Popular Post

Recent post

Archive for Agustus 2022

 


      Kabupaten bekasi.policewatch.news:

Para pengurus DPD relawan jamkeswatch kabupaten bekasi adakan rapat pra rakernas diruangan miting PT enkei kawasan hyundai lipo cikarang kabupaten bekasi, 31/08/2022

Acara dibuka oleh novan sekjen DPD relawan jamkeswatch

Terima kasih atas kehadiran teman teman pengurus DPD relawan jamkeswatch kabupaten bekasi diruangan miting enkei, saya berharap tuk kedepannya relawan jamkeswatch semakin maju dan tetap bersinergi agar tidak terjadi perpecahan, ayo kita bersama sama saling menjaga walaupun ada perbedaan, tetap kompak, solid, karena dimata masyarakat teman teman jamkeswatch itu orang yang sangat luar biasa yang selalu membantu masyarakat. Ujar Ali Nurhamzah ketua exco partai Buruh kabupaten bekasi 

Terima kasih bang ali Nurhamzah selaku exco partai Buruh dan juga sebagai tuan rumah atas waktunya hadir juga rapat pengurus DPD relawan jamkeswatch,

Terima kasih juga atas motivasinya, harapan saya juga kedepannya relawan jamkeswatch semakin bersinergi dengan pihak pihak instansi rumah sakit, dan pihak pihak terkait dengan kesehatan ujar Maha syatrio ketua DPD relawan jamkeswatch kabupaten bekasi

Uun Marpuah  bendahara DPD jamkeswatch menambahkan, bahwa relawan jamkeswatch harus terus menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan semua pihak, rumah sakit, BPJS, dan instansi terkait tuk mempermudah pendampingan pasien,


Dalam rapat pengurus DPD relawan jamkeswatch kabupaten bekasi membahas pra rakernas, tuk bisa menambah ide ide kreatif dan inovasi demi tercapainya hak peserta pasien BPJS kesehatan, masyarakat sudah banyak yang paham keberadaan relawan jamkeswatch,(Amun JG)

 



POLDA METRO JAYA - POLICEWATCH.NEWS - Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Peraih Adhi Makayasa ini diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat dihubungi, Rabu (31/8).

Fadil menyebut, selain Ratna, propam juga menangkap Kasatreskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar. Hingga kini belum dijelaskan lebih jauh bentuk penyalahgunaan wewenang itu.

Lalu bagaimana sosok Kompol Ratna?

Ratna merupakan lulusan terbaik Akpol 2006 dan penerima penghargaan Adhi Makayasa tahun 2006. Dia berpengalaman dalam bidang reserse. 

Jabatannya sebagai Kapolsek Penjaringan baru hitungan bulan sejak dilantik Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama kapolsek lainnya beberapa waktu lalu.

Berikut sederet jabatan yang pernah diemban Ratna, Kanit Narkoba Polsek Tanjung Duren Polrestro Jakbar Polda Metro Jaya (2008), Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Polrestro Jakbar Polda Metro Jaya (2009), Kasubnit III Satresnarkoba Polrestro Jakbar Polda Metro Jaya (2009), Pama PTIK (2010), Sespri Gubernur PTIK (2013).

Selain itu dia juga pernah menjabat Paur Subbagmutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya (2014), Pamen SSDM Polri (Penugasan sebagai Ajudan Istri Wakil Presiden) (2014), Pamen Ro SDM Polda Metro Jaya (2019), Pamen Polda Metro Jaya (Pendidikan Sespimmen) 2020, Kasat Binmas Polrestro Jakbar Polda Metro Jaya (2020), dan Kapolsektro Penjaringan Polrestro Jakut (2022). 

 


POLDA SUMSEL - POLICEWATCH NEWS,- Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya Febri Julian mendesak agar kasus oknum ASN mantan Kades Banjasari ini, inisial SP, kasus ini sudah dilaporkan oleh Imanullah, di polres lahat, belum Ada tindak lanjut, kata " Febri Yulian saat berorasi di depan Polda Sumsel.

Dikutip dari rmol.sumsel kasus yang menimpa Anggota DPRD Lahat, Imanullah mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya puluhan massa yang tergabung dalam Lentera Hijau Sriwijaya.

Mereka menggelar aksi di depan Polda Sumsel, Senin (29/8) siang. Dalam aksinya, massa mempertanyakan kasus hukum yang menjerat Anggota DPRD Lahat Imanullah yang tengah berkonflik dengan PT Banjarsari Pribumi (Titan Grup).

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya Febri Julian mengatakan, kasus yang menimpa Imanullah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap politisi ataupun orang yang dianggap lantang menyuarakan perlawanan terhadap kesewenangan korporasi.

“Beliau selama ini dikenal vokal melawan kesewenangan perusahaan dalam menguasai lahan yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan. Sehingga kami memandang kasus yang sedang dihadapinya saat ini diduga sebagai upaya kriminalisasi untuk meredam perlawanan tersebut,” kata Febri saat dibincangi.

Dia mendesak kepolisian jangan hanya memproses laporan yang dilakukan PT Banjarsari Pribumi saja. Tetapi juga turut menindaklanjuti laporan Imanullah ke Polres Lahat yang mengadukan oknum bernama Sapri dan lainnya atas dugaan penjualan tanah milik Imanullah ke perusahaan.

"Surat tanah itu milik Pak Imanullah.  Diduga Sapri ini adalah mafia tanah yang dipergunakan oleh sejumlah perusahaan untuk menguasai lahan warga. Salah satunya PT Banjarsari Pribumi," bebernya.

Selain kasus Imanullah, massa Lentera Hijau Sriwijaya juga menyoroti adanya dugaan pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Banjarsari Pribumi.

Febri mengaku telah melakukan investigasi yang mengindikasikan perusahaan tersebut melakukan pertambangan di luar IUP.

Terkait dengan itu, kata Febri, pihaknya pun akan membuat laporan soal dugaan pelanggaran itu ke Polda Sumsel.

"Kita akan minta dengan Krimsus, dan besok kita akan masukkan laporan ke Subdit Tindak Tertentu khusunya Unit Migas dan Tambang bahwa memang ada dugaan pelanggaran di luar IUP yang dilakukan oleh PT Banjarsari Pribumi (Titan Grup)," tandasnya. 


