitian dan salah satunya di  Polda Nusa Tenggara Barat dan  Polres jajaran mulai tanggal 29 Januari dan 01 Februari 2024.

Kombes Pol. Harvin Raslin, SH mengatakan Polri khususnya di Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyediakan aplikasi Digital Korlantas Polri  diantaranya ayanan SIM Nasional Presisi (SINAR), pembayaran pajak kendaraan bermotor pada samsat Digital Nasional (SIGNAL), layanan yang memantau secara reaal time terkait kondisi keadaan lalu lintas dengan menggunakan CCTV (NTMC Polri) dan layanan ETLE (Eletronic Traffic Law Enforcement) yang berfungsi untuk pemberitahuan informasi E- Tilang secara real time. 

“Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) sangat mudah diakses dan dikembangkan sehingga masyarakat lebih paham, aplikasi Digital (SINAR) ada di App Store dan Play Store, sedangkan untuk 2 aplikasi lainnya yaitu NTMC Polri dan ETLE masih belum tersedia”  Kata Kombes Harvin

Polri yang presisi, modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat menjadi salah satu kebijakan utama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 

“Berbagai aplikasi berbasis tenoklogi informasi telah tergelar yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat Layanan Polri kepada masyarakat pada era Police 4.0. Sehingga berbagai macam aplikasi berbasis komputer tersebut dilingkungan Polri telah menghasilkan banyaknya data kepolisian yang sangat berharga” imbuhnya

Kombea Hervin mengungkapkan tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini sebagai solusi dari permasalahan  untuk mengetahui dan menganalisis apakah aplikasi yang tergelar di lingkungan Korlantas Polri sudah memenuhi standar aplikasi yang diamanatkan MPTIK Polri di antaranya :

1. Telah ditempatkan secara terpusat pada infrastruktur Tenoklogi Informasi dan Komunikasi (pada data center Polri);

2. Aplikasi yang tergelar di jajaran Korlantas Polri untuk mendukung layanan eksternal dan internal polri sudah menyatu dan terintegrasi

3. Data dari aplikasi yang tergelar dapat dikumpulkan, diolah, dan disajikan untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan Polri

4. Bagaimana tata kelola keamanan data dan informasi dari aplikasi yang tergelar dilingkungan Korlantas Polri saat ini.

Ini adalah Metode untuk mengetahui dan menganalisis apakah aplikasi yang tergelar dijajaran Korlantas Polri sudah efektif dalam memberikan kecepatan, kemudahan dan fleksibilitas serta transparansi pelayanan kepada masyaraka, Tutup Kombes Harvin

Mn

Bareskrim Mabes Polri Selidiki Eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Edi Junaydi Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB

 



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS ,-Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan yang dilayangkan oleh korban bernama Mulyadi Mustofa itu teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. 

Selain Herman Deru dan Eddy Junaidy, dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga dilaporkan. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo menjelaskan laporan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini Herman Deru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk akta risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu akta risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," kata Yudhistira kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).  

Yudhistira menjelaskan dalam RUPSLB tahun 2020 tersebut sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.

Mulyadi Mustofa turut diusulkan menjadi calon Direktur BSB oleh mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB. 

Akan tetapi, pengacara ini menyebut nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam akta risalah RUPSLB 2020. Akibatnya, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada 2021 malah ditempati orang lain.

Hal ini terdapat dalam agenda RUPSLB tanggal 12 Januari 2021, di mana tidak terdapat pengusulan nama Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB. 

Kondisi itu berbanding terbalik dengan keputusan RUPSLB tahun 2020 yang mengamanatkan agar Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB tahun 2021.

"Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun," jelasnya.

Yudhistira menduga dokumen tanpa nama Mulyadi itulah yang kemudian disimpan dan digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dokumen itu juga yang kemudian diduga digunakan oleh pihak BSB untuk melakukan proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen. Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB juga telah menemui pimpinan OJK Palembang untuk membahas persoalan tersebut. 

Namun dari pertemuan tersebut, pihak OJK terkesan lepas tangan karena menyebut permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme yang ada di BSB. Yudhistira pun mengaku menyayangkan sikap OJK dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB itu. 

Sebab, OJK tidak berperan sebagai pengawas ataupun pendeteksi awal terhadap dugaan tindak pidana di industri perbankan seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2011.

Menurut Yudhistira OJK seharusnya dapat memberikan surat perintah tertulis hingga sanksi pidana terhadap pihak BSB terkait penggunaan dua akta risalah RUPSLB yang berbeda. 

"OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya dan Bank Sumsel Babel diduga tidak konsisten dalam menggunakan dua Akta yang berbeda karena OJK tidak menggunakan kewenangannya melakukan perintah tertulis kepada Bank Sumsel Babel," ucapnya.

Terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Sejauh ini pertanyaan informasi tersebut yang bisa dikonfirmasikan masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. Namun kami yakinkan kembali penyidik masih bekerja pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Trunoyudo. 

Pewarta: Bambang MD

Terkait Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Dirlantas Polda NTB Berikan Penjelasan


Policewatch-Mataram

“Knalpot Brong?”. Beberapa orang banyak menggunakan istilah ini, namun tentunya penggunaan istilah knalpot brong harus mengacu kepada ketentuan yang mengaturnya. 

Perlu diketahui, yang dimaksud knalpot menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bagian dari kendaraan bermotor berbentuk pipa panjang yang berfungsi meredam bunyi letupan tempat buangan gas serta peredam bunyi kendaraan bermotor. Istilah “knalpot brong” kemudian digunakan sebagai istilah bagi knalpot kendaraan bermotor yang menghasilkan suara yang keras/berisik.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H., Selasa (30/01/2024).

Dihadapan awak media Ia memberikan pernyataan, bahwa knalpot brong hanya istilah yang digunakan oleh masyarakat, namun berdasarkan Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 285 ayat (1) “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pasal 285 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandeng, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Terkait persyaratan teknis dan laik jalan, Lanjut Pria berpangkat Komisaris Besar Polisi ini, bahwa secara jelas dapat dilihat pada pasal 48 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mulai ayat (1) sampai ayat (4).

Ia juga menjelaskan, ada kepentingan masyarakat luas yang harus dilindungi, yaitu tidak terganggu dengan suara knalpot yang keras, yang bisa mengganggu istirahat, membuat tidak nyaman masyarakat yang sedang sakit dan lain -lain. 

Pria yang kerap disapa Romadhoni ini mengatakan ada ketentuan lain yang harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat, termasuk oleh para produsen knalpot, penjual knalpot maupun pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Sementara pada Pasal 48 ayat (4) Undang -Undang Nmor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyebutkan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah”. 

