Recent post
Archive for Maret 2021
BREAKING NEWS
JAKARTA | POLICEWATCH. NEWS ,-Mabes Polri diserang oleh orang bersenjata api, Rabu (31/3/2021) sore. Belum diketahui siapa penyerang tersebut yang akhirnya terkapar ditembak petugas polisi
Polisi menembak orang tak dikenal di dalam gedung Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/3/2021), sore.
Berdasarkan video yang beredar di kalangan jurnalis, orang yang ditembak polisi mengenakan pakaian serba hitam. Dia terkapar di pelataran.
Terduga teroris tersebut seorang perempuan.
Wartawan yang berada di Mabes Polri mengatakan mendengar beberapa kali suara tembakan.
Menurut keterangan juru parkir di sekitar Mabes Polri, terduga teroris tersebut menembak seorang warga sipil berjenis kelamin perempuan.
"Dia nembak cewek dulu," katanya.
Juru parkir itu juga mengatakan ada satu orang tak dikenal lagi yang datang bersama perempuan berkerudung -- yang kemudian ditembak seperti dalam video yang beredar.
"Terorisnya dua, cowoknya ngumpet," kata dia.
Menurut keterangan saksi lain di sekitar Mabes Polri, setelah kejadian, pintu gerbang markas kepolisian langsung ditutup petugas.
Sampai berita ini dilaporkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai kronologis kejadian tersebut.[ bambang. Md]
EMPAT LAWANG | POLICEWATCH. NEWS - Kepala Sekolah SMK negeri 2 Nanjungan, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Mahsun Sag, saat dikonfitmasi awak media dikantornya selasa [30/3/2021] bahwa dana afirmasi bos yang digelontorkan sebesar Rp 60 juta, tahun 2020, Mahsun mengaku pihak sekolahnya merasa tidak pernah mendapatkan dana tersebut ketika ditanya wartawan ditemui diruang kerjanya.
Bahkan ia sampai mengucapkan " Masya Allah " saya lupa bahwa memang ada dana afirmasi apa yang diungkapkan oleh wartawan "memang saya akui kita mendapatkan dana afirmasi dan ada setelah memanggil operator sekolah dan diterangkan oleh operator bahwa dana afirmasi sebesar 60 juta untuk dibangunkan sumur bor dua buah serta cuci tangan bagi siswa sekolah dimasa pandemi covid 19 terang sang operator masih honor itu.
Sementara Mahsun saya selaku kepala sekolah sempat lupa " nggak tahu ditanya wartawan bahkan ia mengelak tidak menerima apa yang dijelaskan oleh wartawan dana afimasi untuk SMK negeri 2 Nanjungan.
Saya baru tahu setelah mendapatkan penjelasan dari operator memang benar dana 60 juta, dari afirmasi bos tersebut sudah dibangunkan dua sumur bor dan untuk cuci tangan siswa sekolah.
Terpisah ketua LSM Puskokatara Sumatera Selatan Amrullah, SH dalam keterangan pers kepada awak media Selasa [30/3/2021] dana bos afirmasi tidak diperbolehkan untuk membangun seperti apa yang dijelaskan oleh kepala sekolah untuk pembuatan sumur bor dan alat cuci tangan, menggunakan dana bos afirmasi 60 juta tahun tahun 2020, tegas " Amrul
Dasar hukum Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS, ada dugaan indikasi kangkangi permendikbud nomor : 24 tahun 2003 " imbuhnya
Seperti diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
Pasal 7.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Amrul akan membawa kasus ini kepihak kejati sumsel, ada indikasi penyalahgunaan dalam penerapan dana afirmasi seharusnya digunakan untuk kegiatan sekolah ternyata dana tersebut dibangunkan sumur bor dan untuk cuci tangan " pungkasnya [tim investigasi]
Kepsek SMKN 2 Mengaku Dana Afirmasi 60 Juta " Sempat Lupa Dan Tidak Tahu "
Mereka melakukan aksinya di Alun-Alun Bangil. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dalam aksinya, mereka mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum segera menangkap pelakunya. Dalam peristiwa yang dialami oleh Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021, saat akan mengonfirmasi salah satu pejabat dari Dirjen Pajak.
Dalam orasinya Kepparat menyatakan delapan sikap terhadap kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tempo, di antaranya mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap Nurhadi.
"Mendesak Polri untuk menindak tegas oknum aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi, dan penganiayaaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," cetus Henry Sulfianto, orator aksi.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi, dan kekerasan terhadap pers merupakan kekerasan terhadap demokrasi itu sendiri," timpal Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka.
