Recent post
Archive for Juni 2022
POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022, Polres Pasuruan melaksanakan Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Kecamatan Bangil, pada Kamis pagi pukul 08.00 WIB, (30/06/2022).
Tampil sebagai inspektur upacara Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., yang diikuti oleh peserta upacara pejabat utama polres, para kapolsek jajaran, personel polres dan polsek yang ditunjuk, dan Bhayangkari Ranting Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Pasuruan memberikan penghormatan kepada para pahlawan telah gugur dan diikuti oleh seluruh peserta upacara ziarah.
"Upacara ziarah ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dan yang telah berjuang merebut kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari para penjajah terdahulu," terang AKBP Erick.
"Kita sebagai warga negara yang baik, harus patut bersyukur karena tidak lagi merasakan perjuangan di Medan perang untuk merebut kemerdekaan, melainkan kita hanya tinggal mengisi kemerdekaan yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan yang tak terlepas dari NKRI sebagai harga mati dan tidak bisa dibayar dengan apapun bahkan nyawa sekalipun," sambungnya.
Pada kesempatan upacara ziarah tersebut, Kapolres Pasuruan berkesempatan melakukan peletakan karangan bunga serta tabur bunga pada makam para pahlawan yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.
Kegiatan Ziarah bersama ke makam Para pahlawan ini dilakukan rutin oleh Polres Pasuruan tiap tahun sekali dengan tujuan mendoakan arwah para pahlawan dan mengambil suri tauladan prilaku sejarah para pejuang yang susah payah merebut kemerdekaan sehingga kita sebagai generasi penerus bisa menjaga keutuhan NKRI dari hasil perjuangan para pahlawan dahulu. (Dr)
Surabaya.Policewatch.News:
Khilafatul Muslimin adalah sebuah organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah. Organisasi tersebut didirikan oleh Abdul Qadir Baraja pada 1997 dan berpusat di Lampung. Kali ini di Jawa Timur khususnya di Surabaya Raya, organisasi tersebut telah mendeklarasikan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Forkopimda Jawa Timur Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kabinda Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar, asisten 1 setdaprov jatim Benny Sampirwanto yang mewakili Gubernur jatim, Forkopimda Kota Surabaya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jatim, serta Tokoh agama dan tokoh masyarakat, Kamis (30/6/2022) di Gedung Balai Pemuda Surabaya, menyaksikan organisasi Khilafatul Muslimin sebanyak 52 orang melakukan deklarasi kebangsaan, Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Setia Kepada Pancasila dan NKRI.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan. Deklarasi ini mudah mudahan bisa membawa hal positif bagi saudara-saudara yang lain, bahwa musyawarah mufakat dan gotong royong yang telah dilakukan oleh pendiri bangsa kita yang disepakati bahwa Pancasila dan undang-undang dasar 1945 sebagai filosofi dasar negara kita ini menjadi pegangan kita.
"Sekarang ini adalah waktunya gotong royong, karena musyawarah mufakat sudah dilakukan, jadi kita gotong royong mari mengisi masing-masing dengan komponen yang ada, dengan semua sumberdaya yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur," papar Kapolda Jatim.
Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan, Perbedaan-perbedaan yang ada itu sudah dibungkus dengan nama Pancasila dan dibawahnya yang diikat oleh pita dengan bertuliskan Bhineka Tunggal Ika itu adalah hal yang sudah disepakati oleh seluruh bangsa kita, termasuk Khilafatul Muslimin yang sudah menyepakati juga bahwa Pancasila menjadi bagian dasar dari mereka juga.
"Mudah-mudahan kedepan gotong royong yang kita laksanakan bisa membawa hal yang lebih baik untuk bangsa dan negara ini, khususnya di Jawa Timur dan Surabaya," Jelasnya dihadapan awak media.
Pangdam V/Brawijaya mengatakan mengapresisi terkait kegiatan Deklarasi Kebangsaan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya dilaksanakan dengan penuh rasa kesadaran dan keikhlasan, hal tersebut merupakan wujud dari keutuhan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Selanjutnya diharapkan kepada warga Jatim agar tetap kompak dan menjaga keutuhan NKRI.
Sementara itu Asisten I Setda Prov. Jatim menyatakan bahwa acara Deklarasi Kebangsaan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya ini merupakan proses pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga dan mencintai Pancasila dan Bhineka Tunggal ika, kedepan diharapkan khilafatul Muslimin Surabaya Raya dapat konsisten dengan janji yang sudah diucapkan. Selanjutnya dalam menghadapi tantangan kedepan kita perlu bersama-sama dan berkolaborasi untuk menjaga keutuhan NKRI.
(Red)
Policewatch-Subang Jabar.
Dari hasil Infestigasi dilapangan, salah satu proyek Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS )diduga adanya dugaan, pihak Rekanan pekerjaannya di kerjakan asal jadi.