Peraturan pemerintah dimaksud adalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi. 

Misalnya, lanjut Direktu Lalu lintas ini, untuk pengguna sepeda motor, pada lampiran IV poin C dijelaskan berapa ambang batas keluaran suara dari knalpot yang diperkenankan, baik bagi kendaraan dengan kapasitas mesin dibawah 80cc, 80cc – 175cc maupun lebih dari 175cc. Artinya, tidak boleh ada salah pemahaman, semua kembali kepada aturan yang berlaku, jika ingin memproduksi, menjual maupun menggunakan harus paham terhadap aturan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Dirlantas Polda NTB  mengimbau kepada seluruh pihak untuk sama – sama mengikuti ketentuan yang ada, saling menghargai sesama pengguna jalan, terkhusus knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hanya digunakan untuk kegiatan tertentu, misalnya saat event resmi (road race, dragrace dan sebagainya), untuk rutinitas sehari-hari kembali mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang.(red)

Mn

30.1.24

Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Berikan bantuan Korban Banjir Di Kecamatan Pajar Bulan dan Jarai

 



POLICEWATCH .NEWS - LAHAT - Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Berikan bantuan korban banjir di Desa Pulau Kecamatan Pajar Bulan dan Desa Pelajaran Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,

Bantuan ini diserahkan langsung oleh Tim Pemenangan YM melalui Posko Bencana Banjir di Desa Pulau Kecamatan Pajar Bulan dan Desa Pelajaran Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Selasa (30/1)


Bantuan korban banjir di 2 Desa berupa Air Mineral, dan berupa Sembako Beras, mie instan, telur dan migor langsung diterima kades Pulau dan Kades Pelajaran dilokasi Posko Bencana Banjir ujar " Untung selaku Tim Pemenangan Yulius Maulana Calon Bupati Lahat Priode 2024 - 2029

Salah satu warga Desa Pulau Rudi (45) saya mewakili masyarakat  mengucapkan terimakasih kepada bapak Yulius Maulana kami tidak bisa membalas dan kami hanya bisa mendoakan semoga bapak Yulius Maulana yang bakal maju di Pilkada Lahat tahun 2024, seluruh masyarakat di desa Pulau dan Pelajaran doa kami semoga di dengar oleh Allah SWT, agar bapak Yulius Maulana bisa memimpin Kabupaten Lahat, dalam konstelasi Pilkada Lahat terang " Rudi


Senada juga disampaikan tokoh masyarakat Yusran Desa Pelajaran Kecamatan Jarai " kami masyarakat disini mendoakan agar bapak Yulius Maulana Calon Bupati Lahat Priode 2024 - 2029 terpilih menjadi bupati yang amanah memimpin Kabupaten Lahat yang lebih baik.

Dan Semoga bapak Yulius Maulana diberikan kesehatan, salam buat bapak Yulius Maulana dari Sini, " 


Sementara itu Yulius Maulana titip salam kepada warga Desa Pulau dan Pelajaran semoga masyarakat tetap tabah menghadapi cobaan dan tetap semangat semoga diberikan kesehatan dan insyaallah nanti saya akan kesini untuk bertatap muka dengan masyarakat Desa Pulau Kecamatan Pajar Bulan dan Desa Pelajaran Kecamatan Jarai, semuanya adalah saudara kita, tutup Yulius**

Pewarta: Bambang MD

Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

 



Batam, (30/01/2024) - policewatch.news,- Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. 

Narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya dalam dua lokasi yang berbeda.

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua Pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku (KFH dan AM) dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024. Terhadap penumpang dari kapal tersebut Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. 


Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus). 

Petugas membawa tersangka ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing didalam tubuh). 

Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkap Rizki.

Sedangkan AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024. 

Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas. ⁠


Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu. ⁠Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. 

Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009

tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan

ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta

pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).**erlina**

Bongkar Sindikat Sabu Jaringan Internasional, Ditresnarkoba Sebut: Kasus Ini Terus Di Kembangkan

 



Sulbar - Policewatch,'News - Usai meringkus seorang bandar sabu jaringan internasional berinisial A (59) penyidik Ditnarkoba Polda Sulbar akan terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

Direktur Resnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra bahkan menegaskan akan berkomitmen mengungkap jaringan lainnya, intinya kasus ini akan terus kami kembangkan.

“Tertangkapnya bandar sabu berinisial A (59) ini akan kita dalami dan terus kami kembangkan untuk mencari tau pelaku lainnya, sudah ada nama yang kita kantongi tinggal eksekusi saja,” tegas Christian.

Sebagaimana dalam Press Release yang diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial A (59) diketahui diringkus oleh Tim Subdit III dibawa pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan di salah satu rumah yang ada di Batulaya Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A sebanyak 4 saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram.

Dengan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu itu maka dapat menyelamatkan kurang lebih 352 jiwa.

Bersamaan itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra juga berharap seluruh pihak dapat berperan penting dalam pemberantasan narkoba demi generasi bangsa yang lebih bermutu dan gemilang. Cukup informasikan kepada kami dan kami siap bereaksi, tutup Dirnarkoba, Selasa 30/1/24.  ((*ZUL*))

Laporan Korban Terkait Dugaan Penipuan diPolres Metro Bekasi Hampir 8bulan Tak kunjung ada kepastian

 



Kabupaten Bekasi. Policewatch. News:Hidayat(48) warga perum Wahana Cikarang Blok B 3  nomer  14 ,RT 01 RW 09 Desa Sukadami kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi, Diduga menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,kasus yang menimpanya sudah di laporkan ke Mapolres metro Bekasi,dirinya berharap kasus yang menimpanya secepatnya dapat di selesaikan karena sudah hampir Delapan  bulan lamanya,dengan harapan pelaku dapat di amankan  oleh  pihak Mapolres Metro Bekasi  di tetapkan sebagai tersangka dan segera di tahan.

Pernyataan tersebut di ungkapkan korban yang di dampingi pengacara korban Ahmad Furkon SH,saat berada di kediamannya di wilayah Cikarang Selatan kabupaten Bekasi.

"pada tanggal 17 Juni 2023 korban kami dampingi melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisisn Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi, guna melaporkan Saudara Dedy Yhohendy" ucap Furkon yang merupakan kuasa hukum Hidayat.

Furkon menjelaskan Bahwa pada tanggal 28 Juli 2023, terlapor saudara Dedy Yhohendy di panggil oleh pihak Polres Metro Bekasi, Perihal undangan klarifikasi,saat itu terlapor datang atas panggilan tersebut,  dan mengakui apa yang telah dilakukan oleh terlapor.

