HIBURAN

31.7.25

Bu Kades Dengan Senyum Sumringahnya Yang Jual Posyandu dibawah Penjara Sukamiskin

 



POLICEWATCH.NEWS - SUKABUMI Raut wajahnya sama sekali tak mencerminkan rasa bersalah. Senyuman lebar justru tampak terpancar dari wajah Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, saat mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Khusus'.

Ia berdiri di depan latar ungu berlogo Kejaksaan, dengan tinggi badan yang diukur seperti layaknya tahanan lain. Tak tampak cemas, tak juga gelisah. Seolah semuanya baik-baik saja.

Padahal, hari itu, Senin siang (28/7/2025), ia resmi ditahan dan akan diboyong ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) termasuk jual beli aset posyandu yang dibangun dari dana negara.

"Perkara yang kami serahkan tadi ke kejaksaan itu terkait anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), termasuk pembangunan posyandu," kata KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin.

Menurut Irfan, posyandu yang dijual oleh Heni berdiri di atas tanah milik pribadi, namun bangunannya dibangun menggunakan dana desa. "Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunannya. Itu dijual pribadi, hasil temuan dari Inspektorat," ucapnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan anggota kami, dana digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Heni sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang sejak 2019 dan seharusnya masih menjabat hingga 2027. Namun, kasus ini bisa jadi mengakhiri kariernya di tengah jalan.

Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin selama 20 hari ke depan. Ancaman hukuman menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, minimal 4 tahun penjara," ujar Agus.

Agus juga memastikan bahwa dalam perkara ini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. "Untuk saat ini hanya Bu Kades saja. Karena dari hasil penyidikan, yang menikmati hasil korupsi ini hanya tersangka," katanya.

Dalam proses penyidikan, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur perangkat desa dan warga sekitar. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bahwa lahan sawah milik desa yang dikelola tidak dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa (PADesa), melainkan digunakan secara pribadi.

Kini, proses hukum berpindah ke tangan kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sementara Kades Heni, dengan senyumannya yang tak lepas dari wajah, bersiap menghadapi jeratan hukum yang bisa memenjarakannya lebih dari 5 tahun.

Sumber: detik.com

ALIANSI WARTAWAN LABUSEL SUMUT GELAR RAPAT KONSOLIDASI TERKAIT DUGAAN KEKERASAN OLEH KETUA YAYASAN SEKOLAH.



POLICEWATCH, Labuhan  Batu  Selatan,- Gabungan   Aliansi  Wartawan Labuhanbatu  Selatan (Labusel)  menggelar  rapat konsolidasi  pada  Kamis (31/7)  di  Warkop  Amalia, Kelurahan   Simaninggir, Kecamatan   Kota  Labusel .

Rapat   tersebut  dihadiri  oleh para   ketua  dan   anggota organisasi  wartawan  yang ada  di  wilayah  Labusel, antara  lain  IWO   Labusel, IJTI,  AWNI,  Pro Jurnalis media  Siber,  dan Aliansi  Komunikasi Wartawan  (ALKOWAR).

Pertemuan  ini  merupakan respons  atas  dugaan tindakan  kekerasan  yang dilakukan  oleh  oknum  Ketua Yayasan  sebuah  sekolah  di Desa  Hajoran,    Kecamatan Sei  Kanan,  terhadap   salah satu   awak   media   saat sedang   menjalankan   tugas peliputan.

Dalam.  rapat   tersebut,  para wartawan   membahas langkah - langkah  awal untuk menyikapi  insiden   tersebut. Salah  satu   langkah   yang direncanakan   adalah menggelar   aksi  damai  di depan   Mapolres   Labusel serta   kantor   Kementerian Agama  (Kemenag) setempat. Mereka  menuntut  agar pihak kepolisian  segera memanggil dan   memeriksa   Ketua Yayasan   yang   diduga melakukan  kekerasan  secara fisik  maupun  verbal terhadap jurnalis.

Selain  itu,   aliansi   juga meminta  klarifikasi  terhadap pernyataan  pihak   yayasan yang   menyebut   bahwa pemberitaan   yang disampaikan  oleh  awak media  merupakan   informasi palsu   atau   hoaks.

"Ini  adalah  bentuk pelecehan terhadap  profesi  jurnalis dan kebebasan  terhadap  Pers. Kami  menuntut  agar   proses hukum  dijalankan  secara adil dan  transparan,"   ujar  salah satu    perwakilan    aliansi dalam   rapat   tersebut.

Aliansi   Wartawan   Labusel menegaskan   komitmennya untuk  terus  mengawal kasus ini   hingga   mendapat penanganan   serius   dari aparat    penegak    hukum. Mereka   menilai   bahwa tindakan  intimidasi   terhadap jurnalis  tidak  bisa ditoleransi dan   harus   mendapat perhatian   dari   seluruh elemen   masyarakat.

(Ali Usman)

BNN Gerebek Rumah Crazy Rich diduga Bandar Sabu di Tulung Selapan,OKI

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, Rumah mewah di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Rumah itu diduga milik bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi aparat penegak hukum.

Penggerebekan yang dilakukan BNN itu pun viral di media sosial. Dalam video itu, menunjukkan suasana rumah tampak dijaga ketat oleh aparat kepolisian berseragam lengkap.

Sejumlah personel berjaga di depan gerbang rumah besar bercorak emas tersebut, sementara tim dari BNN pusat berada di dalam rumah melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa penggerebekan sepenuhnya dilakukan oleh pihak BNN, sementara jajaran kepolisian hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan.

"Siap, Mas. Benar ada penggerebekan. Namun mohon maaf, kegiatan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh BNN. Kami dari Polres OKI hanya membackup pengamanan. Untuk hasilnya, kami belum bisa menyampaikan karena kami tidak ikut dalam operasi langsung di dalam rumah," katanya kepada wartawan Rabu (30/7/2025).

Saat ini, kata Eko, proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.

"Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI," ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN terkait identitas pemilik rumah maupun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa rumah tersebut telah lama menjadi perhatian warga sekitar karena dinilai mencurigakan.

Dalam video yang beredar warga setempat yang berkomentar mengaku terkejut dengan penggerebekan tersebut. Dia tidak menyangka bahwa rumah mewah dan yang paling besar di lokasi itu merupakan bandar narkoba.

"Rumahnya memang megah, banyak mobil keluar masuk. Tapi kami tidak menyangka kalau pemiliknya terlibat narkoba. Kami tahunya orang kaya biasa," tulis salah satu akun Rinto. 

Puluhan aparat berseragam dan bersenjata lengkap dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), didukung kepolisian setempat, mengepung kediaman yang diduga kuat menjadi sarang bandar narkoba kelas kakap. 

Ketegangan menyelimuti suasana saat tim BNN bersiap masuk, disaksikan dari jarak beberapa meter oleh warga yang berkerumun penuh keheranan.

Momen dramatis penggerebekan ini sempat terekam dalam video yang viral di media sosial. Terlihat jelas petugas berseragam polisi berjaga ketat di gerbang, sementara tim inti BNN melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penggerebekan sepenuhnya dipimpin oleh tim BNN RI. Pihak kepolisian dari Polres OKI hanya bertugas memberikan pengamanan di area luar rumah.

