Popular Post

Recent post

Archive for September 2020

 

Ilustrasi Mobil mewah jenis  LC Tahun 2020, senilai Rp 2,6 M, 

MUARA ENIM| POLICEWATCH.NEWS - Projo Kabupaten Muara Enim besok kamis (1/10) akan menggelar aksi demo dihalaman kantor pemda muara enim, terkait rencana Pemkab Muara Enim akan melakukan lelang pengadaan mobil mewah jenis  LC Tahun 2020, senilai Rp 2,6 M, untuk tamu VVIP untuk dibatalkan,  kata ketua DPC Projo Muara Enim ini hanya menghambur hamburkan uang, sementara kita kondisi dampak covid 19, perlu penghematan dana apalagi kondisi ekonomi kita akan mengalami resesi, lebih baik pengadaan lelang mobil LC untuk ditunda tegas " Deni selaku kordinator aksi kepada policewatch.news (30/9) 
Ketua Projo Muara Enim Deni Eka Chandra, SE akan mengerahkan sekitar 100 masa dari projo mendesak pemerintah daerah Muara Enim Plt Bupati Juarsah menunda dulu untuk dibatalkan kondisi negara kita masa pandemi covid 19, ucap " Deni

 Lebih jauh Projo meminta agar pengadaan mobil mewah jenis Land Cruiser dengan menggunakan angggaran APBD Perubahan Tahun 2020,  seharga hampir 2,6M agar dibatalkan pintanya
Aksi demo ini digelar besok kamis (1/10) pukul 10.00 wib, di gedung Bupati Muara Enim tuntutan kami menolak pengadaan mobil Land Cruiser (LC) untuk mobil  tamu VVIP Kabupaten Enim Dibatalkan. Tegas " Deni kordinator Aksi dan selaku Ketua DPC Projo Kabupaten Muara Enim

Reporter : Bambang.MD

Dok : MPW


Sawahlunto, Policewatch,  - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto berhasil mengamankan terpidana yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (29/9/2020).

Buronan itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jati Koto Panjang, Gang Perdamaian, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 12.15 WIB.

Identitas buronan yang ditangkap itu atas nama Anita Mardalena, dengan alamat Jalan Ujung Pandan, Kelurahan Olo, Kota Padang. Sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Anita terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp521,1 juta dan berdasarkan putusan MA Nomor 991 K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Kejaksaan Negeri Sawahlunto, melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dicurigai tempat terpidana bersembunyi, dan saat tim berusaha masuk ke dalam mendapat perlawanan dari pemilik rumah. 

Akhirnya setelah mendapat bantuan dari kelurahan dan RT setempat, tim berhasil masuk ke dalam rumah akan tetapi masih belum menemukan terpidana.

Tidak lama berselang lokasi kedatangan keluarga terpidana sebanyak 8 orang yang kemudian menjadi petunjuk bahwa benar terpidana di rumah tersebut dan tim akhirnya memutuskan kembali masuk ke dalam rumah yang telah dicurigai oleh tim intelijen.

Setelah itu, baru akhirnya tim berhasil menemukan Anita bersembunyi dibawah tumpukan kain kotor di dalam rumah tersebut.

Saat tim akan membawa terpidana, tim mendapat perlawanan dari keluarganya, setelah berhasil mengamankan terpidana, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sesampai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tim langsung memutuskan untuk membawa terpidana ke Sawahlunto dan pada pukul 17.00 WIB telah dieksekusi di rutan kelas IIB Kota Sawahlunto 

 Pewarta : jon

 

Kejaksaan negeri Majalengka menggelar jumpa pers
bersama awak media pada rabu , 30/09/2020 

Majalengka , Police Watch News ,-  Kejaksaan negeri Majalengka menggelar jumpa pers bersama awak media pada rabu , 30/09/2020 di aula kantor Kejari setempat terkait penetapan tersangka dugaan  kasus korupsi PD SMU ( Perusahaan daerah Sindang Kasih Multi Usaha ) .

Adapun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi PD SMU tersebut adalah direktur Utama  PD SMU Kabupaten Majalengka periode yang lalu , yakni  JM (62 tahun) .

Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2014-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka H Dede Sutisna melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi berdasarkan penghitungan penyidik senilai Rp 2 Miliar pada PD SMU yang dipimpinnya .

Setelah penetapan tersangka, lanjut Guntoro pihaknya akan terus mendalami penyidikan dan melakukan audit kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara melalui lembaga resmi. Kemudian jika dokumen perkara sudah lengkap akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Kalau hitungan penyidik kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, namun untuk angka kepastiannya kita akan berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka,"ujarnya.

Masih menurut Guntoro ,  saat ini tersangka  baru ditetapkan satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika nanti hasil penyidikan lebih lanjut, ditemukan penyimpangan yang dilakukan selain oleh tersangka .                                                                        " Selama proses penyelidikan dan penyidikan dari awal hingga hari ini kita sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka," ujarnya

Guntoro menambahkan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 87 juta.

"Atas perbuatan tersangka, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun," tambahnya

Pewarta,  DR


 


LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S, MM di dampingi Waka Polda Brigjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K, SH, Ketua Bhayangkati Daerah Sumsel Ny. Nera Eko Indra Heri, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny. Diana Rudi Setiawan, PJU Polda Sumsel beserta Pengurus Bhayangkari Daerah Sumsel melaksanakan Olahraga jalan santai Polda Sumsel yang di lanjutkan dengan senam bersama bertempat di halaman Shooting Range Komplek Jakabaring Sport Center Palembang pada hari Rabu (30/9/2020).

Selesai melaksanakan kegiatan olahraga bersama di lanjutkan dengan kegiatan Coffe Morning Polda Sumsel dan pemberian Vaksinasi Influenza kepada Pejabat Utama Polda Sumsel.


Kapolda mengatakan bahwa pemberian vaksin Influenza tahap I ini berjumlah 500 vaksin dan akan ada tahap selanjutnya.pemberian vaksin ini bertujuan untuk memberikan kekebalan tubuh sekaligus daya imun terhadap influenza, karena influenza juga bisa mengakibatkan penyakit lain .dengan daya Imunitas yang tinggi di harapkan anggota selalu sehat dan terhindar dari Covid 19 untuk menghadapi pengamanan tahapan-tahapan dalam konteks Pilkada di Sumsel ini.

Hadir juga dalam acara tersebut, Kapolrestabes Palembang, Wakapolrestabes Palembang, Ketua Cabang Bhayangkari Polrestabes, Para Pejabat Teras Polrestabes serta para Kapolsektabes Palembang dan Pengurus Bhayangkari Polrestabes Palembang

Pewarta : Bambang,MD


Muara enim, police watch news,-   Polres Muara Enim dikunjungi Tim evaluasi pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tahun 2020 di Polres Muara Enim, Rabu (30/09/2020)

Tim Evaluasi pelayanan publik dari Kemen PANRB yang diketuai Tajudin, SH, M.Si di sambut oleh Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM yang diwakili oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Tri Wahyudi SH beserta tim Pokja ZI WBK menuju WBBM Polres Muara Enim.


Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kabag Ren Polres Muara Enim Kompol A.Roni Romli.SH. MM. memaparkan perubahan-perubahan sarana dan fasilitas dalam meningkatkan pelayanan publik terutama di SKCK, SIM dan SPKT Polres Muara Enim dalam rangka meningkatkan pelayanan publik menuju WBBM di Polres Muara Enim di ruang Posko Kendali Polres Muara Enim.

Selanjutnya Tim Evaluasi pelayanan publik dari Kemen PANRB meninjau pelayanan SKCK, SPKT dan SIM Polres Muara Enim di dampingi Kabag Ren Polres Muara Enim Kompol A.Roni Romli.SH. MM.

Kami sudah melakukan evaluasi di penerbitan SIM dan  SKCK Polres Muara Enim, ungkap Tajudin setelah meninjau pelayanan SKCK dan Pelayanan SIM Polres Muara Enim 


Kami menilai pelayanannya, fasilitasnya, sarana dan prasarana, tingkah laku, budayanya sudah selayaknya kami menilai semua itu, tambahnya

Dan ini yang kedua sebelumnya kami menilai untuk WBK dan sekarang untuk WBBM, mudah-mudahan kita berdoa nilainya meningkat dan itu yang kami harapkan, tegas Tajudin

Muara Enim, 30 September 2020
Sumber:Subbag humas Polres Muara Enim

(Welly/Team)

  

Papan Plang Proyek


Majalengka , Police Watch ,-Pembangunan perpustakaan dan rehab di SDN V Lemah Putih kecamatan Lemah Sugih kabupaten Majalengka disinyalir menjadi ajang cari keuntungan .

Dari hasil pantauan tim media Police Watch ke lapangan tingkat pekerjaan rehab dua ruang kelas sudah mencapai sekitar 70 persen dan baru sekitar seminggu dikerjakan dengan tenaga kerja 6 orang , ( empat orang tukang dan 2 orang kenek ) .

Berdasarkan estimasi tim dari hasil confirmasi kepada kepala sekolah Yayuk Markustiningsih S,Pd , Rabu 30/09/2020 di ruang kerjanya , pekerjaan sampai tahap tersebut sudah menghabiskan anggaran sekitar 60 jutaan , berarti masih ada sisa anggaran 90 jutaan berikut Ppn/Pph .

Dengan sisa anggaran 90 jutaan  di termin ke dua berdasarkan estimasi tinggal mengerjakan pemasangan plafon satu ruang kelas , keramik tambal sulam , dua daun pintu , pemasangan kaca jendela dan pengecetan saja .

Jelas dapat dihitung anggaran sisa di termin ke dua tersebut tidak akan habis di terapkan .

Ketika ditanya kepala sekolah Yayuk tidak memungkiri adanya kelebihan dari anggaran proyek rehab dan pembangunan perpustakaan baru , " wajar pami aya kelebihan , tilas ngaganti biaya kaditu kadieu , ( wajar kalau ada kelebihan , bekas ganti biaya kesana kemari ) " ujarnya .

Pembangunan perpustakaan juga menurut beliau anggarannya belum turun dan memakai dana talang .

Saat ditanya instruksi dari siapa yang memperbolehkan memakai dana talang ?  " sejak abdi tanda tangan nu kitu , ya langsung bae milarian dana kanggo ngabangun mumpung cuacana bagus ( sejak saya tanda tangan yang gitu langsung cari dana talang , mumpung cuacanya bagus " 
, pak kabid Nana juga sudah mengontrol dan mengetahuinya , " pak kabid juga sudah tahu dan mengatakan baguslah kalau sudah mulai membangun mah " tambahnya .

Seperti sama diketahui proyek bantuan rehab dan pembangunan ruang kelas baru adalah proyek swakelola yang sifatnya dikelola langsung oleh pihak sekolah dengan cara membentuk panitia kerja dan proyek tersebut adalah proyek yang non profit atau tidak ada keuntungan dalam pelaksanaannya , namun saat tim bertanya adakah pengembangan saat ada kelebihan anggaran dalam rehab dan pembangunan perpustakaan tersebut , Yayuk menjawab tidak ada pengembangan , sedangkan menurut estimasi yang dilakukan oleh tim berdasarkan apa yang sudah dikerjakan dan sisa dari anggaran termin tahap ke dua diduga masih ada kelebihan .

Lantas bagaimana laporan pertanggung jawaban yang akan dibuat oleh pihak tim pelaksana ? , apakah berdasarkan pekerjaan yang dilaksanakan atau berdasarkan RAB ? , saat pertanyaan itu diajukan kepada Yayuk , beliau mengatakan"  ya sesuai RAB " , ujarnya.
 
Kalau LPJ proyek swakelola dibuat berdasarkan RAB berarti LPJ tersebut tidak akan sesuai dengan fakta pekerjaan yang ada di lapangan , sebab RAB hanya acuan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut , seharusnya LPJ proyek swakelola rehab dibuat berdasarkan apa yang dikerjakan di lapangan  dan apabila ada kelebihan anggaran bisa di kembalikan ke negara atau di alihkan untuk pengembangan pembangunan rehab dengan di dukung oleh berita acara pengembangan , namun menurut kepala sekolah Yayuk tidak ada pengembangan , sedangkan menurut estimasi anggaran tersebut ada kelebihan , lalu mau di kemanakan ketika nanti anggaran tetsebut ada kelebihan ? 


Pewarta  biro Majalengka

 
Dok :istmwa Policewatch

PALEMBANG|POLICEWATCH.NEWS -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar persidangan yang  menjerat Kedua terdakwa yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi,kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek Kabupaten Muara Enim,dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan cara teleconfren Selasa (29/09/2020)

Dalam persidangan berlangsung JPU KPK  Asri Irwan, SH. MH dan Januar Dwi Nugroho SH MH menghadirkan 6 orang saksi 

Keenam Saksi Yakni , Ahmad Dani, selaku ASN di dinas PUPR Muaraenim, Udas Supriadi, sopir terdakwa Robi (kontraktor penyuap 16 proyek), Satria Darmawan, staf honorer Dinas PUPR Muaraenim, Ediansyah, staf Subag Keuangan Dinas PUPR, Edi Rahmadi, Manager PT Indo Beton dan Rista, selaku asisiten rumah tangga Ramlan Suryadi.


Dalam persidangan berlangsung didepan Majelis Hakim Erma Suharti SH MH terungkap, saksi bernama Edi Rahmadi, mantan Manager PT Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi, mengaku pernah diperintahkan oleh terpidana lainnya yakni Elvin MZ Muchtar selaku Kabid PUPR Muara Enim untuk menemui anggota DPRD Muara Enim guna memberikan titipan yang diduga dalam bentuk uang.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan, SH. MH, mengatakan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kali ini menguatkan dakwaan dan masih terus mendalami adanya indikasi menerima uang suap terhadap kedua terdakwa serta anggota DPRD dan pejabat lainnya di Kabupaten Muara Enim.

“Untuk agenda sidang selanjutnya masih tetap akan kita hadirkan saksi-saksi direncanakan sebanyak 6 saksi lagi,” jelas Asri Irwan pada saat scorsing sidang.


Asri menambahkan, selain akan memanggil beberapa anggota DPRD, pihaknya juga akan memanggil Plt Bupati Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai saksi serta apakah juga turut menerima sejumlah uang sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan.

"Kita pastikan akan memanggil beberapa pihak dari DPRD tak terkecuali Plt Bupati Muara Enim akan kita hadirkan dipersidangan," tutupnya.

Hingga saat ini, keenam orang saksi masih dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, JPU KPK dan tim penasihat hukum kedua terdakwa. 



REPORTER: BAMBANG.MD

Dok : Wartawan MPW di Gedung KPK


PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWSKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Plt Bupati Muara Enim Juarsah dalam sidang lanjutan kasus dugaan dugaan suap  16 proyek di di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp.130 miliar.

JPU KPK, Muhammad Asri Irwan saat ditemui awak media selasa (29/9/2020) disela-sela sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi dengan terdakwa mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi di Pengadilan Negeri jalan Kapten Rivai Palembang.
Dilansir dari laman beritapagi.co.id Pasti akan kami hadirkan, tapi untuk waktunya kapan masih belum bisa kita pastikan,” katanya, Selasa (29/9).

Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait aliran dana fee dari kontraktor Robi Okta Pahlevi yang saat ini sudah berstatus terpidana.
“Satu diantaranya, yakni Rista yang merupakan pembantu rumah tangga dari terdakwa Ramlan Suryadi,” katanya.

Asri mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan kali ini adalah untuk menguatkan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

KPK juga masih terus mendalami adanya indikasi penerimaan uang suap oleh kedua terdakwa maupun anggota DPRD dan pejabat lainnya di kabupaten Muara Enim.
“Untuk agenda sidang selanjutnya masih tetap akan kita hadirkan saksi-saksi direncanakan sebanyak enam saksi, namun belum dapat kita beritahukan siapa saja yang dipanggil,” katanya.

Sementara itu, salah seorang saksi yang dihadirkan, Ahmad Dani selaku ASN di dinas PUPR Muara Enim mengatakan, pernah bersama dengan terpidana A Elvin MZ Muchtar saat memberikan kantong kresek kepada terdakwa Ramlan Suryadi.

Namun Ahmad mengaku tidak tahu isi dari kantong kresek tersebut.
Diketahui bahwa A Elvin MZ Muchtar merupakan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Palembang atas kasus serupa.

“Pak Elvin yang menyerahkan kantong kresek itu langsung ke Pak Ramlan. Saya hanya menunggu di mobil saja. Tapi jelas saya lihat Pak Ramlan yang menerimanya,” kata Ahmad Dani saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Erma Suharti 

Reporter : Bambang.MD



POLICEWATCH.NEWS,SURABAYA,- Guna memutus penyebaran Covid-19 di Wilayahn Kota Surabaya, Operasi (OPS) Yustisi penertiban salah satu Cafe yang bandel dengan tetap membuka jam Operasional hingga larut malam dan melanggar Perwali Nomor 33 Tahun 2020, dimana Tempat hiburan malam tidak diperbolehkan buka sampek jam Operasional sampai Pukul 10 malam (22.00 WIB) dimasa Pandemi Covid-19 ini.

Kali ini, giliran Cafe Santoso yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 4 Surabaya digrebek dan di Tertibkan oleh Anggota Satpol PP kota Surabaya diduga melanggar aturan.

Bapak Edy selaku Kasat pol PP Kota Surabaya menegaskan, Seluruh Cafe dan tempat Hiburan Malam akan kami tertibkan diKarenakan dalam situasi pandemi Covid- 19 ini dan menegakkan aturan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

Namun saat dilakukan OPS Yustisi pengamanan oleh Anggota Satpol PP kota Surabaya yang sedang bertugas dan pihak media ingin meliput, mendokumentasikan dan meminta statment kepada petugas yang menggelar acara OPS Yustisi pada malam hari yakni Pada Tanggal 28 September 2020 sempat bersitegang.

“Salah satu oknum Anggota Satpol PP dan Mami cafe Santoso mengusir Beberapa Awak media yang sedang mendokumentasikan dan memvideo,” Ungkap Inisial H.

“Hey Kamu Keluar keluar,” ucap oknum Satpol PP yang duduk di kursi beserta Mami dan PSK ke Awak media,” Katanya.

Petugas seharusnya sudah paham dan mengatahui tugas dan wewenang seorang Jurnalistik dalam mengemban tugas yang dilindungi oleh Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal ayat (1) dimana menjelaskan Barang Siapa yang menghalangi tugas Jurnalistik dikenakan sanksi Kurungan 2 Tahun kurungan penjara dan Denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).

“Saat awak media melakukan peliputan diduga diusir oleh salah satu oknum Satpol PP Kota Surabaya dengan Mami Cafe Santoso. Awak media menghubungi Kasat Pol PP Eddy Christijanto Via WA mengatakan, dan meminta maaf atas ketidaknyamanan atas kelakuan kurang enak anggota kami dan akan kami tegor dan kami tindak,” Katanya menjelaskan.

Sungguh sangat disayangkan bukanya menjadi mitra yang baik antara Pol PP dan anggota Jurnalistik (wartawan) malah pihak Jurnalistik diciderai. Apakah ini yang dinamakan penegak Perda yang selalu berbuat seenaknya dan Kejam di masyarakat umum??!!!. (Dor)

 

Kantor Pengadilan Negeri 1A Palembang

PALEMBANG| POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan terhadap terdakwa Ramlan Suryadi nomor  pokok perkara : 18/pidsus tipikor/ 2020 dan Haris HB untuk mendengar keterangan dari saksi hari ini (29/9) ada enam saksi dihadirkan didalam persidangan Tipikor Palembang.

BACA JUGANama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Sidang hari ini selasa (29/9) JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan enam saksi duantaranya salah satunya seorang  PRT dari terdakwa mantan Plt.Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Ahmad Dani (ASN), Dinas PUPR Muara Enim, Udas Supriadi seorang sopir terdakwa Robi Okta Palevi sudah divonis 3 Tahun Penjara.Satria Darmawan Selaku honorer di PUPR Muara Ennim, Ediyansyah staff kasubag keuangan di PUPR Muara Enim, dan Edi Rahmadi selaku maneger PT, Indo Paser Beton serta Rista PRT ( Pembatu Rumah Tangga ) terdakwa Ramlan Suryadi.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma dan anggota Abu Hanifah dalam di persidangan suasans aman dan lancar,

Sidang terus berlanjut wartawan policewatch.news terus akan meng update liputan di persidangan ke enam saksi silih berganti ditanya jaksa KPK, mereka terus menjawab pertanyaan apa yang dilontarkan oleh jaksa KPK,

Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 

Sekedar mengingatkan, dalam perkara ini Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim yang menjabat saat kasus ini terjadi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengaan hukuman pidana 5 tahun penjara.

BACA JUGA : Gabungan Pegiat Anti Korups Sumsel MAKI, Projo dan Sejumlah LSM Kawal Desak Kasus Plt Bupati Muara Enim Juarsah ke KPK

Sedangkan A Elvin MZ Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim divonis Hakim 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan uang suap juga telah divonis Hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. 

Reporter : Bambang.MD

 

 

Jodhi Yudono Ketum IWO ( Ikatan Wartawan Online) 

JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS - Jodhi Yudono Ketum IWO ( Ikatan Wartawan Online) menilai stasiun televisi bisa gulung tikar, kecuali mereka mau melakukan pembenahan dan terus merekrut sumber daya manusia (SDM) yang mampu membaca pesatnya laju teknologi agar tidak ketinggalan kereta," ujar Jodhi yamg belakangan ini menyejukan suasana di tengah pandemi, melalui lagu-lagunya di sosial media youtube dan whatsapp.

Permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang diajjukan oleh pihak RCTI, iNews, idealmya harus memiliki dasar faktual yang jelas, karena jika mencermati tren teknologi sekarang ini, pelaku usaha di beberapa sektor usaha yang masih tidak antisipatif dengan terobosan teknologi yang semakin Advanced, mereka terancam akan gulung tikar, " tegasnya.

H ini sudah terjadi, salah satunya yang terjadi pada perusahaan angkutan umum, ketika hadir angkutan online seperti gojek dan grab, maka angkutan yang masih mempertahankan dengan pola operasional yang manual, otomatis akan merasakan dampak hadirmya angkutan dengan media berbasis internet, dan ini fakta sosial hari ini.


Pengguna media angkutan online hanya tinggal klik, kendaraan sudah di depan rumah atau di depan kantor, tanpa perlu berjalan keluar lagi untuk menunggu dan bahkan mengantre hanya untuk menggunakan angkutan.

Senada dengan Jodhi, Ketua Bidang Hukum IWO, Sandy Nayoan, SH, mengatakan, reformasi dan pergerakan teknologi internet yang semakin pesat ini sebenarnya sudah memjadi cita-cita luhur Pendiri Bangsa Indonesia yang termakstub di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang bernunyi "untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ". 

Artinya, pemerintah paska reformasi, serius dan up to date mengawal cita-cita Pendiri Bangsa. "Terbukti, jika sebelumnya hanya orang perkotaan yang memiliki kemampuan dan kecepatan mengakses informasi dan bertransaksi bisnis, kini dengan hadirmya teknologi internet, masyarakat pedesaan dapat mengakses imformasi dan melakukan pemgembangan sumber daya ekonomi yang ada di wilayah pedesaan, bahkan tren ini memanfaatkan hingga di pelosok Tanah Air," ujar Sandy Nayoan yang berprofesi sebagai Pengacara. 

Sandy menambahkan, tidak itu saja, hari ini masyarakat di seluruh Tanah Air dapat menggali, berekspresi serta mengembangkan potensi diri mereka melalui teknologi Internet, "Mau jadi aktor bisa, mau jadi penyanyi juga bisa, mau jadi pelawak bisa, mau jadi Presiden juga bisa," tambah Sandy Nayoan yang pernah meraih penghargaan sebagai Pemeran Utama Terbaik Piala Citra. 

"Jadi jika masyarakat semakin cerdas, maka akan berimplikasi pada kesejahteraannya," ujar Sandy yang juga Ketua Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO)
menggantikan posisi DR. R. M. Ibnu Mazjah, S.H., M.H. yang kini menjadi anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Jodhi Yudono menimpali, bahwa berdirinya IWO ini juga bukan tanpa konsep. "IWO berdiri karena membaca tren dan kultur masyarakat dewasa ini yang sudah tidak banyak lagi mengakses informasi melalui buku dan media cetak, juga media televisi, masyarakat lebih sering menggunakan perangkat handphone yang mudah dibawa-bawa, dan di kantongi, kan ga mungkin tenteng-tenteng televisi, faktanya kimi era efisiensi dan efektifitas."

Situasi pandemi dan PSBB seperti saat ini, akses internet sangatlah signifikan kontribusinya dan menentukan jalannya penyelenggaraan Negara ini. "Jadi menurut hemat saya, pelaku usaha atau masyarakat yang tidak update dengan perkembangan teknologi internet ini dan tidak mau menyesuaikan dengan kemajuan tekmologi, akan ketinggalan kereta dan gulung tikar, salah satu konsekuensinya, ibarat dulu warung, tertinggal dengan hadirnya super market, dan kini super marketpun harus bersaing dengan kekuatan jari manusia yang hanya dengan mengklik, kebutuhan yang ingin dibeli sudah langsung diantar ke tempat tujuan yang di inginkan," imbuh Jodhi. 

Presiden Jokowi pun memiliki konsep, jika periode sebelumnya beliau fokus pada pembangunan infrastruktur demi tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam berbagai sektor, kini beliau fokus pada peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) tentu karena desakan dan tuntutan trend globalisasi, sambung Sandy sebagai kata penutup.

Reporter : Bambang.MD
Ketua IWO Lahat

Dok : MPW


Sumatera Utara, POLICEWATCH,- Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH bersama dengan jajaran pengadilan negeri,  kejaksaan Negeri, juga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama bersama sama adakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 363,48 gram pada hari selasa(29/09/2020) diMapolsekta Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. 

Barang bukti jenis narkotika yang akan dimusnahkan ialah sabu sabu seberat 363,48 gram dengan jumlah oknum tersangka pemakai ada 23 orang dan pengedar ada 37 orang. Barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke wc, tapi sebelumnya barang bukti tersebut dilakukan uji kebenarannya. Apakah barang haram tersebut benar mengandung metafetamine atau tidak. Uji tes tersebut telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH sebagai Kapolres Labuhan Batu menjelaskan dengan tegas menjelaskan, Bahwa barang bukti yang akan  kita musnahkan ini adalah merupakan suatu bentuk komitmen Polres Labuhan Batu bersama dengan sgenap masyarakat dalam rangka untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhan Batu. Dan kami juga dari Polres Labuhan Batu baru saja memusnahkan barang bukti Narkotika, hal ini karena memang komitmen bersama segenap jajaran Polres Labuhan Batu dalam rangka memerangi dan memberantas peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum polres Labuhan Batu yang saat sekarang ini memang sudah sangat  meresahkan dan memang harus diberantas. ujar Kapolres Labuhan Batu mempertegas penjelasannya. 


AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH sebagai Kapolres diLabuhanbatu Raya menegaskan, tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah hukum Labuhan batu ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar bekerjasama untuk memerangi narkoba, dan memberikan informasi tentang informasi dimana titik titik peredaran narkoba diwilayahnya agar segera kita tindak dengan cepat dan tegas. Jelasnya mempertegas kembali. Memang melihat dari belum lamanya AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH menjabat jadi Kapolres LabuhanBatu namun beliau telah mengungkap dan menangkap para pelaku pelaku narkoba diLabuhan Batu dalam kurun waktu belum mencapai 2 bulan menjabat. Dan hal ini pantas diberi apresiasi yang berharga terhadap Kapolres LabuhanBatu. 

Selain daripada pemusnahan barang haram juga tersebut beberapa para tahanan yang sekarang sedang menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 37 orang pengedar dikenakan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk 23 orang pemakai dikenakan pasal 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun diduga juga masih banyak para pelaku narkoba yang notabenenya berstatus bebas tapi tidak mendapatkan pelajaran ataupun efek jera selama oknum tersebut ditahan didalam sel tahanan. Namun apapun langkah langkah yang telah diperbuat oleh jajaran Mapolres Labuhan Batu adalah satu bentuk peduli untuk memerangi narkotika diwilayah hukum Labuhan Batu. (Alex Wijaya).

Dok : mpw


Sumatera Utara.Policewatch.news,-  Wilayah Bahorok, Langkat dikenal cukup gesit dan sigap dalam menyikapi setiap hal. Seperti menyikapi hal keamanan, masyarakat begitu antusiasnya melaksanakan ronda jaga malam dan bekerja sama dengan para jajaran TNI agar Bahorok aman dari segala gangguan kriminal. Oleh sebab itu jajaran Koramil 06/Bahorok pastikan keamanan diwilayah binaannya. Sertu. Erwin Syahdewa Babinsa Koramil 06/Bahorok Jajaran Kodim 0203/Langkat sambangi para warga desa yang sedang melaksanakan ronda jaga malam di pos ronda di Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 28/9 

Seperti biasanya setiap malam secara bergiliran masyarakat Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengadakan kegiatan ronda jaga malam dan patroli keamanan lingkungan ini dilaksanakan oleh warga Desa. Semua diatur secara acak menurut perkembangan situasi dan keadaan diwilayah khususnya Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Agar wilayah Kabupaten Langkat terhindar dari perbuatan perbuatan kriminal seperti pencurian dan tindak pidana lainnya terkhusus dikecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 


Babinsa koramil 06/ Bahorok Sertu. Erwin Syahdewa memastikan situasi dan keadaan keamanan didalam melaksanaan jaga serta mengadakan patroli yang dilaksanakan dibeberapa pos pos ronda yang ada. Sertu. Erwin Syahdewa mengatas namakan pribadinya menyatakan, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua warga yang seluruhnya dengan rasa kemauan ikhlas, sukarela dan mau berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah kita ini yaitu, Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ungkap Sertu Erwin Syahdewa disela-sela kegiatan bersama warga ronda pada saat berkunjung.

Dengan hadirnya Babinsa koramil 06/ Bahorok, jajaran kodim 0203/ Langkat yaitu, Sertu. Erwin Syahdewa, selain daripada memberi motivasi kepada masyarakat Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat yang sedang melaksanakan ronda malam juga akan menambah erat jalinan silaturahmi yang telah terbina antara Babinsa dan warga Desa binaan agar hal ini selalu tetap terjalin dengan baik dan nyaman.(Alex Wijaya).
Dok : MPW


POLICEWATCH,SURABAYA
-Dari Hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun anggaran 2019.

Penyerahan LHP melalui telekonfrens virtual, yang hadir dalam acara tersebut,Anggota V BPK RI,Prof.Dr.Bahrullah Akbar,MBA,CIPM,CSFA,CPA,sedang LHP di serahkan langsung kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung dewan DPRD Provinsi Jawa Timur di wakilkan kepada kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setiyono,Senin (28-09/2020)

LHP atas LKPD di serahkan kepada pimpinan DPRD dan gubernur,untuk selanjutnya di ajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD,di atur dalam ayat (1) pasal31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun anggaran 2019.
Dengan demikian pemerintah Provinsi telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan WTP Opini untuk ke -9 kali.

Pemeriksaan atas LKDP bertujuan untuk memberikan opini yang di berikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan merupakan bukan "jaminan" bahwa laporan keuangan yang di sajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya penipuan atau tindakan kecurangan lainya.

Menurut peraturan perundang-undangan
yang di gunakan untuk memberikan opini-opini terhadap kewajaran keuangan adalah:
(a) pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan.
(b) pengendalian sisitem internal.
(c)  penerapan standart akutansi pemerintah.
(d) pengungkapan yang cukup.berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKDP TA 2019,BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mempengaruhi materi kewajaran laporan keuanganbl Tahun 2019.

Masalah tersebut antara lain sebagai berikut:

Pemerintah Provinsi belum memiliki prosedur baku untuk melaporkan penerimaan Hibah langsung yang diterima OPD,
Tindak lanjut Dinas Pendidikan atas permasalhan Dana BOS tahun 2018 belum optimal sehingga masih terjadi permasalhan berulang di Tahun 2019;dan pemanfaatan fasilitas pelabuhan Probolinggo milik Dinas Perhubungan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara tidak sesuai prosedur.

BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.Berdasarkan data rekaputulasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 sd 2019 (per semester ll 2019),tingkat penyelesaian tindaknlanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih besar 73% dari total rekomendasi.

Prosentase ini lebih rendah dari rata-rata Tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang di sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
DPRD di harapkan dapat memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD serta penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenanganya.(Dor)

 
Dok : MPW

LAHAT| POLICEWATCH.NEWS - Polusi udara di kawasan  Merapi Area sejak beberapa tahun terakhir  telah membuat resah warga yang berdomisili di sekitar daerah tersebut.khususnya pemukiman dipinggir jalan berdampak debu batubara.

Keresahan itu terlihat dengan sering munculnya demo warga sekitar yang menuntut perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar beroperasi ramah lingkungan.  Unjuk rasa atas kondisi tersebut kali ini datang dari  emak-emak dari desa gunung kembang, kecamatan merapi timur, yang digelar di Jalan Negara Kecamatan Merapi, sejak sore kemarin.hingga saat ini macet jalan umum.

Aksi itu dilakukan bukan tanpa alasan, karena polusi udara akibat debu batu bara di Merapi Area yang menyebabkan banyak warga Merapi Area banyak diduga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena debu dari angkatan i.

Menurut Ketua PLANTARI Sanderson Syafe'i, ST. SH, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. 

Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.

Lanjutnya, pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH). 

Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” .

Dijelaskan oleh Sanderson, demo itu hanyalah sebagian reaksi dari keresahan masyarakat akibat polusi di Merapi Area. Harusnya dapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lahat sejak awal. 

“Problem polusi di Merapi Area ini memang sudah sampai tingkat paling akut. Artinya perlu kerja untuk meminimallisir. Demo itu mungkin hanya sebagian respon kecil masyarakat tapi tetap harus diperhatikan,” ujarnya lagi.

Untuk itu,  anggota DPRD Dapil II Lahat (Merapi Area) harus juga mengkritisi tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Merapi Area, bagi warga yang mengalami secara langsung dampak polusi dari aktifitas perusahaan harus diperhatikan.

Perlu diketahui, sebelumnya juga ratusan emak-emak warga Desa Prabu Menang melakukan aksi hadang angkutan batu bara, kini giliran ratusan emak-emak yang merupakan warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menggelar aksi duduk ditengah jalan  Negara, Kecamatan Merapi Barat yang mengakibatkan kemacetan puluhan kilometer dan melumpuhkan ekonomi masyarakat total sejak hingga pagi ini, Selasa (29/9).

Mengingat kemacetan di jalan Negara (lintas tengah Sumatera)   tentunya menimbulkan dampak buruk pada segi ekonomi banyak orang, berupa pemborosan bahan bakar minyak (BBM), kerugian produktivitas waktu, dan kerugian distribusi barang, seharusnya tidak perlu terjadi jika Bupati Lahat "peka" sejak awal, siapa yang bertanggung jawab??, pungkas Sanderson yang juga terjebak dalam kemacetan sejak sore.

Sementara itu Camat Merapi Timur, Miharta, SE, saat dihubungi melalui ponselnya dinihari mengatakan "hingga pukul 02.00 Wib belum ada kata sepakat dari dialog dengan emak-emak, tuntutan mereka untuk langsung di temui oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH saat ini juga", ujarnya


Reporter : Bambang.MD

 

DOK :MPW



LAHAT,POLICEWATCH.NEWS - Puluhan emak emak dan warga desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur menggelar aksi duduk ditengah jalan lintas sumatera, mereka melakukan penyetopan angkutan batubara, yang melintas di jalan menuju stokpile Titan, Rapen dan Stasiun Kereta api Desa Muara Lawai, Merapi Timur.

Angkutan Batubara jenis tronton dan petikemas yang melintas dijalan di stop oleh emak emak diduga dampak bahaya debu batubara yang mematikan ini, akibat dari menghisap debu batubara berdampak Infeksi Saluran Pernafasan Akut atau dikenal ISPA,

Salah satu emak emak mengatakan rumah kami dipinggir jalan la debuan gale, dari angkutan batubara yang melintas setiap malam, mulai pukul 18.00 wib, belum lagi kalu kosong truk batubara " galak ngebut balek nyo"


Pantauan policewatch.news malam ini senin (28/9)  terjadi kemacetan panjang, didominasi oleh angkutan batubara, dari truk tronton dan petikemas, sementara kendaraan umum ikut terjebak macet.

Nampak sejumlah petugas dari koramil dan polsek dibantu warga mengatur lalulintas untuk mengurai tidak terjadi kemacetan di desa gunung kembang
Hingga berita ini di turunkan belum bisa yang dikonfirmasi, 

camat merapi timur miharta malam ini turun kelapangan menemui pendemo langsung untuk didengar apa keluhan emak emak sampai aksi turun kejalan stop angkutan batubara.

Reporter : Bambang.MD 

 

Dok : MPW

Labuhanbatu Selatan, Police Watch news ,Saat ini kita bangsa Indonesia terus berjibaku untuk memutus mata rantai virus covid 19 yang sangat meresahkan dan mengancam setiap jiwa manusia. Namun sampai sekarang virus covid 19 belum juga sirna dari bumi Indonesia. Oleh sebab itu jajaran polsek Torgamba terus bergerak cepat dan rutin mengadakan operasi yustisi agar masyarakat terkhusus diKecamatan Torgamba aktif dan patuh mengikuti protokol kesehatan. Namun tak jarang juga masih didapati masyarakat yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan.

Bahkan masih banyak juga kita temui sejumlah masyarakat yang terkesan tidak perduli terhadap bahaya virus covid 19 yang hingga sampai saat ini masih mewabah dimana mana. masyarakat juga masih banyak yang melanggar protokol kesehatan, tidak pakai masker bahkan diduga masuh banyak mengadakan perkumpulan tanpa melapor atau diketahui oleh jajaran kepolisian. 


Namun jajaran Mapolsek Torgamba tidak mengenal lelah untuk terus menghimbau bahkan menindak bagi masyarakat yang masih membandel dan tidak mengikuti aturan protokol kesehatan. Sudah sering ditegur dan dinasehati, akan tetapi masih banyak juga didapati masyarakat yang tidak mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh protokol kesehatan.

Banyak masyarakat yang tidak memakai masker, tidak menyediakan cuci tangan didepan tempat usaha. Padahal jajaran kepolisian Mapolsek Torgamba sudah seringkali menyampaikan hal tersebut akan tetapi masih juga banyak masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. 

Oleh karena itu Senin 28/09/2020 jam 09.00 wib jajaran Mapolsek Torgamba yang diinstruksikan langsung oleh Kapolsek Torgamba yaitu AKP. FIRDAUS KEMIT, SH maka segenap jajaran Mapolsek Torgamba yang dkomandoi langsung oleh IPDA. M. SIREGAR sebagai kanit Bhabinkamtibmas langsung turun kelapangan diwilayah hukum polsek Torgamba guna melaksanakan tugas dan perintah yaitu mengadakan operasi yustisi agar mata rantai virus covid 19 segera sirna dari muka bumi, khususnya dari bumi Labuhanbatu Selatan yang dikenal dengan bumi santun berkata bijak berkarya ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membiasakan hidup bersih dan sehat, mencuci tangan hingga bersih, memakai masker, hindari konrak fisik secara langsung dan jaga jarak. 


Dengan adanya operasi yustisi yang dilaksanakan oleh jajaran polsek Torgamba dapat merubah pola dan tata cara hidup baru. Dan juga semoga dengan rutinnya operasi yustisi yang dilaksanakan oleh jajaran Mapolsek Torgamba maka akan terus menambah kesadaran masyarakat untuk selalu membiasakan diri hidup bersih dan sehat, pakai masker, cuci tangan dengan bersih, hindari kontak fisik secara langsung dan jaga jarak serta tetap ikuti peraturan protokol kesehatan.(Franky Andayana Ginting).

 


Sumbar, Policewatch,- Secangkir kopi dihasilkan melalui proses yang sangat panjang. Mulai dari teknik budidaya, pengolahan pasca panen hingga ke penyajian akhir. Hanya dari biji kopi berkualitas secangkir kopi bercita rasa tinggi bisa tersaji di meja kita.

Hilirisasi atau pengolahan bahan baku kopi yang baik akan menaikkan nilai jual kopi itu sendiri sebagai minuman yang tidak pernah dilewatkan oleh semua kalangan, terlebih pada kalangan bapak-bapak.

Dengan adanya sistematis pengelolaan yang baik maka akan memberikan kesejahteraan pada petani Sumatera Barat. 

Ini menjadi salah satu perhatian bagi Calon Gubernur Sumbar yang kerap disapa Buya Mahyeldi. Besar harapan beliau saat berkunjung kemarin di Gudang Pengolahan Coffee di Muaro Labuh untuk kebaikan petani dimasa mendatang.28/9


#nomor4untuksumbarmadani
#nomor4
#Supportumkm
#UMKMSumbar
#petanisejahtera
#buyamahyeldi
#audyjoinaldy
#mahyeldiaudy
#milenialmanang
#pilkadasumbar2020
#pilkada2020
#9desember

Pewarta jon

- Copyright © POLICEWATCH - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -