Diduga "TIRTA HIDAYAH yang Mengelola SDA air Bersih Tidak Mengantongi ijin" ,Istansi Terkait Harus Bertindak Tegas

/ 11 April 2019 / 4/11/2019 07:51:00 PM
Hitungan Dasar Tarif 

 Reporter : Hartoyo 
pipa saluran Air Bersih millik Tirta Hidayah 

Grobogan, (POLICEWATCH.NEWS) Tirta Hidayah  entah  sebuah CV atau PT yang tidak jelas dasar dan kekuatan Hukumnya, Tirta Hidayah di pakai seorang warga yang berinisial (MTR) yang ada di desa curug kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, Untuk sebuah Usaha Pengelolaan Sumber Daya Alam Air Bersih.yang bersifat komersil bertempat di desa Curug Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan  

Diduga TIRTA HIDAYAH milik MTR Tidak memiliki ijin hal ini di sampaikan oleh M Rodhi salah satu warga, setelah di  lakukan konfirmasi ke beberapa istansi terkait,di desa curug sendiri tidak di dapatkan pemberitauan atau ijin  atas nama TIRTA HIDAYAH.menurut  perangkat desa (aparatur desa yang tidak mau di sebut namanya) "Desa belum pernah membuat ijin atas usaha Tersebut",Papar (aparatur desa yang tidak mau di sebut namanya)08/04/2019

 Usaha Pengelolaan Sumber  Daya Alam Air Bersih  sangat bersifat komersil juga merugikan masyarakat sekitar , Bahkan keberadaan paralon-paralon yang di gunakan untuk saluran air tersebut  sangat mengganggu,pasalnya penerapannya dan Pemasangannya berada di fasilitas umum seperti  aliran-aliran irigasi desa.dan di tepi Ruas- Ruas Jalan Desa, menghambat kinerja pembangunan desa.saat ada pembangunan jalan maupun irigasi.Papar (aparatur desa yang tidak mau di sebut namanya)

selain itu  warga sekitarpun di rugikan karena sumber air akan kalah aliran nya dan TIRTA HIDAYAH tidak hanya mengaliri satu desa saja tapi desa tetangga seperti desa Cangkring  juga desa Pepe.

Izin pengusahaan air oleh pihak swasta masih dimungkinkan tetapi memiliki persyaratan yang ketat dengan pengawasan penuh oleh pemerintah.

"Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak, dan pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat"  papar M Rodhi'

Menurut saya, izin tersebut dapat dipindahtangankan ke perorangan akan tetapi tetap meperhatikan fungsi soslial lingkungan hidup dan kelestarian lingkungan, pihak swasta ataupun perorangan harus memperhatikan syarat-syarat yang selaras dengan enam prinsip keputusan oleh Mahkamah Konstitusi.

Enam prinsip tersebut, lanjutnya, adalah tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta atau perorangan.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan sumber daya air pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

SDA di Desa Lebih Baik di Kelola Oleh Desa bukan Perorangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di pasal 78  disebut bahwa pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu aspek utama dalam mencapai tujuan pembangunan desa.

Akibatnya, timbul berbagai kerusakan lingkungan, kearifan lokal terabaikan dan kepentingan masyarakat desa terpinggirkan. Dampaknya adalah pembangunan desa tidak berjalan baik dan masyarakat desa tetap berada dalam lingkaran kemiskinan. Karena itu, saya akan mendorong desa agar ikut mengelola sumber daya air yang ada di desa Curug Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan  untuk keperluan pelayanan sosial maupun kegiatan usaha komersial yang di kelola oleh desa dan hasilnya pun bisa kembali untuk masyarakat desa itu sendiri..

"Desa tidak boleh lagi jadi penonton saja tapi harus terjun langsung dalam pemanfaatan sumber daya air yang ada di desa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat maupun dikelola sebagai suatu usaha yang bisa memberikan income bagi kas desa," ujarnya.

pemanfaatan sumber daya air oleh desa paling tepat adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. "Melalui BUMDes dapat dikelola sumber daya air yang ada di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya.

Semuanya diatur dan didistribusikan secara murah, adil dan merata," Setelah mencukupi kebutuhan pokok warga desa, BUMDes dapat memanfaatkan stok air bersih yang ada untuk dijadikan komoditas bisnis bagi keperluan industri yang ada di desa maupun di desa-desa lainnya. Bahkan juga bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan warga desa lainnya yang kekurangan air bersih. "Bisnis air bersih tidak sulit dikerjakan oleh BUMDes dan prospeknya bagus, karena kebutuhan masyarakat terhadap air bersih terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kegiatan usaha produktif di
,"
. saya menyarankan agar permodalan usaha air bersih lebih diutamakan sumber dana dari bantuan Pemerintah atau dari kekayaan aset desa sendiri. Dapat juga dari investasi warga desa yang memiliki modal agar bisa turut merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya air di desanya. "Sumber lainnya, bisa diperoleh dari bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan industri swasta terdekat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk modal usaha atau peralatan yang dibutuhkan" jelasnya. Namun ia mengingatkan pentingnya dibuat pengelolaan yang baik dalam bentuk peraturan desa (perdes) tentang tata kelola sumber daya air.

Jika tidak diatur secara resmi melalui aturan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa,saya  khawatir akan terjadi pertikaian diantara warga desa karena memperebutkan sumber daya air untuk berbagai kepentingan. "Jadi perlu dibuat aturan desa mengenai tata kelola pemanfaatan air bersih untuk keperluan pelayanan sosial dan keperluan bisnis, berapa alokasinya untuk setiap rumah tangga dan gedung/kantor pemerintahan desa, berapa harganya untuk industri milik desa dan warga desa, berapa harganya untuk pembeli dari luar desa, dan sebagainya," ujar M Rodhi

saya berharap pemerintah khususnya istansi terkait kabupaten Grobogan bisa ambil sikap tegas terkait  usaha -usaha yang tak mengantongi ijin.pungkasnya

Komentar Anda

Berita Terkini