Dan pada tanggal 26 Oktober 2023, status Laporan Hidayat naik dari Lidik ke Sidik,sampai pada tanggal 28 November 2023, Saudara Dedy Yhohendy kembali di panggil oleh Pihak Polres Metro Bekasi, namun tidak ada informasi yang Rell atau pasti terkait pemanggilan tersebut atau tidak ada penahanan, dan hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

"oleh karena itu besar harapan klien kami kepada kepolisian polres metro Bekasi khusunya kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi agar segera menangkap dan menahan pelaku yang telah merugikan korban dengan Dugaan Investasi bodong" jelas Furkon.

Di ketahui korban(Hidayat) terpaksa melaporkan Dedy Yhohendy diduga telah membujuk korban untuk ikut kerjasama dalam Investasi pekerjaan Proyek Kontraktor.

Korban yang percaya dengan bujuk rayu pelaku langsung memberikan uang sebesar ± Rp 652.500.000. (Enam ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Dedy Yhohendy

Namun setelah menerima uang tersebut pelaku selalu beralasan dan terkesan menghindar yang membuat korban curiga   pekerjaan proyek tersebut diduga Fiktif (alias Bodong).

Korban mencoba meminta kepada pelaku agar dapat mengembalikan uangnya, namun sama sekali tidak di tanggapi, korban juga sempat membuat somasi pada pelaku yang tenyata tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan,sampai akhirnya korban melaporkan pelaku ke mapolres metro Bekasi dengan nomer laporan STTLP/ LP/B/1639L/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

"saya sudah sangat berharap kepada pihak kepolisian agar kasus yang menimpa saya dapat di selesaikan, karena saya bener - bener merasa di rugikan baik secara material maupun in meterial" ucap Hidayat dengan nada sedih.

"Uang yang saya berikan pada pelaku merupakan uang dari pesangon kerja saya,dan juga hasil minjam dengan saudara, saya benar - benar bingung saat ini, semoga bapak polisi dapat segera mengungkapnya' dan atau menangkap nya agar tidak terjadi korban lain nya seperti saya " Tandes Hidayat.(Amun JG)

Relawan Ganjar Mahfud Gandeng Ratusan Buruh Tambang di Lombok Timur, Dukung Pemimpin Merakyat



POLICEWATCH-LOMBOK TIMUR

Kerja cepat dan sat - set dilakukan kelompok Relawan Ite Jaq Ganjar Mahfud (Bahasa Sasak : Kami Pasti Ganjar Mahfud), dengan merangkul lapisan akar rumput di wilayah Lombok Timur.

Budi Wawan selaku Koordinator Relawan Ite Jaq Ganjar-Mahfud Lombok Timur mengatakan, tak kurang dari 500 masyarakat dan pekerja tambang galian C di Desa Kesik, Lombok Timur menyatakan dukungan untuk Ganjar Mahfud.

"Bantuan sekop untuk para pekerja galian C merupakan bukti konkret kepedulian Paslon Ganjar-Mahfud terhadap masyarakat pekerja pada level terendah khususnya buruh lepas galian C. Kedepannya jika terpilih tentunya Paslon Ganjar-Mahfud akan lebih peduli terhadap kesejahteraan rakyat kecil," kata Budi Wawan, Senin 29 Januari 2024.

Kali Bambang merupakan salah satu desa di Lombok Timur dengan cukup banyak potensi sumber daya alam, termasuk tambang galian C.

Penyerahan bantuan itu disambut baik para buruh lepas tambang galian C di seputaran Kecamatan Masbagik, Pringgasela, Lenek, Aikmel. Mereka nampak antusias dan menyatakan dukungannya untuk Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Mahfud.

Dalam dialog bersama, Budi Wawan mengatakan, komitmen Ganjar Mahfud untuk memberdayakan masyarakat akar rumput atau kaum wong cilik, akan terus dilakukan di tengah masyarakat.

Budi Wawan juga memaparkan beberapa visi dan misi Ganjar Mahfud.

"Ganjar-Mahfud juga mempunyai komitmen kuat terkait program pengentasan kemiskinan, pertanian khususnya pengadaan pupuk, serta program kesehatan Satu Desa Satu Puskesmas," jelasnya.

Selain itu, Ganjar-Mahfud mempunyai program KTP Sakti, dimana kedepannya akan mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial serta program peningkatan ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan.

"Kegiatan seperti ini, merangkul masyarakat kecil akan terus kami lakukan, untuk menebalkan dukungan dan memenangkan Ganjar Mahfud," tukas Budi Wawan.

Dalam kegiatan tersebut, para relawan berbaur dengan masyarakat membagikan kaos, jilbab, dan korek api bergambar Ganjar Mahfud.

Sutardi salah seorang pekerja tambang galian C mengaku senang bisa bergabung dan disambangi relawan Ganjar Mahfud.

"Kami sebagai masyarakat bawah menginginkan pemimpin yang mengerti dan memahami kebutuhan masyarakat. Tak lain itulah Ganjar Pranowo - Mahfud MD," tegasnya.

Gerakan Relawan Ite Jag Ganjar Mahfud, bukan saja hanya bergerilya di Lombok Timur, namun juga hampir seluruh pulau Lombok.

Budi Wawan menambahkan, semakin hari semakin banyak dukungan dari masyarakat di NTB untuk mendukung Capres Cawapres Ganjar Mahfud.

"Kami optimis Ganjar Mahfud bisa menang di Pilpres 2024 ini," tegas Budi Wawan.


Dokkes Polres Sumbawa Barat Lakukan Cek Kesehatan Personil Agar Tetap Sehat


Policewatch-Sumbawa Barat-

Bidang kesehatan Polres Sumbawa Barat melaksanakan pemeriksaan kesehatan Anggota Polres Sumbawa Barat yang terlibat PAM TPS dalam Rangka Ops Mantap Brata Rinjani 2024 dan Konsling Psikologi,bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Sumbawa Barat pada (29/01/24).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos mengatakan, dalam hari pertama Pemeriksaan kesehatan personil di pimpin oleh Wakapolres Kompol Didik Harianto S.H dengan didampingi Kasi Dokkes IPDA Ahmad Soleh.

"Jumlah pemeriksaan gabungan anggota Polres Sumbawa Barat dan anggota kompi 2 Yon B pelopor Sumbawa Barat sekitar 100 Orang.Dari hasil pemeriksaan jumlah yang sakit dalam pantauan 9 orang, hasil pemeriksaan normal  91 orang," terangnya 

Kata Kasi Humas IPDA Eddy, dalam pengecekan kesehatan pada personil, dan pemberian obat serta vitamin yang diperlukan. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan cara cek tensi darah,

pengecekan gula darah." Selama melaksanakan tugas di imbau agar selalu tetap jaga kondisi kesehatan," tuturnya 

Mn

Berikan Pelayanan Optimal, Polsek Tanjung Laksanakan Strong Point



POLICEWATCH-LOMBOK UTARA

Sebagai bentuk kehadiran Polri ditengah masyarakat, Personel Polsek Tanjung Polres Lombok Utara melaksanakan strong Point pagi, pada selasa (30/1/24) pulul 06.30 wita. 