Terpisah Ketua DPN Harian LIDIKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH mengatakan kepada policetch.news  rabu (31/) pihaknya akan mengawal kasus ini dan akan melaporkan Oknum ASN, inisial SP warga desa Banjarsari, Merapi Timur, ke Bareskrim Mabes Polri, ucap " Rodhi

Lebih lanjut Jangan Imanulah anggota DPRD dari Partai Gerinda dibuat Kriminalisasi, saya minta dengan tegas " Oknum SP salah satu ASN ini, diduga keterlibatan dugaan " MAFIA TANAH " harus Disikat siapapun oknumnya, sesuai apa yang di canangkan Presiden Joko Widodo mafia tanah " Di GEBUK " 

Rodhi Irfanto,SH meminta Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto, laporan sdr,Imanullah anggota DPRD Lahat di Pokres Lahat, segera dipanggil SP oknum ASN ini, tidak ada kebal hukum, dimata hukum sama tegas " Rhodhi

Tim : policewatch.news

 Pewarta: M Tarom



Grobogan,POLICEWATCH.news,-,Bermula dari jual beli tanah milik saudari ibu Aminah  sertifikat masih atas nama sastro Harno alm,   Darto menjuat tanah milik ibunya  dengan luas Tiga seper empat( telung Prapat)  dengan saudara Kusaini desa pulutan kecamatan penawangan kabupaten Grobogan Jawa Tengah,seharga 370 juta rupiah  sekitar tahun 2016, dijanjikan akan diserahkan  sertifikat dari tahun 2016 tidak kunjung diberikan sampai sekarang, Kusaini  meminta pendampingan hukum ke Posbakum Anak Negri,cabang Grobogan yang diketuai oleh H ogik  dan pak Slamet, untuk mendaftarkan gugatan perdata kepada saudara Darto yang saat ini menjabat kepala Desa pulutan kecamatan penawangan kabupaten Grobogan,Selasa 30/8/2022

Sesuai kesepakatan mediasi dipengadilan Negri porwodadi yang dipimpin hakim mediasi menyepakati bahwa saudara Darto sanggup memberikan sertifikat pada tgl 12 Juli,ternyata juga tak diberikan dan minta mundur sampai tgl 22 Juli sampai sekarang tak ada realisasi,  karena saudara Dr adalah kepala desa pulutan maka kuasa hukum anak Negri Sujadi SH MH, menemui BPD yang disaksikan Babinsa,babinkantib desa pulutan,pada hari Selasa tgl 30/8/2022,sekitar jam 10,00


Untuk menyampaikan permasalahan yang dilakukan kepala desa Dr yang saat ini  sebagai tersangka, dalam kasus berbeda, untuk mengajukan penonaktipan kepala desa, melalui camat penawangan dengan pertimbangan undang undang dan peraturan bupati, sehingga Dr fokus  dalam permasalah hukum yg dihadapi,

Bila dalam satu pekan ini permohonan Sujadi SH MH tidak dilaksanakan oleh ketua BPD desa pulutan  maka sujadi akan melaporkan kepala desa Dr ke polres Grobogan, karena sudah mengabaikan putusan hakim pengadilan negri Grobogan***





POLICEWATCH-Kota Bima, NTB.

Luar biasa dan patut diacungi jempol, apresiasi atas kerja cepat dan tangkas Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.

Dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, pasca laporan pengaduan kehilangan sepeda motor dari korban pelapor, Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku yang berstatus residivis curanmor.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi saat jumpa wartawan di Mako Polres Bima Kota, Rabu (31/8) siang.

W (18) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima ini, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi yang didampingi Kasat Reskirm, KBO Reskrim, Kanit Pidum serta Tim Puma 1, ditangkap di wilayah Kecamatan Sape, dini hari tadi oleh Tim Puma 1.

Laut biasanya pengungkapan kasus curanmor ini, selain terungkap dalam waktu tidak lebih dari 24 jam pasca laporan pengaduan, Tim Puma 1 juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai jenis, berikut 7 orang yang diduga sebagai penadah, hasil curian dari sang residivis yang masih usia muda ini.

Awal pengungkapan dan penangkapan residivis kasus yang sama ini, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, berdasar laporan pengaduan tertanggal 28 - 08 - 2022., atas nama korban Abdul Haris PNS asal Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Dari keterangan korban, sambung AKBP Rohadi, pada Minggu malam lalu, sepeda motor yang terparkir depan rumahnya itu, tetiba raib digondol maling.

Dasar laporan itulah, kata Kapolres Bima Kota, Tim Puma 1 langsung bergerak menyelidiki dan mengungkap serta menangkap terduga pelaku yang ternyata seorang residivis kambuhan.

"Baik terduga pelaku dan para penadah serta 7 unit sepeda motor hasil curian, ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya."MN".



 




Policewatch-Sumbawa Besar-NTB.

Kapolsek Buer Polres Sumbawa Polda NTB bersama personel Polsek Buer mengunjungi dan melaksanakan silaturahmi ke Ponpes Nurul Yasin NW Propok, Selasa (30/08/22)  pukul 19.30 wita.

Dalam kunjungan itu, Kapolsek Buer Ipda Ma'ruful Amaly SH., bersama pengurus dan para santri ponpes juga melaksanakan sholat isya berjamaah, dimana saat sholat Kapolsek Buer berkesempatan menjadi Imam.

Usai sholat berjamaah, Ipda Amaly kemudian menyampaikan himbauan dan memberikan motivasi kepada para pengurus serta para santri agar senantiasa menjaga ketertiban dan mengutamakan kewajiban untuk menuntut ilmu sebaik-baiknya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama kedatangan Personel Polsek Buer tersebut juga untuk melakukan mediasi terkait permasalahan di lingkungan Ponpes berupa kesalah pahaman yang berujung perkelahian. Mediasi yang dilakukan pun berjalan lancar, dimana kedua santri bersepakat damai dan saling memaafkan.

Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi terpisah mengatakan , kegiatan silaturahmi tersebut sekaligus menjaga tali silaturahmi kepada Pimpinan Pondok Pesantren sebagai bentuk upaya kepolisian untuk mendekatkan diri kepada tokoh agama dan warga masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

”Silaturahmi ini perlu dilakukan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan para tokoh, silaturahmi juga untuk mengetahui situasu kamtibmas dan permasalahan yang terjadi sehingga dapat diselesaikan dengan cepat, aman dan lancar" ujarnya. (Mn)





POLICEWATCH- Lombok Utara, Polda NTB.

Tugas kepolisian  selain sebagai penegakan hukum tapi juga membantu meringankan perkerjaan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) Bripka Suhandi, yang melakukan kegiatan gontong royong buka jalan warga,  menuju pantai,  bersama warga  Dusun Kecinan, Desa Malaka Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Bripka Suhandi saat di konfirmasi media menyampaikan, kegiatan ini akan mempererat kebersamaan serta kedekatan Bhabinkamtibmas dengan  warganya husus warga binaannya.

“Ikut mempelopori giat gotong royong bersama warga adalah tujuan Polri, tidak hanya bertugas mengamankan wilayah tetapi dalam hal gotong royong, Polri ikut hadir di tengah masyarakat sebagai contoh kepada warga masyarakat.”Jelas Bripka Suhandi

Suhandi juga menambahkan selain ikut membantu dengan bergotong royong bersama warga menurut dia, dengan membiasakan ikut berpartisipasi pada masyarakat supaya bhabinkamtibmas bisa lebih dekat dengan masyarakat.

"Sehingga dapat membantu tugas Kepolisian dalam ikut menjaga keamanan dan ketertiban" tuturnya 

Menurutnya ini sangat penting sekali bagi anggota Polri khususnya Bhabinkamtibmas dalam membina keakraban dan kedekatan dengan warga binaan.

"Sehingga memudahkan komunikasi dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman dilingkungan masyarakat,” imbuhnya.

Dikatakan oleh Bripka Suhandi kegiatan tersebut salah satu cara untuk memupuk budaya gotong royong di tengah masyarakat yang saat ini mulai ditinggalkan dan juga mengajak masyarakat untuk membiasakan dan membudayakan gotong royong.