Proyek BBWS, yang bertempat di Dusun Kamurang Desa Cilamaya Hilir, Kabupaten Subang Jawa Barat, baru saja di bangun, sudah Ambrol dan kondisinya sangat rusak parah serta memprihatinkan, diduga matrial yang dipakai tersebut tidak sesuai dengan Bestek atau RAB.
Padahal Negara mengucurkan anggaran untuk Proyek Balai Besar Wilayah Sungai tersebut, tidak sedikit mencapai Miliaran Rupiah, dan pihak Rekananpun kurang transfaran dan mengabaikan terpasangnya papan proyek Insformasi.
Di tempat terpisah Anggota LPPNRI. DPK Subang Darya Daita Saputra, memaparkan " sangat ironis sekali ada proyek yang sumber dananya dari APBN, untuk pembangunan fisik, namun papan Insformasi proyek tidak terpasang, itu sudah merupakan suatu pelanggaran" paparnya.
Lebih lanjut " karena tidak seusuai dengan UU.No.14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan Presiden ( Perpres ) No.70 tahun 2013,tentang perubahan kedua atas perpres No. 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa, tentunya proyek tanpa papan informasi, itu sudah melanggar peraturan Presiden " pungkasnya.
( Dipho Cs.)
JEPARA policewatch.news - Pada hari Kamis, 30/06/2022 Polres Jepara melaksanakan peringatan hari jadi Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) yang jatuh tepat pada tanggal 30 Juni digelar sederhana namun penuh khidmat.
Dalam acara yang mengambil tempat di Gedung PP Polri Cabang Jepara, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi pejabat utama Polres Jepara serta Ketua Bhayangkari Cabang Jepara berkenan hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Jepara menyampaikan bahwa, diusia yang ke-23 ini, PP Polri telah banyak memberikan kontribusi dalam membangun dan membesarkan Kepolisian. Menurutnya, meskipun sudah purna tugas, namun para senior ini tetap membantu dan mendukung Polri.
Selain itu, momentum ini bisa menjadi sarana silaturahmi yang bagus untuk lebih mengenal satu sama lain sekaligus sebagai jembatan antara yang masih aktif berdinas sebagai anggota Polri maupun yang sudah purnawirawan.
“Inilah pentingnya tetap menjaga hubungan baik, karena dengan demikian kita masih satu ikatan utuh keluarga besar Polri.” kata Kapolres.
Mari kita doakan agar semua anggota PP Polri Cabang Jepara tetap dalam keadaan yang sehat serta tetap semangat tentunya jangan sampai lupa dengan asal, sehingga PP Polri Cabang Jepara ini tetap menjadi bagian dari Polri serta bisa memberikan kontribusi yang positif bagi Kabupaten Jepara, pungkasnya.
(sus)
SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS
Akhirnya Keluarga korban didampingi Pengacara melaporkan ke Propam Polda Sumsel atas tewas nya Ari, di tahanan Polres Empat Lawang.
Tahanan bernama Ari Putra (28) terkait kasus dugaan pecobaan asusila itu tewas dengan tubuh luka lebam diduga dianiaya oknum anggota Polres Empat Lawang.
Penasihat hukum keluarga korban, David Sanaki. SH, mengatakan, kepada awak media korban warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Ari dilaporkan tewas pada Selasa (21/6/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB atau beberapa jam seusai ditangkap oleh aparat Polres Empat Lawang yang belakangan diketahui terkait kasus dugaan percobaan asusila.
Kemudian pihak keluarga korban memiliki cukup alat bukti dan saksi untuk membuktikan Ari Putra itu menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum aparat Polres Empat Lawang hingga dinyatakan tewas.
“Kasus ini sudah diterima Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel, pada Rabu (29/6). Kami memiliki cukup bukti dan saksi untuk membuktikan dugaan tewasnya Ari itu karena pembunuhan oleh oknum polisi Polres Empat Lawang, yang dilaporkan sementara ini sebanyak 11 orang, terduga pelaku utamanya sekitar tiga orang oknum polisi,” katanya, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil visum rumah sakit di Empat Lawang yang diterima keluarga korban menemukan bahwa Ari tewas mengenaskan dengan luka pukulan benda tumpul dan luka bakar pada bagian telinga, kepala, dada dan kaki.
“Telinga mengeluarkan darah, kaki dan rambut dibakar, dinecis. Semua itu terlampir dalam berkas yang sudah diterima Yanduan Bid Propam Polda Sumsel,” katanya.
Pada laporan yang dibuat juga sudah dilengkapi keterangan saksi yakni Bayu Anggara (21 tahun), rekan korban yang juga diduga disiksa oknum polisi saat diamankan ke Markas Polres Empat Lawang.
Sementara Saksi sekaligus korban Bayu Anggara mengaku, mereka dianiaya secara terpisah di ruang pemeriksaan Polres Empat Lawang, masing-masing sebanyak lima anggota polisi yang memukuli dirinya dan korban Ari dianiaya sekitar enam orang polisi.
“Kejadiannya di ruangan pemeriksaan bukan di ruangan sel tahanan. Tidak ada interogasi apapun, ketika sampai di sana kami langsung dibawa ke ruang terpisah dan dianiaya. Lalu saya ditemukan satu ruangan dengan Ari, saya lihat kakinya dipukul dengan senjata laras panjang oleh oknum anggota polisi hingga pingsan, begitupun dengan saya dipukul hingga memar dan rambut saya dibakar mereka,” kata Ari yang berprofesi petani jagung ini.
Sementara itu, Ayah korban, Irsan mengaku, dirinya tidak tahu perbuatan apa yang disangkakan kepada anaknya tersebut karena sampai saat ini keluarga belum pernah menerima surat laporan penangkapan Ari dari Polisi Empat Lawang.
Hingga pada Rabu (22/6) pagi Irsan dan keluarga menerima laporan kalau putranya sudah tewas secara tragis di Mapolres Empat Lawang meski sempat dilarikan ke rumah sakit setempat." ucapnya
“Saya melihat langsung saat memandikan jenazah, banyak sekali luka. Rahang pecah, lehernya patah, rambutnya dibakar dengan korek api, kaki dinecis dipukul benda tumpul,” katanya.
Diketahui Polda Sumsel sudah menindaklanjuti kasus tewasnya tahanan di Polres Empat Lawang.tersebut dengan mengerahkan tim Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sementara dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan tewasnya Ari Putra itu dikarenakan perkelahian antar tahanan bukan akibat dianiaya oknum polisi, sebagaimana informasi yang beredar.
“Hasilnya perlu kami sampaikan bahwa benar ada tahanan yang tewas di Polres Empat Lawang, itu bukan karena dianiaya anggota (polisi), tapi akibat perkelahian antar tahanan,” kata dia.
" Kendati demikian ia menyebutkan proses pemeriksaan itu bakal berlanjut, bila terbukti ada kelalaian oleh aparat kepolisian yang bertugas saat kejadian maka diberlakukan sanksi merujuk pada SOP penjagaan tahanan.(BB)
Breaking News
Pewarta: Bambang MD
GEDUNG MERAH PUTIH - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan gelaran G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) putaran kedua yang akan berlangsung pada 5-8 Juli 2022 di Bali.
Dalam persiapannya, KPK menggandeng berbagai pihak berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi melalui perannya masing-masing.
Hal ini sebagaimana diskusi dalam Webinar bertajuk “Ngayah, Ngerawat Negeri, Ngelawan Korupsi!” yang berlangsung secara hybrid di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Rabu (29/06).
Hadir dalam diskusi ini Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Hendaruningrum, Chair Youth 20 (Y20) Michael Victor Sianipar, Chair Women 20 (W20) Hadriani Uli Silalahi, dan Kepala Desa Panggungharjo Yogyakarta Wahyudi Anggoro Hadi.
Kartika mengatakan bahwa KPK sebagai keketuaan ACWG G20 terus berupaya mengajak berbagai pihak berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi. “Pertemuan kedua ACWG nanti adalah kepentingan bagi Indonesia untuk sebesar-besarnya melibatkan publik dan engagement di G20, utamanya untuk mensinergikan isu antikorupsi,” ujar Kartika.
Menurut Kartika, KPK tidak mungkin sendirian mengusulkan isu pemberantasan korupsi dalam gelaran G20. Namun perlu dukungan berbagai pihak agar pemberantasan korupsi berjalan secara optimal. “Dari kegiatan ini bertujuan mensinergikan berbagai kalangan untuk bersama-sama memberantas korupsi,” pesan Kartika.
Menanggapi hal tersebut, Hadriani menyampaikan dukungannya pada pembahasan isu pemberantasan korupsi dalam G20, utamanya dari sisi perempuan. Sebab menurutnya, perempuan memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Pemberdayaan terhadap perempuan, seperti adanya keterwakilan dalam pemerintahan dan peningkatan partisipasi angkatan kerja, nyatanya berkontribusi pada penurunan tingkat korupsi,” ujar Hadriani.
Victor juga memaparkan mengenai peran pemuda dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemuda tidak memiliki beban masa lalu sehingga tidak ada konflik kepentingan dalam melakukan tindakan yang diyakininya. “Pemuda punya idealisme tinggi yang penting untuk bersikap terhadap bahaya korupsi,” kata Victor.
Lebih lanjut, Victor mengatakan, bahwa pemuda akan mengisi jabatan publik selanjutnya. Untuk itu perlu adanya penanaman nilai antikorupsi kepada pemuda agar terhindar dari korupsi. “Saya mengapresiasi upaya KPK yang melibatkan pemuda dalam program Politik Cerdas Berintegritas. Karena di dalamnya ada pemuda yang akan menjadi pemimpin pada masa mendatang,” ujar Victor.
Dalam kesempatan ini, Wahyudi juga menceritakan praktik pemberantasan korupsi di desanya. “Yang dilakukan pemerintah desa dan masyarakat Panggungharjo dipandu oleh satu visi ‘kemandirian’, yaitu menyelenggarakan pemerintahtahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggungjawab dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang demokratis, mandiri, sejahtera, serta berkesadaran lingkungan,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan pihaknya mendorong ada perluasan dimensi pelayanan publik, sehingga pemerintah desa tidak hanya mengurusi administrasi publik, tapi barang dan jasa publik. “Ketika ada seorang anak yang putus sekolah, maka menjadi urusan pemerintah desa, ada ibu hamil tidak bisa akses kesehatan secara layak, itu jadi urusan pemerintah desa,” kata Wahyudi.
Praktik tersebut, kata Wahyudi, berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan penting di desa. Sekaligus perluasan tugas pemerintah desa dalam melayani Masyarakat melalui lembaga-lembaga desa.
“Dengan 11 lembaga desa, lebih dari 45% anggarannya dikelola langsung oleh warga desa melalui lembaga-lembaga desa, sehingga akuntabilitas yang terbangun bukan hanya administratif, tapi juga secara sosial, karena warga desa terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan,” tutup Wahyudi
POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Sengketa anatara kepengurusan Yayasan Jallaludin yang baru dengan yang lama berdampak pada Ibu-ibu ramai-ramai datangi Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mereka meminta rantai atau segel di pintu masuk Yayasan Jallaludin di buka. Rabu (29/06/2022)
Salah satu pengunjuk rasa Samsul mengatakan, mereka memprotes dan meminta supaya rantai atau segel yang di pasang oleh pengurus Yayasan Jallaludin yang lama supaya di buka kembali.
"Kami datang ke sini meminta pengurus Yayasan Jallaludin yang lama H. Ruslan untuk membuka kembali pintu masuk yang ia rantai,"ujarnya warga.
Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pogar yang tidak mau di sebutkan namanya ia mengatakan, bahwa unjuk rasa yang di lakukan ibu-ibu sama anak-anak tersebut di picu karena ada sengketa pengurusan Yayasan Lama yang bernama Yayasan Jallaludin Pogar dan yang baru bernama Yayasan Jallaludin ranting Gajah di mana dalam pengurusan tersebut setahu saya, tiba ada pengurusan baru tanpa ada koordinasi dengan pengurusan lama.
"Mungkin ada miskomunikasi antara pengurus Yayasan yang baru dengan yang lama hingga ada gelombang unjuk rasa yang di lakukan ibu-ibu,"terangnya.
Diwaktu yang sama Camat Bangil Komari mengatakan jika dirinya datang bukan untuk menyelesaikan kepengurusan Yayasan yang lama dengan yang baru namun saya datang untuk menenangkan warga agar.
"Saya datang ke sini hanyalah untuk menenangkan warga supaya keamanan dan ketertiban tetap kondusif, untuk urusan sengketa antara pengurusan Yayasan Jallaludin yang baru dengan yang lama saya serahkan ke dua belah pihak untuk menyelesaikanya,"ujarnya.
Sementara itu Ketua Pembina Yayasan Jallaludin Pogar H. Ruslan saat di konfirmasi di rumahnya ia mengatakan, aksi unjuk rasa yang di lakukan warga saya tidak menyayangkanya, karena di saat kami bertemu antara saya dengan pengurus Yayasan Jallaludin yang baru di Kantor Kelurahan Pogar untuk mediasi tiba-tiba massa datang.
"Saat kami lakukan mediasi tiba-tiba massa datang, mereka ingin saya membuka segel pintu pagar Yayasan tersebut, padahal sebelum saya rantai saya sudah memberitahu pihak Kelurahan dan waktunya disaat anak-anak libur sekolah,"ujarnya.
Lebih lanjut H. Ruslan menerangkan, memang saya yang menyegelnya karena selama ini saya saya tidak di orangkan sebagai ketua pembina dan pendiri Yayasan Jallaludin dengan akte notaris yang sah dan tiba-tiba muncul pengurusan baru dengan nama Yayasan Jallaludin ranting Gajah, namun saya belum tau apakah mereka punya akte notais atau tidak.
"Benar saya yang menyegelnya karena tahapan-tahapan sebelum terjadinya aksi penyegelan yang saya lakukan, proses mediasi sudah saya lakukan dengan mengundang dari berbagai pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan namun undangan yang saya layangkan tidak pernah di hiraukan atau mereka tidak pernah datang,'ujarnya.
Masih kata H. Ruslan awal dari sengketa pengurusan mungkin karena saya sebagai Ketua pembina dan pendiri dari tahun 2007 hingga tahun 2002 pernah dan saya berhak menanyakan ke kepala sekolah SD Jallaludin tentang keuangan maupun aset-aset Yayasan yang terakhir maupun bantuan dana BOS dari Pemerintah untuk saya bukukan namun saya tidak pernah di kasih tau sampai sekarang dan saya pernah menempuh jalur hukum namun sampai sekarang belum ada kepastian.
"Saya sudah pernah menempuh jalur hukum, namun kandas di tengah jalan dan sampai sekarang belum ada kepastian, dan anehnya lagi Verval yang di keluarkan Dinas Pendidikan dulunya atas nama Yayasan Jallaludin Pogar namun sekarang berubah menjadi Yayasan Jallaludin ranting Gajah, pernah saya konfirmasi ke kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah ia mengatakan dirinya tidak tau menau mengenai Verval yang berubah nama tersebut, ini kan aneh kenapa Kepala Dinas tidak tau padahal dia kan Pimpinannya,"tukasnya. (Dr)
BREAKING NEWS
Pewarta : Bambang.MD
KEJAGUNG.POLICETCH.NEWS Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.AKA selaku Ex Technical Operation PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
2.AK selaku Ex General Manager PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
3.CWM selaku Senior Account Manager PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
4.JL selaku General Manager Keuangan PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
5.OSD selaku Product Acro PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
6.RACS selaku Promotion Manager PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
7.TW selaku Ex Direktur Utama PT. DNK periode 2004-2015, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
Setelah sebelumnya menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit tersebut terkait kontrak dengan Avanti,
selanjutnya Kejaksaan akan mulai fokus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terkait kontrak dengan Navayo.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Breaking News
Pewarta: Bmbang MD
JAKARTA - POLICE WATCH.NEWS - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto yang memproses kembali kasus investasi bodong yang dilakukan Henry Surya dan June Indria. Karena, langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dengan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum.
Oleh karena itu, Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri.
Dengan begitu, melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing masing maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya.
Akibatnya, " dengan penanganan parsial tersebut, akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif.
Hal ini akan membuat effect jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan.
Jalan keluar yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ini dilakukan setelah Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Sebab, masa penahanan 120 hari telah habis dan secara otomatis harus keluar dari tahanan.
Kenyataan ini, sangat menimbulkan kekecewaan publik karena kelemahan pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara yang merugikan masyarakat banyak selaku nasabah. Hal tersebut, akan berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Oleh karena itu, IPW menilai langkah yang dilakukan Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya. Sehingga ke depan, Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak. Disamping tentunya, menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch
BREAKING NEWS
KEJAGUNG - POLICE WATCH. NEWS - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 dari 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. yang mewakili JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1.Tersangka I GUSTI NGURAH BAGUS ALIT PUTRA dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.Tersangka I MADE RIDYAWAN dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3.Tersangka AGUS INDRA ARIAWAN dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4.Tersangka ARDI KARATAHI alias ARDI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka SUSANTO, SIK dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6.Tersangka FRIZKY HENTJE MALIANGKAY dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.Tersangka MAX METENG alias SANGAT dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.Tersangka ABDUL RAHMAN alias ANDUT bin ARPAN dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Penadahan.
9.Tersangka GRACE RUTH RONSUMBRE dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10.Tersangka PATRICK EVERTON DUBU dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
11.Tersangka IRNA binti DANI dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12.Tersangka VERONIKA binti ZAINAL dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13.Tersangka HAIRUL AGAM PRAYUDA PUTRA alias AGAM bin HAIRUL SALEH dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
14.Tersangka YUSSRI MUSTIKASARI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif;
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ARIFIN bin BUDI dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Pewarta : Bambang.MD
![]() |
| H.A.Wakid Irvanto |
POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, (NTB).
Polres Lombok Tengah menggelar upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Mandalika Praya, dalam rangka memperingati rangkaian hari Bhayangkara ke-76. Rabu (29/6).
Upacara ziarah dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, Personel Polres Lombok Tengah dan Bhayangkari Cabang Lombok Tengah.
"Kami menggelar ziarah rombongan dan tabur bunga di TMP bertujuan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan," kata Kapolres, di lokasi usai upacara.
Menurut Kapolres, spirit perjuangan para pahlawan merupakan hal yang sangat positif. Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan penghormatan dan doa bagi para pahlawan yang telah mendahului.
"Saya berharap, semangat yang dikobarkan oleh para pejuang atau pahlawan harus terus kita perjuangkan dan menjadikan refleksi sebagai energi positif untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, masyarakat dan institusi Polri," ungkap AKBP Hery.
Usai peletakan karangan bunga di tugu prasasti Taman Makam Pahlawan yang dilakukan Kapolres, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan tabur bunga dengan diikuti oleh seluruh rombongan."MH"
SUMSEL -POLICEWATCH.NEWS Lembaga Pemerhati Situasi terkini (PST) melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel. Dalam aksi yang berlangsung pada Selasa (26/6/2022) ini, ada banyak paket pekerjaan pembangunan dan pengadaan di 7 Dinas yang ada di Kabupaten Lahat dilaporkannya ke Kejati.
koordinator aksi, Alex Kazjuda dalam orasinya mengatakan bahwa berdasarkan hasil invetigasi dan monitoring yang mereka lakukan terdapat indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di ruang lingkup Kabupaten Lahat khususnya di 7 dinas tersebut.
“Oleh sebab itu sebagai kontrol sosial tentunya kita menyampaikan sesusuai dengan PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Alex.
Dengan dilakukan aksi demontrasi, PST meminta memanggil dan memeriksa terkait adanya tindak pidana korupsi pada 7 Instansi/Dinas Pemerintahan Kab Lahat pada Pekerjaan kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara
“Dengan mengacu pada UU No 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No 71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No 105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungawaban keuangan Negara, kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kiraanya dapat menindakianjuti hal ini,” katanya
Adapun Masa Dari PTS minta Kejati Sumsel Agar kasus pengadaan ada di Sejumlah SKPD
1. Dinas Pendidikan pada dua pengadaan alat praktik dan praga siswa SMP.
2. Dinas Pemuda dan Olahraga pada pada belanja pakaian olahraga
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada peengadaan belanja backhoe seragam.
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan Peningkatan jalan desa Tungul Bute Kec.Kota Agung, Peliharaan Jalan Poros Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan (Desa Tanjung Payang, Desa Banjer Negara, Desa Tanjung Tebat, dan Desa Nantal), Peleberan Jalan Desa Jadian Baru – Talang Bringin Kec.Mulak Sebingkai, Peningkatan Jalan Desa Penindaian Kec.Mulak Ulu, Pemeliharaan Prodik jalan dalam Kec.Jarai, Lanjutan Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Jajaran Lama — Desa Singapure — Desa Purbamas Kec.Kikim Barat Pemeliharaan jalan poros Tanjung Payang- Talang Sejemput, Pemeliharaan jalan desa Gunung Kerto-Desa Pagar Jati Kikim.
5. Dinas Kesehatan pada pekerjaan Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Selawi dan Pembangunan Rumah Sakit Type D di Kecamatan Tanjung Tebat
6. Dinas Tanaman Pangan Holtikoltura dan peternakan pada pengadaan sapi dan pakan kepada lembaga nirlaba, sukarela sosial yang telah memiliki srat keterangan terdaftar.
7. Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah kabupaten Lahat pada Belanja bahan Batik
Aksi demo yang digelar masa dari PTS dihalaman gedung Kejati Sumsel, dijaga dari aparat kepolisian aman dan tertib
(Tim)
POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN– Sesuai arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dengan meluncurkan pendidikan dengan Platform Merdeka Mengajar merupakan platform edukasi yang dapat menjadi teman penggerak untuk guru dalam mewujudkan Pelajar Pancasila.
Hari ini SMPN 1 Bangil, SMPN 3, SMPN 1 Rembang, SMPN 4 Raci mengikuti Workshop bertempat di Hotel Dalwa Raci-Bangil di ikuti 107 Guru dan berdurasi 8 jam di mana acara tersebut di buka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah S.Pd dalam sambutanya beliaunya mengatakan, meskipun terjadi berbagai perubahan dalam kurikulum, tetap Guru lah yang mampu membawa siswa dalam perubahan.
"Sebagai guru harus mampu memahami perbedaan kecerdasan individu siswa dan saya berharap dengan Kurikulum Merdeka, saya mengajak Guru untuk merdeka belajar, merdeka mengajar berbasis fitrah,"ujarnya dalam kata sambutannya. Selasa (28/06/2022)
Sementara itu dalam acara sambutannya Kasek SMPN 1 Bangil Prapti S.Pd beliaunya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pembelajaran serta mempersiapkan Kepala Sekolah dan Guru memahami kurikulum dan platform merdeka mengajar dan sekaligus menindaklanjuti edaran Kadispendik tentang pemanfaatan libur sekolah untuk pendalaman pengetahuan.
"Kegiatan Workshop ini bertujuan mempersiapkan Kepala Sekolah, Guru untuk memahami platfrom pendidikan berbasis merdeka mengajar,"ujar Kasek SMPN 1Bangil. Masih kata bu Prapti selain itu acara Workshop ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman kurikulum Merdeka, terutama pada penguasaan RPP berdiferensiasi dengan penguatan Profil Pelajar Pancasila.
“Workshop ini juga untuk memberikan pemahaman terkait model pembelajaran Project Based Learning,” paparnya. Dijelaskan juga, peluncuran Kurikulum Merdeka yang merupakan penguatan dari Kurikulum Darurat merupakan kurikulum untuk mengatasi krisis pembelajaran di Indonesia.
“Penerapan Kurikulum Merdeka ini lebih dianggap relevan dan interaktif, dimana pembelajaran melalui project akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual seperti isu lingkungan, Kesehatan dan lainnya.
Ini untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi profil pelajar Pancasila,” pungkasnya. (Dr)
![]() |
H Abdul Wahid irvanto Redaksi.Policewatch.News |
Policewatch-Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara 'Festival Nusantara Gemilang' yang merupakan pagelaran pentas seni dan budaya. Kegiatan ini, masih dalam satu rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-76.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa acara festival ini merupakan puncak penyatuan kegiatan yang sebelumnya diikuti dari perwakilan 34 Provinsi di seluruh Indonesia, yang diikuti sekitar 400 orang.
"Kemudian diambil 14 provinsi. Dari 14 provinsi ini dijadikan satu selanjutnya mereka melakukan kegiatan dan latihan bersama dalam suatu tempat, kemudian diberikan pelatihan mengenai wawasan kebangsaan, wawasan terkait budaya dan etika yang dilebur menjadi satu kegiatan, yang tadi bisa kita lihat begitu bagusnya dan ini merupakan bentuk dari kekayaan bangsa kita," kata Sigit di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Mantan Kabareskrim Polri menyatakan bahwa, festival ini adalah bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagamaan dan kekayaan seni budaya. Apabila ini terus dikelola dan dikembangkan, kata Sigit akan menjadi satu energi dan kekuatan luar biasa bagi Indonesia, yang tak dimiliki negara lain.
Berbagai macam etnis, suku, seni budaya di dalamnya, itu semua kekayaan kita yang harus kita jaga dan pertahankan," ujar Sigit.
Seni dan budaya yang ditampilkan dalam Festival Nusantara Gemilang, ditegaskan Sigit, menjadi pesan bagi seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan saling menghormati keberagaman yang ada.
Dengan saling menjaga dan menghormati keberagaman yang ada, menurut Sigit, hal itu akan menguatkan nilai persatuan dan kesatuan yang merupakan kekuatan dari Bangsa Indonesia.
"Tentunya ini semua mengandung pesan moral pentingnya nilai kesatuan dan persatuan yang harus terus dikelola dan dijaga sebagai kekuatan besar yang akan membawa Indonesia menuju Indonesia Emas tahun 2045," tutur Sigit.
Dengan terjaganya persatuan dan kesatuan, Sigit berharap, keberagaman baik suku, budaya dan tradisi yang dimiliki akan terus menjadi kekuatan yang khas dari Bangsa Indonesia.
"Pesan yang disampaikan ke seluruh masyarakat Indonesia dengan keberagaman yang ada, seni, etnis dan suku tentunya harus kita jaga dan ini selalu pertahankan menjadi potensi besar. Semangat persatuan dan kesatuan yang ditunjukan adik-adik tadi, harus kita apresiasi dan kita dorong terus untuk digelorakan," tutup Sigit.
Dalam kesempatan ini, Sigit pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, dewan juri, panitia penyelenggara serta seluruh pihak terkait sehingga acara festival ini berlangsung dengan sukses."HMS"
LAHAT - POLICE WATCH. NEWS - Menyambut Hari Bhayangkara pada tanggal 1 Juli 2022,Polres Lahat menggelar berbagai lomba. Seperti Polsek Merapi Menggelar Lomba Pertandingan Futsal Dilapangan bola Merapi yang diikuti peserta dari Merapi Area, untuk memeriahkan hari jadi Bhayangkara tepatnya pada tanggal 1 Juli 2020,
Kapolres Lahat melalui Kapolsek Merapi AKP Alex Andriyan ia menerangkan kepada police watch.news kemarin (28/6)
Kapolsek mengatakan dalam menyambut hari Bhayangkara pihaknya menggelar berbagai lomba kegiatan salah satunya Futsal yang diadakan di lapangan bola Merapi, dan diikuti dari berbagai tim yang ada Merapi,
lomba Futsal ini disamping memerintahkan "HUT BHAYANGKARA JATUH PADA TANGGAL 1 JULI 2022, " pemenang akan diberikan hadiah kata " Alex Masih tambah Kapolsek Kami dari Keluarga besar Polsek Merapi mengucapkan selamat hari bhayangkara, semoga jaya selalu, tukasnya pewarta:Bambang MD
Policewatch-Jakarta.
Mabes Polri kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Mendapatkan predikat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan, hal ini merupakan wujud komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang selalu transparan dan akuntabel dalam menggunakan keuangan negara.
"Tentunya ini menjadi komitmen kami, untuk di tahun-tahun berikutnya. Kami akan terus berkomitmen terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan,"kata Sigit usai meraih predikat WTP dari BPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Lebih dalam, Sigit menekankan, dengan capaian WTP kesembilan kalinya ini, kedepan Polri akan terus mengawal seluruh kebijakan Pemerintah hingga mendorong pemasukan atau peningkatan anggaran APBN.
"Kami juga selalu ikut mendorong dari sisi PNBP dan mengawal seluruh kebijakan pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, menjaga agar APBN tetap bisa berjalan baik di situasi yang penuh ketidakpastian ini, dengan mengawal melalui berbagai strategi tranformasi ekonomi," ujar eks Kabareskrim Polri ini.
Sementara itu, Sigit juga menegaskan, Polri akan terus berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagaimana dalam aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Sekali lagi terima kasih atas opini yang telah diberikan kepada kami. Kami akan terus melakukan perbaikan untuk tahun-tahun ke depan," ucap eks Kapolda Banten itu.
Kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadhnyana menyebutkan bahwa, perolehan predikat WTP sembilan kali berturut-turut yang diterima Polri merupakan suatu prestasi dari institusi negara.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut, saat ini kepolisian RI memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP dan ini adalah perolehan yang kesembilan kali berturut turut, suatu prestasi yang membanggakan. Pak Kapolri beserta seluruh jajaran, dalam melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara akuntabel dan transparan," kata Adhi.
Adhi berharap, kedepan prestasi yang diperoleh Polri ini dapat dipertahankan. Mengingat, menurutnya, kepolisian selain melaksanakan tugas dan fungsi utamanya, juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak atau PNBP bagi negara.
"Sehingga Kepolisian RI adalah suatu institusi yang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat secara keseluruhan," tutup Adhi.
"HMS".
Saat ini pihaknya sedang mendalami bukti petunjuk yang mengarah ke tindak pidana khusus di kasus Bosda. “Mereka mengaku kalau pembelian itu dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah). Semua sama bilangnya beli,” terangnya.
Diketahui, dana bantuan sekolah SD dan SMP itu belum diaudit internal oleh inspektorat inspektorat setempat.
Pewarta : Bambang MD
![]() |
| ilustrasi |
Red, policewatch.news,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Mardani H Maming di Kempinski Residence Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Berdasarkan pantauan lapangan, deretan mobil KPK yang mayoritas berwarna hitam diparkir mulai dari lobi hingga jalan menuju lobi apartemen. Seusai menggeledah dan membawa sejumlah berkas, deretan mobil tersebut bergerak ke parkir P-10.
Seperti diketahui, Mardani H Maming yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan, pada Senin (27/6/2022) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mardani melakukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel saat menjadi bupati pada periode 2010-2018.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyebut, terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya. Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu 25 Juni 2022.
Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka.
“Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” papar Irawan
POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB.
Sebagai upaya menindak lanjuti aduan Masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya dan wilayah Kecamatan Janapria khususnya, Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 27/06/2022, sekitar Pukul 16.40 Wita.
Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan bahwa pada saat itu seluruh Personil Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta'aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.
Menerima laporan tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan personel yang sedang melakukan pengamanan pawai ta'aruf di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa Se -Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.
Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun
sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
"Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku, dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi" jelas Kapolsek.
Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, serta Barang Bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.
"Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria" terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.
Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas matere."MN".
POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, (NTB).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH mendampingi Kapolda Nusa Tenggara Barat memberikan pembekalan kepada Siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Belanting Polda NTB yang digelar di gedung IPDN, Lombok Tengah, Senin (27/6).
Kapolres Lombok Tengah mengatakan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto hadir di Gedung IPDN, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 10.00 Wita, dan tercatat 252 orang siswa Latja SPN Belanting Polda NTB yang mengikuti acara pembekalan.
Pada kesempatan itu hadir mendampingi Kapolda NTB yakni Kapolres Lombok Tengah, Karo SDM Polda NTB, Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Belanting Polda NTB dan Kabid Dokes Polda NTB.
"Sebelumnya para siswa tersebut melaksanakan latja di kewilayahan selama satu bulan, termasuk di Polres Lombok Tengah," kata Kapolres
Sementara itu, Kapolda NTB menyampaikan kepada para siswa latja apabila nanti setelah dilantik menjadi anggota Polri agar bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan berterima kasih kepada kedua orang tua serta keluarga terdekat yang telah mendoakan.
Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto juga mengatakan bahwa, menjadi anggota Polri tidak sekedar sebagai mata pencaharian tetapi menjadi anggota Polri merupakan sebagai abdi negara yang selalu siap melayani masyarakat."MN".
