"Kegiatan ini sepenuhnya oleh BNN. Polres OKI hanya backup pengamanan. Untuk hasil dalamnya, kami belum bisa sampaikan karena tidak ikut operasi langsung," ungkap AKBP Eko pada Rabu (30/7/2025).

Meskipun tegang, situasi selama penggeledahan berjalan aman dan kondusif.

"Kami mendukung penuh sinergitas antar lembaga ini dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah OKI," tambah AKBP Eko.

Rumah yang digerebek ini memang sudah lama jadi buah bibir. Dikenal sebagai yang paling megah di kawasan Tulung Selapan, kediaman ini sering dilewati banyak mobil mewah, memicu tanda tanya besar di benak masyarakat.

"Dak nyangko rumah uwong kayo ternyato bandar narkoba," tulis salah satu warga, dalam komentarnya di video viral media sosial, mewakili keterkejutan banyak tetangga.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari BNN mengenai identitas pemilik rumah atau detail barang bukti yang diamankan. 

Namun, pola operasi ini sangat mirip dengan sejumlah penggerebekan besar yang dilakukan BNN selama beberapa tahun terakhir di Sumatera Selatan.

(Bambang MD)

30.7.25

Mega Mall Batam Diduga Menelantarkan Karyawan Tetapnya



Batam, policeeatch.news, Setelah upaya bipartit dilakukan antara Supardi, eks karyawan  PT Federal Investindo, pengelola Mega Mall Batam Centre, Supardi akan melanjutkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut Supardi, sejak semula ia tidak yakin mediasi dan bipartit yang disediakan pengelola Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, akan menyelesaikan masalahnya, pasalnya sejak kasus pemberhentian dirinya terjadi, PT Federal Investindo tidak memiliki etiket baik untuk menyelesaikannya dan terkesan menekan. “Pertama, ditawarin satu bulan gaji saja, sebagai penghargaan. Kedua, saya dituduh mangkir, padahal jelas-jelas mereka yang merumahkan saya tanpa alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Supardi, Senin, 29 Juli 2025.

Dari mulai kasus ini bergulir sampai ke tingkat bipartit, baik Supardi dan Dinas Tenaga Kerja berharap agar pimpinan Mega Mall, Bowie Yonathan dan Frengky karyawan PT Mega Mall dihadirkan, karena sumber Supardi diberhentikan berasal dari kedua orang ini. Akan tetapi pihak HRD; mewakili PT Federal Investindo terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan dalam memberikan keterangan di pertemuan yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Demikian juga ketika media ini berulang kali hendak melakukan konfirmasi baik melalui pesan whatsapp, pertemuan langsung, Lina, HRD dan rekannya selalu menghindar dan langsung menaiki mobil.

Supardi menilai anjuran hasil bipartit mengambang, di mana anjuran itu menyebut agar PT Federal Investindo membayar kepada Supardi hak-haknya sebagai karyawan permanen, berupa uang pesangon sebanyak sembilan kali upah dan uang penghargaan masa kerja lima kali upah, sehingga total yang tertera dalam anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, hanya Rp 72.800.000. Sedangkan hak-hak lainnya seperti hak cuti, transport dan uang makan tidak disertakan. “Dari mulai saya kerja sampai saya berhenti, saya tidak pernah mendapat slip gaji. Selain itu selama masa covid, gaji saya dipotong sebanyak lima ratus ribu perbulan, tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata Supardi.

Supardi bekerja selama 20 tahun di Mega Mall, sebagai staf civil PT Federal Investindo. Sejak tahun 2013 dirinya ditetapkan sebagai karyawan permanen sesuai keputusan direksi No. 060/HRD-MMBC/FI/IX/2013, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap. Hingga berita ini diturunkan, Ana, istri Supardi mengatakan mereka belum menerima surat pemberhentian kerja, akan tetapi upah Supardi, suaminya sejak bulan Desember 2024 tidak diberikan oleh manajemen Mega Mall.

Bermula dari akhir November 2024, mesin absen di Rempang dicabut. Frikles memerintahkan Supardi dan beberapa karyawan lainnya untuk kembali ke Mega Mall. Supardi sampai akhir November mengerjakan barang-barang yang dibawa dari Rempang Galang di Mega Mall. Pada tanggal 2 Desember 2024, Supardi masuk kerja seperti biasanya di Mega Mall, tetapi mesin absen sudah tidak ada lagi di tempat biasa mengabsen. Supardi bertanya kepada Frikles, "Mengapa tidak ada mesin absen, tetapi Frikles mengatakan, "Tunggu info dari HRD". Selain itu, Supardi tidak mendapatkan lagi pekerjaan dari komandannya (Frikles dan Tino). Pada tanggal 2 Desember 2024, Supardi menghubungi Lina selaku HRD, dan hari itu juga Lina menyuruh Supardi datang ke Mega Mall, "Ke Mall sekarang Pak," kata Lina lewat pesan whatsapp kepada Supardi. Lalu Supardi menghampiri Lina yang sedang bersama Bowie (pemilik Mega Mall). Dalam pertemuan tripartit (Mega Mall, Supardi, dan Dinas Tenaga Kerja), Lina selalu berdalih tidak tahu menahu masalah Supardi. Tetapi dibuktikan dari pesan whatsapp Lina dengan Supardi, ia beranggapan jika HRD sudah berbohong.

Pada tanggal 3 Desember 2024, Tino (komandan tahap III Mega Mall) mengirim pesan whatsapp kepada Supardi yang isinya, "Selamat pagi Pak Supardi. Maaf, mungkin kemarin mungkin sudah dapat info dari bu Lina HRD ya. Pak Bowie menyampaikan untuk sementara Pak Supardi tak perlu masuk dulu ya, karena belum diputuskan apakah Pak Supardi nanti akan ditugaskan di tahap III." Karena sudah ada perintah dari Lina HRD kepada Supardi dan didukung whatsapp dari Tino bahwa tidak perlu masuk dulu sesuai perintah Bowie, maka Supardi tidak datang ke tempat bekerja.

Pada tanggal 5 Desember, Supardi menghubungi Lina (melalui whatsapp) dengan pesan: "Selamat pagi, Bu Lina, saya Pak Suhardi, sudah 9 hari tidak absen di PT, Bu Lina bilang suruh menunggu di rumah. Ini sudah mau 10 hari tetapi tidak ada kejelasan tentang status saya. Bukan apa-apa, Bu, saya kan ada tanggung jawab keluarga. Anak istri saya butuh makan. Lha kalau saya disuruh menunggu di rumah (tidak kerja di PT), bagaimana dengan gaji saya, dipotong atau tidak? Saya butuh kejelasan. Anak-anak saya masih kecil-kecil, pendidikan masih panjang. Maaf, Bu Lina, saya juga tidak tenang hanya duduk-duduk di rumah, menunggu sesuatu yang belum pasti. Mohon kejelasannya ya, Bu,” isi pesan Supard yang ditunjukkan kepada media ini.