"Karena dengan gotong royong pekerjaan cepat selesai, agar warga membantu menjaga kerukunan antar umat beragama, membantu menjaga kamtibmas di Dusun dan waspada terhadap cuaca ekstrim" pungkasnya."MN".





POLICEWATCH-Lombok Utara, Polda NTB.

Untuk meningkatkan kemampuan individu dan persiapan ujian Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 Januari 2023, personel Polres Lombok Utara melaksanakan kegiatan latihan beladiri Polri di halaman Mapolres setempat, Selasa (30/8/2022).

Ujian beladiri Polri merupakan syarat yang harus diikuti anggota korps bhayangkara yang akan mengusulkan kenaikan pangkat (UKP ) periode 1 Januari 2022. Oleh karenanya, sebanyak 27 anggota Polres Lombok Utara, Polda NTB yang ikut

melaksanakan ujian bela diri Polri

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kabag SDM Polres Lombok Utara AKP I Wayan Sudiarma mengatakan, ujian bela diri Polri bagi personel yang akan melaksanakan kenaikan pangkat Periode 1 Januari 2023 yang dipimpin oleh Aiptu Umbu Isnaini Ishak

Ia menambahkan, terlebih dahulu anggota yang akan melaksanakan latihan bela diri Polri, terlebih dahulu  melaksanakan pemanasan dan lari mengelilingi Polres Lombok Utara guna mencegah terjadinya keram dan cedera dalam melaksanakan latihan.

”Adapun materi dalam  latihan diantaranya  teknik dasar beladiri Polri yaitu jatuh ke kiri/kanan, jatuh ke depan/belakang, roll depan dan belakang. Pukulan dan tangkisan. Tendangan dan teknik dasar membawa tahanan.” 

Dijelaskannya, selain itu ada teknik beladiri tanpa alat yaitu melepas pegangan tangan, melepas pegangan baju, melepas cekikan, melepas sekapan, menghindari pukulan, menghindari tendangan, nenghindari serangan tongkat, menghindari serangan pisau

Ia juga berharap bagi  Personil yang melaksanakan ujian  di harapkan melaksanakan kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat. Dan  gerakan harus sama" tegas Kabag SDM."MN".




POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Untuk menambah pengetahuan dan kemampuan dalam bidang Provos dan Pengunaan seragam, Kodim 1620/Loteng mengirimkan dua anggota untuk mengikuti sosialisasi di Denpom IX-2/Mataram, Rabu 31/8/2022, dalam rangka pembinaan kemampuan provos TNI AD di lingkungan wilayah dan satuan. 

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kapten CPM Suripto dan Letda CPM Made rute yang diikuti oleh 26 personel dari seluruh satuan yang ada di jajaran Korem 162/Wira Bhakti. 

Dandim 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan S.IP, mengatakan 

kepribadian seorang Provos harus bisa diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut dengan prajurit Sapta Marga yang dapat memberikan contoh dalam penegakan disiplin di lingkup satuan. 

"Karena Provos juga mempunyai tugas sebagai penindak anggota TNI yang melakukan sebuah kesalahan yang relatif kecil," ujar Dandim. 

Salah satu contoh peran Provos TNI disatuan adalah bertindak dalam kegiatan penertiban seragam, atribut TNI terhadap anggota, Pemasangan logo atau atribut TNI di kendaraan pribadi anggota TNI merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditertibkan. 

"Jika diketahui ada anggota yang melakukan hal tersebut, maka disinilah Provos berperan untuk memberikan sanksi," terangnya. 

Selain itu, pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas serta angkutan jalan. 

"Jadi jika hal tersebut dilakukan oleh anggota maka Provos akan melakukan penertiban dan teguran serta tindakan disiplin apabila itu tidak di indahkan," pungkas Dandim."MN".

 



JEPARA policewatch.news -- Dengan adanya aduan oleh keluarga korban kejadian  pencabulan dan pelecehan seksual korban anak dibawah umur inisial D (15 ) dukuh salak masih duduk di bangkau sekolah tingkat pertama di salah satu sekolah madrasah di desa Banjaran Kec. Bangsri Kab. Jepara Jawa Tengah. 29/08/2022.

Korban ini masih tergolong belia, korban di bujuk rayu di paksa oleh 4 terduga pelaku masing - masing pelaku mempuyai peran sendiri - sendiri bagaimana korban mau di ajak keluar dari rumah di bawa ke rumah pelaku, setelah sampai rumah A 25, korban di rayu di paksa diajak berhubungan layaknya suami istri .

Menurut narasuber yang tidak mau di sebut namanya menjelaskan kronologis kejadian  terduga pelaku pada hari minggu 15 Mei  2022, 4 orang dalam kaadaan mabuk, habis minum - minuman keras, korban D 15 lewat bolak balik pakai sepeda motor dipanggil oleh B lalu korban di rayu oleh salah satu pelaku inisial B 22 masih tetangganya dibawa ke warung atau rumah bu M Banjaran salak - + jam 13 Wib kebetulan warung atau rumah dalam kaadaan sepi. 

Melihat kaadaan sepi korban di gelandang  dipaksa melayani layaknya suami istri di saksikan saudara A 25., setelah kejadian pertama di tidak di ketahui keluarganya lalu saudara A ikut - ikutan merayu D dipaksa melayani hasratnya  dengan tempat yang berbeda yaitu di kamar madi.

Kejadian tersebut dilakukan di beberapa tempat dengan berbeda - beda pelaku yaitu inisial A, 25 , I 19, Aj 20, dan B 22 tahun korbannya masih duduk di bangkau sekolah tingkat pertama ini menjadi korban biadap pencabulan dan pelecehan seksual oleh 4 terduga pelaku yang masih tetangganya sendiri. 

Tidak hanya 2 kali korban D 15 anak dibawah  umur menjadi korban pelecehan pencabulan  seksual setelah kejadian pertama dan ke 2 yang berbeda orang, korban di paksa 2 teman inisial  I 19 dan Aj 20 yang berbeda - beda tempat dengan di gilir bergantian.

Diketahui keluarga setelah korban di keluarkan dari sekolah tertanggal 21/08/2022 korban bercerita dengan  pengakuannya dengan wajah ketakutan bahwa dirinya menjadi korban biahadap  pelecehan dan pencabulan yang lakukan tetangganya sendri yaitu B, A, I, AJ dengan bergiliran dan tempat yang berbeda - beda dan pelaku berbeda.

Dengan pengakuan korban D 15 kepada keluarga mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan dan pecabulan dengan cara di paksa dan di ancam, keluarga rencana mengambil  langkah hukum kepada para terduga pelaku. Kemudian keluarga korban tidak terima anaknya di lecehkan di cabuli para 4 pelaku yang masih tetangganya, keluarga membawa korban ke RS U Kartini Jepara untuk di Fisum untuk bukti proses lebih lanjut.

Setelah diketahui oleh keluarga korban, para terduga pelaku rencana dilaporkan polisi, terdengar kabar mau di laporkan oleh keluarga korban, perwakilan 4 terduga pelaku menemui keluarga korban yang tinggal di RT 02  RW 05 Desa Banjaran untuk minta perdamian, keluarga bersikukuh kejadian yang menimpa anaknya dilaporkan ke pihak penegak hukum. Setelah berselag berapa hari perwakilan para pelaku di duga ada intimidasi terhadap keluarga korban dan  mengiming - imingi peganti perdamian uang Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah). 

