HIBURAN

31.5.25

Tangis Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Saat ini Sudàh 14 Jiwa

 



Red, policewatch.news, Cirebon - Duka mendalam menyelimuti keluarga Rion Firmansyah (28), salah satu korban meninggal dunia dalam insiden longsor di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Suasana haru begitu terasa di rumah duka yang berada di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang.

Sebelum meninggal, Rion sempat mendapat perawatan intensif di RS Sumber Hurip. Namun nyawanya tak tertolong. Keluarga besar tak kuasa menahan tangis saat jenazah Rion tiba di rumah duka pada Jumat (31/5) malam.

"Almarhum memang sudah lama kerja di tambang itu. Dapat kabar dia meninggal, kita semua syok," ujar Jojo Suharjo, kerabat korban, awak media Sabtu (31/5/2025).

Jojo mengenang, Rion sebagai sosok pekerja keras dan begitu sayang kepada keluarganya. Ia memulai karirnya di lokasi tambang sebagai kenek alat berat, sebelum akhirnya dipercaya menjadi operator ekskavator.


"Dia itu orangnya gigih. Mulai dari bawah sampai bisa jadi operator sendiri. Kerja keras banget demi istri dan anaknya," kenangnya haru.

Rion meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan yang masih berusia empat tahun. Kematian Rion menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tapi juga masyarakat sekitar yang mengenal kebaikannya.

"Kalau soal kerja dia paling rajin. Tapi tiap pulang, yang paling dia cari itu anaknya. Selalu main bareng," tambah Jojo.

Tragedi ini menyadarkan banyak pihak akan pentingnya keselamatan kerja di area tambang. Keluarga Rion mendukung penuh langkah pemerintah untuk menutup permanen tambang Gunung Kuda, demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.

"Kalau bisa jangan sampai ada korban lagi. Kami setuju kalau ditutup. Tapi kalau pun dibuka lagi, alat pengaman pekerja harus benar-benar diperhatikan," tegas Jojo.

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman, turut hadir di rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung dan menyerahkan santunan kepada keluarga.

"Kami datang untuk takziah, sekaligus memberikan santunan kepada keluarga almarhum. Ini bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah," ucap Agus.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon kini sedang melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pekerja tambang yang terdampak penutupan operasional tambang Gunung Kuda.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, para pekerja ini akan diberi pelatihan dan bantuan. Harapannya, mereka tidak kehilangan mata pencaharian secara total," jelasnya.

Longsor besar yang terjadi di Gunung Kuda telah merenggut 14 korban jiwa dan 11 orang lainnya masih terus dilakukan pencarian. Tragedi ini tak hanya menjadi luka bagi keluarga Rion, tapi juga cambuk bagi seluruh pihak agar lebih peduli terhadap keselamatan kerja.


Polda NTB Beri Contoh: PTDH Dua Anggota, Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan

 


 Policewatch-Mataram

Langkah tegas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya, Kompol Y dan Ipda AC, mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.  Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Universitas Mataram, secara khusus memuji tindakan tersebut sebagai bukti komitmen Polda NTB dalam menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.

Prof. Galang menekankan bahwa sanksi PTDH terhadap Kompol Y dan Ipda AC, yang terbukti melanggar kode etik profesi dan terlibat dalam perilaku tercela, merupakan langkah penting dalam menegakkan disiplin internal.  Ketegasan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Polda NTB tidak mentolerir pelanggaran etika, dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran secara transparan dan adil.  Hal ini sejalan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Lebih lanjut, Prof. Galang menggarisbawahi pentingnya pemisahan proses etik dan proses pidana dalam kasus ini.  Meskipun sanksi etik berupa PTDH telah dijatuhkan, Polda NTB tetap melanjutkan proses penyidikan pidana.  Hal ini, menurut beliau, menunjukkan komitmen institusi terhadap prinsip keadilan dan akuntabilitas, serta upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.  Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari reformasi Polri menuju profesionalisme yang lebih baik.

Prof. Galang juga menghubungkan tindakan tegas Polda NTB ini dengan semangat Polri PRESISI yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  Ia berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain,  menunjukkan bahwa penegakan etik yang tegas bukan hanya berdampak positif pada internal kepolisian, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa Polri serius dalam memperbaiki citra dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.  Ketegasan ini, menurutnya, merupakan langkah krusial dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Jurnalis 

Mamen

Bupati Lahat Bursah Zarnubi Terpilih Ketua Umum APKASI 2025 - 2030 Secara Aklamasi

 


POLICEWATCH.NEWS - MANADO, Munas VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, resmi menetapkan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum APKASI periode 2025-2030. 

Munas ini juga menjadi momentum spesial, karena bertepatan dengan peringatan 25 tahun berdirinya APKASI.

"Meski berlangsung sangat dinamis, semua tetap berjalan lancar karena kita menjunjung tinggi tradisi musyawarah untuk mufakat," ungkap Bursah Zarnubi usai terpilih dalam pernyataannya Jumat (30/5/2025).

Dalam pidato perdananya sebagai ketua umum, Bursah menekankan pentingnya peran APKASI dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Ia menilai APKASI adalah wadah strategis dalam merancang kebijakan daerah ke depan.

"APKASI akan menjadi ruang kajian, menyusun rekomendasi terhadap isu-isu penting agar menjadi rujukan nasional," tegas Bursah.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah soal desentralisasi. Ia menyoroti semakin terbatasnya kewenangan pemerintah daerah, terutama dalam aspek penganggaran.

"Hak-hak pemerintah daerah banyak direnggut pusat. Untuk dana operasional saja sulit. Ini harus kita perjuangkan agar otonomi daerah tidak hanya sekadar slogan," tegasnya.