Lalu Lina menjawab, "Selamat pagi, Pak Suhardi, akan saya infokan sesegera mungkin. Saya juga menunggu dari perusahaan, Pak. Mohon menunggu ya, Pak. Pasti saya infokan." Kemudian Supardi membalas, "Oke, Bu Lina, terima kasih atas responnya. Saya tunggu kabar baiknya." Pada tanggal 7 Desember, Frikles menelepon Supardi dan meminta agar ia datang ke Mega Mall pukul 8 pagi. Jam 15:00, Supardi yang didampingi istrinya, datang ke Mega Mall dan bertemu dengan Frikles di Gedung Sumatera untuk mendiskusikan kontrak baru dan status karyawan permanen. Frikles kembali menegaskan, "Jika Pak Supardi ingin tetap bekerja, harus ada kontrak baru dan status permanen akan dihapus" (ada bukti rekaman percakapan antara istri Supardi dan Frikles sebelum pertemuan di Mega Mall). Selain itu Supardi tidak terima atas tuduhan kesalahan di tempat kerja yang dilontarkan oleh Bowie. Ia mempertanyakan, jika benar ia melakukan kesalahan, mengapa tidak ada surat peringatan yang diberikan padanya? Supardi menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja di PT Federal Investindo, yang dibuktikan dengan tidak adanya Surat Peringatan (SP) yang diterimanya.

Karena keberatan atas penghapusan haknya sebagai karyawan tetap, Supardi menunggu informasi selanjutnya dari HRD (Lina dan Tino) sejak 3 Desember 2024. Supardi melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Bipartit pertama (20 Januari) dengan perwakilan Federal Investindo pun dilakukan, akan tetapi Lina menyalahkan Supardi dengan alasan ketidakhadirannya ("mangkir") dan menyangkal keterlibatannya. Padahal Supardi telah berkomunikasi dengannya melalui whatsapp dan pertemuan langsung sejak 2 Desember dan HRD berjanji menyampaikan masalah ini ke pimpinan Mega Mall (Bowie) untuk bipartit kedua.

Bipartit kedua tidak memberikan jawaban dari Mega Mall. Perusahaan ini menawarkan hanya pesangon sesuai peraturan Mega Mall (bukan UU Ketenagakerjaan), dengan tuduhan Supardi mangkir. Bipartit ketiga dibatalkan karena HRD mengklaim sedang membahas masalah ini dengan pimpinan di Singapura. Tanpa penyelesaian, Supardi melapor ke Komisi IV DPRD Kota Batam, yang kemudian komisi ini menyarankan tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja. Sepanjang proses bipartit, Lina dan timnya tidak menunjukkan surat kuasa tertulis yang menugaskan mereka mewakili PT Federal Investindo (Mega Mall), sehingga proses bipartit dianggap buntu.

Sejak Supardi melaporkan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, PT Federal Investindo (Mega Mall) mulai mengirimkan surat panggilan kerja dan peringatan: tanggal 12 Februari (panggilan kerja), 14 Februari (panggilan dan peringatan I), 19 Februari (panggilan dan peringatan II), dan 21 Februari (peringatan III) 2025. Supardi mengabaikan surat-surat tersebut karena ia menilai surat tersebut dilayangkan setelah pelaporannya ke Dinas Tenaga Kerja. “ Aneh kan, mengapa surat-surat tersebut tidak dikirimkan sebelum saya melapor,” kata Supardi.

Tripartit I (26 Februari 2025) di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, perusahaan menyatakan Supardi belum diputus kontrak dan mengajaknya kembali bekerja. Supardi menolak karena harus membuat kontrak baru dan kehilangan status karyawan tetap, serta mengingat perlakuan perusahaan yang seenaknya memindahkannya. Ia juga keberatan dengan klaim perusahaan bahwa ia "tidak di-PHK". Tripartit II, Supardi meminta Frikles dan Bowie dihadirkan untuk mengklarifikasi perintahnya supaya Supardi berhenti bekerja (informasi yang didengar Supardi langsung dari Frikles dan Tino). Perusahaan terus menyalahkan Supardi atas ketidakpatuhannya terhadap panggilan, sementara pihak lain (Tendessy M, manager Mega Mall) tidak memahami alasan ketidakpatuhan Supardi mengingat perintah Bowie dan kebijakan HRD untuk menunggu atau "dirumahkan". Tripartit III tidak membahas banyak hal karena ketidakhadiran Frikles dan Bowie, yang merupakan sumber masalah. 

Supardi menuntut pembayaran penuh haknya sesuai UU Ketenagakerjaan, meliputi: gaji selama dirumahkan, upah masa kerja lebih dari 8 tahun, upah penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya.

Sementara itu, menanggapi permasalahan Supardi, Suhandra Atmaza, praktisi hukum sekaligus pengacara mengatakan setiap karyawan di Indonesia berhak untuk mendapatkan bagiannya sesuai undang-undang yang mengaturnya.

Karyawan yang dipecat tetap berhak mendapatkan gaji sebesar 60% setiap bulannya sampai 6 bulan ke depan sesuai dengan pasal 21, PP nomor 6 tahun 2025 danJika karyawan di PHK maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “Selain itu juga karyawan bisa mendapatkan tunjangan atau manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji selama maksimal 6 bulan kedepan untuk para pekerja,” kata Suhandra Atmaza. Menurutnya karyawan perlu mengetahui dan menerima hak-haknya yang sudah dilindungi oleh hukum agar tidak diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Terakhir ia mengingatkan kepada setiap karyawan yang merasa dirugikan untuk melanjutkannya ke proses hukum jika ada ketidakadilan. “Kita siap mendampingi para karyawan yang haknya tidak diberikan melalui proses hukum,” kata Suhandra Atmaza, Rabu, 30 Juli 2025. Selain itu perusahaan yang tidak memberikan upah yang layak kepada karyawannya juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang mengatur segala sesuatu dengan tenaga kerja, selama, maupun sesudah masa kerja. "Undang-undang tersebut, jelas sekali menjelaskan bagaiamana perusahaan menjamin keselamatan, kesehatan kerja, memberikan upah sesuai regulasi dan memenuhi seluruh hak pekerja," kata Suhandra Atmaza.**ERL**



LIDIK KRIMSUS RI Tradisi Minta Fee 2 Persen Dalam Proses Tender/ Lelang di ULP Agar di Jerat Pidana



JAKARTA Praktik ini sudah lama namun belum terendus oleh KPK adanya dugaan fee proyek 2 persen untuk memenangkan tender di ULP, salah satu aktivis Penggiat Anti Korupsi, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH, kepada wartawan Rabu (30/7/2025)

Sejak dulu bahwa di ULP adanya permainan kotor untuk mendapatkan proyek yang di tenderkan oleh pihak ULP, mereka berani beri fee 2 persen kepada oknum ULP, untuk jadi pemenang tender yang diatur secara terstruktur dan sistematis,

panitia tender dan pemenang tender banyak  melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo undang undang nomor 20 tahun 2002

Permintaan komisi 2% dalam lelang proyek, terutama jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, bisa berpotensi melanggar hukum. 

Pihak yang terlibat, termasuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau oknum di dalamnya, bisa dijerat hukum, terutama jika ada unsur korupsi, gratifikasi, atau pemerasan.

Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan 

Korupsi:

Jika komisi tersebut diterima oleh oknum ULP sebagai imbalan atas pemenangan lelang, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Gratifikasi:

Pemberian uang atau imbalan lain (termasuk komisi 2%) kepada penyelenggara negara (termasuk ULP) terkait dengan jabatan atau kewenangannya, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

Pemerasan:

Jika ada unsur paksaan atau ancaman dari pihak ULP untuk meminta komisi tersebut, ini bisa masuk dalam kategori pemerasan.

