POLICEWATCH TV

28.2.19

Diganggu Pendukung 01, Kampanye Prabowo di Yogyakarta Ricuh





Reporter : Sutopo
kegiatan kampanye Prabowo di Yogyakarta

Yogyakarta (Policewatch.news),- Kegiatan kampanye Prabowo Subianto di Grand Pacific Hall Sleman Yogyakarta sempat diwarnai kericuhan. Penyebabnya, ada dua orang yang diketahui membawa poster Joko Widodo-Ma’ruf Amin luar lokasi acara.
Akibatnya mereka dikejar massa pro Prabowo sebelum berhasil diamankan aparat kepolisian.
Polisi juga sempat melepaskan tembakan peringatan dan mengacungkan senjata laras panjang dalam menghalau massa.
“Tadi ada dua orang bawa spanduk Jokowi-Amin, dikejar,” kata Aji, salah seorang warga, Rabu, (27/02/2019).
Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah saat dihubungi wartawan membenarkan adanya kericuhan itu.

“Betul ada sedikit insiden (di sekitar Grand Pacific Hall),” kata Rizky.
Rizky juga mengakui memang ada aparat kepolisian yang sempat melepaskan tembakan peringatan dalam mencegah kericuhan semakin membesar.
“Itu untuk menghalau gesekan, untuk meredam emosi massa di lapangan. Jadi anggota mengeluarkan tembakan peringatan, hanya menghalau agar tidak ada gesekan,” jelasnya.
Rizky menyebut pihaknya masih mendalami insiden itu. Dia belum bisa menyampaikan apakah sudah ada orang yang diamankan, berapa jumlahnya, apakah ada korban luka dan apa pemicu pasti dari peristiwa tersebut.
“Masih didalami,” imbuhnya

Team Pemburu Preman Polres Jakarta Baratdua Amankan Dua Orang Mata Elang


Reporter : irfan
Dua Mata Elang (Debt Colector) Di amankan Polres Jakarta Barat

Jakarta (Policewatch.news),- Dua orang debt collector  (mata elang) diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Rabu siang (27/2/2019).

Ipda Dede sobari, selaku Katim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan, ketika dihampir ternyata mereka merupakan Debt Colector.

Ketika Tim melakukan pemeriksaan kepada 2 orang tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut. Kemudian dua orang debt colector dibawa ke Pospol  terdekat untuk ditindak lanjuti,

"Kita berikan hukuman pushup dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," katanya, Rabu (27/02/2019).

Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor.

"Apalagi dengan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Semua harus sesuai mekanisme hukum," tutupnya.

Dr Anton Charliyan MPKN, Bersilahturahmi dengan Warga Masyarakat Karangnunggal


REPORTER ; (YS.Biro Tasikmalaya).

 
Dr Anton Charliyan MPKN, bersilahturahmi dengan warga desa Ciawi
kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya

Tasikmalaya (Policewatch.news) ,- , Sejumlah program kerja di sampaikan Irjen pol (Purn) Dr Anton Charliyan MPKN saat dirinya bersilahturahmi dengan puluhan warga desa Ciawi kec. Karangnunggal kab. Tasikmalaya Rabu (27/2/2019). 

Di hadapan ratusan warga Caleg DPR RI No urut 1 dari partai Demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) mantan Kapolda Jabar ini menyampaikan program unggulan di antara soal program listrik gratis bagi warga miskin, pemberdayaan usaha kecil menengah (UMKM)  hingga penguatan infrastruktur di tingkat desa hingga peningkatan kualitas pertanian serta sejumlah program lainya.
 Dalam kesempatan ini, Dr Anton Charliyan menyatakan siap menjalankan fungsi wakil rakyat guna sebesar-besarnya di gunakan untuk membantu kemajuan warga di tingkat desa, salah satunya adalah program listrik solarcell (listrik bertenaga surya) yang diperuntukam bagi warga.
 " sejumlah program yang langsung di nikmati masyarakat langsung menjadi target, untuk itu kami harapkan doa dan dukungan untuk kemudian menjadi jalan bagi saya berjuang di DPR RI," tegas anton.

27.2.19

Wisata Religi "Makam Syekh Asnawi Caringin" Ulama Pendekar dari Banten


Reporter : irfan

red, Banten (Policewatch.news),- Kali ini Team Media Policewatch di pimpin langsung oleh Pimred nya melakukan wisata Religi Berziarah ke salah satu Tokoh Ulama yang sangat Kharismatik di wilayah Caringin ,Labuhan Banten yang di kenal dengan sebutan SYEKH ASNAWI.27/02

Sebuah Makam yang terletak persis di dekat pantai Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Lebak itu pada desember lalu sempat terkena dampak Tsunami , Namun Alhamdulilah, kondisi bangunan makam tetap utuh, hanya air saja yang masuk ke dalam area makam, serta sampah yang berserakan di depan are kompleks pemakaman,” 



Nama lengkapnya adalah KH Tubagus Muhammad Asnawi. Ia adalah seorang ulama karismatik dan pendekar yang lahir di kampung Caringin Banten pada tahun 1850 M. Ia dikenal sebagai ulama yang gigih menentang penjajahan Belanda. Ia mengorganisir para jawara Banten untuk menentang penjajahan. 

Asnawi lahir dari pasangan Abdurrahman dan Ratu Sabi’ah. Dari pihak ayah nasabnya bersambung ke Sultan Banten, sedangkan dari pihak ke Sultan Agung Mataram. Sejak usia 9 tahun, Asnawi sudah dikirim ayahnya untuk menuntut ilmu di tanah suci Mekkah. 
 
Tim Policewatch
Di sana ia berguru kepada Syekh Nawawi Al-Bantani bersama santri-santri asal Indonesia semisal Kiai Cholil Bangkalan, Hadratusysyekh Hasyim Asy’ari, dan lain-lain.  Selain belajar ilmu-ilmu agama, ia juga belajar tarekat kepada Syekh Abdul Karim Tanara, ulama Banten yang bermukim di Makkah.  

Setelah mengaji bertahun-tahun di tanah suci, Asnawi pulang ke kampung halamannya pada tahun 1870. Untuk mengamalkan dan menyebarkan ilmunya, ia mendirikan pesantren di kampung tersebut. Pesantren tersebut dikenal dengan ilmu fiqih, tasawuf, dan ilmu beladiri. 

Ketika gunung krakatau meletus, ia beserta keluarganya selamat dengan mengungsi ke kampung Muruy, Menes. Sayang seluruh pesantrennya di kampung Caringin hancur lebur. Ketika  kembali lagi ke kampung halaman dari pengungsian, ia membangun ulang pesantrennya. Serta mendirikan masjid yang diberi nama masjid Agung Assalafi, atau menurut sumber lain Salafiah. 

Arsitektur Masjid Salfiah merupakan campuran dari unsur lokal dan luar. Unsur lokal terlihat dari atapnya. Sementara unsur luar terlihat dari bentuk jendela dan pintu dengan ukuran relatif besar. Juga pilar-pilar yang mengelilingi masjid.  Konon kayu untuk masjid tersebut dibawa oleh Asnawi dari Kalimantan. Sebelumnya, kayu tersebut tidak bisa ditebang. Kalaupun bisa ditebang, pohon tersebut muncul kembali. Setelah berdoa, pohon itu bisa dtebang dan dibawanya ke Caringin. Masjid tersebut masih berdiri sampai sekarang.  

Pada tahun 1925, ia mengerahkan santri-santrinya untuk turut membangun jalan antara Labuan dan Carita. Karena memimpin pemberontakan pada tahun 1926, ia dan keluarganya dipenjara pemerintah kolonial Belanda. Mula-mula dipenjara di Tanahabang Jakarta, kemudian Cianjur.  Selama di pengasingan, ia tetap berdakwah dan mengajarkan tarekat ke masyarakat Cianjur.  Sementara anaknya, KH Mohammad Hadi dan menantunya, KH Akhmad Khatib yang juga ikut memberontak dibuang ke Digul hulu, Papua sekarang.

Kecintaannya akan perjuangannya terhadap ilmu agama melalui pesantren, penjara tidak membuatnnya jera. Dari dalam penjara, Asnawi meminta dua orang cucunya yang kakak beradik, yaitu KH Tubagus Muhammad Muslih dan KH Tubagus Ahmad Maemun untuk membangun dan meneruskan kembali pesantren Caringin.  Pada tahun 1930 berdirilah madrasah Masyarkul Anwar yang terletak di di depan Masjid Salafiah. 

Pada tahun 1931, KH Tubagus Muhammad Asnawi bebas dari penjara. Kemudian pada tahun 1937, ia wafat. Jenazahnya dikebumikan di Masjid Salafiah. 

Hingga kini, Makamnya tidak pernah sepi banyak masyarakat baik dari Banten maupun dari luar Banten yang rajin berziarah ke makamnya. 

SATRESKTIM POLRES KENDAL BERHASIL MENANGKAP TERSANGKA PENCABULAN


Reporter : (Nardi cak werr)
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha Indrayanto, S.T,MH

Kendal.(Policewatch.news),-  Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang gadis dibawah umur  disebuah kamar kos , belakang Pasar Cepiring , Kendal .Selasa (26/2/2019) 
 Kasus pencabulan tersebut dialami oleh Mawar nama (samaran )(15) alamat Desa Kebonharjo  Rt 4/6  Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,  pada Selasa lalu (22/2) sekitar jam 09.00 pagi .
Kasus pencabulan terungkap berkat laporan masyarakat berinisial SP (33) yang merupakan ayah korban,  anggota Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Kendal yang menerima laporan tersebut segera melakukan pendalaman  dengan melaksanakan gelar perkara serta minta keteranagan saksi dan korban.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus tersebut Satreskrim polres Kendal kemudian menetapkan tersangka  berinisial AK (28) alias Tokel alamat Dukuh Sampir Malang ,Desa Pidodo Kulon Rt 2/5, Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha Indrayanto, S.T,MH menceritakan kronologi  kejadian yang dialami oleh korban, bahwa korban dirayu dan diajak kesebuah kamar kos dibelakang pasar Cepiring, kemudian sesampainya ditempat itu pelaku menidurkan dan menindih korban sambil memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban, sambil melakukan gerakan maju mundur, hingga klimaks dan mengeluarkan spermanya di sudut kamar kost.
"Kasus ini kita ungkap karena adanya laporan keluarga korban yang mendapat cerita  kejadian itu dari korban" terang Nanung.
tersangka  berinisial AK (28) alias Tokel

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kendal  guna penyelidikan lebih lanjut.
"setelah kita dalami akhirnya kita tetapkan AK sebagai tersangka dan saat ini sudah kita amankan bersama sejumlah barang buktinya" tambahnya.
Terkait pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat pelaku, Nanung mengaku masih akan melakukan pendalaman dan koordinasi dengan unit PPA.
"Sementara kita akan melakukan pendalam dulu, karena korbanya adalah anak dibawah umur " pungkasnya
Dalam kasus ini AK diduga telah melakukan tindak pidana Dengan kekerasan,ancaman kekerasan,memaksa atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang,

Prabowo: Sehari Setelah Terpilih, Saya Akan Jemput Imam Besar Habib Rizieq Menggunakan Pesawat Pribadi Saya


Reporter :  Irfan 
Capres 02 PRABOWO SUBIANTO

Jawa Timur (Policewatch.news),- Di hadapan ribuan santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, calon presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto berjanji untuk menjemput Rizieq Shihab menggunakan pesawat pribadi. 
Namun hal itu bisa dilakukannya jika dirinya sudah terpilih menjadi presiden. "Sehari setelah saya terpilih, saya akan jemput Habib Rizieq. Saya akan jemput pakai pesawat pribadi saya," ujar Prabowo, Selasa (26/2/2019). 

Tidak hanya Rizieq Shihab, Prabowo juga akan membebaskan para habib, emak-emak dan ustazah yang menurutnya dikriminalisasi dan dipersekusi. 
Menurutnya, mereka tidak bersalah dan tidak layak dihukum. "Ini janji saya kalau saya terpilih," ungkapnya. Kehadiran Prabowo di Pamekasan sempat diwarnai aksi ibu-ibu yang membentangkan spanduk dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf di depan gedung SMAN 3 Pamekasan, tempat Prabowo mendaratkan pesawat pribadinya. Namun, aksi tersebut bubar untuk menghindari keributan.
 Di sepanjang jalan Desa Larangan Badung menuju Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, iring-iringan rombongan Prabowo juga disambut poster-poster Jokowi-Ma'ruf oleh warga di pinggir jalan. Namun, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan keributan. 





Akibat Pembangunan TOL lintas Jawa ,SDN 2 Protomulyo Belum Bisa Menempati Gedung Sekolah Yang Baru

Reporter : (Nardi cak werr)


SDN 2 Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan Belajar tanpa ada Kursi Duduk

Kendal,(Policewatch.news),- Pembangunan jalan tol Semarang Batang telah mengakibatkan tergusurnya gedung SDN 2 Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Jawa Tengah dan harus direlokasi ke tempat lain.
Sementara itu, menunggu selesainya pembangunan gedung sekolah baru yang berlokasi di sebelah timur SMAN 1 Kaliwungu oleh PT Waskita Karya atau PT Jasa Marga Semarang Batang (PT JSB) Cabang Semarang, maka Sejak tahun 2017 seluruh proses belajar mengajar dipindahkan di gedung milik Madrasah Diniyah yang ada di komplek masjid Desa Protomulyo.
Diketahui, gedung baru pengganti SDN 2 Protomulyo, pembangunannya sudah rampung seluruhnya dan siap untuk ditempati namun hingga saat ini gedung tersebut belum juga diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal atau kepada pihak yang berwenang.

Policewatch.news bersama jurnalis dari beberapa media lain yang ada di Kabupaten Kendal, menemui Kepala Sekolah SDN 2 Protomulyo Temu Rahayu S.Pd. Selasa (26/2/2019)
Pada kesempatan tersebut Temu Rahayu mengatakan bahwa sejak gedung sekolahnya digusur, seluruh aktifitas belajar mengajar dan administrasi sekolah terpaksa harus dilakukan di gedung Madrasah Diniyah Desa Protomulyo.
Gedung sekolahan baru tp belom bisa di tempati dengan alasan yang belom jelas

Dari pengamatan Policewatch.news ruang kelas Madrasah Diniyah Desa Protomulyo tersebut tidak memiliki fasiltas meja dan kursi belajar sehingga anak-anak yang belajar terpaksa harus " LESEHAN ".
" Walaupun dengan fasilitas yang sangat terbatas dan apa adanya, kami selalu berusaha sebaik mungkin agar anak-anak tetap bisa belajar ", kata Yayuk, demikian Temu Rahayu biasa disapa.
Yayuk melanjutkan, walaupun gedung sekolah yang baru sudah jadi dan berdiri dengan megahnya, namun belum bisa untuk di tempati.
Ketika ditanya apa sebabnya, Yayuk menjawab bahwa dia tidak tahu persis apa penyebabnya.
" Ketika kami berusaha untuk mencari tahu ke pihak-pihak terkait tentang apa yang menjadi penyebab mengapa kami belum bisa menempati gedung sekolah yang baru, jawaban yang kami peroleh malah membuat kami semakin bingung dan resah. ", papar Yayuk.
Untuk memastikan kapan gedung sekolah yang baru tersebut bisa segera ditempati, pada tanggal 20 Pebruari 2019, pihak sekolah sudah melayangkan surat kepada Manajemen PT Jasa Marga Semarang Batang Cabang Semarang, akan tetapi sampai dengan Senin 26 Pebruari 2019, belum mendapatkan balasan.
Menurut Yayuk, pihak sekolah juga akan segera mengirimkan surat kepada Bupati Kendal untuk bisa membantu mempercepat penyerahan gedung sekolah yang baru, agar proses belajar mengajar bisa kembali normal seperti sediakala.
" Sesuai dengan kalender pendidikan, pada bulan Maret-Mei 2019 akan ada kegiatan ujian akhir semester untuk murid kelas I-V dan ujian nasional untuk murid kelas VI. Bulan Maret 2019 adalah batas akhir kita bisa menempati gedung Madrasah Diniyah ini ", pungkas Yayuk.

UPTD Cibalong Bermitra dengan Organisasi dan Kelembagaan Masyarakat dalam memaksimalkan Kinerjanya


Reporter :  Abucek
 
 Kepala UPTD Cibalong
Bapak H.R.Mauludin Muchamad SKM, M.KM
Tasikmalaya (Policewatch.news) Ditemui awak media policewatch diruang kerjanya Kepala UPTD Cibalong Bapak H.R.Mauludin Muchamad SKM, M.KM , Selasa, 26 Februari 2019
Beliau menyampaikan bahwa dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Cibalong khususnya, sebuah langkah baru yang dilakukan beliau, tidak hanya melakukan kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan saja, namun juga melakukan kemitraan terhadap Muspika dan tokoh agama serta dengan lembaga kemasyarakatan, yang ada di Tasikmalaya,paparnya
Beberapa Organisasi dan kelembagaan masyarakat  tersebut diantaranya , JAWARA, FKPPI, PP, FORWATASS, SAJATINA JABAR, GAZA.
Adapun Program Unggulan Puskesmas Cibalong utk tahun 2019, yaitu :
1. Peningatan Sarana Pelayanan yang sesuai standar menyangkut peralatan IGD dan penambahan unit ambulance.
2. Penambahan tenaga medis/perawat.
3. Penambahan tenaga medis/Dokter umum.
4. Target terealisasinya ODF 
(Open Defecation Free) Secara menyeluruh di masing-masing desa yang ada di kecamatan Cibalong pungkasnya.
Segenap masyarakat tentunya akan menunggu realisasi rencana program Kepala UPTD Cibalong tersebut.


Hilang Kendali "Sebuah Pick Up Terpelanting" Keluar Dari Jalan Raya


Reporter : Zaenal

Majalengka (Policewatch.news) Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal kendaraan Suzuki carry pick up No.Pol.: E 8394 PM dikemudikan oleh Sdr. Kadma  dan Sdri.Simpen yang duduk disamping pengemudi juga  Sdr.Wajil yang duduk di bak belakang . selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar pukul 07.45 wib dijalan umum Majalengka - Indramayu tepatnya di Desa Pangkalan pari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Kendaraan yang  datang dari arah Indramayu menuju Majalengka  sewaktu mendahului kendaraan yang ada didepannya tiba tiba kendaraan oleng tidak terkendali sehingga Sdr.Wajil terlempar dari bak kendaraan ke pinggir jalan dan kendaraan masuk ke bahu  pinggir jalan sebelah kanan dalam posisi terbalik.
evakuasi kendaraan oleh Satlantas Majalengka

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengemudi kendaraan dan kedua penumpang mengalami luka -luka dan di larikan  ke Puskesmas Jatitujuh untuk di lakukan pengobatan,dan selanjutnya korban Sdr.Wajil dirujuk ke RSUD Cideres.
Sementara kejadian laka lantas di tangani team unit laka lantas majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.

26.2.19

Warga Desa Cilopadang Akan Demo Terkait Lemah dan Lambannya Penegakan HUKUM di PEMKAB Cilacap


Reporter : Latif
kegiatan warga cilopadang

Majenang- Cilacap( Policewatch.news) ,-Telah ditemukan oleh masyarakat Desa Cilopadang Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan/ Penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni tahun Anggaran 2017 -2018 dengan kerugian Negara Kurang Lebih Rp. 280.000.000,-
 Kemudian berdasarkan bukti-bukti dilapangan dan para saksi, Temuan ini kemudian dilaporkan ke kejaksaan Negeri Cilacap tertanggal 29 Desember 2018 dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kemudian laporan masyarakat terkait dengan Penyimpangan/Penyeleengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Desa Cilopadang  kecamatan Majenang padaTahun Anggaran 2017 – 2018 oleh kejaksaan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk segera di audit dan di telaah adakah perbuatan tindak pidana ? apabila ditemukan perbuatan tindak pidana segera laporkan ke pihak kejaksaaan untuk di proses dengan hukum yang berlaku.

Sekarang bola panas sudah ada di inspektorat, ketika kami menemui pejabat inspektorat yang menangani kasus ini untuk menanyakan hasil audit, justru jawaban hanya menekankan kepada Sanksi administrasi apabila ditemukan unsur kerugian Negara?
Artinya seberapa besar pun kerugian Negara, pelaku tindak kejahatan korupsi hanya diberi sanksi berupa administrasi dan diberikan waktu 60 Hari untuk mengembalikan ke Kas Desa. Kemudian masalah di anggap selesai.
Kemudian atas jawaban pejabat inspektorat yang menurut kami tidak profesional dan seolah olah akan melindungi para pelaku tindak pidana korupsi untuk dijatuhi sanksi administrasi. Maka kami tetap berupaya dan menolak sekeras- kerasnya kami minta pada istansi terkait agar  hukum ditegakan dan jangan di belok-belokan.
Jangan sampai inspektorat justru tempat berlindung para kejahatan korupsi. Mari kita taat hukum dan hukum tegakan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya.
Kami  Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desa Cilopadang tetap minta kepada inspektorat untuk secepatnya mengaudit Laporan Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2017-2018 secara professional dan segera laporkan ke kejaksaan karena Kejaksaan menunggu hasil Audit dari
inspektorat.
Apabila sampai akhir bulan Februari ini inspektorat belum mengaudit dengan jujur dan professional, kami aliansi masyarakat anti korupsi Desa Cilopadang akan mengadakan Demo di Kantor Inspektorat dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kubu Prabowo-Sandi Keberatan Putusan Bawaslu Jateng



Reporter : Sapta
Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Listiani,
usai menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Jawa Tengah


 Semarang (Policewatch.news) - Anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa deklarasi dukungan puluhan kepala daerah hanya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu.Senin, 25 Februari 2019 
"Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu Pasal 547," kata Listiani selaku anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Semarang, Senin.25 Februari 2019
Ia menjelaskan pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana.
Menurut dia, unsur pelanggaran sesuai Pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Bawaslu Jateng justru menyatajan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.
"Ternyata pasal ini ternyata tidak pernah dipakai oleh Bawaslu, padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, Bawaslu Jateng berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jateng.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengaku pihaknya sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat 'background' dukungan," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01.

IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO) TUNGTUT MANTAN BUPATI PURWAKARTA MEMINTA MAAF

Reporter : (asp)
Berbagai Media Demo menuntut Dedi Mulyadi meminta maaf pada insan Jurnalis

PURWAKARTA  (POLICEWATCH.NEWS), Journalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Purwakarta bersama Solidaritas Wartawan se-Jawa barat lakukan aksi damai, Senin (25/2) di Jalan Sudirman Kabupaten Purwakarta  dengan menerjunkan puluhan wartawan yang menuntut Dedi Mulyadi meminta maaf.
Ketua Umum IWO Purwakarta, Dadang Aripudin mengatakan, aksi damai ini wujud nyata kekompakan wartawan online dalam menegakkan keadilan yang patut diacungi jempol.
"Solidaritas wartawan dalam aksi damai ini dilakukan agar tugas jurnalis kami dihargai. Jangan kembali diperlakukan semena-mena," katanya.
Ditempat yang sama, Sekjen IWO Purwakarta, Aris Suandi menambahkan, Kami ini sebagai journalis yang di lindungi oleh undang-undang dan tidak bisa serta merta kami di usir dan tidak bisa serta merta kami didiskriminas,
"Maka dengan aksi kami ini, kami memprotes keras atas tindakan yang di lakukan oleh mantan bupati purwakarta, Dedi Mulyadi yang melakukan pengusiran terhadap rekan kami yang mau melakukan peliputan," ucap Aris saat aksi damai wartawan di bundaran BTN, Pasar Jumat, Purwakarta, Senin (25/2)
Lanjuat dia, Orasi ini adalah sebagai bentuk solidaritas journalis dalam hal pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis dalam acara rapat sosialisasi dana desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) oleh narasumber, Dedi Mulyadi yang menuai protes keras.
"Kami sebagai wartawan mempertanyakan kapasitas Dedi Mulyadi mengusir wartawan. Kami tidak ingin wartawan diperlakukan semena-mena," katanya
Tambahnya, Dedi Mulayadi sebagai narasumber membuat kami bertanya, apa kepentingannya dalam acara itu. pasti acara itu, dipolitisir.
"Karena itu, kami ingin Dedi Mulyadi meminta maaf dan proses hukum tetap jalan," tegasnya.

13 Sekolah di Rupat Akhirnya Diliburkan Akibat Parahnya Kabut Asap yang Melanda

Reporter : Deady R sitorus
situasi terkini di kab.bengkalis

Bengkalis (Policewatch.news),- Kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang semakin parah, akhirnya Sebanyak 10 sekolah terpaksa diliburkan. Senin (25/2/2019).
Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Rupat Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Rais pada awak media  "Mengingat kondisi kabut asap semakin parah, hari ini sekolah diliburkan, 10 sekolah dasar dan 3 sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kecamatan Rupat," kata Rais.
Sekolah yang diliburkan, menurut dia, telah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Sebab, kondisi kabut asap lahan gambut membahayakan kesehatan anak-anak. "Sudah disetujui Dinas Pendidikan sehingga tadi pagi anak-anak dipulangkan," kata Rais.
Namun, menurut dia, tidak semua sekolah di Kecamatan Rupat diliburkan karena masih ada sekolah yang tidak terdampak kabut asap. "Sekolah di Kecamatan Rupat, SD ada 36, SMP 4, dan SMA 3. Tapi tidak semua yang terdampak.
Di Rupat bagian tengah itu tidak terdampak karena angin mengarah dari utara ke barat," kata Rais. Dia mengatakan, sekolah diliburkan mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan karena kondisi kabut makin parah.
 "Tapi kalau kabut asap sudah berkurang, anak-anak akan kembali sekolah. Namun, kami berharap anak-anak sekolahnya yang diliburkan sekarang dapat belajar di rumah, kemudian tidak bermain di luar rumah," kata Rais
Sebagaimana diketahui, kebakaran lahan gambut berlangsung lebih kurang satu bulan di Kecamatan Rupat. Luas lahan yang terbakar mencapai ribuan hektar. Akibatnya, wilayah yang berbatasan dengan Malaysia ini dilanda kabut asap.pungkasnya

25.2.19

Suhartono : Kades yang Dipenjara, Karena Mendukung Capres 02 Bertemu dengan PRABOWO


Reporter : irfan
Prabowo Subianto saat bertemu Suhartono,
seorang kepala desa yang dipenjara karena terang-terangan mendukung capres 02.

“Terima kasih atas dukunganmu selama ini. Terima kasih atas semangatmu. Terus semangat dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan pernah takut karena Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melindungi kita semua,”

Jawa Timur (Policewatch.news) -  Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto terus melakukan manuver politik menjelang hari H Pilpres 2019.
Pada Minggu (24/2/2019), mantan danjen Kopassus itu bertandang ke Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Di pondok pesantren (ponpes) itu Prabowo bersilaturahmi dengan ulama dan tokoh cendekiawan.

Di saat ramah tamah, tiba-tiba mantan menantu Presiden ke-2 Soeharto itu didatangi oleh seseorang. Namanya Suhartono, kepala desa Sampangagung di Kutorejo, Mojokerto.
Kini pria yang biasa disapa Tono itu menjadi bagian dari Sukarelawan Prabowo-Sandi (SAPA) 2019. Dalam pertemuan itu Tono bercerita kepada Prabowo bahwa dia dipenjara selama dua bulan.
Penahanan itu akibat sikap politik Tono yang mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Tak ayal, Prabowo yang mengenakan baju koko putih dan peci hitam mengajak Tono berbicara.
Dalam pembicaraan itu Prabowo memberi semangat kepada kepala desa tersebut untuk tetap dengan pilihan politiknya, meskipun berhadapan dengan hukum.

“Terima kasih atas dukunganmu selama ini. Terima kasih atas semangatmu. Terus semangat dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan pernah takut karena Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melindungi kita semua,” ungkap Prabowo kepada Suhartono.
Suhartono yang mendapat semangat dari capres yang dia dukung pun tidak banyak berkata-kata. “Terima kasih banyak pak, terima kasih,” ungkapnya penuh semangat.

Usai berbincang santai, Prabowo pun langsung mengajak Suhartono untuk berfoto bersama. mantan Kades yang berpenampilan nyentrik itu pun langsung ambil posisi untuk bisa mengabadikan gambar.
Sebelumnya, penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono, kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono sebagai tersangka pidana pemilu.
Hal itu lantaran terlibat kampanye cawapres Sandiaga Uno saat mengunjungi Mojokerto beberapa waktu lalu. Kades yang berpenampilan nyentrik itu terang-terangan menyatakan dukungannya untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga.
Akhirnya, Suhartono dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan denda 6 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019

KEBIJAKAN SISTEM SATU ARAH JALAN MAYOR RUSLAN LAHAT TERLALU " GRUSA GRUSU "

Reporter     : Bambang. MD
Pemerhati Kebijakan Publik, Sanderson Syafe'i, ST. SH

LAHAT - MEDIA POLICEWATCH.NEWS -  Pemerhati Kebijakan Publik, Sanderson Syafe'i, ST. SH, menilai rencana pemberlakuan sistem satu arah (SSA) di ruas jalan Mayor Ruslan, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, terkesan terburu-buru dan memaksakan.
Ini terlihat dengan tidak adanya musyawarah antara Dishub Kabupaten Lahat dengan warga, terkait kebijakan itu serta tidak adanya pemaparan AMDAL LALIN kepada warga dan perwakilan masyarakat.
Hal lain yang membuktikan Dishub Lahat terburu-buru dalam menerapkan kebijakan sistem satu arah di ruas jalan Mayor Ruslan, yakni dipasangnya rambu-rambu lalu lintas SSA secara permanen.
“Terlalu grusa-grusu, jadinya Dishub membuat gebrakan layaknya anak kecil. Tertibkan dulu akses jalan yang sesuai peruntukannya. Harusnya lebih dulu monitoring jumlah sarpras/akses jalan yang ada disekitar Mayor Ruslan biar tidak ada yang dirugikan,” kata Ketua PLANTARI Sanderson, kepada Awak media, Sabtu (23/2/2019).
Sanderson menyarankan Pemerintah Kabupaten Lahat lebih fokus dulu pada penyebab kemacetan itu sendiri. Semisal yang membuat macet adalah parkir liar, bongkar muat dan pedagang kaki lima maka seharusnya Pemkab, Dishub dan Satpol PP fokus melakukan penertiban. “Bukan malah membuat hal baru, justru pekerjaan rumah (PR) yang lama dibiarkan semrawut,” tegasnya.
“Pedagang kaki lima dan parkir yang tidak pada tempatnya ditata dulu. Jika sistem pengawasan terus menerus dilakukan. Saya yakin masyarakat akan merasa diawasi, pada akhirnya aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tidak sia-sia,” tambah Sanderson.
Ia pun menuding bahwa Pemkab Lahat melalui Dinas Perhubungan, hanya ingin memaksakan kehendak mereka. Tanpa memikirkan dampak dari kebijakan yang dihasilkan.
Dengan penerapan sistem satu arah di beberapa ruas jalan di Kabupaten Lahat, lanjut Sanderson, akan mematikan usaha perdagangan seperti toko maupun warung yang ada di sekitar jalan Mayor Ruslan.
“Itulah yang sering tak terpikirkan oleh Pemerintah yakni mematikan usaha masyarakat. Kebijakan ini tidak urgent dan tidak populis. Pemkab dalam hal ini Dishub dan Satpol PP bersama pihak kepolisian salah dalam membuat kebijakan. Tidak masuk ke pokok permasalahan,” pungkas dia.
Kondisi itu tentunya bertolak belakang dengan keberadaan dan fungsi Terminal bayangan yang terletak di sepanjang ex pabrik es. Padahal, terminal jalan tersebut sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Mestinya tidak boleh adanya terminal bayangan tersebut, sudah tidak ada lagi kendaraan atau truk bertonase besar yang masuk ke jalan-jalan dalam kota, sehingga menimbulkan keruwetan arus lalu lintas.
Namun, selama ini nyatanya masih ada saja truk pengangkut barang bertonase tinggi yang melakukan kegiatan bongkar muat di beberapa titik jalanan Kota. Sebab truk-truk tersebut mendapatkan izin aparat.

RATUSAN ANGKUTAN BATUBARA MASIH MELINTAS DIJALAN UMUM MANA JANJI PAK GUBERNUR

Reporter  : Bambang  
Jalan lintasan kendaraan pengangkut Batu bara

LAHAT - SUMSEL - MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Janji Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam Kampanye politiknya apabila saya terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan angkutan batubara akan saya hentikan tidak boleh lagi melintas dijalan umum.
Kenyataannya masih ada angkutan Batubara yang melintas dijalan umum seperti di daerah Kecamatan Merapi angkutan Batubara menggunakan truk tronton dengan beban tonase 32 ton mulai pukul 18.00 wib nampak keluar dari stokpile PT.MAS, PT.BAU, PT.BGG, PT.GGB DAN PT.RUBS DAN PT.BME sehingga membuat kemacetan dan  belum lagi yang dari arah Kabupaten Muara Enim dari Tanjung Agung menuju Tanjung Jambu ke stockpile TITAN Group. Ini sudah masuk Kabupaten Lahat ujar " Salah satu warga yang kesal akibat macet setiap hari mulai pukul 18.00 wib mulai dari arah ke stasiun suka cinta didominasi truk tronton datang dari arah desa Muara Maung, sedangkan dari Tanjung Baru dari stokpile milik PT.BME menuju ke stockpile Rapen menuju Desa Arahan mereka konvoi sehingga menambah kemacetan kata " Bambang kepada POLICEWATCH.NEWS (23/2)
Bekum lagi angkutan batubara menggunakan petikemas dari stokpile PT.GGB menuju ke Rapen Desa Arahan dan dari stokpile Rapen Angkutan Petikemas dari PT.RUBS mengangkut Batubara menuju stasiun Banjarsari pas ditikungan masuk stasiun hanya petugas memberikan aba aba menggukan lampu lalulintas belum ada trafik light.
Pantauan wartawan tadi pukul 17.30 wib beberapa truk ukuran col diesel angkutan 12 ton sudah melintas dijalan umun menuju arah Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur.
Salah satu warga Desa Telatang Denali meminta agar Gubernur Sumatera Selatan agar angkutan batubara dihentikan dulu baik tronton muatan 32 tonase dan angkutan jenis col diesel muatan 12 tonase sesuai janji bapak Herman Deru saat kampanye mencalonkan Gubernur Sumatera Selatan terang " Denali
Belum lama ini bapak Gubernur Herman Deru melakukan kunker ke sejumlah daerah Kabupaten sempat dia mampir ke Kabupaten rombongan Gubernur langsung hadir ke pendopoan rumdin Bupati Lahat dalam sambutan gubernur mengatakan bahwa angkutan Batubara harus melewati jalan alternatif dan tidak boleh melintas dijalan umum saat pidato didepan pejabat ASN hadir juga Bupati Lahat. Kapolres Lahat AKBP Fery Harahap. Dandim 0405. Kajari Lahat Jaka Suparna.SH.Dan undangan lainnya.

Hampir Seluruh LSM dan Ormas Kendal Kumpul Saat Hadiri Pelantikan Gibas



Reporter : (Nardi cak werr)
pelantikan Gibas

Kendal (Policewatch.news),-Bertempat di Pendopo Kabupaten Kendal Jawa tengah, Penyerahan SK. No. 02/DPP-GIBAS/SK/-1/11/2019 langsung di lakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

musyawarah resort 1dan Pelantikan Gabungan Inisiatif Barisan anak siliwangi (Gibas) laskar Diponegoro Kabupaten Kendal dilqksanakan hari ini, minggu, (23/2/19)

Perlu di ketahui bahwa sebelum dilantik, Gibas baru saja melakukan musyawarah d resort (musres). Dalam acara tersebut terpilih secara aklamasi, Ketua Baron Wardoyo dan solikhudin AM. SPd. sebagai Sekretaris pada masa Bhakti tahun 2019 - 2024.

Hadir dalam acara tersebut jajaran Forkompimda. Diantaranya Bupati Kendal yang di wakili oleh Kesbangpol, Kapolres Kendal yang di wakili oleh Kapolsekta Kendal serta Dandim 0715.

Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Melalui Wakil Ketua 1 bidang OKK Harry Kristiawan dalam sambutanya menyampaikan.

"Bahwa Kehadiran Gibas di Kabupaten Kendal harus memberikan rasa aman kepada masayarakat, hal tersebut sesuai dengan falsafah trilogi Gibas", paparnya.

dalam sambutanya, Ketua Gibas terlantik menyampaikan uneg_unegnya,"Dalam umur 62 tahun saya terpanggil bersama gibas", selorohnya.

Bupati yang di wakili oleh Kepala Kesbangpol Marwoto SE, menyampaikan pesan dan harapanya kepada seluruh anggota Gibas. "Mengucapkan selamat atas di lantiknya Kepengurusan Gibas masa khidmat 2019-2024", ucapnya.

Terpisah Sekjen Gibas Solikhudin Am.SPd saat di konfirmasi wartawan Policewatch .tentang program prioritas Gibas menyampaikan."Kehadiran Gibas di tengah-tengah masyarakat harus mampu mewujud Kendal aman dan Kondusif Kendal handal" katanya.

"Kami akan mendukung semua program-program Pemerintah Daerah (Bupati) yang pro rakyat", imbuhnya.


Ganjar Pranowo Kecewa Atas Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Ma'ruf

 Reporter : Rifai 

Semarang ( policewatch.news) ,- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan. Ganjar menilai Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah. Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.
 "Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar kepada wartawan seusai menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Rusia di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam. Menurut politisi 50 tahun ini, yang berhak menentukan pelanggaran etika sesuai aturan terkait ialah Menteri Dalam Negeri.
Ganjar keberatan jika dia divonis melanggar pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Lha yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok (Bawaslu) sudah menghukum saya, saya belum disidang," katanya. "Semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya melanggar. Hari ini, Bawaslu offside," tambahnya
Ganjar menyatakan jika indikasi pelanggaran pemilu tidak ditemukan, maka Bawaslu memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya. "Karena ini sudah menjadi diskursus di publik dan merugikan saya. (Saya minta) Bawaslu profesional sedikit dong," pungkasnya.

Dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye. Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.
FX Rudi Siap Dipecat Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.
Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat. Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. "Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya.

Petugas Bandara Juanda Amankan "Penumpang China Airlines CI-751" membawa 400 butir proyektil senjata api


reporter : irfan


Surabaya (policewatch.news) - Seorang penumpang pesawat terbang diamankan saat turun di Bandar Udara Internasioal Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Sabtu (23/2) hingga Minggu malam, setelah diketahui membawa ratusan amunisi senjata api berbagai jenis.
Penumpang pesawat China Airlines CI-751 karena kedapatan membawa ratusan proyektil amunisi berbagai kaliber secara ilegal masuk ke Indonesia tanpa surat resmi, Sabtu (23/2/2019). 

Penumpang bernama Stephen Partowidjodjo diketahui membawa ratusan proyektil saat melewati pemeriksaan bagasi menggunakan sinar X-Ray.
Saat diinterogasi, Stephen mengaku jika proyektil tersebut berasal dari USA dan akan dirakit dengan selongsong bermesiu untuk berburu.
.
Jika dilihat dari data identitasnya, Stephen diketahui tinggal di Bukit Pakis Utara 3/TA RT 001/RW 007 Surabaya dan memiliki paspor bernomor B5417090.

Berikut adalah rincian proyektil yang dibawa Stephen dan disita petugas bandara.
.
- 100 buah Splitzer Caliber 30 (tertulis dlm label bungkusan).
- 200 buah Held-X Caliber 30 (tertulis dlm label bungkusan).
- 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm (tertulis dlm label bungkusan).
- 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter.
- 1 buah Pelatuk.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Surabaya, Minggu malam, menyebut pelakunya berinisial SP (36) warga Bukit Pakis Utara, Surabaya.
"Pelaku menumpang pesawat China Airlines CI-751 dari negara Taiwan, transit di Singapura, sebelum kemudian mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.
Barang-barang bawaan SP dinilai mencurigakan saat melewati deteksi Sinar X di Bandara Juanda Surabaya.Kemudian dilakukan pemeriksaan secara manual dengan membongkar barang-barang di dalam koper yang dibawanya," ucap Barung.
Petugas menemukan lima bungkus mencurigakan berbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju di dalam koper.
Menurut Barung, lima bungkus berbalut isolasi warna putih itu setelah dibongkar berisi total 400 butir proyektil senjata api berbagai jenis. Selain itu, juga ada beberapa bagian senjata api yang dibawanya.
SP dalam penerbangan itu tidak sendirian. Dia bersama tiga anggota keluarganya, masing-masing berinisial SoP, TV, dan SIP, yang semuanya terdata sebagai warga negara Indonesia.
"Mereka mengaku pulang liburan dari Oregon, Amerika Serikat. Dari sanalah ratusan proyektil senjata api berbagai jenis ini didapat," ucap Barung.
SP dalam penyelidikan sempat menunjukkan kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Nomor 1177/13/B/2017 atas namanya sendiri.

Barung menandaskan sampai sekarang penyelidikan masih berlangsung."Kami menduga ratusan amunisi proyektil dan beberapa bagian senjata api itu dibawanya masuk ke Indonesia secara ilegal," katanya.


Natalius Pigai : partai PKB dan GOLKAR akan Merapat ke Prabowo - Sandi


Reporter: irfan/ MRI
Natalius pigai Prediksi Golkar dan PKB akan Merapat ke Prabowo -Sandi

Jakarta – Policewatch.news),-  Mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, memprediksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar akan merabat ke kubu Prabowo-Sandi bila capres dan cawapres 02 ini menang di Pilpres 2019.
Menurut Pigai, Jokowi telah ‘mencomot’ suara dari Nahdlatul Ulama (NU) dengan menggandeng dengan mantan Rois Aam PBNU, Maruf Amin.
“Yang dimaksud mencomot dalam KBBI itu bisa orang dan pikiran tidak hanya lambang-lambang. Jokowi mencomot atribut NU. Dia tidak punya darah biru, dia tidak punya darah NU, dia adalah seorang abangan,” ujar Pigai kepada wartawan saat ditemui di Kawasan Tendean Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Pigai juga menuding Jokowi telah menghapus sejumlah kebijakan warisan dari Gus Dur saat menjabat sebagai presiden.
“Jokowi juga membenamkan warisan-warisan Gus Dur, seperti merolling jabatan Panglima TNI, demokrasi, kebebasan pers, kebebasan sipil, pluralisme, karena itu PKB berpotensi akan cepat ikut. Apalagi kiai NU banyak kan rata-rata pendukung Prabowo,” jelas Pigai.
Sedangkan Partai Golkar menurut Pigai memiliki rekam jejak yang luar biasa dimana akan selalu berada di dalam pemerintahan. Apalagi saat ini, Erwin Aksa, yang merupakan keponakan Jusuf Kalla, memilih untuk mendukung Prabowo-Sandi.
“Jadi, dua partai yang diperkirakan sudah akan gabung ke Prabowo pasca Pemilu itu adalah PKB dengan Golkar,” pungkasnya.

24.2.19

18 Kapal Terbakar dan Terdengar Suara Ledakan dari Lokasi Kebakaran di Muara Baru



 Reporter : irfan
suasana terkini di lokasi kebakaran muara baru

Jakarta (Policewatch.news) - Suara ledakan terdengar dari salah satu kapal nelayan yang terbakar di dermaga Pelabuhan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
 
Berdasarkan keterangan Kasudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Satriadi Gunawan, suara ledakan terdengar pada sekitar pukul 15.44 WIB.
    
Hingga berita ini diturunkan api belum bisa dipadamkan meski 15 unit kendaraan pemadam yang terdiri atas tujuh unit pompa, tujuh unit pendukung dan 1 unit kapal pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan sumber api.
 
Selain petugas pemadam kebakaran, personel dari PMI, AGD, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan membantu pemadaman.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melaporkan ada 18 kapal yang terbakar di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu.

"Hingga saat ini terdapat 18 kapal yang terbakar," demikian disampaikan Kasudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Satriadi Gunawan,

23.2.19

Candaan yang Kelewat Batas di lakukan murid di Smp Negeri 2 Cepiring



 Reporter  : nardi /cak wer
SMP Negeri 2 Cepiring

Kendal.(Policewatch.news),-Di SMP Negeri 2 Cepiring terjadi candaan yang sangat kebablasan dan terjadi perbuatan yang tidak menyenangkan ,korban Indah Alfianti merasa di lecehkan oleh Kurnia Indah pratiwi  teman sekelasnya .
kronologi kejadian korban Indah Alfianti kelas 8C pada saat Olah raga celananya di tarik kebawah oleh Kurnia Indah Pratiwi di tempat umum ,tidak hanya itu di tempat lain payudara indah alfianti juga di remas oleh Kurnia indah pratiwi,bulian dan ucapan kata-kata kasar yang sering di lontarkan oleh Kurnia Indah P, sore itu juga korban langsung melapor ke orang tua karena rasa sakit dan nyeri dipayudarahnya sebagai orang tua merasa kaged anaknya di perlakukan teman sekelasnya seperti itu
pada hari jumat pagi orangtua Indah alfianti datang ke sekolahan,bertemu Kepala sekolah Sarwono.Spd M.pd dan memangil wali kelas serta memanggil kedua murinya  untuk di mintai keterangan tentang kejadian tersebut ,22 Januari 2019
sementara Kurnia indah P mengakui perbuatan tersebut dan meminta maaf tidak melakukan perbuatan dikiranya candaan yang sangat berlebihan hari itu juga orang tua Indah alfianti memaafkan  kekhilafan yang d lakukan  Kurnia indah P permasalahan d sekolahan sudah selesai ,sebagai kepala sekolah  atas kejadian tersebut  meminta maaf kepada kedua Orang tua Indah Alfianti ,atas perlakuan anak didiknya 
"orang tua Indah Alfianti sangat menyayangkan pihak sekolah dlm hal ini BK dan kepala sekolah yang seperti lepas kontrol dalam pengawasan anak didik ,kami sebagai  Orang tua wali murid",pungkasnya
semoga kejadian ini tidak terulang dan tidak terjadi di Smp-smp yang lain(Nardi cak werr)

Jenasah Sri Setyowati Korban Pembunuhan Telah Ditemukan Di Teluk Awur Jepara


Reporter : Nyaman
 
Jenasah Sri Setyowati ditemukan mengapung di pantai Teluk Awur,
Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan Jepara, Jumat (22/02/2019)
Kendal (Policewatch.news) – Jenasah Sri Setyowati (48) warga Pandean Lamper Semarang yang menjadi korban pembunuhan Ashar (32) warga perumahan Witjitraland Langenharjo dan mayatnya dibuang dari Jembatan Kali Bodri Cepiring diyakini ditemukan mengapung di pantai Teluk Awur, Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan Jepara, Jumat (22/02/2019). 
Yusron mengatakan awalnya dirinya melihat karung yang mencurigakan yang mengeluarkan bau busuk. Selanjutnya dirinya bersama tiga temannya membawa karung tersebut ke tepi pantai Teluk Awur Jepara. Setelah dibuka ternyata karung tersebut berisi jenasah perempuan.”Selanjutnya warga melaporkan penemuan mayat itu ke polisi,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo mengatakan, pertama kali Jenasah ditemukan nelayan bernama Yusron (42). Korban ditemukan diperairan Jepara 6,3 mil dari bibir pantai Teluk Awur, Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan Jepara. “Saat itu dia hendak kembali dari melaut, dia curiga saat melihat karung yang berbau busuk,” ujarnya.
Menurut Mukti, selanjutnya Yusron menunggu teman-temannya yang hendak menepi yaitu Ahmad Rofik (43), Hendri Setiawan (30), dan Nur Aris (35). “Mereka semua nelayan warga Desa Teluk Awur yang hendak menepi dari melaut,” ujarnya.
Akhirnya karung yang berisi jenazah manusia itu, diikatkan oleh Ahmad Rofik ke perahu yang ditumpangi oleh Hendri Setiawan dan Nur Aris. Karung tersebut ditarik sampai ke Pantai Teluk Awur. Isi karung saat dibuka ternyata sesosok jasad manusia berjenis kelamin perempuan. Sehingga dilakukan koordinasi dengan Polres terkait.
Pihaknya menduga jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan yang ada di Kabupaten Kendal pekan lalu. Sementara, untuk memastikannya, pihaknya masih melakukan identifikasi, “Saat ini jenazah korban berada di RSUD Kartini Jepara untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan Polres Kendal,” jelasnya.
Saat dilakukannya  pemeriksaan awalnya korban memiliki ciri ciri yang sama dengan korban pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Kendal yang dibuang di Kali Bodri.


Arisan Bolla Volly Cup se Kabupaten Kendal


 Reporter : Nardi/Cak wer
 
pembukaaan turnamen bolla volly antar kecamatan se Kabupaten Kendal 
Kendal (policewatch .news),- Acara pembukaaan turnamen bolla volly antar kecamatan se Kabupaten Kendal yg di adakan pagi ini di Desa Karanganom kecamatan Weleri, Sabtu 23 februari 2019
Turnamen ini di hadiri Forkompimcam Weleri ,Kapolsek AKP Abdullah Umar, Kepala Desa Karanganom Ahmad tujuh triyono dan panitia penyelenggara Imam sutarno 
pembukaan acara ini d pimpin langsung oleh Kapolsek Weleri AKP Abdullah umar di awali dengan  penyerahan bolla voly sebagai awal di mulainya turnamen, Panitia penyelenggara ini Imam sutarno juga ketua RT 13 Karanganom mengatakan

,"Turnamen di ikuti 16 team dari tiap kecamatan melalui sistim gugur arisan bola volly cup  yang ke dua ini dilaksanakan 2 hari antara tanggal 23-dan 24",
Sementara itu Kepala Desa Karanganom Ahmad tuju triono mengatakan," saya sangat mendukung dan bangga dengan adanya turnamen ini supaya para  pemuda tidak terjerumus dengan hal-hal yang negatif pemuda akan fokus dikegiatan positif "pungkasnya

PENGUSIRAN AWAK MEDIA MENDAPAT REAKSI KERAS DARI PARA JURNALIS SEINDONESA SIAP AKSI


Reporter : (asp)
insan pers siap aksi terkait pengusiran oleh dedi  mulyadi

POLICEWATCH NEWS.PURWAKARTA - Persoalan Pengusiran beberapa Awak Media beberapa hari lalu yang di lakukan Dedi Mulyadi mendapat reaksi keras dari para jurnalis se Indonesia terutama reaksi itu muncul dari kalangan Jurnalis Purwakarta.
Dadang Aripudin Ketua Ikatan Wartawan Online Purwakarta mengatakan, hal tidak terpuji itu seharusnya jangan dilakukan oleh Publik Figur seperti Dedi Mulyadi ini.
" semestinya yang bersangkutan tidak melakukan pengusiran apalagi dengan bahasa bahasa yang tidak patut di utarakan" ucapnya
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi membuat para awak media marah sehingga akan melakukan Aksi Damai bahkan akan membawa ke ranah hukum.
" tadinya kemarin hari Jum'at kita akan lakukan aksi damai di depan BTN jalan tengah, namun terpaksa kita tangguhkan,karena ada hal yang harus di kaji ulang," jelas Dadang
Namun aksi akan tetap kami lakukan,hari Senin dengan menurunkan lebih banyak dengan ratusan wartawan IWO dan solidaritas dari organisasi lainnya akan turut hadir
"Saya ucapkan terimakasih solidaritas teman teman yang hadir "ucapnya.
Hal senada dikatakan oleh Heriyanto Wartahukum.com . Perlakuan Dedi Mulyadi sudah jelas melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 (1) dan menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers.
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers" tutur Heri
Lanjut Heri bahwa,  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
"Jadi dengan adanya kasus pelarangan untuk liputan kegiatan yang dilaksanakan DPMD kahupaten purwakarta di Plaza hotel rabu 20 pebruari 2019 terhadap beberapa wartawan yang dilakukan oleh Suami dari Bupati Purwakarta yang notabene Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawabarat yang sekaligus Calon Legislatif DPR RI juga Ketua Tim kemenangan Daerah Pasangan Capres 01 Jokowi  - Ma'rup di Jawa Barat, jelas melanggar UU Pers" runutnya.
" Maka dengan ini kami Para wartawan mengecam Keras Tindakan pengusiran yang dilakukan Dedi Mulyadi dan Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,  kami juga berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat Para Pejabat  yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan jangan main usir" pungkasnya