Setelah ada iming- iming pengati perdamian perjanjian pihak keluarga korban mensetujui dilakukannya perdamian rumah salah satu keluarga yang dihadiri oleh pihak korban dan pihak para pelaku, dan disaksikan  pemangku pemerintah Desa, petinggi Banjaran dan carik, perwakilan tokoh masyarakat, Bhabinkabtibmas, Ada awak media menayakan apa isi surat perjanjian perdamian tersebut..? keluarga mengikuti saja. Karena perbuatan melanggar hukum dan perbuatan mecabuli anak masih  dibawah umur, seharusnya pemangku pemerintah Desa dan penegak hukum menolak, karena  penandatangan perjanjian perdamian cacat hukum.

Karena perbuatannya, para terduga pelaku  ini diancam hukuman melanggar Pasal 8 dan/atau Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(sus)

 


Brebes, Policewatch,- Lagi korban kejahatan dengan cara hipnotis menimpa seorang gadis yang berinisial AR asal Desa Desa Winduaji, Dukuh keser RT 07/01 Kecamatan Paguyangan Brebes pada hari senin 29/8/22.

Menurut informamasi dari pihak keluarga Dedi (45) selaku orang tua korban ketika dijumpai awak media ini di kediamanya selasa 30/8/22.Bahwa anaknya tersebut hendak ke bumiayu menggunakan angkutan umum untuk membeli kebutuhan bahan pokok,"terangnya.

Namun setelah sampai di Bumiayu tepatnya didepan toko sembako kurang lebih 5 meter dari toko Batik Anda Bumiayu. Sesampainya korban ditempat, lalu korban dipepet oleh dua orang perempuan yang tidak dikenal dan langsung menepuk pundak sebalah kiri korban hingga tidak sadarkan diri.

Sehingga korban anak saya mengikuti ke dua pelaku menaiki mobil kijang inova berwarna silver langsung menuju arah barat. 

Masih menurut Dedi ,dalam perjalanan korban sempat sadarkan diri melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri. Namun karena korban dalam keadaan lemas oleh bekapan dan suntikan bius oleh pelaku yang membuat korban kembali  tidak sadarkan diri.

AR korban hipnotis tersebut mengalami kerugian berupa uang puluhan juta rupiah dan perhiasan gelang emas senilai Rp 25 juta.

Uang tersebut dicairkan melalui dengan cara tarik tunai di salah satu ATM BCA oleh ke dua pelaku.  Setelah ke dua pelaku melakukan perbuatan tersebut, korban dibuang area tol palimanan dalam keadaan linglung dan tidak dalam keadaan sadar.

Selang beberapa waktu selama ditol, ada salah satu mobil sinarjaya arah jakarta dan sopir melihat ada seorang perempuan dalam keadaan linglung, dan sopir sinar jaya tersebut langsung berhenti dan membawa korban tersebut untuk di evakuasi disalah satu rest area di daerah cikamurang palimanan Cirebon Jawa Barat.

Setelah korban sedikit membaik, langsung memberitahu keluarganya yang berasal dari desa Winduaji Paguyangan Brebes.

Saya di bersama keluarga langsung menuju ke lokasi dimana korban telah selamatkan oleh krew bus Sinarjaya dan oleh warga sekitar rest area cukamurang.

Atas nama keluarga dan saya pribadi selaku orang tua mengucapkan terimakasih ,kepada krew bus Sinarjaya dan warga masyarakat sekitar rest area Cikamurang yang sudah menolong putri kami.

Hingga berita ini di turunkan Korban baru akan melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum siang ini.

Haryoto/Andi

 



POLICEWATCH,NEWS,METRO LAMPUNG ,-DPRD Kota Metro menggelar rapat Paripurna dengan pembahasan Pendapat Walikota Atas Penyampaian Atas 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan Tanggapan Fraksi Atas Pendapat Walikota Metro, Selasa (30/8/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Tondy Muammar Gaddafi merupakan Pembicaraan Tingkat I, dalam rangka Penyampaian Pendapat Walikota Metro atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Metro. Adapun 3 (Tiga) raperda inisiatif DPRD.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren; Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraa Perizinan Berusaha di Daerah; dan Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tersebut, dapat menjadi sumbangsih kita untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Metro dan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta dapat mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” paparnya.

Lanjutnya, Wahdi mengatakan Pondok Pesantren sebagai salah satu bentuk perwujudan pendidikan keagamaan, merupakan bentuk ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.


“Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa lembaga pendidikan yang berbasis pada pondok pesantren hingga saat ini, mempunyai peran penting dalam segala aspek kehidupan. Tidak hanya dalam aspek ukhrowi, melainkan juga dalam aspek kehidupan manusia secara umum,” lanjutnya.

Mengenai Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraa Perizinan Berusaha di Daerah, juga sangat mengapresiasi dan sangat menyambut baik atas disampaikannya Raperda ini.

Sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha di Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memberikan dasar dalam penyelenggaraan berusaha berbasis risiko.

Dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah. Dengan harapan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Turut serta mewujudkan proses pelayanan perizinan berusaha yang cepat, mudah, transparan, berkepastian hukum, sederhana, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat secara optimal di Kota Metro.

“Tidak hanya itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Telekomunikasi, kami Pemerintah Kota Metro selalu mengapresiasi dan menyambut baik. Karena salah satu aspek pelayanan dasar, yang menjadi prioritas dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, yaitu pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh, memanfaatkan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia secara aman dan nyaman,” jelas Wahdi.

Tambanya, pengaturan penyelenggaran infrastruktur pasif telekomunikasi dalam sebuah Perda merupakan hal sangat penting untuk mencapai tujuan strategis diantaranya:

1. untuk mewujudkan tertib penataan infrastruktur pasif yang menjamin keandalan teknis Infrastruktur pasif dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan;

2. untuk mewujudkan penataan Infrastruktur pasif yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras den lingkungannya; dan

3. untuk mewujudkan Infrastruktur pasif yang memiliki informasi, identitas yang jelas, dan terpantau kelayakan operasionalnya.

“Terhadap ketiga Raperda ini telah kami siapkan surat untuk dilakukannya fasilitasi Raperda pada biro Hukum Provinsi Lampung, dan juga pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Hal ini bertujuan agar Raperda yang akan disahkan, dan diundangkan nanti akan selaras dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,serta bermanfaat bagi pembangunan di kota metro,

Pewarta: S M

 


POLICEWATCH, NEWS, METRO LAMPUNG,-Dalam proses mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot lagi. Presiden Joko Widodo telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.

Sesuai peraturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal senada juga di sampaikan, Indra Jaya,S.E sebagai anggota DPRD Metro dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan jika perizinan terkait Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) yang terdahulu tetap masih berlaku.

“Jika bangunan lama IMB itu sudah ada berarti tetap berlaku. Tetapi, jika kita ingin membangun baru dari bangunan lama dan akan merubah fungsi bangunan tersebut. Maka harus mengurus PBG, setelah tanggal 8 Maret 2022 usai ditetapkan PERDA. Intinya jika merubah fungsi bangunan harus mengurus PBG,” jelas Indra Jaya melalui sambungan telpon kepada POLICEWATCH,NEWS Selasa (30/8).