Masih kata Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH Penting untuk dicatat bahwa setiap kasus akan diteliti secara spesifik untuk menentukan apakah ada unsur pidana ataupun pelanggaran hukum  yang terpenuhi. 

Jika ada indikasi pelanggaran hukum, pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebagai contoh, dalam kasus lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, ada aturan dan prosedur yang jelas. 

Jika ada penyimpangan dari aturan tersebut, terutama yang melibatkan penerimaan imbalan atau gratifikasi, maka hal itu bisa diproses secara hukum.

Jadi, meskipun permintaan komisi 2% dalam lelang proyek mungkin terlihat seperti praktik umum, jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa menjadi masalah hukum yang serius.

Masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah praktik korupsi. Jika ada indikasi penerimaan fee dalam proses tender/lelang, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya, untuk ditindaklanjuti
(Red)

Penyidik Periksa Enam Saksi Termasuk Kadispora Lahat Inisial BZ, Tunggu Penetapan Tersangka

 


POLICEWATCH.NEWS - Kejari Lahat terus Geber Pemeriksaan Terhadap 6 (enam) Orang Saksi Dalam

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 09.00 WIB s/d 19.40 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Keenam orang saksi tersebut yaitu 

1.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat, BZ

2. Ketua Cabang Olahraga Sepak Takraw (PSTI), 

3.Ketua Cabang Olahraga Basket (PERBASI), 

4.Bendahara Umum Cabang Olahraga Tenis Meja (PTMSI), 

5.Ketua Cabang Olahraga Kempo (FKI) dan 

6.Ketua Cabang Olahraga Arung Jeram (FAJI). 


Bahwa pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi tersebut merupakan serangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menemukan tersangkanya. 

Hingga saat ini Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) orang saksi.(Bambang MD

Ini Kata Wabup, Penertiban Pinggiran Sungai Lematang Akan di jadikan Jogging Track dan Taman Hijau

  



POLICEWATCH.NEWS - Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih bersama unsur TNI, Polisi Militer, Polres Lahat, serta Kasat Pol PP, turun langsung memberikan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada para pemilik bangli (bangunan liar) yang berada di kawasan pinggiran Sungai Lematang.

Pemerintah Kabupaten Lahat kembali mengambil langkah tegas untuk menata kawasan kota. Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih bersama unsur TNI, Polisi Militer, Polres Lahat, serta Kasat Pol PP, turun langsung memberikan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada para pemilik bangli (bangunan liar) yang berada di kawasan pinggiran Sungai Lematang, tepatnya di lokasi yang direncanakan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tempat wisata hijau kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Widia menyampaikan langsung SP-3, yang berisi permintaan agar para pemilik warung segera membongkar bangunan liar secara sukarela. Kawasan itu akan ditanami pepohonan dan disulap menjadi area publik yang sehat dan ramah lingkungan.

Mohon pengertiannya. Insya Allah, hari Kamis kami akan lakukan pembongkaran apabila tidak ada itikad baik dari para pemilik warung,” ujar Widia dengan tegas namun tetap humanis, kemarin

Suasana sempat memanas ketika salah satu pemilik warung menolak menandatangani surat pembongkaran. Namun, mantan anggota DPRD tersebut dengan bijak membuka ruang dialog. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa solusi.

“Pemkab melalui Dinas Sosial akan mendata pemilik warung dan memberikan bantuan yang sesuai. Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan, tapi tata kota juga harus berjalan,” tambah Widia Ningsih 

Ia menegaskan bahwa ke depan, kawasan Sungai Lematang akan disulap menjadi area jogging track dan taman hijau yang bisa dinikmati masyarakat Lahat. Karena itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.

“Tempat ini sedang dibangun untuk menjadi ruang hijau terbuka, dan akan menjadi kebanggaan warga. Mari kita dukung bersama penataan kota ini,” tutupnya. (Bambang MD)

29.7.25

LIDIK KRIMSUS RI: Jangan Diulur - Ulur Nanti Masuk Angin, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat : Jangan Hanya Kelas Teri yang ditangkap

 

Ketua Harian DPN Lidik KRIMSUS RI (M Rodhi Irfanto SH) 

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI ( Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ) Republik Indonesia M Rodhi Irfanto SH. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan Selasa (29/7/2025)

Meminta Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023, di bongkar habis dan usaut Sampai Tuntas, Terkait adanya dugaan keterlibatan mantan wakil Bupati Tahun 2018 - 2023 ini harus diperiksa Kalau Terlibat ya Harus diproses Hukum Jangan pilih tebang Dimata hukum semua  sama, Diduga juga ada anggota DPRD Provinsi Sumsel ketua Cabor Pencak Silat,mereka harus bertanggung jawab ini uang rakyat, " Jangan Diulur-Ulur Nanti Masuk Angin , Segera diusut tuntas Siapapun penerima uang haram dana hibah KONI Lahat tahun 2023 Sebesar Rp.21 Milyar nilai yang fantastis.

LIDIK KRIMSUS RI minta Kejari Lahat harus tegakkan keadilan sesuai aturan perundang-undangan dan Hukum yang berlaku, ujar Rodhi dengan lantang berkata jangan yang kelas teri di OTT seperti Kasus kemarin Camat, dan 20 Kades barang bukti uang diamankan hanya Rp 65 Juta, kasus gurita sudah didepan mata belum ada tersangka  ulas " Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH dengan tegas mana nyali mu " pak Jaksa bongkar dana hibah KONI Lahat tahun 2023, ini Kasus Gurita Besar uang yang dikorupsi dan pihak jaksa sudah melakukan penggeledahan Kantor Dispora dan KONI Lahat, 5 laptop diangkut dan juga sejumlah dokumen, papar Rodhi

Surat dengan nomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025 juga menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah ketua cabang olahraga ini adalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023

Berdasarkan surat Sprindik dari kepala kejaksaan negeri lahat nomor PRINT - 566 A/L.6.14./14/Fd.1/03/2025 perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023,

Catatan Adapun saksi yang diperiksa : 
1.LN (Ketua Cabor sepak bola)
2.AS (Ketua Cabor Bilyard)
3.RZ (Ketua Cabor Sepak takraw)
4.AF (Ketua Cabor Arung Jeram)
5.WA (Ketua Cabor Woodball)
6.JR (Ketua Cabor Basket)
7.GS (Ketua Cabor Perkemi)
8..NA (Ketua Cabor Taekwondo)
9..ASR (Ketua Cabor Panjang Tebing)
10.HY (Ketua Cabor Sport Sepeda)
11.KS (Ketua Cabor Pencak Silat)
12. FE (Ketua Cabor Tenis Lapangan)
13.MC (Ketua Cabor Karate Forki )
14.. SS (Ketua Cabor Atletik Pasi)
(Tim)

TOLAK KEKERASAN DAN INTIMIDASI, PULUHAN JURNALIS DILABUHAN BATU SELATAN, SUMUT, GELAR AKSI DAMAI.