Kegiatan ini dilakukan oleh Personel polsek Tanjung dalam bentuk penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas di titik timbulnya Kecelakaan, rawan kemacetan, pusat keramaian dan di area sekolah.

Kapolsek Tanjung AKP Remanto, SH mengatakan bahwa dalam mengoptimalkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, setiap hari pihaknya menggelar strong point di pusat keramaian masyarakat seperti di persimpangan, sekolah, dan kompleks perkantoran diwilayah Kecamatan Tanjung Lombok Utara. 

“Strong point ini kami laksanakan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam beraktifitas seperti para siswa yang hendak kesekolah, warga yang menuju pusat perbelanjaan, pegawai kantoran, sehingga hal ini dapat mencegah berbagai gangguan keamanan dan meminimalisir terjadinya fatalitas di jalan raya” ujar AKP Remanto saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si 

Dengan adanya kegiatan ini, Kapolsek berharap kenyamanan warga dalam beraktifitas dapat terjamin, dan stabilitas kamtibmas diwilayah hukum polsek Tanjung berjalan aman kondusif,”pungkasnya. [30/1 14.30] hatta Humas Polda: Bhabinkamtibmas Desa Senayan Laksanakan Pendistribusian Air Bersih

Sumbawa Barat - Bhabinkamtibmas Desa Senayan Bripka Saiful yang merupakan anggota Polsek Poto Tano Resor Sumbawa Barat laksanakan pendistribusian Air bersih pada hari Senin (29/1/2024) pukul 09.00 Wita s/d Selesai bertempat di Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat

" Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Senayan, Anggota Sabhara Polres Sumbawa Barat sebagai pelaksana kegiatan dengan sasaran warga masyarakat Desa Senayan," Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap,S.I.K melalui kasi Humas IPDA Edi Sobandi Adireja,S.Sos kepada awak media.

Lanjut Kasi Humas,Bhabinkamtibmas Desa Senayan dan anggota Sabhara polres Sumbawa Barat serta didampingi oleh Kadus Jembatan Kembar Desa Senayan melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih kepada warga yang kekurangan air bersih di Dusun jembatan kembar Desa senayan kecamatan Poto Tano.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga setempat.

" Untuk senantiasa membantu pihak kepolisian dalam memelihara kamtibmas khususnya di wilayah Desa Senayan umumnya di wilayah Kecamatan poto tano.Memberikan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan tempat terutama di selokan maupun di sungai mengingat telah memasuki musim hujan, guna mencegah terjadinya banjir.Kepada orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya untuk tidak terlibat narkoba, kebut-kebutan di jalan yang dapat mengancam keselamatan diri dan orang lain," himbaunya.

Kasi Humas menegaskan kegiatan pendistribusian air bersih di Desa Senayan berjalan Aman dan terkendali

Mn

Polres Lombok Utara Berikan Pengamanan Optimal Gudang Logistik KPUD


POLICEWATCH-LOMBOK UTARA

Mendukung keamanan dan lancarnya pesta demokrasi pada Pemilu, Satgas OMB Rinjani 2023-2024 Polres Lombok Utara hingga kini terus meningkatkan pengamanan di Gudang KPUD Lombok Utara tempat penyimpanan Logistik Pemilu di kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. 

Dalam kegiatan Pengamanan digudang KPU Polres Lombok Utara memberikan Pengamanan dengan menempatkan Personil  dan memberikan penjagaan selama 1×24 Jam.

Karendalops Polres Lombok Utara Kompol Burhanudin mengatakan, pengamanan diberikan guna memastikan keamanan kelancaran proses pemilu dengan melaksanakan tugas pengamanan di gudang logistik KPUD Lombok Utara secara Optimal.

“Personel Polres dan Polsek yang di libatkan dalam pengamanan  tidak hanya terfokus pada pengamanan fisik gudang logistik, tetapi juga melakukan patroli rutin di sekitar area tersebut, kata Kompol Burhanudin saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Ptra Kuncoro, S.I.K, M.Si  Selasa, 30/1/2024

Kompol Burhanudin berharap proses pemilu dapat 2024 akan berlangsung dengan tertib, aman, dan adil, Personel yang dilibatkan dalam tugas ini menunjukkan dedikasi mereka untuk melindungi proses demokrasi dan mengamankan sarana yang krusial bagi keberhasilan pemilu tersebut, Pungkasnya.

Mn

BEM NUSANTARA"DEKLARASIKAN PEMILU 2024 YANG AMAN DAN DAMAI

 


POLICEWATHC NEWS -BEM Nusantara mendeklarasikan pemilu 2024, yang aman dan damai serta meredam issu hoax dan issue sarah,bertempat di Sekertariat BEMNUS Sulsel, kota Makassar'29/01/2024

Dalam sambutannya" Muhammad Adfan Astaman ( Koordinator BEM NUSANTARA Korda Sulsel ) bersama anggotanya menyampaikan terkait upaya menciptakan situasi aman, damai dan kondusif selama pentahapan Pemilu 2024 dan meredam issu Hoax dan Isue sarah bahwa BEM NUSANTARA instens melakukan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah dan isu Dinasti Politik diwilayah Provinsi Sulsel"ucapnya

Lebih lanjut'Muhammad Adfan Astaman'manyampaikan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama kita menciptaka pemilu yang aman dan damai dengan menjunjung sikap toleransi antar agama dengan saling menghargai pilihan masing-masing baik' PRESIDEN maupun calon anggota DPRD/DPR, agar tidak terjadi mis comunicesion"tambahnya.


Yang perlu kami sampaikan di sini bahwa peran instrumen negara sangat penting untuk mewujudkan Pemilu damai 2024M"uhammad Adfan Astaman, Koordinator BEM NUSANTARA Korda Sulsel, menyatakan bahwa sikap dukungan politik terhadap calon presiden 01, 02, dan 03 merupakan wujud partisipasi mahasiswa dalam proses demokrasi serta menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap visi-misi setiap calon, sambil mendorong anggota BEM untuk secara aktif terlibat dalam dialog politik. Astaman menekankan bahwa dukungan tersebut bukan semata-mata simpati personal, melainkan hasil dari evaluasi rasional terhadap program-program yang diusung oleh setiap calon demi kemajuan bangsa.