"Bayangkan, gaji saya sebagai Bupati hanya Rp 5,7 juta. Bagaimana kami bisa bekerja maksimal dan mencegah praktik korupsi jika dukungan anggaran minim?" katanya.

Bursah juga menyoroti isu pendidikan dan menyampaikan komitmen APKASI untuk mendukung program pendidikan dasar gratis secara nasional, sekaligus mendukung program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Program MBG mestinya sudah berjalan lebih cepat. Tapi kenyataannya masih minim koordinasi dengan pemerintah kabupaten. APKASI siap membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan MBG, termasuk misalnya dengan menghibahkan lahan untuk fasilitas penunjang," jelas Bursah.

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang menjadi tuan rumah Munas VI, secara resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal APKASI.

"Pelaksanaan Munas telah selesai dengan baik. Terima kasih atas kepercayaan kepada Minahasa Utara," ujar Joune.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, yang turut hadir dalam Munas ini, menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya proses pemilihan.  "Bupati adalah penyambung suara daerah kepada pemerintah pusat. Semoga ketua umum yang baru dapat memperkuat soliditas antar kepala daerah," ujar Ribka.(MD)

30.5.25

Pelaku peredaran sembilan kilogram sabu Diburu Polda Sumut

Pewarta: Alex w
Penulis: MRI


Medan (POLICEWATCH) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara memburu pelaku peredaran sembilan kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S, yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak saat merilis pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut di Medan, Jumat.

Jean Calvijn menduga pelaku peredaran sabu tersebut meruapkan bagian dari sindikat narkotika lintas antarnegara.

Ia mengatakan pengungkapan peredaran sembilan kilogram sabu itu berawal dari penangkapan dua orang pria, di dua lokasi berbeda, yang diduga kuat sebagai kurir di Kota Tanjungbalai.

Penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51) di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5). Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1.000 gram.

Kepada polisi, MR mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam penyelidikan) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 . Sabu itu diangkut menggunakan sampan bermesin dompeng.

Dalam operasi itu, personel Polda Sumut menangkap AR (35) yang merupakan adik kandung MR di kawasan jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Petugas menemukan sabu dengan berat 7.000 gram yang disimpan di sampan," kata Jean Celvijn.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa," katanya.

Ingin Memagari dan mengukur Batas Tanah ,Bagaimana Prosedur nya??!

 policewatch.news,30 /05/2025.

Prosedur pengukuran batas tanah biasanya melibatkan beberapa tahapan utama: persiapan, pengukuran di lapangan, pengolahan data, pembuatan peta kadastral, dan pendaftaran ke instansi terkait. Prosedur ini juga bisa berbeda tergantung apakah pengukuran dilakukan untuk keperluan sertifikasi tanah, pemecahan tanah, atau pengukuran ulang. 
Tahapan Umum Pengukuran Batas Tanah:
Ada beberapa Fihak Yang Terlibat dalam penentuan batas Tanah dan di hadirkan;
1.Petugas BPN
2. Pemilik Tanah
3.Pemilik Tanah Yang Berbatasan dengan tanah Yang akan di Ukur / di pagari
4.Unsur Lingkungan Perangkat RT/RW Dan Pegawai Desa / Kelurahan Setempat.
5. Menyertakan Bukti Surat Kepemilikan Tanah Berupa SHM,AJB,Girik dan Pendukung lainnya..


1. Persiapan:
Mengumpulkan dokumen legal dan peta yang ada. 
Menyiapkan peralatan pengukuran seperti theodolite, total station, atau GPS. 
Mengidentifikasi pihak terkait seperti pemilik tanah, tetangga, dan pihak yang berbatasan dengan tanah. 
2. Pengukuran di Lapangan:
Menentukan titik-titik batas tanah di lapangan menggunakan peralatan pengukuran. 
Memastikan titik-titik batas tersebut sesuai dengan data yang ada di dokumen legal. 
Memasang tanda batas (patok) di setiap titik batas. 
3. Pengolahan Data:
Mengolah data pengukuran yang diperoleh untuk menghasilkan koordinat batas tanah. 
Menghitung luas tanah dan membuat peta yang akurat. 
4. Pembuatan Peta Kadastral:
Membuat peta yang menunjukkan batas-batas tanah dengan jelas. 
Peta ini akan digunakan untuk keperluan legal dan pendaftaran tanah. 
5. Pendaftaran Tanah:
Mendaftarkan hasil pengukuran ke kantor pertanahan atau instansi pemerintah terkait. 
Memperoleh surat ukur dan sertifikat tanah jika diperlukan. 
Tambahan untuk Pengukuran Ulang:
Jika pengukuran dilakukan untuk pengukuran ulang batas tanah, maka: 
Datang ke Kantor BPN dan ajukan permohonan pengukuran ulang.
Isi formulir permohonan dan sertakan dokumen pendukung (sertifikat tanah, KTP, PBB).

Bayar biaya pengukuran ulang.
Petugas BPN akan melakukan pengukuran di lapangan dengan melibatkan pihak terkait.
Hasil pengukuran akan dibandingkan dengan data sertifikat yang ada.
Penting:
Proses pengukuran tanah adalah bagian penting dari proses pembuatan sertifikat hak atas tanah. 
Pengukuran juga dapat digunakan untuk pemecahan tanah atau pengukuran ulang. 
Penting untuk mengikuti prosedur yang benar dan melibatkan pihak terkait untuk menghindari masalah di kemudian hari. 

Team Redaksi
H.Irvanto Wahid