 


POLICEWATCH.NEWS - Labuhan Batu Selatan.  Puluhan  Jurnalis  yang  tergabung dalam  berbagai  Organisasi  Pers  seperti  Ikatan Wartawan Online (IWO),  Ikatan Jurnalis  Televisi (IJTI), Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Pro Jurnalis Media Siber  dan  Aliansi  Komunikasi  Wartawan  (ALKOAR)   menggelar  aksi  damai  di Kabupaten  Labuhan  Batu  Selatan (28/07)

Aksi  tersebut  diawali  dengan  long march  dari  SBBK    menuju    bundaran simpang  tiga  Bukit  Kota Pinang, Sepanjang   perjalanan,  para  Jurnalis   membawa   spanduk bertuliskan  " STOP INTIMIDASI DAN  KEKERASAN TERHADAP JURNALIS ",  dan   memasang   spanduk    tersebut   di   Simpang Bukit  Kota  Pinang  dan  di tiga  Kecamatan lain nya.

Aksi   ini   merupakan   wujud    solidaritas  dan   kebersamaan   antar   Jurnalis   yang  ada  di  Labusel.   Mereka   menegaskan pentingnya  kebebasan  Pers   dan  perlindungan  terhadap  profesi  Wartawan  dalam  menjalankan  tugas.

Kami   menolak  segala   bentuk   intimidasi,  ancaman  maupun  kekerasan  yang  dialami oleh    rekan-rekan   Jurnalis   kata    mereka.


Aksi  ini  sebagai  respons  terhadap  adanya  dugaan   intimidasi   dan   kekerasan    yang   dialami   salah   satu   Wartawan    TV One  Hasanuddin  Hasibuan  yang  sedang  meliput    di salah   satu    Yayasan Pendidikan  yang   berada  di  desa  HAJORAN   Labuhan Batu  Selatan.

Saat   itu   Wartawan  TV  One   Hasanuddin Hasibuan   dan  wartawan   lainnya   sedang melakukan   peliputan    di    Yayasan   D.M. Hajoran  tersebut,  tapi  pihak  Yayasan tidak terima,   dan    disaat    Hasanuddin    hendak merekam    kejadian   tersebut,   salah    satu oknum    dari    pihak     Yayasan     berusaha merampas    Handi Cam    dan    menarik  baju     Wartawan     Hasanuddin  Hasibuan sampai robek.

Dan  atas  kejadian  yang  dialami Wartawan Hasanuddin  Hasibuan  ini,   oknum yayasan     yang   di     diduga       melakukan   kekerasan        dan      menghalangi      tugas Jurnalistik  tersebut    telah    di   laporkan   ke   Polrest   Labuhan Batu  Selatan.

Dalam    hal   ini   segenap    Awak   Media  Labuhan  Batu  Selatan  meminta  kepada aparat  hukum  agar  kiranya  laporan tersebut ditindak  lanjuti dan diproses sesuai  dengan Hukum  yang  berlaku,  karna  dalam  Undang - Undang  Republik  Indonesia  no.40  Tahun 1999     tentang     PERS  ( Pasal 18 Ayat 1 ) jelas mengatakan  " Menghambat - menghalang-halangi.   WARTAWAN    Melaksanakan    tugas  untuk  memperoleh  dan   mencari informasi, dapat    dipidana    penjara     2  (dua)  Tahun  dan    denda    Rp. 500 Juta."

( Ali Usman )

Penrem 162/WB Gelar Rakor, Perkuat Sinergi Tim Penerangan Jelang Kunker Wapres

 


Policewatch-Mataram

 Penrem 162/Wira Bhakti menggelar rapat koordinasi (rakor) internal di Ruang Media Center, Selasa (29/7/2025). Rakor ini bertujuan meningkatkan sinergi dan efektivitas tim penerangan dalam menunjang tugas kehumasan dan informasi publik, khususnya menjelang kunjungan kerja Wakil Presiden RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Letda Hendra Yudha Negara, Perwira Penerangan (Paurpen) Korem 162/WB, memimpin rapat yang dihadiri seluruh Penerangan Kodim (Pendim) jajaran Korem 162/WB.  Letda Hendra menekankan pentingnya peran tim penerangan sebagai ujung tombak satuan dalam membentuk opini publik positif TNI AD melalui penyampaian informasi yang informatif, transparan, dan akuntabel.  Mayor Dahlan menambahkan,  “Penerangan adalah jendela satuan.  Apa yang kita tampilkan akan membentuk opini publik. Koordinasi dan pemahaman tugas setiap personel harus jelas dan terarah.”

Rakor membahas secara rinci pembagian tugas dan fungsi, meliputi dokumentasi, pengelolaan media sosial, penulisan rilis berita, dan hubungan media selama kunjungan kerja Wapres.  Evaluasi kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan juga menjadi fokus pembahasan untuk perbaikan berkelanjutan.  Pentingnya komunikasi aktif dengan satuan jajaran dan kepekaan terhadap isu strategis yang perlu disampaikan kepada masyarakat juga ditekankan.

Paurpen Rem 162/WB berharap rakor ini memperkuat sinergi tim dan meningkatkan profesionalisme dalam mendukung tugas pokok Korem 162/WB di bidang informasi dan komunikasi publik.  Kerja sama tim yang solid diharapkan menghasilkan informasi yang cepat, tepat, dan berdampak positif bagi institusi.

 Mamen

Hari ini Kadis Perkim , Kadispora dan Sekda Masuk Ruangan kantor Kejari Belum Tahu Apa Kehadiran Mereka

 



POLICEWATCH.NEWS - Hari ini Pihak Penyidik memanggil saksi diantara nya Kadis Perkim Limra Naufan Ketua Cabor PSSI, turun dari Mobil Dinas Nopol BG 1387 EZ ia menggunakan berseragam ASN dikawal Security memasuki ruangan selang beberapa menit Turun Dari mobil berseragam Pakaian ASN Kadispora dan didampingi Lehok Mengenakan seragam ASN langsung menuju ruangan kejaksaan Negeri Lahat, terparkir juga mobil dinas plat merah Nopol BG 6 E saat ditanya sopir pak sekda di jawabnya " Ia kata sopir lagi duduk ngobrol dengan pol PP jaga dipintu masuk kantor Kejari Lahat 

hari ini ada tujuh ketua Cabor KONI Lahat dipanggil sebagai saksi inisial LN (Cabor Sepak bola) AS ( Cabor Bilyard), RZ (Cabor Sepak Takraw), AF( Cabor Arung Jeram),WA (Cabor Woodball), JR (Cabor Basket) dan GS (Cabor Kempo)

Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik atas Pemanggilan ke tujuh ketua Cabor KONI Lahat Tahun 2023

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023 hingga berita ini di publish pemeriksaan masih berjalan 

(Bambang MD)

Penyidik Kejari Lahat Sudah Periksa 23 Saksi, Publik Siapa Tersangkanya

 


POLICEWATCH.NEWS - Pihak penyidik Kejari Lahat terus bekerja untuk mendalami siapa bakal ditetapkan tersangka Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat tahun 2023 yang dianggarkan melalui APBD Belanja hibah Dispora senilai Rp 21 Milyar 

Pihak penyidik Kejari Lahat pada hari Senin menjadwalkan pemeriksaan ada tujuh Ketua Cabor berdasarkan surat pemanggilan saksi nomor: SP - 897/L.6.14/Fd.1/07/2025 

Inisial NA, AS.HY, KS,FE.MC dan SS 

Mereka dipanggil oleh penyidik untuk didengar dan di periksa sebagai saksi dalam perkara Tipikor pengelolaan keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023

Pemeriksaan Terhadap 3 (tiga) Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Ketiga orang saksi tersebut yaitu 

1.Ketua Cabang Olahraga Panjat Tebing (FPTI),

2. Bendahara Cabang Olahraga Sepeda (ISSI)  

3.Sekretaris Cabang Olahraga Atletik (PASI). 