Muhammad Adfan Astaman, sebagai koordinator BEM NUSANTARA, mengajak masyarakat pentingnya pemilu yang damai, dengan menekankan bahwa partisipasi aktif dalam proses demokrasi harus diiringi dengan sikap yang tenang dan beretika."tutupnya.(Abh sulsel)

Jelang Pemilu 2024, Dandim Loteng Breafing Seluruh Prajurit Secara Terbuka


Policewatch-Lombok Tengah

Menjelang pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024, Komandan Kodim 1620/Loteng Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara menggelar breafing prajurit secara terbuka di halaman kantor Makodim 1620/Lombok Tengah. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menentukan pemantauan dan pengamanan serta mempetakan lokasi titik rawan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah binaan, baik menjelang maupun saat pelaksanaan pemungutan suara di laksanakan. 

"Apapun yang terjadi terkait perubahan situasi di wilayah, diharapkan agar seluruh anggota peka terhadap perkembangan situasi baik menjelang maupun saat pelaksanaan pemungutan suara pada Februari nanti," ujar Dandim saat Breafing seluruh prajurit Selasa, (30/1/2024). 

Selain itu, Dandim juga menekankan kepada pihaknya jika di lokasi TPS terjadi sesuatu atau kributan dan lain hal yang dapat mengganggu pelaksanaan pemungutan suara, lakukan pemantauan dan tandai serta lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian selaku pengamanan utama bersama Bawaslu. 

"Karena penangan keributan, sesuatu dan lain hal di lokasi pemungutan suara oleh TNI harus atas permintaan pihak kepolisian maupun Bawaslu, dan laporkan segera sesuai hirarki terkait perkembangan situasi yang terjadi," tegasnya. 

Kepada pihaknya terutama Babinsa yang ada di wilayah binaan, Dandim juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk meramaikan pemilu dengan mendatangi TPS TPS untuk menentukan hak pilihnya masing masing sebagai warga negara pada 14 Februari 2024 nanti agar tidak ada yang golput. 

"Dengan harapan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih mari ramaikan dan berbondong bondong datang ke TPS untuk tentukan hak pilih masing masing dan selalu jaga keamanan dan ketertiban selama pemungutan suara berlangsung,"Tandas Dandim.

Mn

Kunjungi KPU NTB, Kapolda NTB Bangun Komunikasi dan Koordinasi Terkait Penyelenggara Pemilu 2024



Policewatch-Mataram 

Dalam rangka membangun serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kapolda NTB bersama beberapa PJU Polda NTB melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Provinsi NTB, Senin (29/01/2024).

Kehadiran Kapolda NTB beserta rombongan diterima langsung oleh segenap Komisioner KPU NTB di Ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB Jalan Langko no 17 Mataram.

Dalam wawancara singkat usai kegiatan berlangsung, Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq SH.,MHum.,mengatakan kunjungan silaturahmi tersebut sekaligus berdiskusi terkait kesiapan Pemilu Legislatif dan Pilpres yang akan dilaksanakan bulan Februari mendatang.

“Banyak hal yang kita diskusikan bersama dalam pertemuan tadi terkait Pemilu 2024, salah satunya terkait kesiapan logistik yang ada di KPU hingga bagaimana pendistribusiannya sampai ke TPS-TPS,”ungkap Kapolda NTB.

“Terutama Distribusi logistik ke wilayah - wilayah yang susah dijangkau transportasi secara umum. Maka Polda NTB siap membantu KPU NTB untuk mendistribusikan logistik tersebut,”kata Kapolda menambahkan.

Lebih lanjut, Pria Jenderal bintang dua ini memaparkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang kita bungun ini sebagai upaya dari kepolisian untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

“Banyak hal yang telah dipaparkan oleh KPU dari seluruh tahapan yang telah dilakukan hingga  menjelang pelaksanaan pemilu, bahkan termasuk membahas tentang bagaimana pemutakhiran rekapitulasi yang dilakukan pada pemilu 2024. Sistem rekapitulasi ini tentu berbeda dengan yang sebelumnya,”ucap Kapolda.

Ditegaskan olehnya, Bahwa Polda NTB disamping telah mempersiapkan Pengamanan pada saat Pemilu ini berlangsung, juga siap membantu KPU untuk mendistribusikan logistik ke wilayah yang susah dijangkau seperti daerah pesisir, pulau-pulau dan wilayah lainnya.

Terkait Situasi Kamtibmas secara umum di wilayah NTB, Kapolda NTB mengatakan hingga saat ini masih dalam kategori sangat Kondusif. Meski demikian Polda NTB beserta seluruh Polres Jajaran tetap terus melakukan langkah-langkah sebagai upaya antisipasi dalam rangka menciptakan Kondusifitas masyarakat di wilayah hukum Polda NTB.

”Kami berharap dan memiliki keinginan yang sama dengan KPU bahwa Penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan baik dan sukses,”tutup Kapolda NTB.

Sementara itu mewakili KPU Provinsi NTB, Komponen KPU NTB Muhammad Khuwailid menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda NTB dan rombongan yang telah lebih dulu datang untuk bersilaturahmi dengan anggota komisioner yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

“Kami sudah mengagendakan kunjungan Ke Kapolda NTB sejak resmi dilantik sebagai Komisioner KPU NTB, namun ternyata Kapolda NTB lebih dulu mengunjungi kami. Terimakasih Pak Kapolda,”ucapnya mengawali perbincangannya.

Menurutnya apa yang telah dipaparkan oleh Kapolda NTB pada pertemuan silaturahmi dan diskusi tersebut sudah sangat kompleks, bahkan disampaikan oleh Kapolda NTB bahwa hingga saat ini meski dalam tahap kampanye situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat sangat kondusif.

Salah satu hal yang menarik perhatian   yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut adalah terkait persoalan yang bersifat Mitigasi terutama dalam hal pendistribusian logistik, kemudian dalam tahapan kampanye yang masih tersisa 12 hari lagi, hingga pada tahap pemungutan dan perhitungan suara.

Ia merasa sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Polda NTB terkait kesiapan Polda NTB dalam membantu proses pendistribusian logistik salah satunya, apalagi Pihak KPU mengalami kendala dalam pelaksanaan pendistribusian terutama di daerah perairan.

“ Pada prinsipnya KPU akan melakukan sinergi dengan Kepolisian  Polda NTB dalam mengantisipasi permasalah yang muncul terkait pelaksanaan pemilu ini. Kehadiran Kapolda NTB saat ini  tentu memberikan semangat untuk bagaimana penyelenggaraan pemilu ini dapat berlangsung sukses. Pertemuan ini membuat kami lebih siap,”pungkasnya.

Mn

29.1.24

Korupsi Bantuan Gempa, Kedua Tersangka Berkasnya Sudah Tahap ll

 


Mamasa - Policewatch,'News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menerima dua tersangka dan barang bukti tindak pidana penyaluran dana bantuan Stimulan Gempa Bumi di Kabupaten Mamasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2021. Kini berkasnya sudah tahap ll.

Kejari Mamasa H. Musa mengatakan, tahap ll ini di serahkan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Mamasa. Dua tersangka yang diserahkan yakni PP (Selaku PPK) tersangka MA (Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu). Barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus ada 117 (Seratus Tujuh Belas) barang bukti tersebut untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran dana bantuan Stimulan Gempa Bumi Kabupaten Mamasa.

"Selanjutnya kedua tersangka akan di limpahkan dan didakwa dalam pemeriksaan Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju. Dan Barang bukti yang diserahkan terdiri dari dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 

335.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum para Terdakwa." ucap H. Musa

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat unsur formil maupun materil dalam sangkaan telah terpenuhi. 

Kedua tersangka di tahan Lapas Kelas lll Mamasa selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024 mendatang.

Dalam perkara ini terdapat 1 (satu) orang DPO dengan inisial A yang diduga 

terlibat dalam tindak pidana tersebut yang belum diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka akan dilakukan penuntutan secara terpisah (split) dan didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Gempa Bumi yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.004.700.000,00 (Satu Milyar Empat Juta Tujuh Fatus Ribu Rupiah) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." tutupnya.   ((*ZUL*))

Tingkatkan Pelayanan di Era Digital, Korlantas Polri Luncurkan Berbagai Aplikasi


Policewatch-Mataram

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian di era Digitalisasi khususnya Pelayanan Lalu lintas, Polri melalui  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri  telah menyediakan aplikasi guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Pelayanan Lalulintas.

Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri antara lain: layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), pembayaran pajak kendaraan bermotor pada samsat Digital Nasional (SIGNAL), layanan yang memantau secara reaal time terkait kondisi keadaan lalu lintas dengan menggunakan CCTV (NTMC Polri) dan layanan ETLE (Eletronic Traffic Law Enforcement) yang berfungsi untuk pemberitahuan informasi E- Tilang secara real time. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana SIK., usai menerima informasi tersebut dari Kakorlantas Polri, Senin (29/01/2024.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB menerangkan, Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) sangat mudah diakses dan dikembangkan sehingga lebih mudah dimengerti dan dipahami masyarakat.  Aplikasi Digital (SINAR) ada di App Store dan Play Store, sedangkan untuk 2 aplikasi lainnya yaitu NTMC Polri dan ETLE masih belum tersedia.   

Polri yang presisi, modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat menjadi salah satu kebijakan utama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 

Berbagai aplikasi berbasis teknologi informasi telah tergelar yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat Layanan Polri kepada masyarakat pada era Police 4.0.

Tergelarnya berbagai macam aplikasi berbasis komputer tersebut dilingkungan Polri telah menghasilkan banyaknya data kepolisian yang sangat berharga.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut Puslitbang Polri  melakukan penelitian tentang “Evaluasi Aplikasi Digital Korlantas Polri Guna Mendukung Tugas Kepolisian Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik “ , di 10 (sepuluh) Polda sebagai sasaran penelitian dan salah satunya di  Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Polres jajaran yang akan di mulai dari  tanggal 29 Januari hingga   01 Februari 2024.

Peneliti ini sendiri dilakukan oleh Puslitbang Mabes Polri diantaranya Kombes Pol. Harvin Raslin, SH selaku Ketua Tim dengan anggota Pembina I Ahmad Munif, S.H., M.Si dan Bripka Maradon, dibantu oleh Konsultan dari Dosen FMIPA Universitas Indonesia Dr. Drs, Suryadi, M.T.

Adapun Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini sebagai solusi dari permasalahan di atas yang meliputi :

Yang pertama, Mengetahui dan menganalisis apakah aplikasi yang tergelar di lingkungan Korlantas Polri sudah memenuhi standar aplikasi yang diamanatkan MPTIK Polri, yaitu: a. Sudah ditempatkan secara terpusat pada infrastruktur Tenoklogi Informasi dan Komunikasi (pada data center Polri); b. Aplikasi yang tergelar di jajaran Korlantas Polri untuk mendukung layanan eksternal dan internal polri sudah menyatu dan terintegrasi;  c. Data dari aplikasi yang tergelar dapat dikumpulkan, diolah, dan disajikan untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan Polri; d, Bagaimana tata kelola keamanan data dan informasi dari aplikasi yang tergelar dilingkungan Korlantas Polri saat ini.

Dan yang kedua,  Mengetahui dan menganalisis apakah aplikasi yang tergelar dijajaran Korlantas Polri sudah efektif dalam memberikan kecepatan, kemudahan dan fleksibilitas serta transparansi pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap dengan berbagai aplikasi yang disiapkan Korlantas Polri dapat membantu masyarakat NTB khususnya dalam mengakses layanan terkait Lalu lintas,”pungkasnya. 

Mn


Warga Desa Kedungringin Ancam Demo Besar-besaran Jika PT. STBC Tidak Segera Menghentikan Limbah Debu Yang Berterbangan ke Rumah Penduduk

 



POLICEWATCH.NEWS ,PASURUAN -PT Sorini Towa Berlian Corporindo ( STBC ) sebuah perusahaan PMA, yang terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, bergerak dibidang produksi sorbitol dengan orientasi pasar ekspor. Sorbitol sendiri adalah senyawa kimia yang dapat dihasilkan dengan cara mereduksi glukosa dan banyak digunakan secara luas pada industri makanan, kosmetik, kimia dan obat-obatan, Namun bila limbah yang di hasilkan atau dalam proses produksinya tidak di kelola dengan baik tentunya akan sangat berdampak pada kesehatan warga sekitar perusahaan.

Saat ini warga sekitar perusahaan di tiga Dusun di antaranya, Dusun Guyangan, Bahrowo dan Dusun Kedungringin Selatan dibikin resah, karena cerobong asab PT. Sorini Towa Berlian Corporindo keluarkan abu yang berterbangan ke rumah-rumah warga, hingga mengakibatkan sesak nafas.

Hal ini dikatakan salah satu perwakilan warga tiga Dusun di Desa Kedungringin dan ia juga diketahui sebagai ketua Das Wrati "LONDO" ia mengatakan, kami beberapa waktu lalu sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahan PT. STBC terkait masalah abu yang berterbangan ke rumah-rumah warga, dan pihak perusahaan berjanji tidak akan menggunakan pembakaran menggunakan abu sekam untuk menaggulanginnya namun itu hanya omong kosong buktinya sekarang abu yang dikeluarkan perusahaan lewat cerobong asab terjadi lagi.

"Kami sebagai warga mengecam apa yang dilakukan pihak perusahaan PT. STBC dengan mengeluarkan abu dari cerobong asabnya, dan kami berjaji akan mengajak seluruh warga Desa Kedungringin menggelar aksi demo besar-besaran bahkan lebih besar lagi dari yang sudah kami lakukan jika pihak perusahaan tidak segera menghentikan abu yang berterbangan kerumah-rumah penduduk, karena kampung kami selalu dihujani abu berwarna coklat setiap harinya tentunya pernafasan warga jadi terganggu," tegasnya ke awak media. Senin (29/01/2024)


Lebih lanjut pria berkepala Plontos tersebut mengatakan, kami mengharapkan ada Caleq yang bisa menyelesaikan permasalah warga ini, tentunya kami akan sangat mendukungan untuk jadi anggota legeslatif.

"Memang pihak PT. STBC keluarkan CSR namun berupa gosok gigi saja dan membantik namun kita disuruh membatik saja tanpa ada silusi siapa yang membelinya,"tutupnya.

Sayang ketika awak media hendak konfirmasi ke pihak manajemen PT. STBC, pihak security tidak memperbolehkan masuk perusahaan dengan berbagai alasan dan hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. (Dr)

Warning…! Penipuan Lewat Telpon Berkedok Anak Tetangkap Polisi Narkoba

 



Sulbar - Policewatch,'News - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Slamet Wahyudi menghimbau seluruh masyarakat khususnya di Sulawesi Barat untuk berhati-hati dan waspada terhadap pelaku penipuan berkedok penelepon yang mengaku dari Polisi yang mengabarkan anggota keluarga anda terlibat kasus pidana baik narkoba, pengeroyokan, pencurian dan sebagainya.

Biasanya kata mantan Kasubbagpullahinfodok Bagyaninfodok Ro PID Divisi Humas itu, Sang penelepon (yang menga

ku Polisi) akan melebih-lebihkan hal buruk selanjutnya melobi dan bersedia melepaskan anggota keluarga korban asalkan mengirimkan sejumlah uang ke rekening sang penelepon.

Peristiwa penipuan dengan modus seperti di atas baru-baru ini juga telah memakan korban atas nama Milda (49) warga asal Pasangkayu.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/4/I/2024/SPKT/Polda Sulbar tanggal 28 Januari tentang tindak pidana Penipuan.

Hari Minggu kemarin, lanjut Kabid Humas Milda melaporkan persoalannya ke SPKT Polda Sulbar, dan mengaku ditipu hingga rugi Rp. 39.000.000 juta oleh orang yang mengaku-ngaku Polisi Narkoba di Polda Sulbar.

Milda (korban) dalam laporannya, mengaku mendapat telepon dari orang yang mengaku Polisi Narkoba, yang mengabarkan bahwa anaknya atas nama “M” sedang ditangkap dan diamankan di Polda Sulbar karena kasus Narkoba.

Selanjutnya oknum tersebut dalam perbincangan lewat handphone bersedia melepaskan anak korban, asal korban menyanggupi untuk menebus sang anak senilai Rp. 100 juta.

Karena panik dan tidak ingat untuk melakukan konfirmasi lebih awal dengan anaknya, sampai akhirnya, terjadi tawar-menawar uang tebusan, agar sang anak bisa segera dibebaskan.

Dari aksi tawar-menawar itu, negosiasi yang disepakati dari tebusan awal Rp. 100 juta terun ke angka 70 juta, kemudian 50 juta dan akhirnya sepakat diangka  Rp. 40 juta dan korban hanya mentransfer Rp.39.000.000  juta ke rekening 000101124644508 a.n Fajar D Juliantoro sebanyak 4 kali transaksi di BRI Link terdekat.

Ibu Milda baru sadar menjadi korban penipuan, setelah berhasil melakukan transfer dan berangkat ke Polda Sulbar untuk menjemput anaknya namun nomor oknum yang sebelumnya terus menjadi media komunikasi sudah tidak aktif lagi dan nama penyidik yang di sebutkan sebelumnya tidak ada di Polda Sulbar.

Kabid Humas menjelaskan kemungkinan ada pihak yang mengetahui persis persoalan anak korban karena informasi yang disampaikan akurat, sehingga dimanfaatkan untuk mengelabui korban. Ingat hati-hati dan jangan langsung percaya saat ada telepon dari seseorang, usahakan konfirmasi dulu.  ((*ZUL*))

Polres Loteng Ungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pujut


Policewatch-Lombok Tengah

 Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, mengungkap pelaku kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan meninggal di dalam empang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, (26/1). 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian S.T.K, S.I.K., Senin, mengatakan bahwa mayat perempuan berinisial I (39) merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri yaitu S (41). 

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal," kata Hizkia. 

Hizkia mengungkapkan, penemuan mayat di Desa Kawo, Pujut mendapat titik terang. Berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka dibagian belakang kepala diduga akibat pukulan benda keras. 

Ia menuturkan, pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Pada saat kejadian Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita, ia sempat cekcok hebat dengan istrinya (korban) yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal. 

"Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati," ungkap Kasat Reskrim. 

Sementara pelaku sudah diamankan di polres lombok tengah sejak Jumat (26/1) kemarin dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Mn

Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana, 5 Terduga Diamankan di Pulau Lombok


Policewatch-Sumbawa

Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, Minggu (28/01/2024) sekitar pukul 03:00 Wita.

Dari pengungkapan tersebut 5 terduga Pelaku berhasil diamankan. Dari kelima terduga 3 diantaranya terduga pelaku Pencurian yakni M (35), T (22) dan S (27) yang ketiganya berasal dari Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sementara 2 lainnya terduga Penadah (480) yakni LH (39) dan SL (27), kedua pria ini berasal dari Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK.,kepada media ini membenarkan adanya 5 pria terduga pelaku tindak pidana yang diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat.

Abi sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat ini menceritakan secara singkat kronologis kejadian tindak pidana pencucian tersebut.

“Sekitar pukul 02:00 Wita pada 14 Desember 2024 lalu, TKP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Korban (L) warga setempat mengecek perahu miliknya yang kemudian diketahui 2 unit mesin tempel Yamaha 15 PK yang terpasang di perahu tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban mencoba bertanya kepada para nelayan di sekitar namun tidak ada yang mengetahuinya. Atas kejadian tersebut Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Maluk,”jelas Abi.

Beberapa hari kemudian Lanjut Abi, Tim Puma Polres Sumbawa Barat menerima informasi dari Tim Puma Polres Lombok Timur bahwa ada 2 unit mesin Tempel perahu yang diamankan karena tidak memiliki bukti kepemilikan.

Mendapat informasi tersebut Tim Puma Polres Sumbawa Barat langsung melakukan penyelidikan dengan berangkat ke Lombok Timur untuk mengecek informasi tersebut.

“Saat mengecek Mesin tempel yang diamankan di Polres Lombok Timur tersebut salah satu mesin tempel sama persis dengan nomor seri yang dilaporkan hilang di Desa Pasir putih Maluk tersebut, dan akhirnya diamankan oleh tim Puma Polres Sumbawa Barat,”beber Abi.

BArang bukti tersebut dikuasai LH kemudian dari hasil pengembangan, LH mengaku mendapatkan Mesin tersebut dari Sdr. SL yang saat itu berada di dusun Oleng, Kecamatan Jerawaru Lombok Timur, SL pun segera diamankan dan diintrogasi.

Dari informasi SL, mengaku mendapatkan Mesin tersebut dari tiga terduga diatas. SL membeli dari tiga orang tersebut seharga 14 juta rupiah, kemudian SL menjual kepada LH dengan harga 15 Juta Rupiah.

“Setelah melakukan pengembangan diperoleh informasi identitas dan keberada ketiga pelaku. Tim Puma Polres Sumbawa akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga di kediamannya masing di wilayah Lombok Tengah,”ucapnya.

“Atas perbuatan terduga M, T dan S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan terduga LH dan SL diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”imbuhnya menutup pembicaraan.

Mn

Tekankan Pelayanan Prima Di Polres Mateng, Fredy Sebut: Jaga Kualitas Pelayanan

 



Mateng - Policewatch,'News - Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy S.H, memberikan arahan tegas kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam pertemuan di Aula Wicaksana Lagawa Polres Mateng, Senin 29/01/2024.

Dalam arahannya, Kasat Reskrim memberikan apresiasi terhadap kinerja positif jajaran Satreskrim yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kinerja yang sudah baik harus kita pertahankan dan tingkatkan, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Laporan dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar IPTU Fredy

Selain memberikan apresiasi, Kasat Reskrim memberikan instruksi kepada seluruh personel Satreskrim. Beberapa poin instruksi yang disampaikan, diantaranya 

> Segera tindaklanjuti tunggakan kasus, laporkan kendala, dan lakukan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya.

> Koordinasi terus dengan JPU untuk kekurangan dan kelengkapan dalam penanganan perkara.

> Penyidik diminta hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi untuk melakukan olah TKP dan mengungkap kasus.

> Dalam gelar perkara, penyidik harus mengetahui apakah perkara dapat dilanjutkan atau dihentikan. Tetap komunikatif dengan korban atau pelapor guna mengurangi keluhan dari masyarakat.

> Penggunaan barang elektronik di ruangan harus dijaga untuk mengurangi beban listrik, dan matikan saat meninggalkan ruangan. 

> Jaga kebersihan ruangan masing-masing unit.

> Kanit Reskrim Polsek diminta untuk memetakan lokasi rawan di wilayahnya.

Arahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Satreskrim dalam melayani masyarakat Mamuju Tengah. Dengan adanya fokus pada pelayanan prima, diharapkan masyarakat dapat merasakan keamanan dan keadilan yang optimal dari aparat kepolisian.  ((*ZUL*))

Diduga lakukan PMH Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat Digugat Nasabahnya

 


Red,policewatch.news,- Nasabah Bank Mandiri Cabang Rantauprapat bernama Ali Usman di dampingi kuasa Hukumnya Yusnida Desyani & Partners  menggugat bank Swasta itu atas Dugaan perbuatan melawan hukum yakni melelang Dua sertifikat Hak Milik nya yang dijadikan jaminan atas kredit senilai Rp 550 Juta .

 

Tak hanya Mandiri Cabang Rantau Prapat, PT.Bank Mandiri Pusat(Jakarta) dan Juga Colection & Recovery Center West Medan juga turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Regester Perkara No.94/Pdt.G/2023/PN.Rtp 14/Pdt.tanggal 23 November 2023 

 

Dalam petitumnya, Ali Usman menuntut agar pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menolak, dan/atau Pembatalan  pelaksanaan lelang, dan menyatakan secara hukum bahwa penggugat merupakan penggugat yang beritikad baik dan setiap bulannya masih melakukan pembayaran

 

Tapi pada tanggal 29 September 2023 Pihak Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat Menghantarkan Empat Surat  sekaligus .

Nomor : MNR.RCR/CTR.WEST.32469/2023

Nomor : MNR.RCR/CTR.WEST.32470/2023

Nomor : MNR.RCR/CTR.WEST.32471/2023

Nomor : MNR.RCR/CTR.WEST.32472/2023

Dihari yang sama yang sama pula isinya terkait Pemberitahuan Lelang dan batas akhir penawaran di tanggal 23 Oktober 2023

 

Ali Usman pun mendatangi Pihak bank namun Pihan Bank tidak pernah memberi solusi yang meringankan atau saya sanggup mengerjakannya, contohnya, waktu saya datang ke bank, Pihak  bank mengatakan kalau  saya harus melunasi pokoknya sebanyak Rp.515.000.000. kontan, Saya bilang kalau kontan saya gak punya uang, saya akan bayar secara cicil saja, saya mohon biarlah saya bayar sekarang 25 JT dan sisanya saya angsur setiap bulan 4 JT, tapi Pihak bank tetap menolaknya .papar ali

 

Bahkan  Ali Usman masih Melakukan Kewajiban Pembayaran kepada Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat pada 09 Oktober 2023,

 

Maka dari itu Ali Usman berharap bahwasanya , Pengadilan Negeri Rantau Prapat menyatakan secara hukum bahwa proses lelang yang akan dilakukan oleh para tergugat yang merugikan hak penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan secara hukum bahwa apabila ada  pelaksanaan lelang adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.

 

Dalam gugatan tersebut, Ali Usman  menyatakan secara hukum bahwa apabila terjadi proses lelang tersebut para tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak penggugat. 

 

Ali Usman mengklaim mengalami kerugian materiil dan immaterial. Ia menuntut tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 2.000.000.000 secara tanggung renteng. Kemudian juga menuntut tergugat membayar ganti rugi immateriil Rp 50.000.000 secara tanggung renteng.

 

Artinya jika Terjadi Lelang maka  Ali Usman  menuntut Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat membayar kerugian sekitar Rp 2 miliar. Lima puluh Juta, "Menghukum para tergugat/para terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu), untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan putusan pengadilan ini kepada penggugat/pembantah," ujar ali sesuai petitum gugatan.(Tim)