Masih menurut Lujeng, negara yang demokratis tidak akan memberikan ruang untuk oknum aparat yang berlaku keras terhadap insan pers. Menurutnya, kekerasan-kekerasan terhadap jurnalis juga kerap kali dialami oleh aktivis.
"Aparat bukan sebagai anjing penjaga modal. Aparat itu harus memihak kepada kepentingan rakyat. Kekerasan terhadap wartawan maupun aktivis itu harus dihentikan kalau tidak ingin kembali kepada watak orde baru," terang Lujeng.
Mantan aktivis 98 ini mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah mengalami kekerasan oleh aparat yang memihak kepada pemilik kekuasaan.
"Pasca reformasi masih terjadi kekerasan oleh aparat. Maka kami meminta kepada pihak kepolisian dan TNI untuk mengevaluasi keberpihakan mereka. Keberpihakan mereka adalah kepada rakyat. Karena aparat bukan merupakan capital workshop dan bukan anjing penjaga modal," pungkasnya.(dor)
Police Watch news, Sumatera Utara.,- Dimasa pandemi corona pada saat sekarang ini yang masih mewabah dibumi Pertiwi ini, maka dalam hal penyikapan dan tata cara mengatasi ataupun mencegah agar jangan sampai terjangkit virus corona maka dalam hal ini Kaperwil media Police Watch news Perwakilan Sumatera Utara jalin sinergitas dengan salah seorang pengusaha diKabupaten Labuhanbatu Selatan agar wabah virus covid 19 dikalangan pengusaha khususnya di kabupaten Labuhan batu Selatan dapat diatasi dengan cara, jaga kebersihan dan kesehatan, cuci tangan dengan menggunakan sanitizer ataupun sabun, pakailah masker pada setiap saat dan hindari kontak fisik secara langsung ataupun jaga jarak.
Semarang, POLICEWATCH,- Viral video berdurasi 7 menit 15 detik oknum polisi ngamar bareng polwan digerebek suami di sebuah kamar hotel di Semarang, Oknum polisi dan polwan yang digerebek di hotel tersebut diduga adalah pasangan selingkuh.
Diketahui, pihak yang melakukan penggerebekan ialah suami polwan, yakni Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi, anggota Polsek Margoyoso, Dia bersama rombongan polisi menggerebek istrinya, Bripka ARP, yang tengah berada di dalam kamar hotel bersama Aiptu MM.
Diketahui, keduanya juga merupakan anggota polisi yang berdinas di wilayah Kabupaten Pati.
Sebuah video penggerebekan oknum polisi dan polwan dalam sebuah kamar hotel di Semarang beredar secara berantai di WhatsApp.
Dalam video berdurasi 7 menit 15 detik itu, tampak seorang pria bersama sejumlah rekannya menggerebek seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan dalam sebuah kamar hotel di Semarang.
Perempuan itu tampak mengenakan kerudung dan celana robek-robek, Dia hanya bersedekap ketika sejumlah polisi menggerebeknya
Tampak pula seorang petugas Propam Polda Jawa Tengah dalam video penggerebekan tersebut
Kapolsek Margoyoso Iptu Sudari mengkonfirmasi bahwa memang pria yang melakukan penggerebekan sebagaimana terekam dalam video merupakan anggotanya
“Memang itu anggota kami. Dia sebagai pelapor. Dia memergoki istrinya sedang bersama laki-laki lain,” kata Sudari saat dihubungi via telepon, Senin (29/3/2021).
Dia menambahkan, Brigadir Doni telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng, Pihaknya mengaku telah mendapat tembusan surat dari Propam Polda Jateng terkait pemeriksaan kasus ini.
Dihubungi terpisah, Brigadir Doni tak menampik bahwa memang dirinya yang berada dalam video.
Penggerebekan itu dia lakukan pada Rabu (24/3/2021) malam, Dia mengaku telah mencurigai perselingkuhan yang dilakukan istrinya sejak dua tahun lalu
Dia menambahkan, kasus ini telah ia laporkan ke Polda Jateng sebagai tindak pidana perzinahan, Pembuktian dan proses hukum selanjutnya dia serahkan pada pihak berwenang. red/Hartono
![]() |
| TIM PEMERIKSA LAPANGAN ATAS DUGAAN KORUPSI APBDes SKIKILALE TA 2019 |
![]() |
| KEJARI BURU TIM PEMERIKSA LAPANGAN ATAS DUGAAN KORUPSI APBDes SKIKILALE TA 2019 |



