Bahwa pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi tersebut merupakan serangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menemukan tersangkanya. Hingga saat ini Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 (dua puluh tiga) orang saksi dan juga telah melakukan Penggeledahan di 2 (dua) lokasi yakni Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.(Bambang MD)

28.7.25

Heboh..! Beberapa Pejabat dan Tokoh Ternama di Lahat Dapat panggilan Kejari Terkait Korupsi Dana Hibah KONI 2023

 

Animasi 

Lahat, Policewatch.news –  Kehebohan yang  menyelimuti Kabupaten Lahat hari ini, Senin (28 Juli 2025), menyusul pemanggilan sejumlah pejabat dan tokoh berpengaruh oleh Kejaksaan Negeri Lahat, Kabar tersebut menggemparkan warga masyarakat masyarakat Lahat,  Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat tahun anggaran 2023.  Nama-nama yang dipanggil bukan sembarang orang;  termasuk di dalamnya pejabat eselon II, anggota DPRD Provinsi Sumsel, dan bahkan kakak kandung mantan Bupati Lahat C U yang saat ini menjabat orang no 2 di sumatera selatan

Surat panggilan resmi bernomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025, tertanggal 24 Juli 2025, telah dilayangkan kepada para saksi.  Mereka diminta hadir di Kejaksaan Negeri Lahat untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI tersebut.  Dalam surat tersebut,  disebutkan bahwa agenda pemeriksaan adalah  "perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023".  Para saksi juga diminta membawa dokumen terkait Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) 2023.

Di antara nama-nama yang dipanggil,  terdapat beberapa figur kunci:

- KS : Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

- MC : Ketua Cabor Karate dan kakak kandung mantan Bupati Lahat, C U

- HY : Mantan Wakil Bupati Lahat dan Ketua Cabor Sepeda Sport.

- NA : Kepala Dinas Pendidikan Lahat dan Ketua Cabor Taekwondo.

- F.E.P: Kepala Bappeda Lahat dan Ketua Cabor Tenis Lapangan.

- RS : Ketua Cabor Panjat Tebing.

- SP : Ketua Cabor Atletik.

Pemanggilan ini bukan hanya menyasar ketua cabor, tetapi juga pejabat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan sistematis dalam kasus korupsi tersebut.

Kejaksaan Negeri Lahat, melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi, telah membenarkan adanya pemanggilan tersebut, meskipun belum memberikan keterangan resmi secara tertulis.  Konfirmasi melalui pesan singkat hanya menyebutkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang namanya telah beredar di grup WhatsApp wartawan.

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Lahat.  Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.  Kejaksaan Negeri Lahat diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI ini hingga tuntas.

Pewarta: Bambang MD

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023 Kejari Jadwalkan Pemanggilan Tujuh Ketua Cabor sebagai Saksi

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Berdasarkan surat Sprindik dari kepala kejaksaan negeri lahat nomor PRINT - 566 A/L.6.14./14/Fd.1/03/2025 perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023,

Adapun saksi besok yang diperiksa sebagai saksi: 

1.LN (Ketua Cabor sepak bola)

2.AS (Ketua Cabor Bilyard)

3.RZ (Ketua Cabor Sepak takraw)

4.AF (Ketua Cabor Arung Jeram)

5.WA (Ketua Cabor Woodball)

6.JR (Ketua Cabor Basket)

7.GS (Ketua Cabor Perkemi)

Surat panggilan nomor: B- 1815/L.6.14/Fd/1/07/2025 selaku saksi 

Sementara itu tadi ada tujuh Ketua Cabor dipanggil selaku Saksi 

1.NA (Ketua Cabor Taekwondo)

2.ASR (Ketua Cabor Panjang Tebing)

3.HY (Ketua Cabor Sport Sepeda)

4.KS (Ketua Cabor Pencak Silat)

5. FE (Ketua Cabor Tenis Lapangan)

6.MC (Ketua Cabor Karate Forki )

7. SS (Ketua Cabor Atletik Pasi)

Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi saat dikonfirmasi wartawan Senin (28/7/2025) belum bisa dikonfirmasi melalui pesan singkat washhap ke dia hingga berita ini di publish (Bambang.MD )

Serakah Adalah Musuh Peradaban Oleh; Syahlarriyadi Institut Nida El Adabi (INDABI) Bogor

policewatch.news
Tangerang,28 Juli 2025
Di tengah kemajuan teknologi dan geliat pembangunan yang menggema di berbagai pelosok negeri, bangsa Indonesia masih terus berhadapan dengan ancaman laten yang merusak fondasi moral dan sistem kenegaraan: korupsi. Ia bukan hanya soal hukum dan angka kerugian negara, melainkan soal nilai. 

Di balik semua praktik korupsi itu, terdapat satu sifat mendasar yang menjadi akarnya: serakah.

Serakah adalah musuh peradaban. 
Ia menghancurkan kepercayaan publik, memperdalam kemiskinan, dan mempermalukan bangsa di mata dunia. Ketika kerakusan merasuk ke dalam sistem kekuasaan dan birokrasi, maka yang hancur bukan hanya anggaran negara, tapi juga martabat bangsa. Korupsi yang lahir dari sifat serakah bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau tindak pidana, tetapi kejahatan moral yang menggerus integritas pribadi dan kolektif.

Sayangnya, serakah tidak pernah diajarkan secara formal. Sebagaimana dikemukakan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Kongres PSI, “Ilmu serakah tidak pernah diajarkan di universitas manapun.” Namun dampaknya sangat nyata menjadikan sebagian elit politik dan pejabat publik lupa bahwa jabatan adalah amanah, bukan ladang untuk memperkaya diri dan kroni.


Penanggulangannya pun tidak cukup dengan penindakan hukum atau peraturan semata. Ia harus menyentuh akar terdalam bangsa: melalui reformasi akhlak, agar generasi yang tumbuh tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga takut dan malu untuk berbuat curang; melalui keteladanan pemimpin, agar jabatan ditunaikan sebagai tanggung jawab moral dan bukan kesempatan untuk menumpuk kekayaan pribadi; serta melalui pembangunan sistem digital yang antikorupsi, agar transparansi tidak berhenti sebagai jargon, melainkan menjadi budaya birokrasi yang melekat.


Di sinilah Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menawarkan panduan utama. Akhlak menjadi poros utama dalam setiap perintah agama. Rasulullah SAW sendiri bersabda, “Sungguh aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad). Artinya, urusan kejujuran, amanah, dan rasa takut pada Allah dalam menjalankan tugas adalah bagian inti dari iman.


Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga dosa moral. Dan bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang membangun gedung pencakar langit dan membanggakan pertumbuhan ekonomi, melainkan bangsa yang mampu menumbuhkan manusia-manusia yang takut mengambil yang bukan haknya.

 Bangsa yang menjadikan kejujuran sebagai kekuatan, bukan kelemahan.
Akhirnya, di tengah disrupsi global dan tantangan digitalisasi, Indonesia memiliki peluang besar menjadi bangsa yang bukan hanya maju secara teknologi, tapi juga unggul secara moral. Dengan akhlak yang kuat, kepemimpinan yang bersih, serta sistem digital yang adil dan transparan, negeri ini akan tumbuh menjadi bangsa yang tidak hanya besar di atas kertas, tapi juga mulia dalam sejarah.



Berikut Profil Penulis: Dr.Syahlaryadi,Mpd.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Profile Penulis:
Dr. H. Syahlarriyadi, M.M. lahir di Jakarta dari orang Bapak Alm.H. Royani bin H. Samin dan Ibu Almarhumah Hj. Siti Ahyanah, pasangan dari istri Siti Aisyah binti Arid yang telah dikaruniai 3 orang anak bernama Moch. Risyad Akbar, Rifqia Rahim dan Rihana Rahim dan mempunyai cucu 6 orang yang bernama Kanza, Kefa, Asyraf, Arsal, Reva dan Resa.

Pendidikan ditempuh muali SD, SMP, SMA di Jakarta, S1 di Uhamka, S2, UMJ dan S3 Program Doktoral ditempuh di UMJ. 

Penulis mengikuti Short Course di dalam dan luar negeri. Short Course di luar negeri seperti Fundamentals of Computer and Information Technology oleh Singapore Cooperation Programme; English For Profesionals oleh International Training Programme, Ciefle India; Leadership (Problem Solving, Decision Making, and Comprehensive Managerial Skills). Penulis juga aktif dalam membuat jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional seperti: Jurnal Nasional: Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Dan Pendidikan Agama Islam; 'Impelementasi Penjaminan Mutu Pendidikan Islam Melalui Madrasah Di Indonesia. Jurnal Internasional: Strategies for Developing the Quality of SMK Education Islamic High School Majoring in Multimedia and Technology Information (Case Study in Parung Panjang District-Bogor Regency); The Role Of Leaders Of Islamic Educational Institutions In Increasing The Quality Of Islamic Education In Madrasah.


Penulis adalah seorang pensiunan PNS (ASN) Sekretariat Negara yang ditempatkan di Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sejak tahun 2006 menangani bidang Keagamaan, Kebudayaan dan Pendidikan dan menjadi Anggota Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden. Sejak Tahun 2018 – sekarang penulis menjadi dosen pada Prodi Pendidikan Agama Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah, serta Manajemen Bisnis Syariah di Institut Nida El Adabi Parung Panjang, Bogor.



Team redaksi 
H.Irvanto Wakid

Tujuh Ketua Cabor KONI Lahat Tahun 2023 Hari ini diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah KONI

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Pantauan wartawan hari ini Senin (28/7/2025) Kepala Dinas Pendidikan selaku Ketua Cabang Olahraga Taekwondo , hari ini tiba pukul 11.40 WiB didampingi sekretaris Dinas Pendidikan turun dari mobil Toyota Ribbon Plat merah Nopol BG 18 EZ , ia  menggunakan baju kopri langsung menuju kedalam ruangan Kantor Kejari Lahat,

Sedangkan mantan Wabup Lahat Tahun 2018 - 2023 Bapak Haryanto  ketua cabang olahraga Sport Sepeda (ISSI) sudah tiba duluan sekitar pukul 10.00 WIB ujar "'Salah satu petugas dari Pol PP 

Sementara ini Belum terpantau Kepala Bappeda kabupaten Lahat Ketua Cabor Tenis Lapangan 

Matcik Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat Ketua Cabor Karate 


Kiki Subagyo Ketua Cabor Pencak silat (IPSI) Saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Sumsel 

Berdasarkan surat perintah penyidikan print nomor: 883 A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 1 mei  2025 terkait Dana Hibah KONI Tahun 2023 dari hasil temuan BPK RI kerugian negara Rp 1,7 Milyar 

Saat ini ketua Cabor masih jalani pemeriksaan hingga berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Kejari Lahat dan belum ada penetapan tersangka (Bambang MD)

Rame Ada Kadis, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat, Mantan Wabup Hari ini dipanggil Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Sejumlah ketua cabang olahraga dibawah naungan KONI Lahat di kabarkan menjalani pemeriksaan di kejaksaan negri Lahat.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan tertanggal 24 Juli 2025 kemarin dengan agenda atau hal surat bantuan pemanggilan saksi yang ditujukan kepada kepala dinas pemuda dan olahraga kabupaten Lahat.

Surat dengan nomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025 juga menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah ketua cabang olahraga ini adalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023.

Sejumlah nama besar dalam surat panggilan ini nampak jelas, antara lain adalah Makcik selaku ketua cabor karate yang merupakan kakak kandung mantan bupati Lahat Cik Ujang, Haryanto sebagai ketua cabor sepeda sport yang juga mantan wakil bupati Lahat.

Sejumlah ketua cabor lainya antara lain adalah Niel Aldrin saat ini menjabat Kadis Pendidikan Lahat ia menjabat ketua cabor taekwondo, Kepala Bappeda Feryansyah Eka Putra ketua cabor tenis lapangan selain itu ada juga nama Kiki Subagio yang saat ini merupakan anggota DPRD provinsi Sumsel, ada juga Resmiadi ketua cabor panjat tebing dan Saparudin ketua cabor atletik.

Jadwal pemeriksaan dalam surat panggilan ini tertulis hari Senin 28 Juli 2025, bertempat di kantor kejaksaan Negeri Lahat, catatan dalam akhir surat panggilan ini tertulis “agar saudara/i membawa dokumen terkait PORPOV 2023”.Pihak kejaksaan Negeri Lahat saat dikonfirmasi terkait informasi ini belum memberikan keterangan terkait informasi"

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara tertulis " Assalamualaikum ijin kabar hari ini Ado jadwal pemeriksaan Cabor KONI Lahat, Kepada Dinas Pendidikan NA, Kepala Bappeda,FY, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kiki Subagyo, Makcik Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat 2023, mantan Wabup Lahat jugo benar ini bos beredar di grup washhap wartawan tks" (Bambang MD)

Ormas Sasaka Nusantara NTB Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB!

 


 

Policewatch-Mataram

28/07/2025.Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 memantik reaksi keras dari Ormas Sasaka Nusantara NTB.  Ketua Umumnya, Lalu Ibnu Hajar, secara tegas mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

Dugaan tersebut mencuat terkait pembagian dana siluman dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2025.  Banyak indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur,  untuk kepentingan pribadi, bahkan fiktif.  Lalu Ibnu Hajar menekankan pentingnya aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas dan segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami dari Ormas Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejati NTB untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Pokir ini," tegas Lalu Ibnu Hajar.  Ia menambahkan komitmen Ormas Sasaka Nusantara untuk:

1.  Ormas akan mengawal proses investigasi dan meminta transparansi hasil investigasi kepada Kejati NTB.

2.  Ormas akan mendukung Kejati NTB dalam mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

3. Ormas menuntut agar kasus ini ditangani secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Lalu Ibnu Hajar menilai kuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPRD NTB.  Indikasi pelanggaran tersebut diduga melanggar:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:  Aturan ini mengatur tugas dan wewenang DPRD, termasuk dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017:  Permendagri ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk integrasi Pokir DPRD dalam dokumen perencanaan.

Ormas Sasaka Nusantara NTB berharap Kejati NTB segera bertindak tegas dan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi Pokir ini.  Kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah NTB menjadi taruhannya.  Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara.  Ormas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Jurnalis

Mamen

Atas Keterlibatannya LIDIK KRIMSUS RI Desak Camat Pagar Gunung Diproses Hukum dan Copot Jabatannya

 

M Rodhi Irfanto SH (Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI) 

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto, SH Kasus Operasi Tangkap Tangan yang ditangkap ada Camat Pagar Gunung Else Hartuti,SSTP.MM, dan 22 Kades diduga Terjaring OTT oleh pihak Kejati Sumsel, ini jelas sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, ini harus diperiksa oleh pihak penyidik Kejati Sumsel, tidak ada kebal hukum semua sama kata " Rodhi kepada policewatch.news Senin(28/7/2025)

Kronologis kejadian saat itu Camat Pagun memimpin rapat untuk membahas HUT Kemerdekaan RI ke 80 tahun dihadiri seluruh kades Se - Kecamatan Pagar Gunung, uang tersebut disetorkan kepada ketua Forum kades Rp 7 Juta dengan modus untuk Silahturahmi, ini sudah berulang kali, tidak mungkin Oknum Camat EH tidak mendapatkan bagian dari uang yang dikumpulkan dari kades, saya minta kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk tetap mengusut tuntas kasus ini 

LIDIK KRIMSUS RI minta sdr EH Camat Pagar Gunung segera di non aktifkan dari jabatannya Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.

berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.oknum Camat Harus di proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,

Modus Operandi saat ditangkap tim Kejati Sumsel Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.

Berita sebelumnya Beredar Viral di grup washhap media ada operasi tangkap tangan (OTT) dikantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,

Kronologis OTT mereka sedang rapat koordinasi untuk menyambut HUT RI ke-80 tahun di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,

Dan suasana berubah drastis setelah Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis sore (24/7/2925).

Dalam penggerebekan mendadak tersebut, pihak kejaksaan mengamankan Camat Pagar Gunung berinisial EH bersama 22 kepala desa dari wilayah kecamatan tersebut. Penangkapan dilakukan saat para perangkat desa sedang membahas agenda peringatan 17 Agustus.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 65 juta.

Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas perintah oknum camat selanjutnya 

Uang tersebut dikumpulkan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung. Usai penangkapan, para terduga langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pakai wisata Sumatera

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, membenarkan adanya tindakan tersebut.

"Saat ini mereka sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Detailnya nanti akan disampaikan oleh pihak Kejati," ujarnya singkat, Kamis malam (24/7).

Adapun 20 kepala desa yang diamankan berasal dari desa: Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.

Kasus ini menghebohkan masyarakat Kabupaten Lahat, mengingat ini pertama kalinya seluruh kepala desa dalam satu kecamatan diamankan secara bersamaan dalam dugaan kasus korupsi.

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat mengaku belum menerima informasi resmi terkait OTT tersebut.

(Bambang MD)

Ini Nama Nama Yang Terjaring OTT, Sita Uang Rp 65 Juta di Pagar Gunung

 


POLICEWATCH.NEWS - Kejati Sumsel telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lahat berikut Nama Namanya:

1.Camat Pagun Else Hartuti.SSTP.MM

2.Kasi Ekobang Sisko

3. kades Air Lingkar, Ujang Sari

4. Pjs Kades Bandung Agung, Tira

5. Pjs.Kades Batu Rusa,Jang Harsen

6.Kades Danau Yasarmin

7.Kades Gemidar Ilir, Yustaheri

8.Kades Gemidar Ulu, Mirwan

9.Kades Karang Agung,Alaudin

10.Kades Kedaton, Yeni Heriyanti 

11.Pjs Kades Kupang, Beta

12.Kades Lesung Batu, Wardi

13.Kades Merindu, Sasmiati

14.Kades Muara Dua, Yunidi Suhri

15. Kades Padang Nahudin

16.Kades Pagar Gunung.Andi

17.Kades Pagar Alam, Arwan

18.Kades Penantia. Darsenidi 

19.Kades Rimba Sujud Budi Pratama 

20.Kades Sawah Darat,Aprilawati 

21. Kades Siring Agung, Yupi Herwansyah 

22.Kadds Tanjung Agung,Deka junitra 

Berita sebelumnya Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 

Kemudian dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1. N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025;

2. JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau

Kedua :

Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Ketiga :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka karena Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya “Kata, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat. 25/7/25.

“Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH);”Imbuhnya.

Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi;

Bahwa dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 (), akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat Desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Desa dimaksud.

“Modus Operandi Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.”Tegasnya.(Bambang MD)

26.7.25

Paska OTT 20 Kades dan Oknum Camat, Ini Kata BZ kalau Ada yang memeras Laporkan Polisi

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, Bursah Zarnubi saat menghadiri acara tasyakuran BZ dan WIN ia menerima panggilan langsung dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, di sela pidatonya saat menghadiri acara Tasyakuran dan Silaturahmi masyarakat Kikim Raya, yang digelar di kediaman Ketua Fraksi PAN DPRD Lahat, Aliman Syahri, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Sabtu (26/07).

Dalam sambungan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik-praktik yang mencoreng nama baik pemerintahan daerah, khususnya di tingkat desa dan kecamatan.

“Jangan ada lagi praktik seperti itu. Bila perlu, kalau ada aparat hukum atau siapa pun yang meminta-minta, langsung laporkan,” pesan Mendagri Tito, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Bursah Zarnubi usai menerima panggilan dan Mendagri.

Bupati Lahat juga menambahkan bahwa dirinya dikontak langsung oleh Mendagri juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). 

Ia menegaskan tidak ada istilah permintaan atas nama bupati, pejabat, atau siapa pun.

“Saya dikirim ke seluruh kabupaten juga karena sebagai Ketua APKASI. Saya tegaskan jangan ada lagi kejadian seperti ini, Ini peringatan keras Tidak ada istilah atas permintaan bupati atau siapa pun. Kalau ada yang meminta-minta, jangan dilayani,” tegas Bursah.

Pernyataan tegas itu muncul pasca ditetapkannya dua kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa hari lalu.

Terkait kasus tersebut, Bupati Bursah Zarnubi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada kedua kepala desa yang terjerat proses hukum.

“Insya Allah, akan kita bantu pendampingan hukumnya. Namun saya juga mengingatkan seluruh kepala desa, camat, dan OPD agar tidak lagi terlibat dalam hal-hal seperti ini. Mari kita berlomba dalam kebaikan, dan kalau ada yang coba memeras, langsung lapor ke Polres Lahat,” ujarnya.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH yang turut hadir mendampingi juga turut menegaskan bahwa Pemkab Lahat siap memberikan dukungan hukum kepada kedua kepala desa, serta menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama.

“Betul yang disampaikan Pak Bupati, kita bantu secara hukum agar fakta-fakta bisa terbuka dalam persidangan. Tapi ini juga jadi evaluasi bersama agar jangan sampai terjadi lagi hal-hal seperti ini di kemudian hari,” kata Wabup Widia.

Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, camat, serta masyarakat Kikim Raya ini menjadi panggung penting penyampaian sikap tegas Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menanggapi dinamika hukum yang sedang berkembang, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel (Bambang MD