Ditambakan Indra Jaya,”Jika ada bangunan gedung yang telah berdiri. Namun, belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dapat di kenakan sanksi. Apabila pemilik bangunan itu belum mengajukan permohonan PBG. Oleh karenanya masyarakat jangan khawatir dengan adanya perubahan ini,” tambahnya.

Perlu diketahui, terkait sanksi dan ketentuan diberikan bagi yang melanggar sesuai yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. serta peraturan daerah (perda) No.01 tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pewarta : S M

 




POLICEWATCH. NEWS, Tulungagung-Setelah di beritakan pada hari senin tanggal 29 Agustus oleh media Policewatch. news bahwa pelabuhan Perikanan yang terletak di Desa Besole,  Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, tepatnya di pantai Popoh sudah berkali kali di gunakan bongkar muat tangki BBM jenis solar namun belum ada tindakan apapun baik dari otoritas pelabuhan maupun aparat penegak hukum.

Dalam proses bongkar buat itu mobil tangki kapasitas 8 ribu liter langsung parkir di bibir pantai Popoh dan langsung melakukan pengisian mengunakan selang yang tidak standar Pertamina.

Menurut salah satu warga sekitar pantai Popoh sebut saja M menyampaikan ke awak media Policewatch kegiatan ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan dan dari dampak pengisian solar ini air pinggir pantai jadi tercemar, bahkan jalan juga rusak.

"Untuk setiap bongkar muat oknum TNI AL Posal Pantai Popoh menerima uang dari pengurus PT. Multi Niaga Industri sebesar 1 juta rupiah, sedangkan untuk sewa selang ke kantor pelabuhan setiap satu kali bongkar itu membayar 300 ribu,"tukasnya. Selasa (30/08/2022)

Sementara itu Supeno atau panggilan akrapnya Bendol saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp, sayang ia tidak mengatakan sepata kata pun atau belum ada klarifikasi resmi sampai berita ini di tayangkan. (Tim, Dr)

 



Pasuruan, policewatch, - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. Menggelar acara Diagram, yakni Dialog antara Kapolres Pasuruan bersama Masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Diagram kali ini merupakan Diagram ke dua yang digelar oleh Kapolres. Dimana sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Pandaan.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Komandan Kodim 0819 Pasuruan Letkol Inf Nyarmar, M.Tr(Han) tersebut merupakan upaya untuk membangun komunikasi langsung bersama masyarakat.

Pada kesempatan kali ini, Kapolres berdialog terkait Permasalahan yang ada di Kecamatan Prigen. Tak hanya itu, Kapolres juga ingin mendengar harapan masyarakat seperti apa.

Para peserta sendiri, terdiri dari berbagai unsur masyarakat seperti Kepala Desa Se-Kecamatan Prigen, Ketua Ansor, Ketua Karang Taruna Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Bertempat di Foresta Resort, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kapolres menjelaskan terkait kondisi saat ini, dimana rencana pemerintah menaikan harga bbm dan juga situasi politik yang sudah memasuki masa pemilu.

"Terkait dengan rencana pemerintah tentang kenaikan bbm, ini juga nanti akan mempengaruhi kondisi pada masyarakat. Apalagi situasi politik sudah memasuki tahapan pemilu," jelasnya. Selasa, (30/08/22).

AKBP Bayu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas ketertiban dilingkungan masing-masing.

"Semua unsur masyarakat membantu kami untuk membangun kantibmas. Tentunya polri membutuhkan dukungan dan suport dari masyarakat," pungkasnya. (Dr)





Policewatch-Sumbawa Besar, NTB.

Guna mencegah menyebarnya faham yang dapat mengganggu kamtibmas, Binmas Polda NTB melakukan sosialisasi ke sejumlah pondok pesantren. Di Kabupaten Sumbawa, sosialisasi ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Gunung Galesa, Selasa (30/8) pagi. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Ponpes Gunung Galesa, Drs. H. Muhammad Putra Akbar M.Pd.I, Wadir Binmas Polda NTB, AKBP. H. Zamroni S.Ag, Kasubdit Bintibsos Polda NTB, AKBP. I. Wayan Arsika, Kasat Binmas Polres Sumbawa, Iptu. Abdul Muis Tajudin, Kapolsek Moyo Hilir, Iptu. Ruslan, perwakilan Kantor Kemenag Sumbawa, Ustad H. Faisal Salim, S.Ag, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini dilakukan, untuk menyampaikan terkait bahayanya faham intoleransi, radikalisme dan anti Pancasila. 

Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP. Sumardi, S.Sos mengatakan, kegiatan itu mendapat sambutan yang sangat positif dari pihak Pondok Pesantren Gunung Galesa. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi itu, diharapkan dapat disampaikan kembali oleh para pengurus Pondok kepada semua santri. Dengan harapan, apra santri pondok pesantren tersebut menjadi generasi terbaik untuk NKRI. 

Sumardi memaparkan, dalam sosialisasi itu, Wadir Binmas Polda NTB memberikan materi terkait pancasila. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan bangsa. Namun situasinya tetap aman dan damai. Karena itu, persatuan ini harus terus dipelihara, dengan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. 

Sementara itu, lanjut Sumardi, perwakilan Kantor Kemenag Sumbawa menyampaikan, bahwa faham radikal sudah berkembang secara luas di dalam dan luar negeri. Faham tersebut muncul di karena-kan ketidak percayaan dan kepuasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Faham ini meng- anggap bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan yang benar. Padahal tindakan yang di lakukan oleh sekelompok orang yang menganut faham tersebut merupakan tindakan yang mengancam kesatuan NKRI.

Adapun usaha atau upaya untuk mengatasi terjadinya paham radikalisme antara lain bisa dengan diadakan pembinaan tentang pemahaman agama yang baik. Melalui pendidikan formal maupun non formal untuk mengantisipasi masuknya paham radikal tersebut

Indonesia, terus diguncang berbagai tindakan radikalisme. Realitas ini jelas bukan sesuatu yang lumrah dan tidak menyenangkan bahkan dapat meng-hancurkan citra Islam itu sendiri. Hal itu secara otomatis telah menjadi tugas bagi para pemimpin agama Islam dan pemimpin negara. Guna bersama-sama merapatkan barisan, berpegangan tangan untuk maju bersama dalam mem-bangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Mn)




LAHAT, POLICEWATCH.NEWS - Ratusan Anggota Asosiasi Tambang Batubara Rakyat ( ASTABARA) Merapi Area Berkumpul di Kantor ASTABARA, desa Gunung Kembang selasa (30/8)

Untuk mendeklarsikan melalui rapat akbar yang dihadiri seluruh warga Perwakilan di setiap Desa di 3 Kecamatan Merapi Area, untuk menambang rakyat melalui koperasi milik Astabara Merapi Area, dan seluruh pengurus menyatakan siap dan patuh pimpinan bapak Sudarman, setelah mereka dikukuhkan sebagai anggota Astabara Merapi Area,

Acara rapat akbar dihadiri tokoh Pejuang Tambang Rakyat Herman Efendi, ,perwakilan dari Polsek Merapi, Pelaku Usaha, ada juga hadir Amir Karsono Mantan Kades, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM ikut hadir dalam rapat akbar pengukuhan kepengurusan ASTABARA MERAPI AREA.

Herman  selaku nara sumber dalam rapat akbar, dia menbagikan ilmu kepada masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Tambang Batubara Rakyat (ASTABARA) Merapi Area, dalam sambutan didepan masyarakat, setiap akan melakukan kegiatan yang akan kits kerjakan harus selalu bekordinasi dengan pengurus Astabara dan Koperasi agar berjalan lancar tidak ada masalah terang " Herman.

Herman salah satu Tokoh Tambang Rakyat di muara enim sebagai nara sumber dalam acara rapat akbsr,  ia membeberkan tambang rakyat itu sangat menjanjikan serta Menguntungkan untuk masyarakat khususnya warga merapi, dan ini bisa merekrut tenaga kerja, disekitar pemilik lahan, dan pasti sejahtera, namun harus kerjasama dengan pemilik IUP, dan ia nenambahkan Astabara segera membuat surat yang ditujukan kepada DPRD Lahat untuk duduk bersama, dengan  pemilik IUP dan supaya masyarakat jangan dibenturkan kepada aparat penegak hukum jangan sampai terjadi " chaos pesan tokoh Tambang Rakyat Herman.kepada masyarakat yang tergabung di ASTABARA.


Sementara Ketua Astabara Sudarman dalam sambutanya ia menyampaikan pengurus hari ini saya kukuhkan secara syah, dan tetap mentaati ad/ art Astabara, ucapnya

Masih kata " Sudara masyarakat yang tergabung di astabara, bahwa tambang rakyat menjanjikan bisa mensejahterakan untuk masyarakat merapi, seperti tadinya lahan milik warga sendiri bisa menambang rakyat, namun tetap berkordinasi dengan ASTABARA dan Koperasi yang sudah memiliki legalitas hukum, dari kemenkumham ucap " Ketua Astabara Sudarman

Amir Karsono menawarkan lahan miliknya 5 ha, silahkan ditambang  menawarkan kepada anggota Astabara  siap diajukan dulu kepada saya, 

Mantan anggota DPRD Lahat H.Rijal Jahadi, SE Memberikan saran dan Subangsih supaya Astabara untuk berkordinasi Dengan Bupati Lahat dan seluruh pemilik IUP di undang untuk duduk satu meja, bersama anggota legislatif, 

Pewarta : Bambang, MD




POLICEWATCH-Mataram NTB.

Personil Polda NTB beserta Polres  jajaran harus mampu memberikan hasil kerja  yang bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat menyampaikan sambutan pada acara Pemberian Penghargaan Kapolda NTB kepada Personil dan Masyarakat yang berprestasi di bidang Pemolisian masyarakat, (30/08).

Acara tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB (30/08) yang dihadiri oleh Kapuslitbang Mabes Polri Brigjen Pol. Drs Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., Wakapolda NTB, segenap PJU Polda NTB, Kapolres/ta se-pulau Lombok, Masyarakat penerima penghargaan, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Kapolres se-pulau Sumbawa.

Mengawali sambutannya, Kapolda NTB menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya baik kepada personilnya yang telah menunjukkan prestasinya maupun kepada masyarakat yang telah memfasilitasi program-program yang dicanangkan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya ucapkan terimakasih terutama kepada personil Polri Polda NTB yang telah berkarya dan memberikan manfaat untuk sesama, dan kepada masyarakat serta stekholder yang telah membantu demi terwujudnya rencana dan pekerjaan yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,"ucapnya.

Pemolisian masyarakat, lanjut Djoko, merupakan fungsi kepolisian yang diemban oleh semua polisi, dimana sebagai seorang polisi kita diharapkan mampu berkolaborasi dan mengajak masyarakat melihat, meneliti apa yang menjadi kesulitan masyarakat di salah satu wilayah, sehingga diharapkan dengan mengetahui permasalahan dan kondisi masyarakat, maka kita polisi hadir untuk dapat membantu memberikan dan berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Sedangkan tujuan dari Pemolisian masyarakat (Polmas) ini adalah untuk memotret apa sebetulnya permasalahan yang terjadi di masyarakat, sehingga kita bersama stekholder dan masyarakat yang ada dapat melakukan sesuatu untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Pemberian penghargaan ini adalah semata-mata untuk menghargai jasa personil dan masyarakat yang telah melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Oleh karenanya ia berharap kepada seluruh personil Polda NTB dan Polres Jajaran untuk selalu hadir ditengah masyarakat agar dapat melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat.

Ia juga berpesan kepada personilnya, agar jadikan pekerjaan ini sebagai ibadah yang harus dilakukan secara ikhlas, sehingga kinerja Polri dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

Kapolda juga menjelaskan bahwa pemberian penghargaan terhadap personilnya pada kali ini karena telah berhasil mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat melalui manfaat yang ditimbulkannya, diantaranya telah berhasil membangun Sumur Bor dan tempat penampungan air serta puskesmas pembantu di dusun aik mual desa Sekotong Timur, kecamatan Sekotong, kabupaten Lombok Barat.

Disamping itu telah berhasil melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mendirikan sekolah satu atap di wilayah tersebut yang baru-baru ini telah dilakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya  pembangunan.

Bukan hanya membangun infrastruktur yang dilakukan oleh personel Polda NTB tetapi beberapa personil kerap dengan rutin melakukan pembinaan, pengayoman serta membantu masyarakat yang kurang mampu, menyiapkan buku bacaan bagi anak-anak di wilayah binaannya melalui perpustakaan keliling yang dilakukannya sendiri tanpa pamrih, serta membantu berbagai kebutuhan masyarakat yang kurang mampu baik pendidikan, kesehatan maupun kehidupan sehari-harinya.

"Ini semua berkat kerja keras personil polri bersama semua stekholder dan masyarakat. Untuk itu atas nama pribadi dan Kepala Kepolisian Daerah NTB Kapolda  Mengucapkan terimakasih atas jerih payahnya demi masyarakat,"tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada 35 personil Polda NTB serta masyarakat atas prestasi terhadap kinerjanya yang diserahkan langsung oleh Kapolda NTB, Ketua Bhayangkari Polda NTB, Wakapolda NTB serta Kapuslitbang Mabes Polri.(MN)








Policewatch-Sumbawa Besar, NTB.

Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial Jm (24) dan SH (17), diringkus warga. Keduanya berhasil diamankan, setelah dibuntuti oleh korban seusai beraksi. 

Kasus curanmor ini terjadi, Senin (29/8) malam. Saat itu, Jm dan SH baru pulang ngapel di salah satu desa di Kecamatan Alas Barat. Saat melintas di area tambak pinggir pantai di Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, keduanya melihat sepeda motor matic milik korban Ujibili Saputra. Sepeda motor itu diparkir di pinggir jalan, sementara pemiliknya memancing di tambak. 

Melihat kesempatan ini, Jm mengajak SH untuk mengambil sepeda motor tersebut. Jm kemudian mengusulkan agar setelah dicuri, sepeda motor itu dijual dan hasilnya dibagi dua. Akhirnya, kedua orang itu menjalankan aksinya. 

Namun, aksi keduanya ternyata dilihat oleh korban Ujibili. Korban bersama rekannya kemudian berinisiatif untuk membuntuti kedua terduga pelaku. Apra terduga pelaku ini membawa sepeda motor itu dan disembunyikan di semak-semak bukit di kawasan Ai Tawar, Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas. 

Setelah itu, korban dan rekannya mengamankan kedua terduga pelaku. Kedua terduga pelaku ini kemudian dibawa ke Kantor Desa Labuhan Alas. Untuk kemudian diserahkan ke polisi. 

Mendapat informasi ini, Kapolsek Alas beserta personelnya langsung mendatangi Kantor Desa Labuhan Alas. Baik barang bukti dan terduga pelaku, lalu dievakuasi ke Polsek Alas. 

Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dalam hal ini, Polsek Alas sudah berkoordinasi dengan Polsek Alas Barat, guna penanganan kasus tersebut. Mengingat, lokasi kejadiannya masih dalam wilayah hukum Polsek Alas Barat. (Mn)





Policewatch-Sumbawa Barat .

Bhabinkamtibmas Desa Beru Kecamatan Brang Rea Bripka Happy Satria C N anggota Polsek Brang Rea Polres Sumbawa Barat melakukan sosialisasi tata tertib Pilkades di Desa Beru Tahun 2022.

Kegiatan itu dilakukan, pada Senin, 29 Agustus 2022 pukul 20.30 Wita di Aula Kantor Desa Beru Kecamatan Brang Rea," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.

Ia mengatakan, kegiatan ini diinisiasi oleh bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan Kepala PPKD dan Anggota dengan sasaran calon Kepala Desa dan team sukses masing-masing Calon Kepala Desa.

Dalam kesempatan tersebut, bhabinkamtibmas juga menghimbau agar team sukses dan calon Kepala Desa yang hadir pada malam ini bisa ikut serta dalam menjaga situasi kamtibmas. "Saya minta kita tidak mudah terprovokasi dari team sukses atau bakal calon kades satu sama lain, giatnya berjalan aman dan lancar," tutupnya. "Mn"




Policewatch-Lombok Barat, NTB .

Menanggapi laporan adanya nelayan yang mengalami kecelakaan di perairan Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (30/8) sekitar pukul 10.30 Wita, Direktorat Polairud Polda NTB bersama Piket Pos Senggigi melakukan pencarian dan penyelamatan. 

Informasi terkait adanya nelayan yang mengalami laka laut tersebut pertama kali dilaporkan oleh istri korban. Dimana pada pukul 08.31 Wita korban menghubungi istrinya melalui telepon dan selanjutnya melaporkan kejadian ke piket Pos Airud Senggigi. 

Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 03.00 Wita korban pergi melaut atau turun memancing di seputaran perairan Senggigi. Namun perahu korban terkena ombak kurang lebih 2 meter yang menyebabkan kantir sebelah kiri korban patah dan perahu milik korban langsung terbalik. 

Dengan adanya laporan masyarakat Piket Pos Senggigi yakni Direktorat Polairud Polda NTB dan Satpolairud Polres Lombok Barat langsung merespons dan melakulan pencarian di seputaran perairan Senggigi dengan menggunakan Rubber Boat Polda NTB. 

Dibantu oleh nelayan Senggigi sekitar pukul 11.30 wita, korban ditemukan di Selat Lombok dan selanjutnya korban dievakuasi dan perahu milik korban diikat diperahu nelayan yang ikut melakukan penyelamatan untuk dibawa ke pesisir Pantai Senggigi. 

Adapun identitas korban atas nama Deny Iskandar (32) alamat Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. 

"Keadaan korban saat ini dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cidera atau luka-luka lainnya," ujar Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga. "Mn".






POLIVEWATCH-LOMBOK TENGAH, (NTB).

Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan sampel penelitian ke Polres Lombok Tengah untuk mengetahui peran Pemolisian Masyarakat dalam mewujudkan Kambtibmas. 

Kedatangan Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh  Ketua Tim Kombes Pol Dr. Endro Sulaksono, S.Kom, M.Si beserta AKBP Ir Dadang Sutrasno (anggota tim), Pembina Usman, M.A (Konsultan) dan Penata Verawaty, S.E yang disambut langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM. 

Kapolres mengatakan selamat datang kepada Tim penelitian di Polres Lombok Tengah untuk kegiatan penelitian tentang "Penguatan Peran Pemolisian Masyarakat Dalam Mewujudkan Stabilitas Kamtibmas Bagi Pembangunan Nasional Tahun 2022" di wilayah Polda NTB dan seluruh jajaran. 

Ketua Tim Kombes Pol Endro Sulaksono mengatakan, Puslitbang Polri merupakan unsur pendukung dari organisasi kepolisian yang memiliki tugas pokok yaitu, menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan. 

"Kami datang ke Polres Lombok Tengah dalam rangka untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari internal Polri dan mitra kerja Polri terkait Penguatan Peran Pemolisian Masyarakat dalam Mewujudkan Stabilitas Kamtibmas di Lombok Tengah" katanya.

Ketua tim menjelaskan, metode yang dilakukan dalam pengumpulan data sebagai bahan penelitian dengan cara wawancara atau Focus Group Discussion baik dari personel Polri sendiri maupun dari mitra Polri yaitu masyarakat. 

"Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis implementasi kebijakan Polmas, menganalisis koordinasi lintas fungsi dan stake holder serta menganalisis kemitraan Polri dan masyarakat dalam implementasi Polmas," tutupnya."FR".


            




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB .

Polres Lombok Tengah melaksanakan apel gabungan pelaksanaan kesiapan pengamanan pemungutan suara di TPS dan Pergeseran Pasukan dalam rangka Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 09.00 wita, di lapangan apel Polres Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menyampaikan bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan tahapan Pilkades serentak di 15 Desa dari 9 Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun tahapan pengamanan yang dilakukan oleh personil gabungan tersebut yakni tahapan pemungutan suara di TPS, tahapan penghitungan suara sampai dengan pleno di Kantor Desa.

Dalam rangka pengamanan Pilkades serentak Polres Lombok Tengah melibatkan Personil Polri sejumlah 887 personel, terdiri dari 592 Personil Polres Lombok Tengah, 235 Personil BKO Polda NTB, 60 Personil satuan Brimob Polda NTB, dan juga melibatkan personil TNI, Linmas serta BKD Desa. 

Kapolres menyampaikan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu 31 Agustus 2022, hal tersebut merupakan agenda penting dari perjalanan demokrasi di Kabupaten Lombok Tengah, sebagai proses dari sistem politik demokrasi yang harus dikawal dan disikapi dengan penuh kedewasaan dan kematangan berfikir serta bertindak. 

Kapolres juga menyampaikan beberapa pesan kepada personil gabungan yang melaksanakan tugas pengamanan tahapan Pilkades serentak 2022 yang harus dipedomani diantaranya.

"Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, niatkan tugas ini sebagai ladang ibadah, Jaga soliditas dengan seluruh unsur keamanan, Ciptakan rasa aman dan nyaman ditempat bertugas, Jaga harkat dan martabat sebagai aparatur negara" harap AKBP Irfan Nurmansyah.

Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres Lombok Tengah memimpin kegiatan doa bersama yang diikuti oleh seluruh peserta apel."MN".


     

 Pewarta: MRI


Red, policewatch, - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu. 

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. 

"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini.***

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan tak ada hentinya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berjumlah 3 orang pria, yakni Pria asal Ds. Pohgading, Kec. Pasrepan berinisial MZ (38), selanjutnya MYH (27) warga Ds. Wangkal Wetan Kec. Kejayan, dan MM (29) Ds. Klinter, Kec. Kejayan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Bambang, S.Sos mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Desa Pohgading kecamatan Pasrepan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sehingga berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku dan langsung di lakukan penggerebekan.

"Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan ketiga pelaku yakni MZ (38), MYH (27), dan MM (29)" ujar Kasi Humas.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 20 (dua puluh) kantong plastik yang berisi Sabu dengan total berat kotor keseluruhan 11,02 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 (satu) unit Hp warna hitam merk Oppo yang disita dari MZ (38). Selanjutnya, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terhubung dengan sedotan, 2 (dua) buah Hp merk Samsung warna hitam dan Vivo warna hitam yang disita dari MYH (27) dan MM (29).

Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diproses dan melakukan pengembangan lebih lanjut. (Dr)




Policewatch-Dompu.

Jajaran Polsek Dompu Polres Dompu Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial AA Alias Ahmad (31) warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu,Kabupaten Dompu. Senin (29/08/22) Pukul 13.30 wita. 

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Dompu Kota Ipda Arif Syarifuddin, SH menyatakan dalam keteranganya Senin (29/08/22), Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Dompu. 

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, team Sus Macan Kota Polsek Dompu, ke TKP langsung melakukan Penangkapan terhadap di duga pelaku Judi Togel online yang berinisial AA Yang bersangkutan merupakan bandar yg bertransaksi langsung dengan pembeli penangkapan tersebut  di pimpin langsung oleh Ka Team Sus Macan Kota Polsek Dompu. AIPTU YUSUF, SH.beserta anggota.ungkapnya. 

Kronologis Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat dan di tindak lanjuti oleh Ka, tim Sus Macan Kota Polsek Dompu dan melaporkan pada Kapolsek Dompu, untuk melakukan Pemantauan dan sekalian penangkapan dan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan team langsung ke sasaran yaitu di  Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasih Kecamatan Dompu.

"Sesaat setelah melakukan Pemantauan team sus Macan Kota Polsek Dompu, langsung melakukan Penangkapan dan penggerebekan, di duga pelaku Judi Togel Online, Penggerebekan tersebut di lakukan di salah satu Rumah warga. pada saat di lakukan Pelaku sempat berusaha kabur namun di lakukan pengejaran oleh team macan Kota dan untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa oleh team Sus macan Kota Polsek Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut",tambah Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan kepada tersangka AA Alias Ahmad (31 Tahun) ditemukan barang bukti berupa 2  ( Dua ) Buah HP Merk OPPO, Barang Bukti Uang :, Pecahan Rp 100.000 1 lembar, Pecahan Rp 50.000 4 lembar, Pecahan Rp 20.000 1 lembar, Pecahan Rp 10.000 5 Lembar, Pecahan Rp 5000 9 Lembar, Pecahan Rp 1000 2 Lembar."Mamen".




Brebes, Policewatch ,- Dalam rangka Memperingati HUT Korem 071 Wijayakusuma yang ke-61, keluarga besar Kodim 0713 Brebes melakukan ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan Kusumatama Brebes. Selasa pagi. (30/8/2022).

Dandim Letkol Infanteri Tentrem Basuki, memimpin rombongan TNI, PNS, dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Brebes, untuk melakukan penghormatan kepada arwah para pahlawan yang jasadnya terbaring di tempat itu.

Selanjutnya Dandim juga memimpin tabur bunga di pusara para pahlawan.

Dikemukakan Dandim, selain ziarah rombongan juga akan dilaksanakan anjangsana kepada para warakawuri di Kecamatan Brebes, Jatibarang, dan Bulakamba, untuk memberikan tali asih atau bantuan sosial.

"Sebelumnya pada 28 Agustus 2022, telah dilaksanakan kegiatan donor darah di Aula Makodim dan berhasil mengumpulkan 83 kantong darah 350 cc untuk kemudian disumbangkan ke PMI Brebes," bebernya.
 
Lanjut Tentrem, rangkaian kegiatan sosial itu sengaja dilakukan agar HUT Korem 071/WK ke-61 yang akan jatuh pada tanggal 1 September 2022 nanti, menjadi lebih berwarna dan bermakna.
Pewarta : Haryoto/Aan

 




Policewatch.news Subang Jawa Barat,-Bertempat di aula kecamatan Cibogo kabupaten Subang Senin 29 .08.22 berlangsung penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah proyek nasional bendungan waduk sadawarna . 

Pembayaran uang  ganti rugi   ( U g r )  kali ini khusus warga desa cibalandong jaya  . 

  Dalam acara penyerahan uang ganti rugi ( U g r ) kali ini turut  hadir  camat Cibogo Sri Novia dan sekertaris panitia pengadaan tanah dari BPN Subang  Nendi purnama  MP Cibogo Asep Sopian  kades cibalandong jaya lili Maulana beserta satgas a dan satgas B desa cibalandong jaya .


Proses penyerahan ganti rugi  ini masyarakat menerima rekening atas nama masing masing dari bang BNI , selanjutnya warga bisa bisa mencairkan langsung di kendaraan bang yang sudah tersedia tidak perlu repot repot ke kantor bang BNI  

Menurut sekertaris panitia pengadaan tanah bendungan waduk sadawarna Nendi purnama kepada awak media mengatakan ,, jadi begini untuk pembayaran  ganti rugi untuk desa cibalandongjaya kali ini ke 15 sesuaai surat pemberitahuan dari lembaga manajemen aset negara ( l M A N ) ada 146 bidang tanah 116 pemilik yang dibayarkan kali ini . Bagi yang belum mendapat pembayaran ada perpanjangan penlok 1 tahun pembayaran uang  ganti rugi ini harus selesai di bulan Oktober .

Terkait adanya warga yang belum bisa di bayar uang ganti rugi adanya keberatan dan komplain dari warga kemudian ada  yang masih sengketa terkait kepemilikan itu belum bisa bisa di bayarkan atau belum bisa di ajukan ujar Nendi. 

Selanjut nya Nendi  berpesan agar masyarakat setelah mendapat uang ganti rugi atau ganti untung ini bisa memampaatkan sebaik baik nya bisa membeli tanah lagi dan membangun rumah yang lebih layak pungkasnya .


Kades cibalandong lili Maulana ketika di minta tanggapan terkait pembayaran uang ganti rugi  mengatakan saya  berharap proses pembayaran uang ganti rugi ini bisa segera tuntas agar masyarakat kami bisa mendapat kepastian bisa memb3eli tanah dan  membangun rumah nya masing masing imbuhnya. 

Sementara camat Cibogo Sri Novia mengatakan ,, proses pembayaran uang ganti rugi ( U g r ) kali ini yang kesekian kalinya sebelum  proses rencana genangan di bulan Oktober menurut impormasi PPK perencanaan yang akan di buka langsung oleh RI 1 saya sangat berharap ugr segera di selesaikan dulu agar di kemudian hari tidak ada permasalahan lagi pungkasnya .


(Dipho)

- Copyright © POLICEWATCH - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -