Recent post
Archive for September 2020
![]() |
| Ilustrasi Mobil mewah jenis LC Tahun 2020, senilai Rp 2,6 M, |
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
![]() |
| Dok : MPW |
![]() |
| Kejaksaan negeri Majalengka menggelar jumpa pers bersama awak media pada rabu , 30/09/2020 |
Majalengka , Police Watch News ,- Kejaksaan negeri Majalengka menggelar jumpa pers bersama awak media pada rabu , 30/09/2020 di aula kantor Kejari setempat terkait penetapan tersangka dugaan kasus korupsi PD SMU ( Perusahaan daerah Sindang Kasih Multi Usaha ) .
Adapun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi PD SMU tersebut adalah direktur Utama PD SMU Kabupaten Majalengka periode yang lalu , yakni JM (62 tahun) .
Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2014-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka H Dede Sutisna melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi berdasarkan penghitungan penyidik senilai Rp 2 Miliar pada PD SMU yang dipimpinnya .
Setelah penetapan tersangka, lanjut Guntoro pihaknya akan terus mendalami penyidikan dan melakukan audit kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara melalui lembaga resmi. Kemudian jika dokumen perkara sudah lengkap akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Kalau hitungan penyidik kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, namun untuk angka kepastiannya kita akan berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka,"ujarnya.
Masih menurut Guntoro , saat ini tersangka baru ditetapkan satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika nanti hasil penyidikan lebih lanjut, ditemukan penyimpangan yang dilakukan selain oleh tersangka . " Selama proses penyelidikan dan penyidikan dari awal hingga hari ini kita sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka," ujarnya
Guntoro menambahkan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 87 juta.
"Atas perbuatan tersangka, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun," tambahnya
Pewarta, DR
![]() |
| Papan Plang Proyek |
![]() |
| Dok :istmwa Policewatch |
PALEMBANG|POLICEWATCH.NEWS -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar persidangan yang menjerat Kedua terdakwa yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi,kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek Kabupaten Muara Enim,dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan cara teleconfren Selasa (29/09/2020)
Dalam persidangan berlangsung JPU KPK Asri Irwan, SH. MH dan Januar Dwi Nugroho SH MH menghadirkan 6 orang saksi
Keenam Saksi Yakni , Ahmad Dani, selaku ASN di dinas PUPR Muaraenim, Udas Supriadi, sopir terdakwa Robi (kontraktor penyuap 16 proyek), Satria Darmawan, staf honorer Dinas PUPR Muaraenim, Ediansyah, staf Subag Keuangan Dinas PUPR, Edi Rahmadi, Manager PT Indo Beton dan Rista, selaku asisiten rumah tangga Ramlan Suryadi.
Dalam persidangan berlangsung didepan Majelis Hakim Erma Suharti SH MH terungkap, saksi bernama Edi Rahmadi, mantan Manager PT Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi, mengaku pernah diperintahkan oleh terpidana lainnya yakni Elvin MZ Muchtar selaku Kabid PUPR Muara Enim untuk menemui anggota DPRD Muara Enim guna memberikan titipan yang diduga dalam bentuk uang.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan, SH. MH, mengatakan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kali ini menguatkan dakwaan dan masih terus mendalami adanya indikasi menerima uang suap terhadap kedua terdakwa serta anggota DPRD dan pejabat lainnya di Kabupaten Muara Enim.
“Untuk agenda sidang selanjutnya masih tetap akan kita hadirkan saksi-saksi direncanakan sebanyak 6 saksi lagi,” jelas Asri Irwan pada saat scorsing sidang.
Asri menambahkan, selain akan memanggil beberapa anggota DPRD, pihaknya juga akan memanggil Plt Bupati Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai saksi serta apakah juga turut menerima sejumlah uang sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan.
"Kita pastikan akan memanggil beberapa pihak dari DPRD tak terkecuali Plt Bupati Muara Enim akan kita hadirkan dipersidangan," tutupnya.
Hingga saat ini, keenam orang saksi masih dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, JPU KPK dan tim penasihat hukum kedua terdakwa.
REPORTER: BAMBANG.MD
![]() |
| Dok : Wartawan MPW di Gedung KPK |
PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Plt Bupati Muara Enim Juarsah dalam sidang lanjutan kasus dugaan dugaan suap 16 proyek di di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp.130 miliar.
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
BACA JUGA : Gabungan Pegiat Anti Korups Sumsel MAKI, Projo dan Sejumlah LSM Kawal Desak Kasus Plt Bupati Muara Enim Juarsah ke KPK
POLICEWATCH.NEWS,SURABAYA,- Guna memutus penyebaran Covid-19 di Wilayahn Kota Surabaya, Operasi (OPS) Yustisi penertiban salah satu Cafe yang bandel dengan tetap membuka jam Operasional hingga larut malam dan melanggar Perwali Nomor 33 Tahun 2020, dimana Tempat hiburan malam tidak diperbolehkan buka sampek jam Operasional sampai Pukul 10 malam (22.00 WIB) dimasa Pandemi Covid-19 ini.
Kali ini, giliran Cafe Santoso yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 4 Surabaya digrebek dan di Tertibkan oleh Anggota Satpol PP kota Surabaya diduga melanggar aturan.
Bapak Edy selaku Kasat pol PP Kota Surabaya menegaskan, Seluruh Cafe dan tempat Hiburan Malam akan kami tertibkan diKarenakan dalam situasi pandemi Covid- 19 ini dan menegakkan aturan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Namun saat dilakukan OPS Yustisi pengamanan oleh Anggota Satpol PP kota Surabaya yang sedang bertugas dan pihak media ingin meliput, mendokumentasikan dan meminta statment kepada petugas yang menggelar acara OPS Yustisi pada malam hari yakni Pada Tanggal 28 September 2020 sempat bersitegang.
“Salah satu oknum Anggota Satpol PP dan Mami cafe Santoso mengusir Beberapa Awak media yang sedang mendokumentasikan dan memvideo,” Ungkap Inisial H.
“Hey Kamu Keluar keluar,” ucap oknum Satpol PP yang duduk di kursi beserta Mami dan PSK ke Awak media,” Katanya.
Petugas seharusnya sudah paham dan mengatahui tugas dan wewenang seorang Jurnalistik dalam mengemban tugas yang dilindungi oleh Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal ayat (1) dimana menjelaskan Barang Siapa yang menghalangi tugas Jurnalistik dikenakan sanksi Kurungan 2 Tahun kurungan penjara dan Denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).
“Saat awak media melakukan peliputan diduga diusir oleh salah satu oknum Satpol PP Kota Surabaya dengan Mami Cafe Santoso. Awak media menghubungi Kasat Pol PP Eddy Christijanto Via WA mengatakan, dan meminta maaf atas ketidaknyamanan atas kelakuan kurang enak anggota kami dan akan kami tegor dan kami tindak,” Katanya menjelaskan.
Sungguh sangat disayangkan bukanya menjadi mitra yang baik antara Pol PP dan anggota Jurnalistik (wartawan) malah pihak Jurnalistik diciderai. Apakah ini yang dinamakan penegak Perda yang selalu berbuat seenaknya dan Kejam di masyarakat umum??!!!. (Dor)
![]() |
| Kantor Pengadilan Negeri 1A Palembang |
PALEMBANG| POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan terhadap terdakwa Ramlan Suryadi nomor pokok perkara : 18/pidsus tipikor/ 2020 dan Haris HB untuk mendengar keterangan dari saksi hari ini (29/9) ada enam saksi dihadirkan didalam persidangan Tipikor Palembang.
BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M
Sidang hari ini selasa (29/9) JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan enam saksi duantaranya salah satunya seorang PRT dari terdakwa mantan Plt.Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Ahmad Dani (ASN), Dinas PUPR Muara Enim, Udas Supriadi seorang sopir terdakwa Robi Okta Palevi sudah divonis 3 Tahun Penjara.Satria Darmawan Selaku honorer di PUPR Muara Ennim, Ediyansyah staff kasubag keuangan di PUPR Muara Enim, dan Edi Rahmadi selaku maneger PT, Indo Paser Beton serta Rista PRT ( Pembatu Rumah Tangga ) terdakwa Ramlan Suryadi.
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma dan anggota Abu Hanifah dalam di persidangan suasans aman dan lancar,
Sidang terus berlanjut wartawan policewatch.news terus akan meng update liputan di persidangan ke enam saksi silih berganti ditanya jaksa KPK, mereka terus menjawab pertanyaan apa yang dilontarkan oleh jaksa KPK,
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
BACA JUGA : Gabungan Pegiat Anti Korups Sumsel MAKI, Projo dan Sejumlah LSM Kawal Desak Kasus Plt Bupati Muara Enim Juarsah ke KPK
Reporter : Bambang.MD

Jodhi Yudono Ketum IWO ( Ikatan Wartawan Online)
Sumatera Utara, POLICEWATCH,- Kapolres Labuhan Batu, AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH bersama dengan jajaran pengadilan negeri, kejaksaan Negeri, juga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama bersama sama adakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 363,48 gram pada hari selasa(29/09/2020) diMapolsekta Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Barang bukti jenis narkotika yang akan dimusnahkan ialah sabu sabu seberat 363,48 gram dengan jumlah oknum tersangka pemakai ada 23 orang dan pengedar ada 37 orang. Barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke wc, tapi sebelumnya barang bukti tersebut dilakukan uji kebenarannya. Apakah barang haram tersebut benar mengandung metafetamine atau tidak. Uji tes tersebut telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Sumatera Utara.Policewatch.news,- Wilayah Bahorok, Langkat dikenal cukup gesit dan sigap dalam menyikapi setiap hal. Seperti menyikapi hal keamanan, masyarakat begitu antusiasnya melaksanakan ronda jaga malam dan bekerja sama dengan para jajaran TNI agar Bahorok aman dari segala gangguan kriminal. Oleh sebab itu jajaran Koramil 06/Bahorok pastikan keamanan diwilayah binaannya. Sertu. Erwin Syahdewa Babinsa Koramil 06/Bahorok Jajaran Kodim 0203/Langkat sambangi para warga desa yang sedang melaksanakan ronda jaga malam di pos ronda di Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 28/9
![]() |
| Dok : MPW |
POLICEWATCH,SURABAYA-Dari Hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun anggaran 2019.
Penyerahan LHP melalui telekonfrens virtual, yang hadir dalam acara tersebut,Anggota V BPK RI,Prof.Dr.Bahrullah Akbar,MBA,CIPM,CSFA,CPA,sedang LHP di serahkan langsung kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung dewan DPRD Provinsi Jawa Timur di wakilkan kepada kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setiyono,Senin (28-09/2020)
Pemeriksaan atas LKDP bertujuan untuk memberikan opini yang di berikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan merupakan bukan "jaminan" bahwa laporan keuangan yang di sajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya penipuan atau tindakan kecurangan lainya.
Masalah tersebut antara lain sebagai berikut:
BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.Berdasarkan data rekaputulasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 sd 2019 (per semester ll 2019),tingkat penyelesaian tindaknlanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih besar 73% dari total rekomendasi.
![]() |
| Dok : MPW |
LAHAT| POLICEWATCH.NEWS - Polusi udara di kawasan Merapi Area sejak beberapa tahun terakhir telah membuat resah warga yang berdomisili di sekitar daerah tersebut.khususnya pemukiman dipinggir jalan berdampak debu batubara.
Keresahan itu terlihat dengan sering munculnya demo warga sekitar yang menuntut perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar beroperasi ramah lingkungan. Unjuk rasa atas kondisi tersebut kali ini datang dari emak-emak dari desa gunung kembang, kecamatan merapi timur, yang digelar di Jalan Negara Kecamatan Merapi, sejak sore kemarin.hingga saat ini macet jalan umum.
Aksi itu dilakukan bukan tanpa alasan, karena polusi udara akibat debu batu bara di Merapi Area yang menyebabkan banyak warga Merapi Area banyak diduga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena debu dari angkatan i.
Menurut Ketua PLANTARI Sanderson Syafe'i, ST. SH, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
Lanjutnya, pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH).
Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” .
Dijelaskan oleh Sanderson, demo itu hanyalah sebagian reaksi dari keresahan masyarakat akibat polusi di Merapi Area. Harusnya dapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lahat sejak awal.
“Problem polusi di Merapi Area ini memang sudah sampai tingkat paling akut. Artinya perlu kerja untuk meminimallisir. Demo itu mungkin hanya sebagian respon kecil masyarakat tapi tetap harus diperhatikan,” ujarnya lagi.
Untuk itu, anggota DPRD Dapil II Lahat (Merapi Area) harus juga mengkritisi tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Merapi Area, bagi warga yang mengalami secara langsung dampak polusi dari aktifitas perusahaan harus diperhatikan.
Perlu diketahui, sebelumnya juga ratusan emak-emak warga Desa Prabu Menang melakukan aksi hadang angkutan batu bara, kini giliran ratusan emak-emak yang merupakan warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menggelar aksi duduk ditengah jalan Negara, Kecamatan Merapi Barat yang mengakibatkan kemacetan puluhan kilometer dan melumpuhkan ekonomi masyarakat total sejak hingga pagi ini, Selasa (29/9).
Mengingat kemacetan di jalan Negara (lintas tengah Sumatera) tentunya menimbulkan dampak buruk pada segi ekonomi banyak orang, berupa pemborosan bahan bakar minyak (BBM), kerugian produktivitas waktu, dan kerugian distribusi barang, seharusnya tidak perlu terjadi jika Bupati Lahat "peka" sejak awal, siapa yang bertanggung jawab??, pungkas Sanderson yang juga terjebak dalam kemacetan sejak sore.
Sementara itu Camat Merapi Timur, Miharta, SE, saat dihubungi melalui ponselnya dinihari mengatakan "hingga pukul 02.00 Wib belum ada kata sepakat dari dialog dengan emak-emak, tuntutan mereka untuk langsung di temui oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH saat ini juga", ujarnya
Reporter : Bambang.MD
![]() |
| DOK :MPW |
![]() |
| Dok : MPW |
Labuhanbatu Selatan, Police Watch news ,- Saat ini kita bangsa Indonesia terus berjibaku untuk memutus mata rantai virus covid 19 yang sangat meresahkan dan mengancam setiap jiwa manusia. Namun sampai sekarang virus covid 19 belum juga sirna dari bumi Indonesia. Oleh sebab itu jajaran polsek Torgamba terus bergerak cepat dan rutin mengadakan operasi yustisi agar masyarakat terkhusus diKecamatan Torgamba aktif dan patuh mengikuti protokol kesehatan. Namun tak jarang juga masih didapati masyarakat yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan.


























